PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG SUAMI ATAU ISTRINYA MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN UMUM 2018 DAN 2019
on
PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG SUAMI ATAU ISTRINYA MENCALONKAN DIRI DALAM
PEMILIHAN UMUM 2018 DAN 2019
Oleh:
Ni Kadek Ayu Indah Purnama Dewi*
Made Nurmawati, SH., MH**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan pemerintahan harus berpegang teguh pada asas netralitas yang artinya Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk menduduki jabatan Negara maupun memberikan dukungan kepada Peserta Pemilu. Namun permasalahan muncul ketika suami atau istri dari PNS tersebut yang mencalonkan diri dalam Jabatan Negara apakah PNS tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan terhadap suami atau istrinya. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami pengaturan tentang Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya mencalonkan diri dalam Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 dan mengetahui sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Dengan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 maka PNS dapat mendampingi suami atau istrinya dalam penyelenggaraan pemilu dengan mengambil cuti diluar tanggungan negara, dan bagi pelanggarnya akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukum disiplin berat.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Sanksi Hukuman Disiplin
ABSTRACT
Government Employess in running the government must adhere to the principle of neutrality which means that Government Employess are prohibited to occupy state positions or providing support to Election Contestants. But the problem appear when the couple from the Government Employess who run in the State Position whether the Government Employess still not allowed to provide support to his partner. The purpose of this scientific journal writing is to understand the regulation of Government Employess whose partner run for elections in 2018, legislative elections in 2019 and Presidential election in 2019 and know the sanctions imposed in case of violation of the rule. The research method used is normative research with approach of legislation and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and teriary legal materials. With the Ministerial Letter of Administrative Reform and Bureaucratic Reform Number B/36/M.SM.00.00/2018 then the Government Employess may accompany his partner in holding of elections by talking leave outside the dependents of state, and for violator will be imposed sanctions penalties discipline and law severe discipline.
Keywords: Government Employess, Sanctions Penalties
Discipline
Pegawai Negeri Sipil di Indonesia merupakan suatu bagian dari personifikasi Negara yang dituntut untuk memiliki ketaatan dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUDNRI 1945, negara dan pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Disamping itu Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mampu menjunjung tinggi
martabat dan kepentingan masyarakat.1 Pegawai Negeri Sipil telah diberikan suatu keistimewaan tersendiri terhadap perlindungan atas profesinya melalui Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini disamping tujuannya untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil yang professional, netral, berintegritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta nasionalis. Namun adanya suatu pembatasan mengenai hak seorang PNS untuk memberikan kontribusinya kepada negara terutama dalam hal menduduki jabatan negara berdasarkan ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) yang secara umum menyatakan bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil ingin mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki kursi dalam Jabatan Negara baik itu sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, calon Ketua/Wakil/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Gubernur/Wakil Gubernur, maupun calon Bupati/Wakil Bupati, bagi mereka sejak mendaftarkan diri sebagai calon diharuskan untuk menyatakan pengunduran diri secara tertulis.
Pengaturan mengenai PNS yang ingin mencalonkan diri atau akan dicalonkan untuk menduduki Jabatan Negara sudah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan larangannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana dipertegas lagi dengan adanya Surat Edaran Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 mengenai netralitas Aparatur Sipil
Negara pada Pilkada 2018, Pemilu Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, tak hanya PNS yang hendak mencalonkan diri dalam Jabatan Negara. Persoalan muncul ketika suami atau istri dari PNS tersebut yang akan mencalonkan diri dalam Jabatan Negara. Akankah PNS tersebut tetap tidak dimungkinkan untuk mendampingi suami atau istrinya dalam penyelenggaran pemilu. Seperti contohnya terjadi di daerah Depok pada Pilkada serentak 2018 banyak istri dari PNS Pemkot Depok yang akan menjadi calon Legislatif, antara lain Hj. Enti yang merupakan istri dari H Ridwan, Kasie Ketertiban Dinas Pasar Kota Depok, dan Hj. Etty istri dari Endang Sumarsana, Kabid Cipta Karsa Dinas Pekerjaan Umum Depok. Mengingat adanya realita persoalan tersebut, maka akan dikaji lebih lanjut dalam bentuk jurnal ilmiah yang berjudul “PENGATURAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG SUAMI ATAU ISTRINYA MENCALONKAN DIRI DALAM PEMILIHAN UMUM 2018 DAN 2019”.
Melihat dari adanya latar belakang permasalahan diatas, maka adapun rumusan masalah yang menurut penulis menarik dikaji adalah:
-
1. Bagaimanakah pengaturan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya akan mencalonkan diri pada Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019?
-
2. Apakah sanksi yang dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap pengaturan
tersebut ditinjau dari Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
Adapun tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami mengenai pengaturan tentang Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya mencalonkan diri pada Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 dan mengetahui sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.
-
II. Isi Makalah
-
2.1 Metode Penelitian
-
2.1.1. Jenis Penelitian
-
-
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam membuat jurnal ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun yang dibahas dalam penelitian hukum normatif yaitu doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.2 Penelitian normatif berkaitan dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian yang sedang ditelaah berdasarkan bahan hukum utama.
Jenis pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengertian dari pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan isu
hukum yang sedang ditangani. Sedangkan pendekatan konseptual melihat dari doktrin atau pandangan yang berkembang di dalam ilmu hukum.3
Bahan hukum yang dipergunakan dalam jurnal ilmiah ini antara lain:
-
1. Bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum yang mengikat yaitu UUD NRI 1945, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
-
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang menjelaskan tentang bahan hukum primer, seperti misalnya hasil karya dari kalangan hukum, rancangan penelitian dan lainnya.
-
3. Bahan hukum tersier, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan huku primer dan sekunder, seperti misalnya kamus dan indeks kumulatif.4
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Dalam studi kepustakaan dilakukan penafsiran dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang diangkat. Selanjutnya mencari bagian-bagian
penting dari buku-buku yang kemudian dikutip dan disusun secara sistematis.
Teknik pengolahan bahan hukum dilakukan dengan tahapan yang meliputi merumuskan dasar-dasar hukum, mengidentifikasi data, pemeriksaan data, dan klarifikasi data yang bertujuan untuk menghindari kekurangan data yang berhubungan dengan topik yang diangkat.5
-
2.2 . Hasil Analisa
-
2.2.1. Pengaturan Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019
-
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dalam menjalankan suatu pemerintahan Pegawai Negeri Sipil harus berpegang teguh pada asas-asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tersebut, salah satunya adalah asas netralitas. Makna netralitas adalah bebasnya Pegawai Negeri Sipil dari pengaruh kepentingan Partai Politik dan tidak berperan dalam proses politik karena dikawatirkan PNS akan menyalahgunakan fasilitas negara
untuk kepentingan politik.6 Untuk menjaga netralitas tersebut, bagi Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk memberikan dukungan baik kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat maupun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut juga dipertegas melalui ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf f jo Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pelaksana dalam kegiatan kampanye dilarang untuk mengikutsertakan aparatur sipil Negara serta aparatur sipil negara dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Pengaturan lebih lanjut mengenai larangan Pegawai Negeri Sipil tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, adapun larangan yang ditekankan antara lain melakukan pendekatan terhadap partai politik, memasang spanduk/baliho, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon legislative, menghadiri deklarasi bakal calon/calon pasangan pimpinan daerah dengan atau tanpa atribut, mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/calon pasangan pimpinan daerah ke media sosial, melakukan foto bersama dengan bakal calon/calon pimpinan daerah, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik.
Namun dalam perkembangannya, tak jarang ditemukan suami atau istri dari Pegawai Negeri Sipil tersebutlah yang mencalonkan diri dalam Jabatan Negara. Maka pada tahun 2018 dikeluarkanlah aturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Adapun pengaturan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya akan mecalonkan diri pada Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 pada tanggal 2 Februari 2018. Melalui surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya akan menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Legislatif maupun calon Presiden/Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau istrinya dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, Pileg 2019, maupun Pilpres 2019 namun tetap diharuskan untuk mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Adapun beberapa hal yang diperbolehkan dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 antara lain:
-
a. Mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD
beserta saat pengenalan kepada masyarakat;
-
b. Menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh
pasangannya, tetapi tidak boleh terlihat secara aktif dan tidak mempergunakan atribut instansinya maupun atribut partai politik;
-
c. Foto bersama dengan pasangannya, tetapi tidak mengikuti sibol/gerakan tangan yang menunjukan keberpihakan.
-
2.2.2. Sanksi yang dijatuhkan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut
ditinjau dari Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri
Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Legislatif, maupun calon Presiden/Wakil Presiden pada Pilkada 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019 dapat mendampingi suami atau istrinya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018. Namun diharuskan untuk mengambil cuti diluar tangungan negara agar netralitas Pegawai Negeri Sipil tetap terjaga. Untuk membina PNS yang tetap netral diperlukan adanya aturan yang disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati ataupun larangannya dilanggar.7
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendampingi suami atau istrinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019 namun tidak memenuhi peraturan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018, dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa ada beberapa larangan dan sanksi yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Adapun beberapa larangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 4 angka 12 hingga angka 15. Adapun Pasal 4 angka 12 menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara: a. ikut sebagai pelaksana kampanye; b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/PNS; c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; d. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.” Pasal 4 angka 13 menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden dengan cara: a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; b. mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.” Pasal 4 angka 14 menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk.” Serta Pasal 4 angka 15 menyatakan bahwa “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara: a. terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan; c. membuat keputusan/tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon; d. mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil terhadap larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan. Adapun sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan antara lain:
-
a. Bagi Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman sedang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila:
-
- Ikut menjadi peserta dalam kampanye;
-
- Menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS
atau partai
-
- Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS
lainnya;
-
- Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan
kepada peserta pemilu;
-
- Memberikan dukungan kepada peserta pemilu melalui
surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
b. Bagi Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila:
-
- Menjadi peserta dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
-
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon pada masa kampanye;
-
- Menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye.
Adapun sanksi hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 53 Tahun 2010 antara lain penundaan kenaikan bagi berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PP Nomor 53 Tahun 2010 antara lain penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagi PNS, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
-
1. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018, bagi Pegawai Negeri Sipil yang suami atau istrinya menjadi calon Kepala Daerah, calon Anggota Legislatif, maupun calon Presiden/Wakil Presiden dapat mengambil cuti diluar tanggunan negara apabila mendampingi istri atau suaminya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2018 dan 2019.
-
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bagi PNS yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2018 dan 2019 akan dijatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang dan hukuman
disiplin berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
-
1. Pemerintah harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 agar
penyelenggaraan pemilihan umum 2018 dan 2019 dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
2. Pemerintah yang berwenang harus menjatuhan sanksi
secara tegas sesuai dengan berat ringanya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, sehingga netralitas dari Pegawai Negeri Sipil tetap terjaga.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
H. Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, UI Press, Jakarta.
Thoha, Miftah, 2010, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Mohammad Rafik, 2016, “Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2 Volume 4.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden atau Wakil Presiden.
15
Discussion and feedback