PARADIGMA PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh

Akhmad Rohim

A.A. Ngr. Gde Dirksen

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Dalam penulisan karya ilmiah yang berjudul “Paradigma Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penulis menggunakan metode penelitian normatif.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum acara dalam peradilan Tata Usaha Negara. Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Karena perubahan tersebut maka ada perubahan didalam proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dan perubahan tersebut mempunyai kendala dalam penerapannya. Berkaitan dengan prosedur beracara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengalami perubahan dalam hal alasan pengajuan gugatan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam pelaksanaan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdapat dalam tataran hukum dan pemahaman masyarakat.

Keywords : Hukum Acara, Peradilan Administrasi, Paradigma.

ABSTRACT

In writing scientific papers, entitled "Paradigm State Administrative Post Amendment Law No. 5/1986 on the State Administrative Court”, the author uses normative research methods . Law No. 5/1985 on the State Administrative Court is a court of law in the event the State Administration. Law No. 5/1986 has been amended by Law No. 9/2009 and Law No. 51/2009. Because of these changes then there is a change in the proceedings in the Administrative Court and the change has constraints in its application. In connection with the judicial procedure of Law No. 5/1986 experienced a change in the reason of filing a lawsuit and implementation of the Administrative Decisions Tribunal. Faced obstacles encountered in the implementation of changes to the Law No. 5 /1986 are at the level of understanding of the law and society.

Keywords: Proceeding Law, Administrative court, Paradigm.

  • I.    PENDAHULUAN.

  • 1.    Latar Belakang

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha Negara yang didukung oleh oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik dipengadilan tata usaha Negara, pengadilan tinggi tata usaha Negara maupun mahkamah agung. 1

Dalam melaksanakan fungsi mengadili dari pengadilan tata usaha Negara harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah dirubah dua kali yaitu perubahan pertama oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua oleh Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Untuk dapat mengayomi masyarakat hukum harus bersifat dinamis bukan statis. Hukum harus dapt dijadikan instrument pembaru dalam masyarakat dan pendorong dan pelopor untuk mengubah masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, sehingga hukum harus bentuk dengan berorientasi kepada masa depan (forward looking), tidak boleh berorientasi kepada masa lampau (backward looking). 2

Perubahan hukum sangat diperlukan karena hukum sebagai sarana control sosial (law as social control) harus mengikuti perkembangan atau kebutuhan keadialan hukum dalam masyarakat, disamping fungsi hukum sebagai rekasaya social (law a tool of social engineering)3.

  • 2.    Tujuan Penulisan.

Tujuan dari penulisan ini selain untuk mengetahui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985, juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi terhadap pelaksanaan perubahan tersebut.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    METODE PENELITIAN

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan ( statute approach) adalah pendekatan dengan menggunakan Legislasi dan regulasi. 4 2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengubah 39 Pasal dalam ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Perubahan yang penting dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yang berkaitan dengan proses beracara diperadilan Tata Usaha Negara, mencangkup antara lain :

  • 2.2.1. Perubahan Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkaitan Dengan Acara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Setelah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, perubahan yang terjadi dalam proses beracara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu: Pertama dalam hal alasan pengajuan gugatan dimasukkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai alasan pengajuan gugatan selain Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dapat digunakan sebagai alasan pengajuan gugatan Tata Usaha Negara adalah kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas. Kedua Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan mempunyai wewenang untuk memaksa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan putusan melalui adanya uang paksa, sanksi administratif. Hal ini merubah system eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dari Floating Execution menjadi Fixed Execution. 5Hal ini bertujuan agar sengketa tata usaha Negara dapat segera diselesaikan, karena terhadap Keputusan Tata Usaha Negara berlaku asas contractus actus, yaitu asas yang menyatakan penarikan kembali atau perubahan suatu keputusan harus pula memenuhi persyaratan yang sama seperti pada waktu keputusan itu dibuat. 6

  • 2. 2.1. Kendala Dalam pelaksanaan Perubahan Dalam Proses Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam pelaksanaan perubahan dalam proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara terdapat kendala, yaitu :pertama, masih rendahnya pengetahuan aparatur pemerintahan dan masyarakat tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai alasan dalam pengajuan gugatan tata usaha Negara. Kedua, dalam hal penerapan sanksi administratif, kurang jelas apa bentuknya, bagaimana implementasinya dan siapa yang berwenang menjatuhkan sanksinya. Dalam kaitannya dengan penerapan uang paksa, tidak ada penjelasan mengenai cara atau pedoman yang digunakan oleh hakim untuk menentukan besarnya uang paksa itu. Bagaimana pula pula kalau uang paksa yang ditetapkan oleh hakim itu menurut penggugat sangat kecil atau tidak sebanding dengan tuntutan pokok dari gugatan yang diajukannya. 7

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 telah memberikan paradigma baru dalam hal alasan pengajuan gugatan dan system pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. dalam hal alasan pengajuan gugatan Tata Usaha dimasukkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai salah satu alasan yang dapat digunakan dalam hal pengajuan gugatan Tata Usaha Negara. dalam sistem pelaksanaan putusan terjadi perubahan dari sistem floating execution menjadi fixed execution.

  • 2.    Kendala yang dihadapi yang dihadapi dalam pelaksanaan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdapat dalam tataran hukum dan pemahaman masyarakat. Sehingga diperlukan Pembentukan aturan hukum yang mendukung perubahan tersebut sangat diperlukan dan sosialisasi terhadap masyarakat.

Daftar Bacaan

Buku :

Harahap Zairin,2010 ,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Manan H. Abdul,2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Marzuki Peter Mahmud , 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.

R-Prins- Adisapoetra, Kosim,1976, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta.

Tjandra W. Riawan, 2009,PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) :Mendorong Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan Berwibawa, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Nerara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.

5