PENERAPAN PRINSIP “THE BEST INTEREST OF THE CHILD” PADA KEHIDUPAN ANAK YANG TERPAKSA BEKERJA DI INDONESIA
on
PENERAPAN PRINSIP “THE BEST INTEREST OF THE CHILD” PADA KEHIDUPAN ANAK YANG TERPAKSA BEKERJA DI INDONESIA
oleh
Evans Angokaming Djehadut
Ni Putu Purwanti
Program Kekhususan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
The presence of children who are forced to work in Indonesia creates rules governing restrictions on what jobs that can be done and in what jobs the children were forbidden to work. Related to the principle of "the best interest of the child" which is the primacy of the interests of the child, whether the principle of the protection of children who are forced to work. Therefore, this article will explain what exactly is the purpose of the principle of "the best interest of the child" in the CRC (Convention on the Rights of the Child) and its application for children who are forced to work in Indonesia. In addition, this paper also describes a right or obligation if a child is forced to work.
Key Words : Children, Principle, The best interest of the child, Forced, Work
ABSTRAK
Keberadaan anak yang terpaksa bekerja di Indonesia menciptakan aturan yang mengatur pembatasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dikerjakan dan dalam pekerjaan apa saja anak-anak itu dilarang bekerja. Terkait prinsip “the best interest of the child” yang merupakan pengutamaan kepentingan anak, masih menjadi pertanyaan apakah prinsip tersebut melindungi anak yang terpaksa bekerja. Oleh karena itu, tulisan ini akan menjelaskan apakah sebenarnya maksud dari prinsip “the best interest of the child” di dalam CRC (Convention on the Rights of the Child) dan penerapannya bagi anak yang terpaksa bekerja di Indonesia. Di samping itu tulisan ini juga menjelaskan apakah hak atau kewajibankah jika seorang anak terpaksa bekerja.
Key Words : Anak, Prinsip, Pengutamaan Kepentingan Anak, Terpaksa, Bekerja
Keberadaan anak-anak sebagai pekerja bukanlah hal yang asing lagi di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) pada 26 Januari 1990 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, tentu saja diwajibkan untuk menaati setiap aturan yang ada di dalam CRC terkait dengan perlindungan anak-anak Indonesia termasuk dari ancaman eksploitasi atau bahkan perdagangan anak bagi setiap anak Indonesia yang terpaksa bekerja. Pemerintah yang melarang adanya Pekerja anak secara absolut pada mulanya, sesuai dengan aturan hukum yang tertera di dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1948 ternyata kemudian merasa bahwa harus adanya aturan baru dan pengaturan pengecualian untuk mengatur kembali sehingga tidak secara mutlak anak-anak tidak diperbolehkan bekerja melainkan anak-anak yang terpaksa bekerja itu dapat bekerja namun dengan pembatasan-pembatasan dan aturan-aturan seperti yang tertera di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1987 tentang perlindungan anak yang terpaksa bekerja.1
Berdasarkan paparan di atas, Indonesia sudah seharusnya menaati setiap aturan terkait dengan konvensi tersebut, salah satu yang terpenting di dalamnya adalah prinsip the best interest of the child yang dalam hal ini prinsip tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dengan anak-anak yang terpaksa bekerja, apakah di dalam prinsip ini benar-benar mutlak dapat diterapkan terkait dengan kepentingan perlindungan anak-anak yang terpaksa bekerja itu sendiri ataukah justru di dalamnya akan menimbulkan kesan pembatasan kemampuan anak di dalam pekerjaan yang dapat mereka lakukan untuk kelangsungan hidup mereka mengingat bahwa prinsip the best interest of the child merupakan prinsip yang mengutamakan kepentingan anak, serta apakah keterpaksaan anak untuk bekerja tersebut adalah sebuah kewajiban ataukah hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan selaku warga negara Indonesia.
Jenis penulisan yang digunakan di dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena di dalam penulisannya dilakukan dengan meneliti sejarah hukum, asas-asas hukum serta meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Adapun sumber data yang dimiliki oleh penelitian hukum normatif ini di antaranya adalah data sekunder yang berupa bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Jenis pendekatan yang digunakan dalam journal ini adalah pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep. Analisis terhadap bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif, analisis, dan argumentatif.3
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Pekerja-pekerja anak pada dasarnya adalah suatu kelompok yang mempunyai kebutuhan spesifik.4 Oleh karena itu sudah seharusnya mereka mendapatkan perhatian dan perlakuan yang spesifik juga.
Keterlibatan anak-anak yang terpaksa bekerja secara aktif di berbagai bidang dalam kegiatan ekonomi. Untuk menjalankan perannya sebagai pekerja tidak jarang mereka mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah ataupun berbagai pihak tertentu untuk memberikan perlindungan, namun dalam hal ini juga tidak dapat dipungkiri bahwa usaha-usaha dalam perlindungan pekerja anak itu belum mendapatkan hasil yang sebagaimana di inginkan. Masih begitu banyak dapat ditemui kasus-kasus yang mengarah pada bentuk-bentuk eksploitasi anak dan timbulnya berbagai perlakuan yang salah pada anak serta menimbulkan luka baik secara fisik maupun mental pada anak-anak yang terpaksa bekerja tersebut.
Indonesia selaku negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC), tentu saja harus mematuhi prinsip dan ketentuan di dalam menetapkan kebijakan-
2
3
4
kebijakan dalam rangka perlindungan hak-hak anak termasuk di dalamnya anak-anak yang terpaksa bekerja. Salah satu prinsip penting itu adalah the best interest of the child atau pengutamaan kepentingan pada anak dalam terwujudnya hak-hak yang harus diterima anak-anak tersebut sekalipun mereka dalam keadaan terpaksa harus bekerja.
Kaitan yang erat antara prinsip the best interest of the child dan anak-anak yang terpaksa bekerja adalah dengan adanya prinsip tersebut, anak-anak itu akan mendapatkan jaminan. Tidak adanya pihak-pihak yang menjamin kelangsungan hidup dan kelayakan anak-anak yang terpaksa bekerjalah dengan sendirinya membuat mereka harus bekerja. Prinsip the best interest of the child itu sendiri yaitu pengutamaan kepentingan anak selaku pekerja5 yang perlu selalu diterapkan didalam pengambilan setiap kebijakan terkait kesejahteraan mereka.
Dengan adanya penerapan terhadap prinsip tersebut, diharapkan adanya perbaikan kapasitas untuk melayani kepentingan anak dan keluarganya, melalui disediakannya berbagai fasilitas yang sangat diperlukan bagi setiap anak yang terpaksa bekerja, ataupun mengentaskan mereka dari kegiatan ekonomi, agar anak-anak tersebut mendapatkan hak-haknya sebagai anak dan bukan hanya sebagai pekerja. Yang tidak kalah penting juga adalah upaya semaksimal mungkin agar anak-anak yang terpaksa bekerja tersebut terhindar dari eksploitasi sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi.
-
2.2.2 Hak atau melaksanakan kewajiban bila anak terpaksa bekerja dilihat dari prinsip the best interest of the child
Keterlibatan Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) merupakan bentuk perhatian serius Indonesia terhadap anak-anak. Terkait dengan anak-anak yang terpaksa bekerja, telah diundangkan pula beberapa macam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja tersebut.
Beberapa aturan seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin kesejahteraan dan kepentingan anak dan kaitannya dengan prinsip the best interest of the child bahwa anak-anak yang terpaksa bekerja, haruslah mendapatkan perlindungan. Secara otomatis, anak-anak tersebut
mendapatkan haknya yang sudah barang tentu harus mereka dapatkan demi kelangsungan hidup mereka, mengingat bahwa belum adanya pihak-pihak di Indonesia yang dapat menjamin kehidupan anak-anak tersebut jika mereka tidak bekerja.
Perlindungan hak anak-anak yang terpaksa harus bekerja ini sudah jelas diatur sehingga sudah seharusnya ditaati oleh negara-negara yang meratifikasinya, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 32 Konvensi Hak Anak.
Kaitan yang sangat erat di antara kepentingan anak-anak yang terpaksa bekerja dengan prinsip the best interest of the child, adalah agar setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat senantiasa berpedoman pada prinsip the best interest of the child.
Berdasarkan prinsip tersebut, dapat disimpulkan pula bahwa dalam kasus seorang anak yang harus bekerja demi kelangsungan hidupnya, adalah menjadi sebuah hak bagi mereka. Akan tetapi hal ini dapat diberikan dengan catatan harus diikuti dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai perlindungan terhadapnya. Hal ini diperkuat lagi dengan ketidakmampuan Negara untuk melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Muladi, 2004, Hak Asasi Manusia, Refika Aditama, Bandung.
Ben White, 1994, Children, Work and Child Labour: Changing Respons to The Employment of Children, Diterjemahkan oleh Indirasari Tjandraningsih, Yayasan Akatiga-Pusat Analisis Sosial, Bandung.
Irwanto, dkk, 1995, Pekerja Anak di Tiga Kota Besar: Jakarta, Surabaya, Medan, Unicef dan Unika Atma Jaya, Jakarta.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
5
Discussion and feedback