PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2017
on
PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2017
Oleh:
Putu Latisa Mayang Prabaswari
Putu Tuni Cakabawa Landra
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Potensi pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang terdapat di beberapa wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang memiliki peranan penting dalam memenuhi keperluan hidup manusia, oleh sebab itu diperlukan pengelolaan secara optimal. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji serta mengetahui bagaimana pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bagaimana sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yakni penelitian yang fokus mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali memiliki peran dalam mengawasi berjalannya Peraturan Daerah, baik pengawasan secara aktif maupun pengawasan pasif.
Kata Kunci : pengawasan, DPRD, Peraturan Daerah,
pertambangan
ABSTRACT
The potential of non-metallic mineral and rock mining found in several regions of Bali Province is non-renewable natural wealth which has an important role in meeting the needs of human life, because it requires optimal management. This writing aims to examine and find out how the DPRD controls the management of non-metal mineral and rock mining, and how to synchronize the Bali Provincial Regulation Number 4 of 2017 with the Regional Regulation of Karangasem Regency Number 13 of 2012. This writing method uses normative legal methods namely focus on reviewing the application of rules or norms in positive law. In this case the Bali Provincial DPRD has a role in overseeing the implementation of Regional Regulations, both active supervision and passive supervision.
Keywords: supervision, DPRD, Regional Regulation, mining
Peran adalah seperangkat harapan dan kewajiban seseorang/lembaga dalam melaksanakan harapan dan kewajibannya terhadap kedudukan dan fungsinya.1 Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Pasal 1 butir (1) menyebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Potensi pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang terdapat di wilayah Provinsi Bali adalah kekayaan alam tak terbarukan yang memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, sehingga memerlukan pengelolaan secara optimal dengan berwawasan lingkungan karena sumber daya pertambangan adalah sumber daya alam yang sangat berperan dalam memenuhi kebutuan hidup manusia. Hampir semua sarana dan peralatan dari yang sederhana sampai yang canggih berbahan baku komoditas tambang. Komoditas ini sangat berperan dalam kegiatan industri dalam pembangunan fisik perkembangan pembangunan di Bali.
Pada saat ini telah terjadi penarikan kewenangan berdasarkan keputusan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa akan mengalihkan semua wewenang pemberian izin yang berkaitan dengan ekologi, dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko kerusakan alam, sekaligus meminimalisasi penyalahgunaan pemberian izin ekologis oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk izin pertambangan, maka kewenangan tersebut pada saat ini telah diberikan kepada pemerintah provinsi.2
Dalam melakukan pengawasan memerlukan konsistensi dan ketegasan untuk menindak oknum para penambang yang melanggar aturan dan perjanjian. Kegiatan pertambangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, namun permasalahan kerusakan lingkungan masih kerap terjadi hal ini dikarenakan penggalian bahan mineral bukan logam kurang terkendali dan kurang terawasi secara optimal.
-
1. Bagaimanakah pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan?
-
2. Bagaimanakah sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012?
Untuk mengetahui dan mengkaji lebih dalam bagaimana peranan DPRD terhadap Peraturan Daerah terkait tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bagaimana sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012, sehingga nantinya dapat memberikan gambaran dan rekomendasi dalam rangka menangani permasalahan yang timbul. Serta sebagai bahan kajian dalam upaya menambah ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum serta menambah referensi dan sebagai bahan masukan untuk penulisan salanjutnya.3
Jurnal ini menggunakan metode penelitian empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat.4
-
2.2 Hasil Dan Analisis
-
1.2.1 Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPRD diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Selain wewenang, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Setiap anggota DPRD juga diberi hak untuk mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, mengajukan pendapat dan mengadakan penyelidikan.5
Di dalam Pasal 100 dan 153 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang terakhir diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa:6
“Fungsi pengawasan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
-
a. Pelaksanaan PERDA provinsi dan kabupaten/kota;
-
b. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerahprovinsi dan kabupaten/kota
-
c. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”.
Dari perspektif ruang lingkup fungsi pengawasan dapat diagi menjadi sebagai berikut:7
-
a) Pengawasan preventif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada tahap persiapan dan perencanaan pembentukan sebuah produk hukum daerah. Hal ini bertujuan untuk pencegahan dan perbaikan, termasuk pengusulan perbaikan regulasi baru untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
b) Pengawasan represif, yaitu pengawasan terhadap proses implementasi sebuah produk hukum daerah. Hal ini bertujuan meminimalisir pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik dengan sanksi atau tanpa sanksi.
Adapun pengawasan pelaksanaan PERDA yang dapat dilakukan oleh DPRD, dibagi menjadi sebagai berikut:
-
a. Secara pasif, yang artinya menerima pengaduan masyarakat melalui media cetak ataupun elektronik terkait dengan pelanggaran hukum yang terjadi.
-
b. Secara aktif, yang artinya menindaklanjuti hasil/rekomendasi dari pengaduan sebelumnya dan DPRD akan melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti laporan/rekomendasi masyarakat.
Salah satu bentuk pengawasan DPRD Provinsi Bali yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan peraturan daerah yang baru saja di tetapkan. Merupakan peraturan daerah yang pelaksanaanya dilakukan oleh Gubernur dan penyidik pemerintah daerah (SATPOLPP). DPRD berperan mengawasi dalam hal apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran hukum, apakah dalam memberikan ijin tersebut mengahmbat investasi, apakah ijin sesuai dengan ketentuann yang berlaku dan pengawasan terhadap sanksi.
Hal-hal tersebutlah yang diawasi langsung oleh DPRD dengan cara melakukan sidak yang tujuanya melihat terhadap pelanggaran yang selama ini tidak dilakukun oleh pemrintah daerah serta rapat kerja dengan anggota DPRD komisi III bersama dengan Gubernur. Apabila terdapat terjadinya pelanggaran maka pertama akan dilakukan pemanggilan secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, kedua Rekomendasi dari dewan apabila terjadi pelanggaran dinilai dari LKPJ jika perlu proses hukum maka dewan dapat merekomendasikan agar dapat di poroses scara hukum.
-
1.2.2 Sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012
Beralihnya kewenangan perizinan pertambangan ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, membuat aturan antara Kabupaten/ Kota harus segera di sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan di bawah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan membuat pertentangan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan karena Peraturan Daerah tersebut belum direvisi. Pertentangan yang terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi dengan Peraturan Daerah Kabupaten adalah terdapat pada kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) , dimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten IUP merupakan kewenangan dari Bupati melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membidangi perizinan , sedangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali IUP merupakan kewenangan Gubernur dan di terbitkan oleh
instansi perizinan, serta dalam Peraturan Daerah Kabupaten IUP
memiliki jangka waktu tiga tahun dan dapat di perpanjang dua kali masing-masing tiga tahun, sedangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali IUP memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat di perpanjang kembali, maka dengan belum dilakukannya sinkronisasi aturan tersebut maka kondisi ini membuat puluhan pengusaha pertambangan harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi.
Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha pertambangan tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, dijelaskan banyak pengusaha melakukan penambangan liar. Untuk itulah perlu adanya proses perubahan Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha pertambangan yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi secepatnya.
-
1. Salah satu bentuk pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Terdapat dua macam cara yakni secara pasif, yang artinya menerima pengaduan masyarakat melalui media cetak ataupun elektronik terkait dengan pelanggaran hukum yang terjadi, dan juga secara aktif, yang artinya menindaklanjuti hasil/rekomendasi dari pengaduan sebelumnya dan DPRD akan melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti laporan/rekomendasi masyarakat.
-
2. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, membuat ketidak sinkronan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena Peraturan Daerah tersebut belum direvisi.
Sebaiknya pemerintah melakukan pengawasan serta penindakan yang tepat dan responsif bagi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan pertambangan sesuai dengan aturan yang berlaku selain melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran hukum demi mencegah terjadinya hal yang merugikan baik masyarakat ataupun
lingkungan baiknya Pemerintah Kabupaten segera mensinkronkan aturannya dengan aturan yang berada di atasnya, agar dapat mempermudah pemberian izin pertambangan serta mengurangi adanya pertambangan ilegal. Bagi masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki izin resmi dan dalam prosesnya menyalahi aturan serta merugikan masyrakat sekitar Dengan begitu dapat membantu meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum terhadap pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Bali.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Setyono, Budi.2005,Birokrasi Dalam Perspektif Politik dan Administrasi, Jakarta
H. Salim, 2007, Hukum Pertambangan di Indonesia,
rajawali press, Jakarta
Hadi Soetrisno,I987,Metodologi Research,Yayasan Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta
Josef Riwu Kaho, 2007, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek,
Sinar Grafika, Jakarta
Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta
Suanda Dadang,2017, Penguatan Pengawasan DPRD untuk Pemerintahan Daerah yang Efektif, PT Remaja Rosdakarya
Mahmud Peter, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, hal. Xx
Jurnal
Ade Arif, 2015, “Harmonisasi Pengaturan Kewenangan Daerah Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan”, Vol.17, No.1, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
Internet
Artikel Suara Merdeka ‘Izin Tambang Ditarik ke Provinsi’, diakses pada kamis, 25 Oktober 2018
Undang-Undang
Undang-Undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan
14
Discussion and feedback