PENERAPAN PASAL 3 AYAT (4) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 DALAM PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA DENPASAR

Oleh:

I Gusti Ngurah Made Ari Martana

I Made Arya Utama∗∗

I Ketut Suardita∗∗∗

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penetapan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dan untuk mengetahui pelaksanaan pembebasan biaya dalam penerbitan izin usaha bagi usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris yang berdasarkan pada kenyataan dan dilakukan penelitian secara langsung.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar dibebaskan biaya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan bahwa “Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/ atau pungutan lainnya”.

Kata Kunci: Pelaksanaan, Biaya, Izin

ABSTRACT

This study aims to determine and analyze the regulation of business licenses for micro and small enterprises in Denpasar City and to know the implementation of the exemption of fees in the issuance of business licenses for micro and small businesses in

I Gusti Ngurah Made Ari Martana, adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, [email protected]

∗∗ I Made Arya Utama, adalah Dosen Pengajar Hukum Administrasi

Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

∗∗∗ I Ketut Suardita, adalah Dosen Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

Denpasar City. The type of research used is empirical legal research based on reality and conducted research directly.

The conclusion of this research is that the implementation of licensing of micro and small business in Denpasar is free of charge. This is in accordance with the provisions of Article 3 paragraph (4) of Presidential Regulation No. 98 of 2014 concerning Licensing for Micro and Small Business which states that "IUMK grants to micro and small enterprises are exempted or provided relief by no charge, levy and/ or other levies ".

Keywords: Implementation, Cost, License

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Sebagian besar pelaku usaha belum memiliki izin dalam usaha karena proses pembuatan izin usaha menggunakan waktu yang cukup panjang dan dikenakan biaya administrasi. Hal ini memberi dampak buruk pada usaha yang mereka miliki. Izin merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi yang oleh pemerintah izin itu digunakan sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warga negara.1 Selain penting bagi pemerintah, izin juga sangat penting bagi warga negara agar mendapat pengesahan dari pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum.

Standar pelayanan selain terdapat pada aturan baku juga terdapat masalah pada cost. Besaran biaya pelayanan yang terkadang tidak terduga menyebabkan masyakat merasa tabu untuk mendapatkan perizinan usahanya, kadang lebih memilih membenarkan kondisi usahanya yang tidak berizin. Pemerintah pusat melalui instruksi presiden terus berbenah dalam hal perizinan usaha untuk memudahkan para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri (investor) masuk atau sekedar

merevolusi tatanan pelayanan birokasi kita yang bermasalah sejak dulu. Tidak sedikit pemerintah daerah yang cepat tanggap dengan keinginan presiden ini.2

Berdasarkan hal tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil. Dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Dengan kata lain biaya/tarif pelayanan yang ditetapkan dalam proses pemberian izin dibebaskan.

Terkait dengan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kota Denpasar. Meskipun pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan kebijakan ini, namun kenyataanya sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil enggan untuk mengurus surat izin usaha. Dengan kata lain dalam proses implementasi kebijakan tersebut masih memiliki permasalahan/kendala yang menghambat jalannya implementasi kebijakan, sehingga kebijakan tersebut belum terimplementasi dengan baik.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dengan adanya latar belakang tersebut, maka adapun rumusan masalah yang menurut penulis patut dikaji adalah :

  • 1.    Bagaimanakah Pengaturan Penetapan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kota Denpasar ?

  • 2.    Bagaimanakah pelaksanaan pembebasan biaya dalam penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kota Denpasar ?

  • 1.3  Tujuan

Adapun yang menjadi tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penetapan Izin Usaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kota Denpasar dan untuk mengetahui pelaksanaan pembebasan biaya dalam penerbitan Izin Usaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Kota Denpasar.

  • II.    Isi Makalah

    • 2.1    Metode Penelitian

      • 2.1.1    Jenis Penelitian

Metode penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis empiris yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada kenyataan yang terjadi dalam masyarakat, melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan.3

  • 2.1.2    Jenis Pendekatan

Pada penulisan jurnal ilmiah ini dipergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konsep hukum. Pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan yang meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan fakta merupakan pendekatan yang digunakan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan pendekatan analisis konsep hukum yaitu beranjak dari peraturan perundang-undangan maupun

pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.4

  • 2.1.3    Data dan Sumber Data

Dalam jurnal ilmiah ini  ada  dua jenis data yang

dipergunakan yaitu data primer dan data sekunder, yaitu :

  • 1.    Data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan.

  • 2.    Data sekunder adalah data yang bersumber dari penelitian kepustakaan. Termasuk dalam data sekunder meliputi buku-buku, buku-buku harian, surat-surat pribadi dan dokumen resmi dari pemerintah.5

  • 2.1.4    Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam jurnal ini dengan menggunakan teknik studi dokumen, teknik wawancara, dan teknik Observasi/Pengamatan. Dari hasil pengumpulan data tersebut baru kemudian akan dilakukan pengolahan dan analisis data.

  • 2.1.5    Teknik Penentuan Sampel Penelitian

Teknik yang digunakan adalah Teknik Snowball Sampling. Penarikan sampel dengan teknik ini dipilih berdasarkan penunjukan atau rekomendasi dari sampel sebelumnya. Sampel pertama yang diteliti yaitu dengan mencari key informan (informan kunci) ataupun responden kunci yang dianggap mengetahui tentang penelitian ini.

  • 2.1.6    Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data akan digunakan analisi kualitatif yaitu keseluruhan data yang terkumpul baik dari data primer maupun sekunder, akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis, digolongkan dalam pola dan tema, diklasifikasikan, dihubungkan antara satu data dengan data lainnya, dilakukan interpretasi untuk memahami makna data dalam situasi sosial, dan dilakukan penafsiran dari perspektif peneliti setelah memahami keseluruhan kualitas data. Setelah dilakukan analisis secara kualitatif kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Pengaturan Penetapan Izin Usaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Di Kota Denpasar

Izin pada hakikatnya jika si pembuat peraturan, secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan, asal saja perbuatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin.6 Adapun tujuan diadakannya sistem izin ini antara lain adalah untuk mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu yang dilakukan oleh manusia, mencegah bahaya bagi lingkungan, serta keinginan melindungi objek-objek tertentu.

Izin digunakan oleh penguasa/pemerintah untuk mempengaruhi warga negara agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai tujuan tertentu.7 Bila diperhatikan dasar menimbang huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 23

Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka jelas bahwa politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah terselenggaranya otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan yang didasarkan dalam prinsip-prinsip demokrasi.

Dari uraian diatas nampak jelas bahwa otonomi daerah yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini juga dalam usaha untuk mewujudkan perekonomian yang lebih adil dan merata, mencerminkan peningkatan peran daerah dan pemberdayaan seluruh rakyat, berdaya saing dengan basis efisiensi, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Hal ini terekplisit dalam penjelasan umum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pelaksanaan otonomi daerah, campur tangan pemerintah dalam usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tetap diperlukan, mengingat bahwa “mekanisme pasar tidak mampu menciptakan penyesuaian dengan cepat kalau terjadi perubahan serta tidak mampu menciptakan laju pembangunan yang cepat”. Campur tangan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mencegah akibat buruk dari mekanisme pasar terhadap pembangunan daerah serta menjaga agar pembangunan dan hasil-hasilnya dapat dinikmati pelaku ekonomi daerah.

Berdasarkan pengaturan secara hirarki norma dalam pemberian izin usaha mikro dan kecil, yaitu :

  • 1.    Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pasal 3 dinyatakan

bahwa:

  • (1)    Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan

pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil

  • (2)    IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan    yang    ditentukan    oleh    Pemerintah

Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri

  • (3)    IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar

  • 2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang

Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa :

  • (1) Camat memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu

lembar.

  • (2)    Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan     pendelegasian     kewenangan     dari

Bupati/Walikota kepada Camat.

  • (3)    Pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dapat juga dilakukan kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

  • (4)    Pemberian IUMK oleh Camat dapat dilimpahkan oleh Bupati/Walikota kepada Lurah/Kepala Desa dengan memperhatikan karakteristik wilayah.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pemerintah Kota Denpasar membuat pengaturan mengenai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui penetapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat Di

Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 5). Dalam Pasal 3 menyatakan bahwa Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Camat sebagai Pelaksana IUMK.

Penetapan Perwali Kota Denpasar tersebut dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar dengan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil dan dapat mempermudah dalam proses pemberian legalitas hukum izin usaha dalam satu lembar. Hal ini guna memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.

  • 2.2.2    Pelaksanaan Pembebasan Biaya Dalam Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Di Kota Denpasar

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, pelaksanaan yang berarti “perihal;perbuatan usaha”. 8Dapat diartikan bahwa pelaksanaan adalah merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu badan atau wadah secara berencana, teratur dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan. Sesuatu yang dimaksud disini yaitu pelaksanaan dari aktifitas atau kegiatan yang dilakukan, dengan kata lain proses penentuan apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dicapai yaitu pelaksanaan dan bila perlu mengadakan perbaikan sehingga pelaksanaan selaras dengan rencana yaitu sesuai dengan standar yang hendak dicapai. Pada hakekatnya pelaksanaan dilakukan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya pelanggaran-pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan dan kendala-kendala dalam mencapai tujuan yang dikehendaki.

Pelaksanaan Pembebasan biaya Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Denpasar berpedoman pada Ketentuan Pasal 3 ayat (4)

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan bahwa "Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya. Selanjutnya di dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurut hasil wawancara dengan Camat Denpasar Utara bernama I Nyoman Lodra, SE, M.Si pada tanggal 26 Juli 2017, beliau mengatakan Kecamatan Denpasar Utara telah menetapkan pencarian izin bagi usaha mikro dan kecil digratiskan atau dibebaskan biaya, retribusi atau pungutan lainnya. Pembebasan biaya ini juga dilaksanakan di setiap Kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Beliau juga menyatakan persyaratan untuk mendapatkan izin ini sangat mudah, pelaku usaha mikro dan kecil cukup membawa surat pengantar dari Perbekel/Lurah dalam bentuk Surat Keterangan Tempat Usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas photo terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak tiga lembar, photo tempat usaha 1 lembar, dan mengisi formulir yang telah disiapkan dengan materai Rp.6000,-. Izin yang dilayani di setiap kecamatan yang ada di Kota Denpasar adalah jenis usaha yang tergolong usaha mikro dan kecil. Dimana yang tergolong usaha mikro adalah asetnya dibawah Rp. 50 Juta dan usaha kecil asetnya dibawah Rp.300 Juta, jumlah aset ini di luar tanah dan bangunan. Bagi usaha menengah keatas mengurus izinnya tetap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

  • III.    Penutup

    3.1    Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan yang telah di kemukakan sebelumnya, maka simpulan yang dapat ditarik terhadap kedua permasalahan yang di bahas adalah :

  • 1.    Pengaturan penetapan di bidang izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Denpasar berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan Pasal 3 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kota Denpasar.

  • 2.    Dalam pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Denpasar saat ini masih dibebaskan biaya perizinannya oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro  dan  Kecil  yang menyatakan bahwa

“Pemberian  IUMK kepada  usaha mikro dan  kecil

dibebaskan  atau  diberikan  keringanan dengan  tidak

dikenakan biaya, retribusi, dan/ atau pungutan lainnya”. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar.

  • 3.2    Saran

Dari hasil pembahasan yang telah disimpulkan diatas dapat disarankan beberapa hal yaitu kepada Pemerintah Kota Denpasar perlu diadakan sosialisasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar mengenai pendelegasian wewenang penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat di Kota Denpasar. Masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Denpasar belum mengetahui informasi tentang pengurusan IUMK yang bisa langsung di terbitkan oleh Camat. Serta Pemerintah Kota Denpasar agar memiliki paradigma berpikir yang peduli terhadap Usaha Mikro dan Kecil yang dicerminkan dalam pembentukan regulasi yang memberi kepastian hukum serta kenyamanan dalam usaha terkait biaya Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dimana di dalam Perwali maupun Perda Kota Denpasar tidak diatur mengenai pembiayaan IUMK.

  • IV.    Daftar Pustaka

    1.    Buku

Ali, H. Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridiko, Surabaya.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori Metodologi & Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Marbun, S.F. dan Moh. Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty Yogyakarta Cetakan Kedua.

Marzuki, Peter Mahmud,  2010, Penelitian Hukum, Kencana

Prenada Media Group, Jakarta.

Poerwadarminta, 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

  • 2.    Jurnal

Ami Julita, 2017, Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk) Gratis Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Jurnal Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Riau Kampus Bina Widya Panam, Pekanbaru.

  • 3.    Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Camat Di Kota Denpasar

14