KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh :

Bagus Krisna Dwipayana

Kadek Sarna

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

Government has many assignments and governments affairs that cause the government can’t optimal when they use (decentralization). To help the government affairs, state governments need assistance in the region to achieve the purpose of the state as defined in the preamble to the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. Based on this background, the formulation of the problem is, how was the position of District based on UU No.23 Tahun 2014. Using writing to the Government District normative. Tool District/City led by Chief District called. Chief District in carrying out his duties as the area receives delegation of authority from the Regent/Mayor. Chief District also always guided and refer to the same regulation as for example the law, Government Regulation, Government Regulation and Regulation as seen from Autonomy system current.

Key Words : position, authority, district government

ABSTRAK

Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan system pemerintahan terpusat (desentralisasi). Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari perangkat pemerintahan yang ada di daerah untuk mencapai tujuan Negara seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu : Bagaimana kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatife. Pemerintah kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Camat juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang, Peraturan Pmerintah, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah karena melihat dari system Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.

Kata Kunci : Kedudukan, Kewenangan, Pemerintah Kecamatan

  • I.    PENDAHULUAN

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Camat menerima pelimpahan sebagian wewenang Bupati/Walikota untuk menangani sebagain urusan otonomi daerah (kewenangan delegatif), camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan (kewenangan atributif) yang tertuang dalam pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak disebutkan Kecamatan pengertian dan kedudukan sebagai pelaksana Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu mengenai kedudukan kecamatan perlu diadakan suatu pengkajian. Sementara sekarang ini camat masih melaksanakan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang yang berkaitan sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu perubahan yang sangat terlihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah mengenai syarat pembentukan kecamatan, kedudukan, pengklasifikasian, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah status menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sarundajang dalam bukunya mengemukakan tentang kedudukan kecamtan sebagai berikut :

Kedudukan kecamatan sebagai wilayah administrative dibawah kabupaten/kotamadya sering menjadi perdebatan diantara berbagai kalangan yang mengkaji masalah-masalah pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan karena kedudukan kecamatan yang selama ini merupakan wilayah administrasi yang berarti merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat ternyata dalam praktek tidak demikian. Hal ini disebabkan kedudukan kecamatan yang berada dibawah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak terlepas dari tugas-tugas Pemerintah Daerah Otonom yang diemban oleh Kepala Daerah Tingkat II yang melekat pada diri Bupati/Walikota. Akibatnya Camat sebagai kepala wilayah administrative tingkat kecamatan lebih banyak melaksanakan tugas-tugas untuk membantu kepala daerah dari pada kepada wilayah.1

  • II.    ISI MAKALAH

  • 1.1    Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah jenis hukum normative, karena penelitian ini mempergunakan bahan-bahan hukum primer yang terdiri dari perundang-undangan,catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim.2 Dalam penelitian lazimnya dikenal tiga jenis alat pengumpul data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan 3 wawancara atau interview.

  • 1.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 2.2.1.    Kedudukan Pemerintah Kecamatan dalam Pemerintahan Kabuapten/Kota

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kecamatan dipimpin oleh kepala kecamatan yang disebut Camat. Camat bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada dalam Pasal 224 disebutkan dengan jelas. Kepada pegawai negeri sipil yang memegang jabatan camat selanjutnya akan diberikan eselon III.b.4

Dengan adanya perubahan kedudukan Kecamatan sebagai Pemerintah Wilayah menjadi Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota, akan semakin mendukung pelaksanaan otonomi yang luas pada Daerah kabupaten atau Kota Kecamatan, sehingga Wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah, dapat dijadikan sebagai wadah untuk menampung aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Dan pada akhirnya pelaksanaan otonomi yang luas didaerah Kabupaten atau Kota dapat berjalan dengan baik dan mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat didaerah Kabupaten/Kota.5

Kedudukan Pemerintah Kecamatan sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok

dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan disebutkan bahwa kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosiokultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketentraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini fungsi utama camat adalah selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.6

  • 2.2.2.    Ruang Lingkup Kewenangan Kecamatan dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota

Saat berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, masyarakat di Daerah lebih diberdayakan sekaligus diberikan tanggungjawab yang lebih besar untuk membantu mempercepat laju pembangunan daerah. Sejalan dengan hal tersebut maka kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara structural, fungsional maupun cultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekosentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.7 Sebagai perangkat daerah, camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan tanggungjawab kepada Bupati/Walikota disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan pada pasal 221 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah ditentukan bahwa kecamtan dibentuk diwilayah kabupaten kota dengan Perda berpediman pada peraturan pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota untuk menangani urusan otonomi Daerah, mengkoordinasikan urusan-urusan pemerintahan pusat/daerah, membina penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dan melaksanakan dan melakukan pelayanan masyarakat.

  • III.    SIMPULAN

Berdasarkan paparan diatas yang telah dikaji,dapat ditarik kesimpulan yang disampaikan sebagai berikut :

  • a.    Kecamatan dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah sama-sama sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Namun demikian, berdasarkan jabatan dan kekuasaanya, kedudukan camat berada dibawah Dinas Daerah Kabpaten/Kota.berdasarkan jabatan, camat merupakan eselon III.b, sedangkan Kepala Dinas adalah eselon II.b. mengenai ruang lingkupnya Camat memiliki wilayah kerja seluas wilayah kecamatan yang menjadi wewenangnya dan mencakup bidang pemerintahan umum.

  • b.    Mengenai kewenangan pemerintah kecamatan, selain pemerintah kecamtan menerima pelimpahan wewenang dari bupati/Walikota juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti contohnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah karena melihat dari system Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Moh.Mahfud.MD, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Ni’Matul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Prenamedia Grup,Jakarta.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaaan Pusat ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan kesebelas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudono Syueb, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan daerah, Laksbang Mediatama

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 2015 Dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

5