PENATAAN DAN PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG DI KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
on
PENATAAN DAN PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG DI KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG*
A.A Ngr. Manik Suastika Jelantik**
Prof. Dr. Ibrahim R. SH., MH***
Fakultas Hukum Universitas Udayana Program Hukum Administrasi Negara
ABSTRAK
Penataan dan pelestarian kawasan lindu di Kabupaten Badung. Berdasarkan hal tersebut muncul permasalahan yaitu terdapat pelanggaran penebangan pohon dan pendirian bangunan sehingga pelestarian kawasan lindu belum dapat diwujudkan. Faktor yang menjadi kendala dalam pelestarian kawasan lindung. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan menggunakan data primer berupa hasil wawancara, dan data sekunder dengan teknik studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penataan dan pelestarian kawasan lindung dikabupaten badung belum dapat diwujudkan secara maksimal berdasarkan peraturan daerah tentang RTWR kabupaten badung. Kendala dalam pelestarian tersebut yaitu peran serta masyarakat yang kurang dalam melestarikan kawasan lindung.
Kata Kunci : Penataan, Pelestarian Kawasan Lindung
STRUCTURING AND PRESRVATION OF PROTECTED AREAS IN PETANG DISTRICT OF BADUNG REGENCY
ABSTRACT
Setup and conservation of protected areas in Badung Regency. Based on the problems that arise there are violation of tree felling and the construction of buildings so than conservation of protected areas can not realize. Factor that become obstacles in the preservation of protected areas. The empirical research method is used to know directly the government of Badung Regency in arranging and preserving the protected area using primary and secondary data with document study and interview technique. If the overall data has been obtained will be analyzes qualitatively or descriptive qualitative From the ratio of this study it can be concluded that the arrangement and preservation of protected area in Badung Regency has not been fully realized in accordance with local
regulations on RTRW. Constraints in the preservation of the role of people who are less in preserving protected areas.
Keywords: setup, preservation of protected areas
Penurunan nilai ekologis sedang dialami oleh Indonesia yang diakibatkan oleh kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh daerah tingkat II yakni kabupaten/kota dengan menekankan pada pembangunan dimensi ekonomi dari pada melakukan pengembangan atau pembangunan ekologi.1 Pembangunan dimensi ekonomi yang mengesampingkan dimensi ekologi menyebabkan lingkungan yang secara alami berubah atau dikonversi menjadi sebuah lingkungan binaan. Perubahan tersebut tidak mempertimbangkan aspek-aspek serta kaidah ekosistem yang telah berlangsung secara alamiah. Pembangunan infra struktur secara fisik oleh kabupaten menuju pada arah peningkatan yang berkembang sangat pesat, namun mengabaikan struktur alami lingkungan sehingga terjadi penurunan atau terancamnya ekosistem alami. Pemanasan global dan berbagai bencana lingkungan telah mendorong berbagai Kabupaten untuk berfikir ulang menata kehidupan warga dan Kabupaten.2
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu pada pasal 66 Ayat (1) yang menyebutkan dalam penyelenggaraan kawasan hutan lindung, pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan penataan ruang Kabupaten Badung khususnya dalam pelestarian kawasan lindung yang merupakan kawasan peresapan air wajib dilaksanakan sebaik
mungkin, terkordinasi dengan baik, dan berkelanjutan dari waktu kewaktu. Tersedianya kawasan lindung yang merupakan penyeimbangan ekosistem alami, seperti ekosistem hidrologi, keanekaragaman hayati, klimatologi, estetika kabupaten, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 (selanjutnya ditulis Persa RTRWK) merupakan perencanaan tata ruang wilayah dengan sifat umum oyang berasal dari wilayah kabupaten dengan suatu rencana penetapan pola ruang wilayah kabupaten.
Perencanaan pola ruang wilayah kabutaen sebagaimana diatur dalam Perda RTRWK terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam Peraturan Daerah No 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung Pasal 1 angka 24 kawasan lindung merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan lindung sebaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah No 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung dengan luas kurang lebih 2.882, 57 Ha (Hektar) atau 6,89% dari luas wilayah Kabupaten yang meliputi kawasan perlindungan setempat, pelestarian alam dan cagar budaya, rawan bencana alam dan kawasan lindung lainnya.
Kawasan lindung yang terdapat dalam suatu wilayah kabupaten merupakan bagian dari ekosistem alami yang memiliki fungsi utama sebagai pelindung kawasan lainnya yang berada dibawahnya. Pengelolaan kawasa lindung memiliki fungsi dan tujuan sebagai pencegahan kerusakan lingkungan hidup terutama dalam melindungi fungsi ekosiste alamiah terhadap keadaan air, tanah, udara/iklim, flora dan fauna yang hidup dalam suatu
ekosistem dan berkaitan sebagai suatu proses dari adanya rantai makanan yang merupakan bagian dari ekosistem tersebut. Pengelolaan kawasan lindung juga diperuntukan guna mempertahankan nilai-nilai sejarah ataupun budaya, serta berbagaimacam keanekaragaman flora dan fauna, berbagai macam bentuk ekosistem sebagai suatu nilai estetika dan keunikan alam semesta yang dapat hidup saling berdampingan dan mempertahankan hubungan alami tersebut secara berkesinambungan.
Pemantapan kawasan lindung menjadi titik tolak bagi pengembangan berkelanjutan. Seluruh kawasan lindung dizonasi berdasarkan wilayah keberadaannya dalam satu kabupaten, kecuali kawasan yang luasnya relatif kecil. Penegakan Perda Kabupaten Badung tentang RTRW memberikan perlindungan pada kawasan hutan lindung, wilayah resapan air, sempadan sungai, serta kawasan jurang dan kawasan lindung lainnya belum terlihat terealisasikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku karena terdapat adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Tujuan penelitian makalah ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan Perda RTRWK dalam pelestarian kawasan lindung di Kabupaten Badung.
Penulisan ini menggunakan jenis penulisan hukum empiris. Dikatakan empiris karena dilakukan guna mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran koresponden serta fakta dengan tujuan mengetahui secara langsung peranan Pemerintah
Kabupaten Badung dalam pelestarian kawasan lindung.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan fakta dan pendekatan perundangan.
-
B. Hasil dan Pembahasan
-
2.1 Pelestarian Kawasan Lindung Di Kecamatan Petang Kabupaten Badung
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) merupakan dasar dan landasan dari pembentukan hukum tata ruang yang selanjutnya diatur lebih lanjut melalui peraturan perundangan lainnya.4
Bahwa ruang memiliki fungsi sebagai pelestarian lingkungan hidup sebagai suatu pelaksanaan pembangunan, ruang juga merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia mencakup sumber daya buatan ataupun sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya. Demi terjaminnya penyelenggaraan pembangunan dan menopang kehidupan manusia, serta terpeliharanya fungsi pelestarian, maka perlu adanya suatu regulasi atau pengaturan dan perlindungan dalam hal melakukan tata ruang suatu wilayah sehingga terjadi suatu keseimbangan antara kehidupan manusia akan kebutuhan ruang dan menjaga ruang tersebut akan kelestariannya sehingga tidak mengancam kehidupan manusia.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang disebut wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan
kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan suatu kebijakan, memiliki tujuan, bersifat umum, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Tujuan dari penataan ruang adalah mewujudkan wilayah Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata nasional dan internasional yang memiliki daya saing, pariwisata yang berkwalitas dan memiliki jati diri sebagai suatu destinasi wisata budaya khususnya yang mencerminkan budaya masyarakat Bali melalui instrumen pengembangan seluruh wilayah Kabupaten Badung secara berkesinambungan yang berlandaskan pada kegiatan kegiatan jasa, kepariwisataan, pertanian yang mencerminkan nilai-nilai dari ajaran Tri Hita Karana yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat bali pada khususnya.
Kawasan lindung merupakan kawasan yang berfungsi sebagai pelindung utama dalam melindungi kelestarian lingkungan yang meliputi sumber daya alami dan sumber daya buatan. Keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak dalam terlepas dari keberhasilan daerah tersebut dalam melestarikan sumber daya alam. Dengan melakukan penetapan kawasan lindung pada wilayah kabupaten, maka pemerintah telah mewujudkan stabilitas lingkungan sekitarnya. Dalam mewujudkan stabilitas lingkungan, maka permasalahan yang timbul adalah adanya petumbuhan penduduk yang tidak terkendali, kepadatan jumlah penduduk akan berimplikasi pada masalah-masalah pemanfaatan ruang, ekonomi, politik, hukum, kessehatan dan keamanan.
Pemanfaatan tanah pada kawasan lindung hanya dapat digunakan atau dimanfaatkan dalam hal kawasan hutan lindung dan tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan dengan mengubah bentuk dan fungsi kawasan lindung dan tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan dengan membangun bangunan gedung atau hal lainnya yang dapat mengganggu ekosistem, dan keseimbangan lingkungan. Pengelolaan kawasan lindung memiliki tujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan peranan dan fungsi kawasan lindung dalam rangka peningkatan kualitas tanah, air dan udara, menjaga dan mempertahankan keanekaragaman flora dan fauna dalam sistem ekosistem alami, hingga nilai sejarah dan budaya.
Perda RTRWK Kabupaten Badung pada Pasal 23 ayat (2) mengatur mengenai kawasan lindung, “Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas kurang lebih 2.882,57 Ha (dua ribu delapan retus delapan puluh dua koma lima tujuh hektar) atau 6,89% (enam koma delapan Sembilan persen) dari luas Wilayah Kabupaten”. Hutan lindung memiliki fungsi dalam hal menjada dan melindugi kondisi alam dan ekosistem yang ada didalamnya. Kawasan lindung juga memiliki fungsi pokok, seperti pencegahan terjadinya banjir pada kawasan hilir yang umumnya menjadi wilayah atau kawasan pemukiman serta berlangsungnya kegiatan dan aktifitas manusia. Selain itu kawasan lindung juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan berupa pengaturan tata air, pengendalian erosi, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Pemerintah berupaya dan memiliki peran dalam menjaga kawasan lindung sehingga tetap otimal dalam menjalankan fungsinya untuk menciptakan keseimbangan alam.
Berdasarkan wawancara dengan Bapak perbekel Desa Plaga I Gusti Lanang Umbara tanggal 8 mei 2017, berpendapat bahwa penerapan Perda Kabupaten Badung tentang RTRW dalam pelestarian Kawasan Lindung Di Kecamatan Petang Kabupaten Badung, pada Pasal 24 Perda RTRW kabupaten Badung kawasan lindung dikecamatan petang yang luasnya kurang lebih 1.126.90 hektar dari 2.882,57 hektar luas kawasan lindung dikabupaten badung atau 2,69% dari 420.09 KM2 luas wilayah kabupaten badung belum dapat terwujud maksimal, karenakan sampai saat ini masih terdapat adanya pelanggaran, penebangan pohon seluas kurang lebih 10 are, perselisihan pendapat atau tumpeng tindih antara masyarakat dengan pemerintah mengenai pendirian bangunan yang meliputi garis batas zonasi kawasan lindung. Pada Pasal 108 Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung, sebagaimana diketahui dalam kegiatan penataan ruang kawasan lindung setiap orang wajib untuk mentaati, mematuhi ataupun memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh perundang-undangan sebagai milik umum dengan demikian maka pelenggaraan, perselisihan, serta tumpeng tindih tersebut membawa pengaruh besar dalam mewujudkan pelestarian kawasan lindung dikecamatan petang Kabupaten Badung.
Dalam hal pelestarian kawasan lindung, pada dasarnya tujuan penataan ruang antara lain, agar tercapainya kemanfaatan ruang yang berkualitas yakni mewujudkan perlindungan lingkungan dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.5 Maka pemerintah setempat berupaya selalu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan semua posisi potensi
yang ada, hal ini selaras dengan upaya mengembalikan kearifan masyarakat dengan melibatkan masyarakat agar keberlangsungan pelestarian kawasan lindung tetap terjaga dengan baik dengan memadukan aspek social serta mempertahankan nilai-nilai kearifan local daerah setempat, karena dengan kearifan, pengetahuan local yang digunakan oleh masyarakat berdasarkan budaya dan norma ketertiban.
-
2.2 Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Pelestarian Kawasan Lindung Di Kecamatan Petang Kabupaten Badung
Menurut Soerjono Soekanto, faktor penegak hukum, faktor faktor masyarakat, faktor sarana dan fassilitas pendukung faktor kebudayaan, faktor hukum dan penegak hukum, merupakan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di masyarakat.6 Berkaitan dengan faktor tersebut, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033 tidak efektif dikarenakan adanya kendala. Berdasarkan hasil wawancara tanggal 8 mei 2017 dengan Bapak Ari Artaya, SH, staf bidang sarana prasarana Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Badung, bahwa diakibatkan oleh kendala yakni perselisihan antara
pemerintah Kabupaten dengan masyarakat yang berkaitan dengan tanah atas nama masyarakat dikecamatan petang yang di tetapkan oleh pemerintah kabupaten badung menjadi kawasan lindung dan faktor penghambat dalam pelestarian kawasan lindung di Kecamatan Petang Kabupaten Badung, antara lain: a. Faktor hukumnya sendiri
Penyelenggaraan peraturan perundang-undangan tidak
sepenuhnya terlaksana secara efektif dan efisien, terdapat
beberapa kendala dalam penerapannya, baik itu terjadinya konflik mengenai penerapan Perda RTRW Kabupaten Badung dan ketidak jelasan setiap peraturan perundangan. Dalam menegakan peraturan daerah terhadap pelanggaran yang terjadi, akan menimbulkan gesekan antara kepentingan pemerintah dengan pemenuhan keadilan yang tidak tercapai.
-
b. Faktor masyarakat
Dalam Pasal 109 ayat (2) Perda RTRW Kabupaten Badung menyebutkan bahwa peran masyarakat dalam pelestarian kawasan lindung terdiri dari tiga tahap :
-
1. Perencana
-
2. Pemanfaatan
-
3. Pengendalian Pemanfaataan
Peran masyarakat dalam perencanaan, pelestarian serta pengendalian kawasan lindung dikecamatan petang kabupaten badung tidak dapat dipungkiri, dikarenakan kualitas sumber daya manusia atau tingkat pemahaman masyarakat yang kurang, sebagaimana diketahui bahwa dalam perencanaan pemerintah berharap partisipasi masyarakat tersebut pada dasarnya merupakan masukan atau kesepakatan berbagai stakeholdes yang ada guna menghasilkan perencanaan yang baik, sehingga perencanaan untuk pemanfaatan tidak menyampingkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat yang ada serta ikut serta dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pelestarian kawasan lindung tersebut.
-
c. Faktor fasilitas dan sarana pendukung penegakan hukum Secara sederhana fasilitas pendukung merupakan perwujudan pelestarian kawasan lindung di Kecamatan Petang Kabupaten Badung. Sarana pendukung yang mencakup sumber daya
manusia yang kurang sehingga menimbulkan keterlambatan suatu penegakan hukum.
-
d. Faktor penegak hukum
Penegakan serta ketegasan pemerintah guna mencapai tujuan pelestarian kawasan lindung maka pengendalian pemanfataan kawasan harus dilaksanakan secara terpadu oleh lembaga yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya, dikarenakan penegakan hukum saat ini terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran diwilayah kawasan lindung sampai saat ini hanya diberikan sanksi denda administratif. Pentingnya sanksi yang tegas bagi para pelanggar tersebut, sehingga tidak ada lagi penghambat dalam pelestarian kawasan lindung di kecamatan petang kabupaten badung. Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Badung dalam upaya memberikan sanksi untuk para pelanggar, terlebih dahulu memberikan arahan melalui sosialisasi ke masyarakat bahwa akan menindak tegas bagi yang melanggar ketentuan pelestarian kawasan lindung tersebut. Kalau hal itu tidak terpenuhi maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.7
-
e. Faktor kebudayaan
Faktor kebudayaan yang menjadi salah satu penghambat mengenai pelestarian kawasan lindung di Kecamatan Petang Kabupaten Badung yaitu pada sistem nilai yang menjadi inti, bahwa nilai kemasyarakatan yang terdiri dari nilai ketentraman, kelanggengan, nilai jasmani serta nilai ketertiban. Sebagaimana diketahui bahwa alam merupakan sumber kekayaan yang penuh dengan nilai-nilai budaya, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai budaya alam tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pelestariannya. Pemerintah Kabupaten Badung
berharap masyarakat turut menjaga nilai-nilai budaya dengan demikian dapat mencerminkan dasar dari pelestarian kawasan lindung tersebut. Kendala tersebut menjadi penghambatan dalam pelestarian kawasan lindung, karena masyarakat menganggap hak-hak tanahnya dibatasi, terutama yang berada di kawasan lindung yang ditujukan untuk melindungi kawasan yang ada. Kita ketahui bersama, kebutuhan pelestarian membutuhkan dana, salah satunya dari proses pemanfaatan dan penggunaan lahan. Demikian pula tanah hak milik masyarakat yang berada di kawasan lindung yang berfungsi sebagai pelestarian, terjadinya konflik kepentingan dengan nilai ekonomi tanah dalam jangka waktu pendek. Dengan kata lain perlu dilakukannya revitalisasi (pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan) dikawasan lindung tersebut.
Pelaksanaan Perda RTRWK Kabupaten Badung dalam pelestarian kawasan lindung dikecamatan petang kabupaten badung belum dapat terwujud maksimal karena masih adanya pelanggaran perselisihan atau tumpeng tindih antara masyarakat dengan pemerintah. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penataan dan pelestarian kawasan Lindung di Kabupaten Badung yaitu peran masyarakat yang berkaitan dengan sumber daya manusia atau kualitas tingkat pemahaman masyarakat yang kurang sehingga perencanaannya sukitnya dilaksanakan, dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap para pelanggar yang dinilai kurang tegas.
Berdasarkan kesimpulan diatas diharapkan suatu solusi dalam pelaksanaan Perda Nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW pada penataan dan pelestarian kawasan lindung di Kecamatan Petang
Kabupaten Badung. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar, sehingga pelestarian dapat diwujudkan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Badung dan masyarakat setempat turut ikut serta dalam menjaga kelestarian kawasan lindung, sehingga beban untuk pelestarian tersebut tidak sepenuhnya berada di Pemerintah Kabupaten.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ali M. A., H. Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Jogo, Nirwono, 2013, Gerakan Kota Hijau, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Joga, Nirwono dan Iwan Ismaun, 2011, RTH 30%! Revolusi (kota) Hijau, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Supriadi, 2011. Hukum kehutanan dan Hukum perkebunan Di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
___________________, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Karya Tulis Ilmiah :
Suwitno V. Imran, 2013, Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, URL : dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id, diakses pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 16), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 68), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
14
Discussion and feedback