EKSISTENSI ASAS KESEIMBANGAN DALAM

KONTRAK KERJA SAMA PENANAMAN MODAL

Oleh :

Kadek Septia Ningsih

A.A.G.A Dharmakusuma Desak Putu Dewi Kasih

Hukum Keperdataaan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

In succeeding national development program in Indonesia, one effort performed by the Government is by providing opportunity for foreign investors to invest in Indonesia. Besides using other efforts such as the use of foreign assistances, the existence of corporation in building businesses is badly needed for the sake of the business performance such as in the form of foreign investment in which the development of corporation between foreign parties and both government and private sectors in Indonesia is very important in particular with transferring technology and skill.

Keywords: Equilibrium Principle, Foreign Investment Contract.

ABSTRAK

Dalam upaya pembangunan nasional di Indonesia, salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah adalah dengan membuka kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, di samping penggunaan upaya-upaya yang lain seperti halnya penggunaan bantuan luar negeri. Kehadiran bentuk kerja sama dalam menjalankan usaha sangatlah dibutuhkan demi kelangsungan usaha, seperti dalam bidang penanaman modal asing, di mana perkembangan kerja sama dengan pihak asing dengan Negara Indonesia baik dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak swasta sangatlah penting terutama dalam kaitannya dengan alih tehnologi dan alih keterampilan.

Kata kunci: Asas keseimbangan, Kontrak Penanaman Modal

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Mengenai eksistensi kontrak (hukum kontrak) dalam hubungannya dengan para pihak khususnya dalam kontak penanaman modal, seringkali dikaitkan dengan dengan keseimbangan dalam berkontrak (asas keseimbangan). Namun demikian seakan tidak pernah hentinya muncul anggapan bahwa kontrak yang dibuat oleh para pihak tidak memberikan keseimbangan posisi salah satu pihak, sehingga diperlukan temuan-temuan baru dibidang hukum kontrak agar dapat menyelesaikan problem ketidak seimbangan dalam hubungan kontraktual.

Berkenaan dengan hubungan kontraktual dalam kerjasama penanaman modal, pemasalahan utama antara negara penerima modal dengan penanam modal asing, terletak pada motif penanam modal asing yang berorientasi mendapatkan manfaat semaksimal-maksimalnya atas modal, skill dan teknologi, guna memperkuat posisinya. Sedangkan negara penerima modal mempunyai ketertarikan untuk memanfaatkan modal, teknologi, dan skill pihak asing untuk kepentingan pembangunan negaranya. Dengan demikian rumusan masalah yang dikemukakan adalah: (l) Bagaimanakah eksistensi asas keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal? (2) Bagaimanakah konstruksi asas keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal?

Tujuan

Untuk mendapatkan pengetahuan di bidang ilmu hukum terutama eksistensi dan konstruksi asas keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal.

ISI MAKALAH

Metode

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumentasi terhadap kontrak kerja sama penanaman modal.

Hasil dan Pembahasan

Melalui perjanjian terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut.

Subekti mengartikan perjanjian sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.1

Konsep keseimbangan begitu penting dalam penyusunan suatu kontrak karena tahapan inilah yang menjadi dasar dalam pemenuhan prestasi. Konsep keseimbangan dituangkan menjadi suatu asas hukum dalam hukum kontrak yakni asas keseimbangan. Asas hukum berfungsi sebagai pondasi yang memberikan arah, tujuan serta penilaian fundamental, mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.2

Asas keseimbangan sangat berperan dalam menentukan posisi dari para pihak. Posisi para pihak harus diupayakan seimbang dalam menentukan hak dan kewajiban dari para pihak. Oleh karena itu, apabila terdapat posisi yang tidak seimbang di antara para pihak, maka hal ini harus

ditolak karena akan berpengaruh terhadap substansi maupun maksud dan tujuan dibuatnya kontrak itu ialah :

a) lebih mengarah pada keseimbangan posisi para pihak, artinya dalam hubungan kontraktual tersebut posisi para pihak diberi muatan keseimbangan. b) kesamaan pembagian hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual seolah-olah tanpa memperhatikan proses yang berlangsung dalam penentuan hasil akhir akhir pembagian tersebut. c) keseimbangan seolah sekadar merupakan hasil akhir dari sebuah proses. d) intervensi negara merupakan instrumen memaksa dan mengikat agar terwujud keseimbangan posisi para pihak. e) pada dasarnya keseimbangan posisi para pihak hanya dapat dicapai pada syarat dan kondisi yang sama (ceteris paribus).3

Asas keseimbangan dalam kontrak dapat dilihat pada bagian menimbang dalam suatu kontrak. Bagian menimbang ini merupakan representasi dari adanya offer atau penawaran dan acceptance atau penerimaan. Penjabaran asas keseimbang dalam kontrak penanaman modal di bidang penanaman modal terdapat klausul-klausul yang menunjukkan implementasi dari asas keseimbangan sebagai berikut : a) Klausul masa pemeliharaan. Pencantuman klausul masa pemeliharaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa untuk memberikan jaminan kepada penggunaan jasa mengenai keadaan objek setelah selesainya pekerjaan. b) Klausul kenaikan harga. Pencantuman klausul kenaikan harga dimaksudkan untuk menyelesaian perbedaan pendapat terkait dengan perubahan-perubahan harga, khususnya terkait dengan kenaikan harga barang, baik yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, maupun sebab lain, c) Klausul risiko. Klausul ini senantiasa dincatumkan dalam kontrak kerja konstruksi, mengingat proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi, mengingat proses pelaksanaan mempunyai tingkat risiko.

Kesimpulan

  • a.    Eksistensi asas keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal adalah dijabarkan dalam perumusan hak dan kewajiban para pihak dimana indikator penentu penjabarannya tampak pada posisi seimbang antara hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kontrak.

  • b.    Konstruksi asas keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal dapat ditinjau dari dua aspek yaitu pada aspek penyusunan kontrak dan aspek pemenuhan substansi sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam kontrak.

DAFTAR BACAAN

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti R, 1983, Hukum Perjanjian, PT. Internusa, Jakarta

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Terjemahan Subekti R., Tjitro Sudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No : 67.

5