BENTUK-BENTUK MALADMINISTRASI PENDIDIKAN PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2018 DI KOTA DENPASAR
on
BENTUK-BENTUK MALADMINISTRASI PENDIDIKAN PADA
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2018 DI KOTA
DENPASAR
Oleh:
A.A Ayu Inten Pratiwi* I Wayan Bela Siki Layang**
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Negara melalui aparatur pemerintahannya sebagai penyelenggara negara wajib menyelenggarakan pendidikan Sebagai salah satu instrumen pelayanan publik. Pelaksanaannya diperlukan adanya akuntabilitas, transparasi, serta efisiensi guna mencapai efektifitas dalam pelaksanaan pendidikan. Pelayanan publik pada bidang pendidikan rentan terhadap adanya indikasi dan dugaan maladministrasi. Penulisan ini mengkaji permasalahan mengenai bagaimanakah bentuk-bentuk maladministrasi pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2018 di Denpasar dan peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam mengatasi maladministrasi pendidikan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penulisan ini mengkaji mengenai bentuk maladministrasi pendidikan berupa kelalaian, nepoteisme dan kolusi, intervensi pejabat publik dan ketidak tegasan regulasi pembentuk peraturan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali berperan dalam melakukan penerimaan laporan, tindakan investigasi, rekomendasi sanksi kepada pejabat publik, melakukan pengawasan aktif dan pasif, serta melakukan upaya pencegahan melalaui sosialisasi.
Kata Kunci: Maladministrasi, Pendidikan, Ombudsman
ABSTRACT
The state, through its government apparatus as the state organizer, must provide education as one of the instruments of public service. The implementation requires accountability, transparency, and efficiency to achieve effectiveness in the implementation of education. Public services in the education sector are vulnerable to indications and allegations of maladministration. This writing examines the problem of how forms of education maladministration in new student admissions in 2018 in Denpasar and the role of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in
the Province of Bali in overcoming education maladministration. This writing uses empirical legal research methods. The results of this paper examine the form of education maladministration in the form of negligence, nepoteism and collusion, intervention by public officials and regulatory uncertainty in forming regulations. The Ombudsman of the Republic of Indonesia in the Province of Bali Representative has a role in receiving reports, investigative actions, recommendations for sanctions on public officials, carrying out active and passive supervision, and making prevention efforts through socialization.
Keywords: Maladministration, Education, Ombudsman
Negara melalui aparatur pemerintahannya sebagai penyelenggara negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang merupakan pilar utama dan hak bagi setiap warga negara. Sebagai salah satu instrumen pelayanan publik, pemerintah memiliki tugas dan wewenang serta berkewajiban dalam melakukan regulasi, pengawasan dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pelayanan publik dalam bidang pendidikan pada setiap jenjang tingkatannya mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atak atau kejuruan hingga perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah bertujuan dalam menjamin akses pelayanan pendidikan yang bermutu, terjangkau, merata pada setiap wilayah serta berdaya saing. Maka dalam pelaksanaannya diperlukan adanya akuntabilitas, transparasi, serta efisiensi guna mencapai efektifitas dalam pelaksanaan pendidikan.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang dalam melakukan fungsi dan tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan ublik yang dimaksud adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan badan usaha milik pemerintah, atau badan hukum swasta serta orang perorangan yang diberikan tugas dalam melakukan
atau menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik yang sumber keuangannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.*
Ombudsman memiliki keterwakilannya dala setiap provinsi sebagai bentuk perpanjangan tangan atau garis koordinasi yang hirarkis dan strategis dalam mempermudah dan membantu akses pelayanan masyarakat atas informasi mengenai pelayanan publik. Ombudsman dibentuk dengan harapan dapat mencegah dan menanggulangi serta menekan jumlah maladministrasi pelayanan publik terutama dalam hal ini berkaitan dengan bidang pendidikan.
Maladministrasi merupakan pengabaian kewajiban hukum dan kepatuhan hukum yang termasuk dalam kategori pelanggaran serta penyimpangan kepada masyarakat sebagai pihak yang memperoleh hak dalam mengakses pelayanan publik. Maladministrasi dilakukan oleh pelaksanan pelayanan publik yang tindakannya tidak sesuai dengan kepatutan serta asas umum pemerintahan yang baik.
Pelayanan publik pada bidang pendidikan rentan terhadap adanya indikasi dan dugaan maladministrasi. Laporan mengenai maladministrasi pendidikan mencapai lebih dari 15 laporan yang tercatat pada lembaga Ombudsman pada tahun 2017 di Provinsi Bali. Laporan tersebut terkait dengan penerimaan peserta didik baru. Pada tahun 2018, laporan mengenai adanya dugaan maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2018 kembali terjadi. Permasalahan utmanya mengenai adanya indikasi kolusi dan nepoteisme dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru. Selain itu, masalah mengenai zonasi sekolah dalam penerimaan peserta didik baru kurang jelas da cendrung minim
informasi, ditambah lagi dengan kejadian dokumen fiktif pada jalur non akademik penerimaan peserta didik baru.
Adapun permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut:
-
1. Bagaimanakah bentuk-bentuk maladministrasi pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2018 di Denpasar?
-
2. Bagaimana peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam mengatasi maladministrasi pendidikan?
Adapun tujuan umum dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan di bidang ilmu hukum dan juga penerapan dari ilmu hukum yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan ini mengetahui bentuk-bentuk maladministrasi pendidikan serta mengetahui peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam mengatasi maladministrasi pendidikan.
Jenis penulisan yang digunakan adalah penulisan hukum empiris yang objek kejadiannya meliputi ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action/in abstracto pada setiap peristiwa hukum yang telah terjadi dalam masyarakat (in concreto).† Pendekatan masalah yang akan digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan fakta.‡
-
2.2 Pembahasan
-
2.2.1 .Bentuk-Bentuk Maladministrasi Pendidikan Dalam
-
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 Di Denpasar
Bentuk maladministrasi secara umum meliputi penundaan berlarut-larut, melalaikan kewajiban, dan tidak menangani sehingga proses administrasi berjalan lambat dan tidak efisien terhadap waktu sehingga pelayanan publik menjadi tidak memiliki kepastian. Bentuk maladministrasi yang menimbulkan
diskriminasi dan ketidak adilan berupa nepoteisme dan kolusi, berpihak tanpa memiliki kriteria yang objektif sehingga
menimbulkan ketidak adilan dan keputusan yang dilakukan pejabat publik dapat merugikan pihak lainnya.§
Bentuk maladministrasi juga dapat tercermin dalam bentuk pelanggaran hukum atau peraturan perundangan, seperti pemalsuan dokumen tertentu, perbuatan melawan hukum atau melanggar ketentuan perundangan yang ditujukan guna mendapat keuntungan kelompok, diri sendiri ataupun orang lain seperni sanak saudara dan orang terdekatnya. Maladministrasi dapat berkaitan dengan kompetensi atau kewenangan yang memiliki dampak terhadap kualitas pelayanan umum kepada masyarakat meliputi intervensi yang mempengaruhi proses pemberian pelayanan publik, pejabat publik yang tidak memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya, serta tindakan-tindakan lainnya yang menyimpang terhadap prosedur atau petunjuk teknis berdasarkan peraturan perundangan. Arogansi dari pejabat publik merupakan bentuk dari maladmiinistrasi. Arogansi pejabat publik
dapat berupa kesewenangan atau penyalahgunaan wewenang, tindakan yang tidak patut dilakukan sehingga tindakan yang dimaksud bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dari berbagai macam bentuk maladministrasi tersebut dapat menimbulkan terganggunya proses pelayanan publik serta mempengaruhi hasil dari kebijakan atau ketetapan yang akan diberlakukan sehingga tidak dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.**
Pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pelayanan pendidikan merupakan kewajiban dari organisasi penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan. Penerimaan peserta didik baru tahun 2018 di Kota Denpasar merupakan bentuk pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dalah hal ini berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Denpasar bersama Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 dan pihak sekolah.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali telah menerima lebih dari empat laporan tindakan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun 2018. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Umar Ibnu Alkhatab selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 18 Desember 2018. Atas dasar laporan tersebut, patut diduga terjadi maladministrasi berupa tindakan diskriminasi, ketidak transparanan informasi, serta dokumen fiktif dan kolusi serta nepoteisme.
Berdasarkan hasil wawancara yang sama, laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat atas dugaan adanya maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru terjadi karena adanya penggunaan sertifikat prestasi fiktif dan pemalsuan dokumen surat keterangan tidak mampu pada jalur penerimaan non akademik pada beberapa sekolah di Kota Denpasar. Panitia penerimaan peserta didik baru dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak memverifikasi dokumen dokumen tersebut sehingga merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan hak masuk melalui jalur non akademik tersebut. Penyalah gunaan wewenang oleh pejabat publik juga terlihat dari adanya intervensi dalam mencantumkan beberpa nama calon peserta didik dengan menggunakan dokumen fiktif tersebut, sehingga jumlah kuota peserta didik melebihi batas dan peserta didik lainnya tidak mendapatkan hak. Hal ini juga berdampak dari adanya regulasi mengenai penetapan zonasi penerimaan peserta didik pada suatu intansi pendidikan.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 22 Desember 2018 kepada Ida Bagus Kade Oka selaku Kepala Asisten Pratama Bidang Perencanaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, zonasi penerimaan peserta didik mengikuti pada wilayah domisili para peserta didik. Para peserta didik tidak dapat mendaftarkan diri pada sekolah yang berada diluar wilayah zonasi sesuai dengan domisilinya atau tempat tinggal yang terdekat menuju sekolah. Selain itu pemicu adanya maladministrasi dengan tidak memverivikasi dokumen, terdapat sekolah yang memiliki fasilitas yang bagus dan dianggap sebagai sekolah kategori favorit oleh masyarakat. Oleh sebab itu masyarakat berbondong-bondong agar anaknya dapat diterima pada sekolah tersebut, sehingga
penerimaan peserta didik baru terpusat pada salah satu sekolah. Faktor lainnya adalah intervensi dari pejabat publik.
Setiap tindakan serta kebijakan pejabat publik dalam hal ini panitia pelaksana penerimaan peserta didik baru yang melakukan tindakan dengan sengaja ataupun tidak disengaja karena kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dan etika administrasi merupakan sebuah bentuk maladministrasi pelayanan publik khususnya dalam bidang pendidikan.
-
2.2.2 . Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Bali Dalam Mengatasi Maladministrasi Pendidikan
Maladministrasi akan menimbulkan suatu akibat hukum, dalam kaitannya dengan permasalahan penerimaan peserta didik baru tahun 2018 di Kota Denpasar. Akibat hukum tersebut yakni adanya suatu bentuk ketidak pastian hukum oleh pembentuk undang-undang. Ketidak pastian hukum tersebut terkait dengan adanya regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat. Peraturan dibentuk dan diundangkan dengan waktu yang terlalu dekat pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sedangkan pemerintah daerah telah melakukan regulasi sebelum Permendikbud tersebut diberlakukan, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum. Terlebih dengan diedarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud karena memberikan pengecualian dalam hal-hal yang mendasar dan ketidak tegasan dari pembentuk peraturan.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 22 Desember 2018 kepada Ida Bagus Kade Oka selaku Kepala Asisten Pratama Bidang Perencanaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, hal
tersebut tidak menjadi permasalahan pada tahun 2018 karena petunjuk teknis telah dibentuk, namun tetap ada laporan masuk mengenai maladministrasi pendidikan yang jumlahnya tidak sebanyak seperti yang terjadi pada tahun 2017 yakni 15 laporan masuk. Bentuk pengawasan dan tindakan yang dilakukan Ombudsman dapat menekan kasus maladministrasi pendidikan. Bentuk pengawasan yang dilakukan Ombudsman yakni pengawasan aktif berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan pengawasan pasif seperti menggu adanya laporan dan pengaduan.
Berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 18 Desember 2018Ibnu Alkhatab selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, melakukan tindakan investigasi dengan meninjau lokasi para peserta didik baru yang menggunakan dokumen fiktif, Ombudsman juga merekomendasi kepada sekolah agar mencoret nama peserta didik baru yang menggunakan dokumen fiktif, karena telah masuk pada ranah hukum pidana dan akan diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini mendapatkan respon dari pihak sekolah dan dilaksanakan, namun ombudsman tidak merekomendasikan sanksi bagi pejabat pelayanan publik yang dianggap lalai dalam melakukan tugasnya dalam memverivikasi dokumen peserta didik.
Ombudsman juga menghimbau kepada pejabat pelayanan publik dan pejabat daerah agar tidak melakukan intervensi dalam penerimaan peserta didik baru. Namun ombudsman belum merekomendasi sanksi bagi para pejabat publik tersebut. Ombudsman melakukan koordinasi informal yang bersifat insidental dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan maladministrasi. Dalam upaya pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melakukan kegiatan diskusi serta kajian dalam bentuk talkshow pada radio, sosialisasi dan
pembentukan sahabat ombudsman yang memiliki tujuan dalam mengedukasi masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali hanya berperan dalam mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi. Mengenai rekomendasi ombudsman dalam pemberian sanksi akan dilaksanakan oleh intansi yang berwenang. Pelaksanaan sanksi yang direkomendasi oleh Ombudsman dapat dilaksanakan atau pun dapat diabaikan, karena Ombudsman tidak memiliki wewenang dalam melakukan intervensi terhadap pelaksanaan penegakan disiplin bagi pejabat publik.
-
1. Laporan atau pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat atas dugaan adanya maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru terjadi karena adanya penggunaan sertifikat prestasi fiktif dan pemalsuan dokumen surat keterangan tidak mampu pada jalur penerimaan non akademik pada beberapa sekolah di Kota Denpasar. Bentuk maladministrasi berupa kelalaian, nepoteisme dan kolusi, intervensi pejabat publik dan ketidak tegasan regulasi pembentuk peraturan.
-
2. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali berperan dalam melakukan tindakan investigasi dengan meninjau lokasi para peserta didik baru yang menggunakan dokumen fiktif. Ombudsman juga merekomendasi kepada sekolah agar mencoret nama peserta didik baru yang menggunakan dokumen fiktif. Ombudsman juga menghimbau kepada pejabat pelayanan publik dan pejabat daerah agar tidak melakukan intervensi. Bentuk pengawasan yang dilakukan
Ombudsman yakni pengawasan aktif dan pasif, serta melakukan upaya pencegahan melalaui sosialisasi.
-
1. Disarankan kepada Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Bali agar melakukan pendataan
mengenai bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi pendidikan dan bukan maladministrasi yang dikemas dalam sebuah bentuk laporan tahunan dan dapat dijadikan materi dalam melakukan kegian sosialisasi.
-
2. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali sebaiknya melakukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pejabat publik dan memberikan solusi pemecahan masalah bagi peserta didik yang tidak atau belum
mendapatkan akses pendidikan sebagai akibat dan dampak dari adanyanya perbuatan maladministrasi
pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Asmara, Galang, 2016, Hukum kelembagaan Negara Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Ketatanegaran Republik Indonesia, Laks Bang Pressindo, Yogyakarta.
Hartono, Sunaryati, et al., 2003, Panduan Investigasi untuk Ombudsman Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta.
Muhamad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nurtjahjo, Hendra, 2013, Memahami Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta.
Sirajuddin, 2011, Hukum Pelayanan Publik Berbasik Partisipasi & Keterbukaan informasi, Setara Press, Malang.
Soekanto, Soerjono, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta.
Ni Putu Diah Chandra Paramita, Ni Luh Gede Astariyani, 2018, Perluasan Kewenangan Ombudsman Untuk Memiliki Kewenangan Mengadili Dikaji Dengan Menggunakan Teori Self Auxilary Bodies, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kertha Negara Vol. 06 No. 02 Maret 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
-
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
13
Discussion and feedback