1

HUBUNGAN ANTARA NORMA HUKUM DENGAN ASAS HUKUM

Dedy Triyanto Ari Rahmad

I Gusti Ngurah Wairocana

Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan

Abstrak

Hubungan antara norma hukum dengan asas hukum dalam suatu sistem hukum adalah asas hukum sebagai kaidah yang fundamental yang menjadi pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam suatu sistem hukum yang dirumuskan menjadi aturan-aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, permasalahannya adalah asas hukum telah secara langsung dijadikan aturan hokum. Rumusan masalah yang dapat ditarik adalah bagaimanakah hubungan antara norma hukum dengan asas hukum ? Masalah ini akan diteletiti dengan metode penelitian hukum normatif untuk menghasilkan argumentasi berdasarkan teori sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Menurut penulis, asas hukum seharusnya digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh pembentuk undang-undang dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya sudah seharusnya pembentuk undang-undang tidak menjadikan suatu asas hukum menjadi suatu norma hukum pada pasal-pasal dalam undang-undang.

Abstract

A relationship between the principle of legal norm when viewed in passing the rule of law on a legal system is the principle of legal norm as a fundamental norm that be a basic though in legal system that formulated to be the rule of legislation. In Article 5 and Article 6 Act No.12 in 2011 of Regulations, the problem is the principle of legal norm has been directly concerning the establishment rule of law. The formulation of the problem that can be drawn is how the relationship between the principle of the rule of law with the law? This problem will be researched with the normative legal research method to produce an argumentation based on the theory as prescript in finishing the problem faced. Acording to the author, the principle of legal norm is used as a material of the consideration by the legislature in the formation a rule of legislation. Therefore, the law makers should not make a principle of legal norm to be a rule of law in articles of the law.

PENDAHULUAN

  • A.    Latar Belakang

Norma merupakan ukuran yang melandasi seseorang untuk bergaul dengan orang lainnya ataupun dengan lingkungan sekitarnya. Norma berasal dari bahasa Latin, yang dalam bahasa Arab disebut kaidah, sedangkan dalam bahasa Indonesia umumnya

disebut dengan pedoman.1 Kehidupan masyarakat senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam norma yang ada. Di Indonesia dikenal ada beberapa norma, antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Pada landasan suatu sistem kaidah hukum terdapat kaidah yang fundamental, yakni asas-asas hukum. Menurut Paul Scholten, asas adalah pikiran-pikiran dasar, yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing yang dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.2

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, asas hukum ini kemudian ditetapkan oleh yang berwenang (autoriteit) menjadi norma hukum. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan Pasal 5 yang menyebutkan “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan”. Kemudian dalam Pasal 6 yang menyebutkan “ (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan”, dan Ayat (2) yang menyebutkan “Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Dengan menghubungkan pandangan Paul Scholten tentang pengertian asas dengan terejawantahkannya asas hukum menjadi suatu norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka penulis mengambil judul makalah “ Hubungan Antara Norma Hukum Dengan Asas Hukum “.

Berdasarkan latar belakang tersebut, adapaun rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimanakah hubungan antara norma hukum dengan asas hukum ?

  • B.    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah sebagai sumbangan pemikiran demi kemajuan ilmu pengetahuan di bidang hukum perundang-undangan pada umumnya, dan juga merupakan bagian syarat akademis yang harus ditempuh oleh penulis sekaligus pengembangan keilmuan hukum perundang-undangan bagi penulis pada khususnya.

ISI MAKALAH

A. Metode Penelitian

Menurut Peter Mahmud Marzuki, dilihat dari segi keilmuan hukum yang bersifat preskriptif dan bukan deskriptif maka, penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empirik tidak dikenal, baik di negara-negara common law system maupun civil law system dikotomi semacam itu tidak pernah ada.3 Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), tanpa bermaksud mendikotominya yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Bahan-bahan hukum ini dianalisis berdasarkan logika deduktif yang menggunakan ketentuan berdasarkan pengetahuan umum seperti teori-teori, dalil-dalil, atau prinsip-prinsip dalam bentuk proporsi-proporsi untuk menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.4

  • B.    Hasil dan Pembahasan

Dalam Pemebentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini (sejak era Reformasi) terdapat kecenderungan untuk meletakkan asas-asas hukum atau asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di dalam salah satu pasa-pasal awal, atau dalam Bab Ketentuan Umum seperti dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut Seperti dijelaskan pada latar belakang dimana dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 asas hukum telah ditetapkan menjadi suatu rumusan norma hukum.

Walaupun norma hukum dan norma-norma lainnya memiliki persamaan dalam hal sebagai pedoman bertingkah laku, namun norma hukum memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan norma-norma yang ada lainnya. Norma hukum itu sifatnya heteronom, yang mana hukum itu datangnya dari luar diri seseorang yang merupakan paksaan dari luar, dan norma hukum itu dapat diikuti dengan sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik, berbeda dengan norma lainnya. Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara yang berbeda dengan norma lainnya yang datangnya dari diri sendiri ataupun dari masyarakat.

Suatu noma/ aturan hukum (rechtsregel) memiliki isi yang jauh lebih konkret, yang dapat diterapkan secara langsung. Berbeda dengan asas hukum yang daya kerjanya secara tidak langsung (indirect werking), yakni menjalankan pengaruh pada interpretasi terhadap aturan hukum.

Norma/ aturan hukum tidak hanya memiliki isi yang lebih konkret dan dapat diterapkan secara langsung, tetapi lebih dari itu aturan hukum itu juga bersifat “semua atau tidak sama sekali“ (alles of niets karakter). Berbeda dengan asas hukum yang tidak memilik sifat “semua atau tidak sama sekali”. Seringkali terhadap kejadian yang sama dapat diterapkan berbagai asas hukum, yang sesuai dengan peranan pada interpretasi aturan-aturan yang dapat diterapakan. Dalam hal itu maka harus dipertimbangkan asas hukum yang mana yang paling relevan.

Maksud dari pendikotomian antara asas hukum dengan norma hukum disini bahwa norma hukum atau dalam bentuk konkretnya sebagai aturan-aturan hukum terbentuk karena pembentuk undang-undang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengambil pertimbangan-pertimbangan dari berbagai asas hukum yang ada. Menurut Maria Farida, ketika suatu asas hukum atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan diajadikan sebagai suatu norma hukum, hal tersebut akan berakibat adanya sanksi apabila asas-asas tersebut tidak dipenuhi atau tidak dilaksanakan.5

Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tanpa memperhatikan hubungan antara norma hukum dengan asas hukum dan fungsi dari asas hukum terhadap norma hukum, para pembentuk undang-undang telah menjadikan asas hukum secara langsung sebagai rumusan norma/ aturan hukum. Walaupun hal tersebut merupakan penegasan akan arti

pentingnya asas hukum sebagai landasan pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut tidak dibenarkan secara teori. Asas hukum tidak dapat digunakan secara langsung sebagai rumusan pasal-pasal yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan, melainkan melandasi dan/ atau melatarbelakangi rumusan pasal-pasal tersebut.

  • C.    Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah asas hukum merupakan landasan pertimbangan bagi pembentukan norma hukum, artinya setiap norma hukum yang wujudnya konkret sebagai aturan hukum harus mencerminkan atau didasari pada asas-asas hukum sebagai landasan pembentuknya. Secara sifat norma hukum datangnya dari luar seseorang (misalnya oleh negara) yang berfungsi mengatur dan memiliki sanksi yang memaksa yang dapat langsung diterapkan (oleh aparat negara), sedangkan asas hukum bekerja secara tidak langsung yang berfungsi memberi pengaruh pada interpretasi terhadap aturan hukum.

Oleh karenanya, sudah seharusnya pembentuk undang-undang tidak menjadikan suatu asas hukum atau asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai suatu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang dibentuk.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Bruggink, J.J.H., 1999, Refleksi Tentang Hukum (alih bahasa : B. Arief Sidharta), Citra Aditya Bakti, Bandung

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan I, Kanisius, Yogyakarta

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Peraturan Perundang-undangan :

UndangUndang-Undang Nomor 12 Tahun 20011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5234)