KERAHASIAAN BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN

HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA
DIKAITKAN DENGAN MONEY LAUNDERING

I Gde Prim Hadi Susetya

I Gusti Ayu Puspawati

Ida Bagus Putu Sutama

Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract :

One function of banks is to collect funds from the public, so that people want to save their money, it takes confidence to the bank with one of the bank's actions to maintain bank secrecy. People who become customers of a bank must perform actions such as making financial transactions. The problem that then arises is whether the depositor gets the transfer of more than Rp. 100,000,000, will be protected from the bank and how the application of sanctions against violations of bank secrecy?

Depositors are protected confidentiality if they do not deal suspicious financial transactions; it is associated with money laundering. A bank liability is reported that if found indications money laundering. As for the application of sanctions against violators of bank secrecy will be conducted by Bank Indonesia after conducting in-depth examination of the report of a violation of bank secrecy. Therefore, the protection of bank secrecy laws does not apply if depositors do money laundering and the imposition of sanctions against offenders classified by Bank Indonesia after inspection. Therefore, it is expected the bank to find out all that was done by the customer to prevent money laundering. The application of sanctions has been running well but needs to improve again in supervision.

Keywords : bank secrecy, money laundering, suspicious transaction, imposition of sanction

Abstrak :

Salah satu fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, agar masyarakat mau menyimpan dananya diperlukan kepercayaan kepada bank dengan salah satu tindakan bank yakni dengan menjaga kerahasiaan bank. Orang yang menjadi nasabah pada sebuah bank tentunya melakukan tindakan misalnya melakukan transaksi keuangan atau transfer keuangan. Masalah yang timbul selanjutnya adalah apakah nasabah penyimpan yang medapat transfer lebih dari Rp. 100.000.000,- mendapat perlindungan kerahasiaan dari bank serta bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggar ketentuan rahasia bank?

Nasabah penyimpan mendapat perlindungan kerahasiaan selama transaksi yang mereka lakukan bukanlah transaksi keuangan yang mencurigakan, hal ini ada kaitannya dengan money laudering. Kewajiban bank melaporkan tersebut jika ditemukan adanya indikasi money laundering. Sedangkan mengenai penerapan sanksi pelanggar rahasia bank dilakukan oleh Bank Indonesia setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan adanya pelanggaran rahasia bank. Jadi, rahasia bank sebagai perlindungan hukum tidak berlaku apabila nasabah penyimpan melakukan money laundering serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggar rahasia dilakukan oleh Bank Indonesia setelah melakukan pemeriksaan. Untuk itu, diharapkan kepada bank agar mengetahui apa – apa saja yang dilakukan oleh nasabahnya untuk mencegah money laundering. Penerapan sanksi sudah berjalan baik tetapi perlu di tingkatkan lagi di bidang pengawasan.

Kata kunci : Kerahasiaan bank,pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan, penjatuhan sanksi

  • 1.    PENDAHULUAN

Latar Belakang

Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya.1

Dengan adanya jaminan kerahasian bank atas semua data-data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat mempercayai bank tersebut, kemudian selanjutnya mereka akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan, dengan 2 adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.2

Namun, perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan – kejahatan di bidang money laundering dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas

moneter, telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban kerahasiaan bank yang mutlak tersebut.

Tujuan

Sesuai dengan latar belakang yang telah diuraikan diatas, tulisan ini dibuat dengan tujuan adalah untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana bank dalam menjaga kerahasiaan mengenai data pribadi nasabahnya dan untuk mengetahui perlindungan kerahasiaan bank terhadap nasabah yang mendapat transfer lebih dari Rp. 100.000.000,

  • 2.    ISI MAKALAH

Metode

Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris, yaitu karena adanya kesenjangan antara keadaan teori dengan dunia realita dan atau kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini digunakan sifat penelitian deskriptif dimana dalam penelitian ini menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dan menentukan ada tidaknya hubungan gejala yang satu dengan gejala yang lain dalam masyarakat. Untuk menunjang penelitian ini maka diperlukan data primer yaitu data yang bersumber dari penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara dengan informan yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan masalah, dan disertai data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, buku literatur, majalah, dan artikel.

Hasil dan Pembahasan

Lembaga perbankan mempunyai peranan yang penting untuk mencegah atau mendeteksi arus uang kotor yang mencoba masuk ke dalam sistem keuangan suatu negara. Peran lembaga perbankan itu tunduk dan diatur pada ketentuan Undang – Undang No. 25 Tahun 2003 dan Undang – Undang No. 15 tahun 2002. Dalam Undang – Undang tersebut bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan diwajibkan berperan aktifmenyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan

(PPATK) bilamana bank menaruh curiga terhadap transaksi perbankan yang dilakukan 3

oleh nasabahnya.3

Perlindungan nasabah yang mendapat transfer lebih dari Rp. 100.000.000,- di dasarkan pada ada atau tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak. Selain wajib menyampaikan laporan transaksi mencurigakan, bank diwajibkan pula menyampaikan laporan yang berkenaan dengan transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabahnya secara tunai dalam jumlah kumulatif Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau lebih atau dalam mata uang asing yang nilainya setara, baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.4

Berdasarkan wawancara dengan Ibu Winda Putri Listia sebagai Staf Pengawasan Bank Umum pada Bank Indonesia Cabang Denpasar, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dan adanya pengaduan dari nasabah yang merasa dirugikan dengan bocornya rahasia atas data pribadi dan simpanannya, Bank Indonesia akan melakukan tindakan yang di anggap perlu untuk menanggapi laporan tersebut, yaitu dengan :

  • -    Menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk melaksanakan proses seperti penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan. Sanksi pidana disini berupa pidana penjara dan denda.

  • -    Menjatuhkan sanksi administratif, sanksi administrasi ini dilakukan dengan adanya pemeriksaan dan penelitian yang mendalam terhadap bank umum ataupun BPR yang diduga melanggar ketentuan rahasia bank.

  • -    Untuk sanksi perdata sendiri merupakan hak dari pihak nasabah selaku korban dari pelanggar rahasia bank untuk mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan negeri, yang nantinya pihak pelanggar wajib mematuhi putusan dari pengadilan negeri. (Wawancara, 16 September 2012)

Kesimpulan

Perlindungan kerahasiaan bank bagi nasabah penyimpan dana yang mendapat transfer lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) didasarkan pada asal muasal dana tersebut dan apakah transfer tersebut merupakan transaksi yang mencurigakan atau bukan. Jika memang benar transaksi tersebut merupakan transaksi yang mencurigakan maka bank berhak melaporkannya kepada Bank Indonesia atas adanya dugaan transaksi keuangan mencurigakan untuk lebih lanjutnya di proses hukum. Dalam melaksanakan penerapan sanksi pelanggaran terhadap rahasia bank, Bank Indonesia dalam hal ini bekerja sama dengan institusi penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang mesti dilaksanakan serta sanksi yang dikenakan kepada pelanggar rahasia bank yakni sanski pidana, sanski perdata dan sanksi administratif.

Daftar Pustaka

Buku

Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, 2010. Hukum. Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Arief Amirullah, 2003. Money Laundering : Tindak Pidana Pencucian Uang (Reorientasi Kebijakan Penanggulangan & Kerjasama Internasional), Bayumedia Publishing, Malang.

Munir Fuady, 2001. Hukum Perbankan Modern, PT Citra Adiyta Bakti, Bandung.

Zainuddin Ali, 2007. Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang – Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

5