PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA
on
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
GIANYAR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG
KAKI LIMA
Oleh:
Ni Komang Devi Yurisia Dharmawati*
I Wayan Parsa**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pedagang kaki lima adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. Kegiatan PKL menggangu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Yang menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar, serta hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah tersebut terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, dengan mengkaji permasalahan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta berdasarkan data yang diperoleh langsung melalui pengamatan di lapangan dan wawancara dengan dinas terkait.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar sudah dilaksanakan, baik itu upaya penegakan hukum Preventif maupun Represif namun belum sepenuhnya berjalan dengan baik dikarenakan ada beberapa faktor penghambat diantaranya faktor hukumnya sendiri, faktor sarana transportasi serta faktor dari masyarakat. Selain itu dalam hal pemberian sanksi terkait pelanggaran bagi pedagang kaki lima belum sepenuhnya diterapkan khususnya pemberian sanksi pidana.
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Penegakan Hukum, Ketertiban Umum
ABSTRACT
Street seller are those who carry out trade business activities using mobile or immovable business facilities, using municipal infrastructure, social facilities, public facilities, temporary or non-permanent government or private property. PKL activities disrupt public order and cause traffic congestion.
The subject of this writing is the enforcement of Gianyar Regency Regional Regulation Number 15 of 2015 concerning Public Order and Peace of the Community towards street vendors in Gianyar Regency, as well as barriers faced by the Regional Government in enforcing the Regional Regulation for street vendors in Gianyar Regency.
This research used empirical legal research, by examining problems with the method of legislative approach and factual approaches based on data obtained directly through field observations and interviews with related agencies.
Results obtained in this study are enforcement of Gianyar Regency Regional Regulation Number 15 of 2015 towards street vendors in Gianyar Regency, both Preventive and Repressive law enforcement efforts but have not been fully implemented due to several inhibiting factors, incluiding the legal factor, the means of transportation and factor from the community. In addition, in terms of granting sanctions related to violations for street vendors it has not been fully implemented, especially the provision of criminal sanctions.
Keywords: Street Seller, Law Enforcement, Public Order
Berdasar Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah “Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
Seiring perkembangan sistem pemerintah daerah, Pemerintah
Kabupaten Gianyar menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (yang kemudian dinamakan Perda Gianyar tentang KUKM). Perda tersebut salah satunya mengatur tentang pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan, disingkat PKL.
Pasal 1 angka 12 Perda Gianyar tentang KUKM menyatakan bahwa “Pedagang kaki lima adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap”. Pada Pasal 13 Perda Gianyar tentang KUKM disebutkan bahwa, “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, tempat penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum”.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah tersebut dalam penegakan hukumnya dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk sanksi pidana. Sanksi administratif diatur pada Pasal 33 ayat (1), dimana sanksi yang diberikan dalam bentuk teguran, izin yang dicabut, dagangan dibongkar atau dihentikan, dan peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pidananya padaPasal 35 ayat (1) yaitu denda tidak lebih dari Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)” serta ancaman kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.
Tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada banyak PKL yang melakukan pelanggaran, dimana pedagang-pedagang tersebut berdagang di tempat yang tidak diizinkan. Dari data hasil wawancara pada tanggal 14 Februari 2019 dengan Bapak Dewa Putu Kartana sebagai Kabid Penegakan Hukum Dinas Satpol PP Kabupaten Gianyar, hasil daripada sidak Satpol PP Kabupaten Gianyar bulan Maret 2018, telah terjaring 3 (tiga) orang PKL yakni pedagang bakso, pedagang es, dan pedagang rokok di kawasan Lapangan Astina. Sedangkan di kawasan lainnya yakni di sepanjang Jalan Bypass
Dharma Giri, Satpol PP mengamankan 2 (dua) orang PKL yakni pedagang lukisan dan pedagang jemuran besi yang berdagang di pinggir jalan. Hal itu menimbulkan ketidaklancaran lalu lintas karena berjualan di badan jalan serta meningkatkan pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan.
Dalam upaya menertibkan keberadaan pedagang kaki lima tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Tugasnya menjaga dan melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman serta menjalankan peraturan daerah. Kasus pelanggaran oleh PKL tersebut telah di tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gianyar, namun hal ini tidak membuat para PKL tersebut jera.1 Hal ini membuktikan bahwa Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang KUKM khususnya terkait PKL belum efektif di masyarakat.
Dari penjelasan tersebut, maka penulis memiliki ketertarikan untuk mengangkat judul “PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA”. 1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang menarik dikaji pada jurnal berikut ialah:
-
1. Bagaimanakah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar?
-
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar ?
Berdasarkan rumusan tersebut, tujuan penulisan karya ini yaitu untuk diketahui pelaksanaan penegakan Perda Gianyar tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap PKL di Kabupaten Gianyar beserta hambatan-hambatan yang dihadapi.
-
II. Isi
-
2.1. Metode Penelitian
-
2.1.1. Jenis Penelitian
-
-
Pada karya berikut digunakan jenis penelitian hukum empiris, penelitian hukum yang dilaksanakan terdadap permasalahan yang terjadi pada kehidupan yang nyata di masyarakat kemudian menganalisisnya bersama peraturan perundang-undangan 2 Dilakukan dengan mengkaji permasalahan dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta berdasarkan data yang langsung didapat dengan mengamati keadaan di masyarakat dan wawancara dengan dinas terkait. Dalam pendekatan Perundang-Undangan (The Statute Approach) aturan-aturan yang terkait dengan permasalahan akan dikaji. Dalam pendekatan Fakta (The Fact Approach) akan dikaji fakta yang memiliki hubungan dengan penegakan aturan untuk tercapainya ketertiban dan ketentraman umum yang berkaitan dengan pedagang kaki lima.
Data yang digunakan pada karya ini antara lain Data Primer yang didapat melalui interview bersama informan/narasumber yang berhubungan dengan objek penelitian, yakni orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan penertiban PKL di Kabupaten Gianyar. Data Sekunder yaitu suatu data yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Data yang dituangkan dalam buku, jurnal, maupun undang-undang, terbagi atas bahan hukum primer dan sekunder.
Karya ilmiah ini menggunakan wawancara dalam teknik pengumpulan data. Dilaksanakan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber atau informan. Selanjutnya tahap mencatat hasil tersebut untuk diadakan pengolahan dan dianalisa.3 Teknik lainnya yaitu Studi Kepustakaan berarti data-data kepustakaan dikumpulkan dengan membaca dan mengkaji buku-buku, peraturan-peraturan, laporan penelitian yang selanjutnya mengambil konsep dan gagasan teori yang cocok dan berkaitan dengan materi penulisan ini.
Teknik kualitatif dipergunakan dalam menganalisa data pada penelitian ini. Fakta-fakta yang yang berhasil didapatkan dituangkan dalam bentuk tulisan dan dijelaskan secara terperinci. Kemudian disaring pokok-pokok pembahasan yang penting-penting serta memiliki kaitan dengan tema dan permasalahan yang dikaji. Semua proses tersebut akan melahirkan data secara deskriptif kualitatif.
-
2.2. Hasil Analisa
-
2.2.1. Pelaksanaan Penegakan Hukum Dan Kewenangan Penertiban Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Gianyar
-
Kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang sama di depan hukum. 4 Terciptanya masyarakat yang tertib diharapkan mampu untuk melindungi masyarakat dan kepentingan mereka. Di dalam mewujudkan tujuan hukum, terdapat tugas yang harus dipenuhi seperti kewajiban dan hak perorangan dalam masyarakat dibagi, kewenangannya juga harus dibagi, dan pengaturan tentang penyelesaian problematika hukum, serta memelihara kepastian hukum.5 Pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai pemerintah daerah turut serta dalam menyelenggarakan kebersihan dan ketertiban umum diperkuat dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat Kabupaten Gianyar, antara lain adanya Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (yang selanjutnya disebut KUKM). Perda tersebut mengatur diantaranya mengenai hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PKL yang melanggar ketentuan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (yang selanjutnya disebut Satpol PP).
Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Satpol PP, yang diciptakan dalam rangka ditegakkannya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta berwenang melakukan tindakan
penertiban, tindakan penyelidikan dan tindakan administratif terhadap warga masyarakat yang melanggar aturan-aturan tersebut. Termasuk juga bertanggung jawab terhadap kebijakan bagi para PKL yang tidak mematuhi hukum itu agar ditertibkan.
Dewa Putu Kartana selaku Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Gianyar dalam interview tanggal 14 Februari 2019 menyampaikan bahwa dalam kaitannya dengan penertiban PKL, Satpol PP Kabupaten Gianyar dapat melaksanakan beberapa tindakan yakni berupa upaya pencegahan atau preventif dan upaya pemulihan atau represif. Upaya pencegahan yaitu, upaya dengan menempatkan fungsi pembinaan oleh aparat Satpol PP kepada PKL agar sadar hukum dan mematuhi Peraturan Daerah yang ada, berupa:
-
a. Pemberian saran dan solusi agar para PKL mencari lahan kosong milik penduduk untuk dimanfaatkan sebagai lokasi tempat berjualan.
-
b. Penyuluhan oleh aparat Satpol PP yakni berupa penyampaian program-program Pemerintah, pengenalan Perda, Perkada serta produk hukum lainnya agar masyarakat dan PKL lebih sadar hukum dan patuh terhadap aturan.
Upaya Represif yaitu upaya yang dilakukan dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menekan atau menghapus pelanggaran atau upaya penegakan hukum yang dibagi menjadi dua, yakni:
-
a. Represif Pro Yustisial yaitu, para pelanggar Peraturan Daerah disidik langsung oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berwenang membawa pelanggar peraturan dengan membuat berita acara untuk selanjutnya di proses di Pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
-
b. Represif Non Yustisial yaitu, tindakan menghentikan pelanggaran Peraturan Daerah selain keputusan pimpinan dalam hal ini Keputusan Walikota atau Bupati. Represif Non Yustisial yakni berupa pemberian Surat Teguran. Yang mana pemberian Surat Teguran dibagi 3 tahap yakni, jika setelah diberikan Surat Teguran I tersebut yang jangka waktunya 7 hari tidak melaksanakan apa yang disebutkan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani pelanggar maka akan diberikan Surat Teguran II dengan tenggang waktu 3 hari dan Surat Teguran III dengan jangka waktu yang sama. Apabila sampai dengan Surat Teguran III tidak mendapat tanggapan dari pelanggar, maka PPNS dan aparat Satpol PP akan membuat analisa yang diajukan kepada Bupati Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan keputusan selanjutnya tentang tindakan apa yang harus diambil bagi para pelanggar Perda.
Berdasarkan data Dinas Satpol PP Kabupaten Gianyar, jumlah pelanggaran PKL pada tahun 2016 dan Tahun 2017 yang dipanggil dengan surat teguran antara lain: orang yang berdagang di sempadan jalan, lapangan, jalur pejalan kaki, taman kota pada tahun 2016 berjumlah 57 kasus pelanggaran dari 8 kali sidak yang dilakukan. Pada tahun 2017 pelanggaran pedagang kaki lima berjumlah 23 kasus pelanggaran dari 8 kali sidak yang dilakukan. Yang mana semua pelanggaran yang terangkum pada data tersebut ditindaklanjuti dengan upaya Represif Non Yustisial yang berupa pemberian surat teguran serta pengambilan/penyitaan barang dagangan. Sanksi tersebut sebagaimana yang diatur pada Pasal 33 ayat (1) Perda Gianyar tentang KUKM yang menyebutkan bahwa,
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin, penghentian dan / atau pembongkaran”.
Perda Gianyar tentang KUKM belum sepenuhnya dijalankan khususnya terkait pengaturan pedagang kaki lima. Hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya bagi PKL yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Perda Gianyar tentang KUKM tidak ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi pidana dan hanya memberikan sanksi administratif dikarenakan para pelanggar kooperatif dan tidak berusaha melakukan perlawanan ketika diberi teguran dan pembinaan sehingga pelanggaran tersebut tidak sampai ke tahapan pembuatan Berita Acara Persidangan (yang selanjutnya disebut BAP) oleh PPNS. Sedangkan, ketentuan menurut Peraturan Daerah tersebut dalam penegakan hukumnya terhadap pelanggaran oleh PKL dikenakan sanksi dalam bentuk administrasi dan sanksi kurungan dan/atau denda. Dalam prakteknya Satpol PP Kabupaten Gianyar baru sebatas menerapkan berupa tindakan Represif Non Yustisial yaitu melakukan tindakan ditempat berupa teguran langsung atau pembongkaran tenda dan penyitaan gerobak atau saran berdagang bagi para PKL. Untuk Represif Pro Yustisial yakni memproses pelanggar ke Pengadilan dalam sidang Tipiring belum pernah diterapkan.
-
2.2.2. Hambatan Serta Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Terkait Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Gianyar
Pelaksanaan penegakan hukum terkait pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar dapat dikategorikan belum terlaksana secara baik dan menyeluruh. Dapat dilihat dengan masih banyaknya
pelanggaaran berdasarkan data sebelumnya. Penegakan aturan atau hukum didefinisikan sebagai suatu upaya oleh aparat penegak hukum yang khusus dalam rangka agar dapat dijamin dan dipastikan suatu peraturan dapat diterapkan seperti tujuan yang telah ditentukan. Sehubungan dengan itu, penegak hukum boleh dengan daya paksa menegakkan hukum untuk meyakinkan hukum itu benar-benar tegak.6
Ada beberapa hal yang berpengaruh dalam penerapan dan tegaknya hukum. Seperti pendapat dari Lawrence Friedman, keberhasilan pada penegakan hukum ditentukan oleh substansi hukum (produk hukum yang akan dihasilkan), struktur hukum (kewenangan lembaga penegak hukum), dan kultur maupun budaya hukum masyarakat.7
Sedangkan Soerjono Soekanto mengemukakan apa-apa saja hal yang berpengaruh pada ditegakkannya hukum itu. Diantaranya adalah faktor hukum, yakni peraturan perundang-unadngan, selain itu penegak hukum juga berpengaruh dimana mereka adalah yang menciptakan hukum maupun menjalankan hukum, penegak hukum juga didukung oleh faktor sarana prasarana, dan faktor masyarakat yakni tempat dimana aturan itu diakui dan dilakasanakan (sosiologis), dan faktor budaya.8
I Gusti Ngurah Alit Arimbawa selaku Seksi Penyelidikan dan Penyidik pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gianyar dalam wawancara tanggal 14 Februari 2019 menyampaikan bahwa Satpol PP
Kabupaten Gianyar sebagai aparat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar mengalami beberapa hambatan dalam menegakkan hukum terhadap PKL. Pertama, hambatan yang berasal dari fact of norm. Dalam Perda Gianyar tentang KUKM tidak diatur lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi para PKL untuk menjajakan dagangannya dan hanya mengatur larangan tempat-tempat berjualan bagi PKL sehingga menimbulkan ketidakjelasan (norma kabur). Selain itu, juga belum ada Perda khusus mengenai pengaturan PKL di Kabupaten Gianyar.
Kedua, hambatan yang berasal dari faktor sarana, seperti sarana transportasi yang dippergunakan untuk mengadakan pembinaan langsung ke lapangan, mengingat cakupan wilayah Kabupaten Gianyar yang begitu luas. Hambatan yang berasal dari faktor prilaku masyarakat dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan karena masyarakat masih saja membeli barang dagangan dari PKL, para PKL yang masih saja melanggar meskipun telah diadakan telah ditertibkan berkali-kali oleh Satpol PP. Ada pula oknum yang meminta uang keamanan pada PKL yang membuat PKL tidak mengindahkan teguran petugas.
Dari hambatan-hambatan diatas dapat dilakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu pembaharuan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang KUKM terkait tempat-tempat berjualan yang diperbolehkan bagi PKL dan perlu dibuatkan peraturan khusus mengenai pengaturan PKL. Pihak Satpol PP menganggarkan dana untuk pengadaan sarana transportasi. Menggunakan upaya Preventif, yaitu upaya dengan menempatkan fungsi pembinaan oleh aparat Satpol PP kepada PKL agar sadar hukum serta perlunya sosialisasi dan penyuluhan terhadap
masyarakat agar masyarakat luas memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang ada.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabuupaten Gianyar meningkatkan efektifitas kerja melalui Patroli serta Sidak oleh regu yang berbeda-beda di setiap harinya.
Berdasarkan penjelasan bagian isi yang sudah dikemukakan tersebut, didapat kesimpulan berikut ini:
-
1. Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang KUKM terhadap pedagang kaki lima di Kabupaten Gianyar diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan upaya Preventif dan Represif berupa patroli di tempat keramaian serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada PKL.
-
2. Terdapat beberapa hambatan dari faktor hukumnya sendiri, dalam Perda Gianyar tentang KUKM tidak diatur lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi para PKL untuk
menjajakan dagangannya dan hanya mengatur larangan tempat-tempat berjualan bagi PKL sehingga menimbulkan ketidakjelasan (norma kabur) serta belum adanya peraturan yang lebih mengkhusus terkait pengaturan bagi PKL, faktor sarana transportasi yang belum memadai sehingga pembinaan langsung ke lapangan tidak efektif, serta faktor kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan karena masyarakat masih saja membeli barang dagangan dari PKL yang berjualan tidak pada tempatnya.
Adapun saran yang dapat diberikan sehubungan kesimpulan skripsi ini adalah :
-
1. Diharapkan kepada aparat Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk menindak tegas dan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar dan dapat memberi tanda larangan di tempat-tempat yang dilarang bagi PKL.
-
2. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang KUKM agar
pengaturan PKL lebih jelas. Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar agar dapat menyediakan lokasi atau lahan sebagai lokasi berdagang berjualan bagi PKL dengan biaya retribusi terjangkau, lokasinya mudah dijangkau masyarakat serta diikuti dengan peraturan jam kerja.
Friedman L, 2004,Teori dan Filsafat Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Gajong, Agus Salim Andi, 2007, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Zainal Asikin, Amirudin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Prasada, Jakarta.
Jurnal dan Makalah Ilmiah:
Jimly Asshidiqie, 2006 “Penegakan Hukum”, Journal Hukum Konstitusi, Jakarta.
Internet:
Admin Nusa Bali,“Satpol PP Gianyar Tertibkan PKL”, Nusabali.com, URL:https://www.nusabali.com/index.php/berita/26389/satp ol-pp-gianyar-tertibkan-pkl diakses pada tanggal 13 November 2018
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2 014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2015 Nomor 15 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2015 Nomor 15).
15
Discussion and feedback