PENGATURAN RETRIBUSI PADA KAWASAN DAERAH TUJUAN WISATA TANAH LOT DI KABUPATEN TABANAN

Oleh:

I Gede Bagus Tegar Dananjaya Sapanca

Anak Agung Ketut Sukranatha∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Provinsi Bali merupakan daerah tujuan wisata yang sudah sangat terkenal baik di Indonesia maupun di Mancanegara, masyarakat dunia sangat takjub akan keindahan pariwisata yang ada di Pulau Bali ini dikarenakan Pulau Bali memiliki “taksu” yang tidak dimiliki oleh daerah lain atau provinsi lainnya di Indonesia. Pulau Bali juga dijuluki “Pulau Seribu Pura’ atau “Pulau Dewata”, Tujuan Wisata Tanah Lot di Kabupaten Tabanan memberikan dampak bagi daerah terhadap retribusi pada kawasan wisata tanah lot guna melaksanakan asas otonomi daerah.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pasal 4 tertulis Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan olahraga, sedangkan pengunjung Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot tidak saja para wisatawan namun juga para “pemedek” atau umat Hindu yang akan bersembahyang di Pura tersebut karena Umat Hindu melakukan persembahyangan apakah umat Hindu dapat diklasifikasikan sebagai Subjek Retribusi dan bagaimana pengaturan tarif retribusi di beberapa Pura di Provinsi Bali. Jurnal ini dibuat dengan menggunakan metode yuridis normatif. Bersembahyang bukan merupakan sebuah aktivitas yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Melainkan bersembahyang merupakan aktivitas kerohanian maupun Upacara Agama yang dilakukan oleh “pemedek” Pura Tanah Lot yang dilakukan di areal Kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot. Seharusnya pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan kejelasan terkait Perda Nomor 29 Tahun 2011 Pasal 4 mengenai Subjek Retribusi. Dan hanya di Pura Tanah Lot saja yang mengenakan tarif retribusi Tiket Masuk bagi Umat Hindu sedangkan di Pura lainnya tidak.

Kata Kunci: Retribusi, Wisatawan, Umat Hindu

ABSTRACT

Bali Province is a tourist destination that is already very well known both in Indonesia and abroad, the world community is very amazed at the beauty of tourism on Bali Island because Bali has "taksu" which is not owned by other regions or other provinces in Indonesia. The island of Bali is also nicknamed "Pulau Seribu Pura" or "Island of the Gods", Tanah Lot Tourism Destinations in Tabanan Regency have an impact on the region on retribution on the lot lot tourist area to carry out the principle of regional autonomy.

In Tabanan Regency Regional Regulation Number 29 of 2011 concerning Retribution for Recreation and Sports Sites Article 4 written Subjects for Retribution are individuals or entities that use / enjoy the services of Recreation and Sports, while visitors to the Tanah Lot Tourism Destination are not only tourists but also "pemedek"or Hindus who will pray in the Temple because Hindus offer prayers whether Hindus can be classified as Subjects of

I Gede Bagus tegar Dananjaya Sapanca adalah Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universtas Udayana, dapat dihubungi melalui sapancabagus@gmail.com.

∗∗ Anak Agung Ketut Sukranatha adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Retribution and how to regulate levy rates in some temples in the Province of Bali. This journal is made using a normative juridical method. Praying is not an activity that uses / enjoys the services of a place of recreation and sports, but is a prayer of spiritual activity as well as a religious ceremony carried out by "pemedek" Pura Tanah Lot which is carried out in the area of Tanah Lot Tourism Destination. The Tabanan Regency government should provide clarity regarding Regional Regulation Number 29 of 2011 Article 4 concerning Subjects for Retribution. And only in the Tanah Lot Temple that the entrance ticket fee is levied for Hindus while in other temples it is not.

Keywords: Retribution, Travelers, Hindus

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Indonesia adalah negara agraris yang dilintasi oleh garis khatulistiwa sehingga membuat negara ini beriklim tropis, karena memiliki iklim tropis inilah sehingga Indonesia kaya akan flora dan fauna juga alam beserta adat budayanya, sehingga membuat wisatawan mancanegara ingin mengunjungi Indonesia khususnya Pulau Bali. Pulau Bali terkenal akan pariwisata dan budayanya, yang mana budaya yang ada di Pulau Bali sangat mendukung pariwisatanya. Dunia kepariwisataan ada dua jenis objek yaitu objek daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berupa pantai, gunung, danau, dan sebagainya, sedangkan objek daya tarik wisata hasil karya ciptaan Manusia yang berupa museum, peninggalan sejarah, peninggalan purbakala, wisata petuangan alam, wisata tirta, peninggalan purbakala, seni budaya, flora dan fauna, tempat hiburan maupun tempat rekreasi.

Provinsi Bali merupakan daerah tujuan wisata yang sudah sangat terkenal baik di Indonesia maupun di mancanegara, masyarakat dunia sangat takjub akan keindahan pariwisata yang ada di Pulau Bali. ini dikarenakan Pulau Bali memiliki “taksu” yang tidak dimiliki oleh daerah lain atau provinsi lainnya di Indonesia. Pulau Bali juga dijuluki “Pulau Seribu Pura’ atau “Pulau Dewata”, karena mayoritas penduduknya beragama Hindu. Salah satu daerah di Bali yang terkenal akan Puranya sebagai destinasi wisata yaitu Pura Tanah Lot di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kabupaten Tabanan ikut berperan dalam pembangunan pariwisata dengan memanfaatkan seluruh potensi daya tarik wisata yang ada di daerah tujuan wisata tersebut. Pengembangan pariwisata ini dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi daerah yang berlaku dan menjadi bagian proses pembangunan daerah otonom. Karena banyaknya obyek wisata yang ada di Pulau Bali ini maka diharapkan pengembangan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot di Kabupaten Tabanan dapat memberikan dampak bagi daerah. Untuk membangun dan mengembangkan pariwisata kedepannya lebih baik diperlukan biaya sehingga untuk menutup biaya ini perlu adanya dana maka terciptalah pungutan retribusi daerah pada kawasan daerah

tujuan wisata tanah lot sebagai pelaksanaan asas otonomi daerah. Pemungutan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal (1) angka 49, adalah: suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Retribusi Daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal (1) angka 64 adalah: pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Ada beberapa definisi tentang Retribusi yang dikemukakan oleh para ahli salah satunya adalah Prof. Dr. Rochmat Sumitro memberikan definisinya seperti berikut: Retribusi daerah merupakan bayaran untuk negara yang dilaksanakn kepada mereka yang menikmati atau menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan, atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.1.

Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot tercantum sebagai tempat rekreasi dan pariwisata dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dalam Pasal 3 ayat (1) yang mengatur:

“Objek Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang meliputi;

  • a.    Tempat rekreasi, pariwisata meliputi;

  • 1.    DTW Tanah Lot

  • 2.    DTW Alas Kedaton;

  • 3.    DTW Bedugul;

  • 4.    DTW Ulun Danu Beratan;

  • 5.    DTW Jati Luwih;

  • 6.    DTW Yeh Panes; dan

  • 7.    Museum subak.

  • b.    Tempat olah raga meliputi:

  • 1.    Lapangan bola basket;dan

  • 2.    Lapangan tenis.”

1

Pura Tanah Lot merupakan Daerah Tujuan Wisata yang sangat ramai dikunjungi di Provinsi Bali sehingga banyak wisatawan domestik dan mancanegara yang selalu singgah di tempat ini untuk menyaksikan keagungan Pura Tanah Lot, sehingga sangat berguna bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah),. Jika dikelola dengan baik maka daerah tujuan wisata Tanah Lot yang ada di Kabupaten Tabanan ini dapat menjadi destinasi wisata yang sangat menarik untuk dikunjungi dan akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta pendapatan masyarakat di sekitar obyek wisata tersebut.

Namun di dalam Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot terdapat pula Pura yang tidak hanya dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saja melainkan juga dikunjungi para pemedek yang datang untuk bersembahyang. Semua yang berkunjung ke Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot ini akan dikenakan retribusi. Kemudian timbul pertanyaan apakah para pemedek yang berkunjung ke Pura-Pura yang ada di dalam Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot dapat diklasifikasikan sebagai Subjek Retribusi?, dan bagaimana dengan para pemedek yang berkunjung ke Pura lainnya yang juga sebagai obyek wisata ada di Bali?.

Berdasarkan latar belakang di atas penulis membuat judul “Pengaturan Retribusi Pada Kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot di Kabupaten Tabanan.”

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas penulis merumuskan rumusan masalah yang akan dibahas lebih lanjut. Rumusan masalah yaitu:

  • 1.    Apakah pemedek atau Umat Hindu yang bersembahyang di Pura Tanah Lot dapat diklasifikasikan sebagai Subjek Retribusi?

  • 2.    Bagaimana pengaturan pembayaran tiket masuk di beberapa Pura lainnya yang ada di Bali selain Pura Tanah Lot?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah pemedek atau umat Hindu yang bersembahyang di Pura Tanah Lot dapat diklasifikasikan sebagai Subjek Retribusi dan bagaimana pengaturan pembayaran tiket masuk di beberapa Pura lainnya yang ada di Bali.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian adalah sebuah rangkaian cara yang dilakukkan oleh penulis untuk mencari informasi yang tepat dan jelas secara materiil untuk menunjang suatu karya tulisan yang dilakukannya. Jurnal ini dibuat dengan menggunakan metode yuridis normatif yang artinya penulis dalam melakukan penelitiannya dengan cara menelusuri dan menelaah peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya di praktek hukum kehidupan sehari-hari atau di masyarakat. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian studi dokumen atau penelitian perpustakaan yang dilakukan untuk data sekunder yang ada di perpustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.2

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Apakah Pemedek Atau Umat Hindu Yang Bersembahyang di Pura Tanah Lot Dapat Diklasifikasikan Sebagai Subjek Retribusi?

Kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot merupakan destinasi wisata yang sangat populer di mancanegara khususnya di Indonesia, daerah Tujuan Wisata ini memberikan dampak ataupun yang positif bagi warga di sekitar objek wisata ini, salah satunya adalah masyarakat yang ada di Desa Beraban. Masyarakat di Desa Beraban dapat memanfaatkan kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot ini sebagai lahan untuk mencari nafkah seperti membuka pasar oleh-oleh khas Bali, membuka stand makanan, berbagai hasil kerajinan masyarakat seperti: lukisan, dan mementaskan pertunjukan tari-tarian Bali.

Retribusi pada dasarnya merupakan kebijakan pemerintah untuk memungut iuran sebagai pemberian izin atau pembayaran atas jasa yang disediakan khusus guna diberikan untuk Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai kepentingan badan atau pribadi3. Kemudian sasaran dan prinsip dalam menetapkan besar atau kecilnya tarif retribusi jasa usaha itu didasarkan untuk tujuan memperoleh keuntungan yang selayak-layaknya. Keuntungan yang selayak-layaknya itu maksudnya adalah keuntungan yang diperoleh jika pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien. Retribusi merupakan pendapatan yang sangat penting bagi daerah, yang pembayarannya dilaksanakan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa daerah.4

Beberapa aspek Retribusi adalah dari segi-segi retribusi daerah, Retribusi dapat dilihat dari berbagai segi yaitu segi landasan teori retribusi daerah, segi kecukupan.

  • 1 ) Dari segi landasan teori retribusi daerah

Pemerintah menyediakan kebijakan pemungutan bayaran untuk barang dan layanan yang disediakan dengan berpangkal kepada pengertian efisiensi ekonomi. Dalam hal ini perorangan bebas menentukan besar layanan tertentu yang hendak dinikmatinya, harga layanan itu menjadi peranan penting dalam menjatah permintaan, mengurangi penghamburan, dan dalam memberikan isyarat kepada pemasok untuk hal besar produksi layanan tersebut.5

  • 2 .) Dari segi kecukupan6

Skala kontribusi penerimaan pemerintah daerah memengaruhi praktek retribusi. Dalam beberapa permasalahan biasanya akan timbul di elastisitas retribusi yang responsif terhadap pertumbuhan penduduk dan pendapatan. Sejauh ini elastisitas retribusi pada umumnya dipengaruhi oleh pertumbuhan akan permintaan atau konsumsi akan suatu pelayanan.

Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.7 Mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Prinsip yang digunakan dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak yang artinya keuntungan yang layak diperoleh jika pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.8

Besaran tarif dan struktur dikelompokkan berdasarkan tempat, fasilitas dan golongan tempat Rekreasi Dan Olahraga yang sudah disediakan. Menurut pasal 8 angka (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, untuk tiket masuk pada Warga Negara Indonesia yang sudah Dewasa dikenai tarif 10.000/orang, untuk Warga Negara Indonesia yang masih dibawah umur

dikenai tarif 7.500/orang, untuk Warga Negara Asing yang sudah Dewasa dikenai tarif 30.000/orang, dan untuk Warga Negara Asing yang masih dibawah umur dikenai tarif 15.000/orang. Pada parkir kendaraan roda dua dikenai tarif 1.000/kendaraan, parkir kendaraan roda empat dikenai tarif 2.000/kendaraan, dan parkir kendaraan dengan roda lebih dari empat dikenai tarif 5.000/kendaraan. Dan yang terakhir untuk toilet, untuk Buang Air Kecil dikenai tarif 1.000/pemakaian, dan Buang Air Besar atau mandi dikenai tarif 2.000/pemakaian.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat pasal yang belum jelas penerapannya yaitu dalam BAB II Pasal 4 tentang Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi yang menyatakan bahwa “Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga”. Dan seperti terlihat di lapangan bahwa “Pemedek” juga dikenakan tarif tiket masuk. Orang yang mengunjungi Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot tidak saja Wisatawan Domestik dan Wisatawan Mancanegara, namun para pemedek atau Umat Hindu yang mengunjungi Pura Tanah Lot. Pemedek ini tidak berwisata melainkan datang dengan tujuan bersembahyang. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata sedangkan pemedek adalah berasal dari kata “pedek” yang berarti orang atau umat yang mendekatkan diri pada Tuhan. Disini para pemedek atau Umat Hindu yang mengunjungi Pura Tanah Lot adalah dengan tujuan bersembahyang bukan untuk berwisata. Dibawah ini adalah tabel yang mengklasifikasikan badan atau pribadi yang dapat dikenakan Subjek Retribusi berdasarkan isi Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga :

No.

Subjek Retribusi

Tujuan

Dikenakan

Tiket Masuk

1.

Pemedek/Umat Hindu

Bersembahyang (Upacara Agama)

Tidak

2.

Wisatawan Domestik Anak-Anak (WNI)

Menggunakan/Menikmati Pelayanan

Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Ya

3.

Wisatawan

Domestik Dewasa(WNI)

Menggunakan/Menikmati Pelayanan

Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Ya

4.

Wisatawan Mancanegara Anak-Anak (WNA)

Menggunakan/Menikmati Pelayanan

Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Ya

5.

Wisatawan Mancanegara Dewasa (WNA)

Menggunakan/Menikmati Pelayanan

Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Ya

Disini bersembahyang bukan merupakan sebuah aktivitas yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, melainkan bersembahyang merupakan aktivitas kerohanian maupun Upacara Agama yang dilakukan oleh pemedek di Pura Tanah Lot yang dilakukan di areal Kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot. Seharusnya pemerintah memberikan kejelasan terkait Pasal 4 mengenai Subjek Retribusi. Dan pemedek tidak dikenakan biaya retribusi karena tidak menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Oahraga, jadi Pemedek bukan merupakan Subjek Retribusi. tapi kalau untuk dana punia masih dimungkinkan

2.2.2Bagaimana Pengaturan Pembayaran Tiket Masuk di Beberapa Pura Lainnya Yang Ada di Provinsi Bali Selain di Pura Tanah Lot?

Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot mencangkup beberapa Pura lainnya yang ada di kawasan tersebut yaitu Pura Pakendungan dan Pura Batu Bolong. Pengenaan Tiket Masuk dan Tiket Parkir hanya ditujukan kepada Wisatawan Domestik (Warga Negara Indonesia) dan Wisatawan Mancanegara (Warga Negara Asing). Karena pemedek bukan merupakan Subjek Retribusi jadi di beberapa Pura yang ada di Provinsi Bali tiket parkir dimasukkan ke dalam Dana Punia. Berikut Tabel Pura mana saja yang menerapkan tiket masuk dan tiket parkir bagi Pemedek:

No

Pura

Dikenakan Retribusi

Tiket

Masuk

Tiket

Parkir

1.

Pura Luhur Uluwatu

Tidak

Ya

2.

Pura Ulun Danu Beratan Bedugul

Tidak

Ya

3.

Pura Tirta Empul Tampak Siring

Tidak

Ya

4.

Pura Tanah Lot

Ya

Ya

5.

Pura Besakih

Tidak

Ya

Tiket Masuk dan Tiket Parkir yang dikenakan disetiap Pura adalah:

  • 1.    Di Pura Luhur Uluwatu untuk para Wisatawan Domestik dan Wisatawan Mancanegara adalah, Kategori Dewasa Rp. 20.000/orang, Anak-anak Rp. 10.000/orang, Parkir Mobil Rp. 5000/orang sedangkan Wisatawan Mancanegara, Kategori Dewasa Rp. 30.000/orang, Anak-anak Rp. 20.000/orang, , Parkir Mobil

Rp. 5000/mobil; (sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga)

  • 2.    Di Pura Ulun Danu Beratan Bedugul, untuk para Wisatawan Domestik Kategori Dewasa Rp. 10.000/orang, Anak-Anak Rp. 7.500/orang, Parkir Mobil Rp. 2.000/mobil, Parkir Motor Rp. 1.000/motor, untuk para Wisatawan Mancanegara Kategori Dewasa Rp. 15.000/orang, Kategori Anak-Anak Rp. 10.000/orang, Parkir Mobil Rp. 2.000/mobil, Parkir Motor Rp. 1.000/motor (sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga)

  • 3.    Di Pura Tirta Empul Tampak Siring, Kategori Dewasa Rp. 30.000/orang, Parkir Mobil Rp. 5000/mobil; (sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga)

  • 4.    Di Pura Tanah Lot untuk para Wisatawan Domestik Kategori Dewasa Rp. 10.000/orang, Kategori Anak-Anak Rp. 7.500/orang, untuk para Wisatawan Mancanegara Kategori Dewasa Rp. 30.000/orang, Kategori Anak-Anak Rp. 15.000/orang, Parkir Mobil Rp. 2.000/mobil, Parkir Motor Rp. 1.000/motor (sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga)

  • 5.    Di Pura Besakih Wisatawan Domestik Kategori Dewasa Rp. 10.000/orang, Kategori Anak-Anak Rp. 5.000/orang, untuk para Wisatawan Mancanegara Kategori Dewasa Rp. 15.000/orang, Kategori Anak-Anak Rp. 10.000/orang, Parkir Mobil Rp. 2.000/mobil, Parkir Motor Rp. 1.000/motor (sumber: Peraturan

Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga)

Diatas merupakan besaran tiket masuk dan tiket parkir yang ada di beberapa Pura yang ada di Provinsi Bali untuk para Wisatawan Domestik dan Mancanegara baik itu yang dikategorikan sebagai Dewasa maupun Anak-Anak. Karena Wisatawan merupakan orang yang sedang berlibur atau pelancong yang menikmati segala hal yang ada di Daerah Tujuan Wisata atau tempat wisata tersebut dan menikmati pelayanan yang ada di tempat wisata tersebut maka Wisatawan disebut sebagai Subjek Retribusi. Dan karena dalam hal ini Pura bukan saja tempat sebagai tujuan wisata di Provinsi Bali melainkan juga sebagai tempat persembahyangan atau tempat peribadahan bagi Umat Hindu atau para pemedek yang “tangkil’ ke tempat tersebut.

Di setiap Badan yang mengelola Pura dan Desa Adat yang ada di Provinsi Bali menyatakan bahwa pengenaan tiket masuk dan tiket parkir yang ada di Daerah Tujuan Wisata Pura masing-masing hanya dikenakan kepada Wisatawan Domestik maupun Wisatawan Mancanegara. Sedangkan hanya di Pura Tanah Lot saja yang menerapkan tiket masuk dan tiket parkir kepada pemedek atau Umat Hindu yang akan bersembahyang di Pura tersebut, seharusnya Pemedek tidak dikenakan biaya retribusi tiket masuk karena para pemedek sudah dikenakan Tiket Parkir yang dikelola oleh Badan Pengelola Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot dan Desa Adat Beraban dan sudah termasuk Dana Punia. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini harus memberikan kejelasan mengenai pengenaan Retribusi agar terciptanya suasana nyaman kepada setiap pengunjung Daerah Tujuan Wisata Pura Tanah Lot khususnya para pemedek atau Umat Hindu yang bersembahyang di Pura Tanah Lot.

  • III.  PENUTUP

  • 3.1  Kesimpulan

Berdasarkan tulisan atau uraian di atas penuis dapat menyimpukan bahwa:

  • 1.    Bersembahyang   bukan   merupakan   sebuah   aktivitas   yang

menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Melainkan bersembahyang merupakan aktivitas kerohanian maupun Upacara Agama yang dilakukan oleh pemedek Pura Tanah Lot yang dilakukan di areal Kasawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot. Seharusnya pemerintah memberikan kejelasan terkait Pasal 4 mengenai

Subjek Retribusi. Dan pemedek seharusnya tidak dikenakan biaya retribusi karena tidak menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Oahraga, jadi Pemedek bukan merupakan Subjek Retribusi.

  • 2.    Pengaturan pembayaran tiket masuk di beberapa Pura lainnya yang ada di Provinsi Bali selain di Pura Tanah Lot adalah semua tarif retribusi yaitu tiket masuk dan tiket parkir hanya dikenakan pada Wisatawan Domestik dan Wisatawan Mancanegara baik Dewasa maupun Anak-Anak sedangkan untuk para umat Hindu yang bersembahyang hanya dikenakan Tiket Parkir. Seperti terlihat di lapangan hanya Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot saja yang mengenakan pungutan kepada pemedek yang datang untuk bersembahyang berupa Tiket Masuk dan Tiket Parkir.

  • 3.2    Saran

Saran yang bisa penulis berikan adalah

  • 1.    Karena Pemerintah Kabupaten Tabanan diberikan hak otonomi daerah atau mengurus pemerintahan sendiri di daerahnya sebaiknya lebih memperjelas penerapan retribusi daerah di kawasan Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot, dan seharusnya pemerintah memberikan kejelasan terkait Pasal 4 mengenai Subjek Retribusi. Dan “pemedek” seharusnya tidak dikenakan biaya retribusi karena tidak menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Rekreasi Dan Oahraga.

  • 2.    Seharusnya Pemedek tidak dikenakan biaya retribusi tiket masuk karena para pemedek sudah dikenakan Tiket Parkir yang dikelola oleh Badan Pengelola Daerah Tujuan Wisata Tanah Lot dan Desa Adat Beraban dan sudah termasuk Dana Punia. Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam hal ini harus memberikan kejelasan mengenai pengenaan Retribusi agar terciptanya suasana nyaman kepada setiap pengunjung Daerah Tujuan Wisata Pura Tanah Lot khususnya para “pemedek’ atau Umat Hindu yang bersembahyang di Pura Tanah Lot

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Supratman dan Philip Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Jakarta.

Adrian Sutedi, 2008, Hukum Pajak Dan Retribusi Daerah, cet 1, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.

Adrian Sutedi, 2016, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Farouq S., 2018, Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu

Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan, cet 1, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni

Undang-Undang:

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Jurnal Ilmiah:

Pande Putu Adhyatmika, 2018, Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung

12