EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL DI KABUPATEN BANGLI

Oleh :

I Dewa Agung Yuda Tri Adnyana Putu Gede Arya Sumerthayasa I Ketut Suardita

Program Kekususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak :

Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berkembangnya pariwisata memiliki hubungan positif dengan bertambahnya jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli. Hal ini menunjukan pajak hotel memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan makalah ini adalah pelaksanaan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, telah berjalan dengan baik, hanya saja untuk jumlah pajaknya masih kecil. Ini disebabkan oleh jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli sedikit.

Kata kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah, Pemerintahan Daerah.

  • *    Jurnal ini diambil dari intisari skripsi yang berjudul Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Di Kabupaten Bangli.

  • * *I Dewa Agung Yuda Tri Adnyana, adalah Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Udayana, dode_yuda@yahoo.com

  • * **Putu Gede Arya Sumerthayasa, adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

  • * ***I Ketut Suardita, adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, ketut_suardita@unud.ac.id

Abstract :

Tax is a compulsory contribution to a state which is owed by an individual or a coercive body under the law, by not obtaining direct remuneration, and is used for the purposes of the state for the greatest possible prosperity of the people. The development of tourism has a positive relationship with the increasing number of hotels in Bangli District. This shows that hotel tax has an important role in increasing the local revenue in Bangli District. This paper aims to find out how the implementation of hotel taxes on the increase of local revenue in Bangli District. This paper employs empirical juridical research methods with legislative approaches and factual approaches. The conclusion of this paper is the implementation of hotel taxes on the increase of local revenue, has run well, only for the amount of tax is still small. This is due to the number of hotels in Bangli District slightly.

Keyword: Hotel Tax, Local Own Revenue, Local Government.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Sebelum membahas mengenai pengertian pajak hotel, terlebih dahulu dijelaskan pengertian pajak. Secara umum pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dan terutang oleh wajib pajak dengan tidak mendapat kontra prestasi secara langsung yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.1 Pemungutan pajak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena itu ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.2 Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, saat ini di Indonesia khususnya didaerah, penarikan sumber daya ekonomi melalui pajak

daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan aturan hukum yang jelas yaitu dengan peraturan daerah sehingga dapat diterapkan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.3 Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar didapatkan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.4

Berkembangnnya pariwisata di Kabupaten Bangli, memiliki hubungan positif dengan bertambahnya jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli. Hotel merupakan suatu bentuk usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian daripadanya yang khusus disediakan, di mana setiap orang dapat menginap dan makan serta memperoleh pelayanan dan fasilitas-fasilitas lainnya dengan pembayaran. 5 Hal ini menunjukan bahwa pajak hotel memiliki peran yang penting dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli.

Atas dasar pertimbangan tersebut maka pemerintah Kabupaten Bangli membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sehingga dengan adanya Peraturan Daerah tersebut diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Selain itu tujuan dikeluarkannya peraturan daerah tersebut yaitu untuk mengatur dan mengawasi jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli serta mengatur mengenai tata cara penetapan, pembayaran, dan

penagihan pajak kepada wajib pajak hotel. Dengan harapan, tingkat kontribusi pajak hotel dapat terus meningkat dan memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah Kabupaten Bangli.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

  • 1.    Bagaimanakah pelaksaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangli ?

  • 2.    Bagaimanakah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangli dalam pelaksanaa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bangli?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Suatu tujuan penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan ringkas, karena hal yang demikian akan dapat memberi arah pada penelitian.6 Tujuan penulisan ini adalah yang pertama untuk mengetahui bagaimana penerapan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli, yang kedua untuk mengetahui apa saja upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah

Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.2  Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis empiris. Yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat sedangkan empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan karya ilmiah ini.7 Sehingga dalam penyusunannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, serta didukung dengan sumber primer yaitu peraturan perundang-undangan dan sumber sekunder berupa bahan kepustakaan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Pelaksanaan Pajak Hotel Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangli

Sebagaimana halnya pemerintah pusat yang menarik pajak untuk membiayai kegiatan, maka pemerintah daerah juga menarik pajak untuk membiayai kegitan pemerintah daerahnya. sesuai

dengan yang dikatakan oleh Soedjito, yaitu : semakin besar keuangan

daerah, maka semakin besar pula kemampuan daerah untuk menyelenggarakan usaha-usahanya dalam bidang keamaan, ketertiban umum, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan pada umumnya bagi wilayah penduduknya, atau dengan kata lain semakin besarlah kemampuan daerah untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.8 Begitu juga yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangli, untuk membiayai kegiatan pemerintah daerahnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka pemerintah Kabupaten Bangli menarik pajak dari berbagai macam sektor, salah satunya dari sektor Pajak Hotel. Saat ini pengaturan pajak hotel di Kabupaten Bangli diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. Pertumbuhan jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli dari tahun 2014-2016 bertambah bisa di lihat dari jumlah hotel tahun 20142015 jumlah hotelnya 12 dan di tahun 2016 bertambah menjadi 15 hotel. Ini bisa dikarenakan oleh pariwisata di Kabupaten Bangli mengalami perkembangan, terutama pariwisata di Kecamatan Kintamani, karena di Kintamani memiliki daya tarik tersendiri selain cuaca yang sangat sejuk dan juga jauh dari perkotaan di Kintamani

juga memiliki pemandangan alam yang masih alami yaitu dengan adanya Gunung Batur dan Danau Batur, dengan semakin berkembangnya pariwisata di Kintamani khususnya dan di Kabupaten Bangli pada umumnya maka ini akan berdampak dengan semakin banyaknya wisatawan yang akan datang dan menginap ke Kabupaten Bangli, hal ini tentu saja berdampak positif dengan pertumbungan hotel yang ada di Kabupaten Bangli. Pelaksaan pemungutan Pajak Hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli masih kecil bisa dilihat dari tabel dibawah ini :

Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangli :

No

Tahun

Pendapatan Asli Daerah

Realisasi Pajak Hotel

%

1

2014

77.213.496.720.00

84.101.819.00

0.108

2

2015

87.457.189.762.00

73.130.121.00

0.083

3

2016

129.537.742.231.00

142.655.151.00

0.110

Sumber : Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Bangli

Dari data diatas bisa dilihat kontribusi pemungutan pajak hotel di Kabupaten Bangli yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli terhadap peningkatan Pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli masih minim, salah satu faktor penyebabnya adalah ada wajib pajak yang belum memiliki ijin tetapi tetap beropersi dan juga di karenakan oleh

jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli yang masih sedikit sehingga ini mengakibatkan kontribusi Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangli masih kecil. Selain itu Menurut Bapak Y. Basuki Mulyono selaku Kabid Pajak Daerah lainnya, retribusi dan lain-lainnya pendapatan, di Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, mengungkapkan saat ini pelaksaan pajak hotel di Kabupaten Bangli menggunakan sistem self assessment, Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Wajib pajak menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (selanjutnya disingkat SPTPD) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Tetapi jika dikemudian hari ada wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban membayar pajak, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu yang pertama memberikan Surat teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan dikeluarkan, Wajib Pajak harus melunasi Pajak yang terutang. Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa. Tetapi untuk saat ini di Kabupaten Bangli belum bisa menerapkan penagihan menggunakan surat paksa, walaupun peraturan daerah tentang penagihan pajak dengan surat paksa sudah ada yaitu Peraturan daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2014 Tentang

Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Ini dikarenakan di Kabupaten Bangli belum memiliki pejabat yang kompeten, kompeten dalam hal ini adalah pejabat yang memiliki sertifikat kompetensi. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Bangli yang sudah berjalan dengan baik, tentu saja masih perlu adanya upaya peningkatan pemungutan pajak hotel yang dilakukan oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Bangli. Tentu saja upaya peningkatan pemungutan pajak Hotel tersebut adalah untuk lebih meningkatkan Pendapatan asli daerah Kabupaten Bangli dari sektor pajak hotel.

  • 2.2.2    Upaya Peningkatan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangli

Menelaah efektifitas hukum pada dasarnya membandingkan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Hukum semakin efektif apabila peranan yang dijalankan oleh subyek hukum semakin mendekati apa yang telah ditentukan dalam hukum serta para subjek hukum dapat menjalankan peranan yang diatur oleh hukum terhadapnya. Jika hukum efektif berarti terjadi dampak hukum yang positif, dengan demikian hukum mencapai sasarannya dalam membimbing atau mengubah perilaku masyarakat.9 Keberhasilan pembangunan Pemerintah Kabupaten sangat ditentukan kemampuannya dalam merealisasikan penerimaan sumber-sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terhadap total penerimaan sebagai sumber keuangan. Salah satu sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Bangli adalah pajak hotel, pendapatan asli daerah dari

sektor pajak hotel masih sangat kecil di bandingkan dengan sektor pendapatan asli daerah lainnya yang ada di Kabupaten Bangli.

Upaya peningktan pelaksanaan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Bangli, Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli memiliki upaya-upaya tersendiri, menurut bapak Y. Basuki Mulyono selaku kabid Pajak Daerah lainnya, retribusi dan lain-lainnya pendapatan, upaya-upaya dari Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli adalah yang pertama melakukan Sosialisasi, sosialisasi yang dimaksud adalah sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sosialisasi ini dilakukan oleh pihak Dinas Badan Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah Kabupaten Bangli dengan mendatangi wajib pajak atau mengadakan pertemuan dengan wajib pajak di kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli. Hal ini dilakukan agar wajib pajak mengerti dan memahami arti penting membayar pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bangli. Yang kedua Pemberian penghargaan, pemberian penghargaan ini dilakukan oleh pihak Dinas Badan Keuangan, Pendapatan, Aset Daerah Kabupaten Bangli dengan tujuan agar wajib pajak meningkatkan ketaatannya dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya. Selain itu, pemberian penghargaan oleh Dinas Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli adalah untuk menghargai wajib pajak yang telah taat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Tujuan lain yang dimiliki oleh Dinas Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli yaitu, diharapkan dapat memberikan motivasi dan sebagai acuan kepada wajib pajak lainnya agar selalu tepat waktu membayar dan melaporkan pajak.

Selain upaya-upaya diatas Menurut bapak Y. Basuki Mulyono selaku Kabid Pajak Daerah lainnya, retribusi dan lain-lainnya pendapatan, di Kantor Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli telah menghubungi badan diklat keuangan di Jakarta dan di Jogjakarta untuk bekerjasama dengan Menteri Keuangan mengadakan pelatihan bagi pejabat yang ditugaskan melaksanakan penagihan meggunakan surat paksa, guna mendapatkan sertifikat kompetensi, ini sangat penting karena jika dikemudian hari di Kabupaten Bangli ada wajib pajak yang tidak melakukan kewajibannya membayar pajak bisa ditagih menggunakan surat paksa. Dan upaya yang dilakukan oleh Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pemungutan pajak terhadap wajib pajak yang belum terdaftar atau belum memiliki ijin tetapi sudah beroperasi yaitu dengan mendatangi langsung kelapangan dan menagih pajaknya secara langsung, karena menurut bapak Y. Basuki Mulyono pajak merupakan kewajiban dari adanya jasa maka dari itu walaupun wajib pajak hotel tersebut belum mendapatkan ijin tetap akan di tagih pajaknya sesuai undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1    Kesimpulan

Berdasakan uraian diatas dapat penulis kemukakan kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel berdasarkan target realisasi

pendapatan daerah yang di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bangli telah berjalan efektif, hanya saja untuk jumlah pajaknya masih kecil ini disebabkan oleh jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli sedikit. Dengan berlakunya Peraturan daerah tersebut, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam hal memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangli.

  • 2.    Upaya peningkatan pemungutan pajak hotel yang dilakukan oleh Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli yaitu pertama melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat yang kedua memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak yang telah taat melakukan kewajibannya membayar pajak, selain itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangli dalam meningkatkan pemungutan pajak hotel yaitu dengan mengefektifkan pemungutan pajak menggunakan surat paksa, dan memberikan sanksi-sanksi kepada wajib pajak apabila tidak melakukan kewajibannya membayar pajak.

  • 3.2    Saran

Dari hasil pembahasan yang telah disimpulkan diatas dapat disarankan beberapa hal sebagai berikut :

  • 1.    Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli harus lebih meningkatkan pengawasan terkait pembayaran dan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Bangli nomor 15 tahun 2011 tentang pajak hotel tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah diKabupaten Bangli,

  • 2.    Upaya peningkatan pemungutan pajak hotel di Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli beserta pemilik hotel, harus lebih giat lagi melakukan promosi pariwisata yang ada di Kabupaten Bangli baik secara langsung ataupun melalui madia internet (sosial media), selain itu hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangli harus meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang ada di dalam hotel tersebut agar lebih menarik wisatawan untuk datang dan menginap ke hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangli, guna membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bangli dari sektor Pajak Hotel.

Daftar Pustaka

Buku :

Adrian Setedi, 2008, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor.

Azhari Aziz Samudra, 2015, Perpajakan di Indonesia (Keuangan, Pajak dan RetribusiDaerah), Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007 , Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marihot P. Siahaan, 2004, Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marihot Pahala Siahaan, 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, 1993, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Y. Sri Pudyatmoko.,2002,Pengantar Hukum Pajak, Andi,

Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Lembaran Negara (Tambahan Lembaran Negara)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lembaran Daerah (Tambahan Lembaran Daerah)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel

Jurnal Ilmiah :

Ketut Suprapta,2014, Kontribusi Retribusi Pasar Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan, URL : http://www.ojs.unud.ac.id. Diakses tanggal 22 Januari 2018.

14