PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA ALOKASI UMUM PADA KABUPATEN TABANAN
on
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA ALOKASI
UMUM PADA KABUPATEN TABANAN
oleh
I Putu Gede Suryanata
Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Jurnal ini berjudul, “mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi umum pada kabupaten tabanan”. Dengan metode penulisan normatif dan pendekatan undang-undang, tulisan ini menjelaskan pengelolaan dana alokasi umum serta pertanggung jawaban dana alokasi umum pada kabupaten Tabanan. Adapun kesimpulan dari pembahasan terkait dimana dengan bertambah banyaknya kepentingan kepentingan yang harus di seleng garakan oleh pemerintah pusat (dalam arti luas) karna bertambah majunya masyarakat, pemerintah pusat tidak dapat mengurus semua kepentingan kepentingan itu sehingga di alokasikanlah dana alokasi umum ke pada dana alokasi daerah yang di sebut dekonsentrasi. Kata kunci : Dana alokasi, Alokasi umum, pengelolaan dan pertanggung jawaban
ABSTRACT
The journal is titled, "mechanisms for the management and accountability of public funds allocated to the district tabanan". With the normatife writing method and approach of normative law, this article describes the general allocation fund management and responsibility of the general allocation fund at Tabanan regency. The conclusions of the discussion related where to people increasingly interests of interests to be in Seleng run movement by the central government (in the broad sense) because increases as society progresses, the central government can not take care of all the interests of those interests that are allocated lah general allocation funds to the fund allocation area which is called concentration.
Keywords: Fund allocation, the general allocation, management and accountability
I PENDAHULUAN
Konsep tentang mekanisme penyusunan program kerja pemerintah daerah, termasuk dalam ranah konsep kebijakan keuangan negara. Fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban negara dalam mengelola keuangan negara melahirkan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara. Penyusunan program kerja pemerintah daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara
tersebut, yakni berkaitan dengan penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dapat dicerminkan dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, keadilan, pemerataan, keadaan yang semakin maju, serta terdapat keserasian antara pusat dan daerah serta antar daerah. Hal yang dapat mewujudkan keadaan tersebut salah satunya apabila kegiatan APBD dilakukan dengan baik. Dikarenakan pada saat ini pemerintah menggunakan penganggaran bebasis pendekatan kinerja, maka reformasi anggaran tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan perubahan proses penyusunan anggaran.
Proses penyusunan Rancangan APBD pada umumnya didahului dengan penyusunan kerangka kebijakan anggaran berupa KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggran Sementara). Penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Kebijakan di bidang keuangan merupakan pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh kepala daerah dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah. Secara umum, kebijakan di bidang keuangan merupakan tindakan resmi yang diambil oleh suatu organisasi untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai di bidang keuangan. Kebijakan memberikan suatu kerangka untuk manajemen keuangan dan acuan untuk melaksanakn urusan-urusan keuangan suatu pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut, penulis memilih untuk melakukan tinjauan normatif terhadap peryanggungjawaban dana alokasi umum kepada daerah Kabupaten Tabanan ditinjau dari sisi perundang-undangan.
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menganalisis pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi umum . Adapun analisis dari sektor pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi umum tersebut adalah untuk mengetahui mekanisma pengelolaan dan pertanggung jawaban dana alokasi umum pada kabupaten tabanan ditinjau dari sisi perundang-undangan.
II ISI MAKALAH
"jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian, normativ yuridis yang membahas mengenai dokterin-dokterin atau asas-asas dalam ilmu hukum".1 Metode penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau peraturan perundang undangan.
Penyaluran dana alokasi umum di salurkan pada awal hari kerja untuk bulan januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum awal hari kerja bulan berikutnya untuk bulan februari sampe desember. Penyaluran setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari besaran alokasi masing masing daerah. penundaan dana alokasi umum sebesar 25% dari pagu rencana penyaluran perbulan di lakukan apabila pemerintah daerah terlambat menyampaikan : (a) perda APBD, (b) laporan realisasi APBD Semester I (c) laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD. Pemotongan dana alokasi umum di lakukan apabila ada lebih salur Dana Bagi hasil pada tahun sebelumnya yang tidak bisa di potongkan pada dana bagi hasil yang bersangkutan serta ada tunggakan pinjaman daerah.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fisikal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian. Dana ke daerah ditetapkan dalam APBN, peraturan presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) yang selanjutnya dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran ( DIPA ). Dasar Hukum dalam melaksanakan transfer ke Daerah :
-
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
-
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang dana Perimbangan
-
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 Tentang Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
Dalam rangka melaksanakan transfer ke daerah, direktur jendral perimbangan keuangan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) ke pada direktur jendral pembendaharaan. berdasarkan SPM sebagai mana di maksud Direktur Jendral Pembendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Dalam rangkan penyaluran tranferdana ke Daerah, bendaharawan umum daerah, kuasa bendaharwan umum daerah membuka rekening pada bank sentral dan atau bank umum dengan nama rekening
Kas umum darah kab./kota/propinsi. Penyaluran transfer ke daerah Di laksanakan dengan cara memindah bukuan dari rekenin kas umum negara ke pada rekening kas umum daerah.
Prinsip kebijakan perimbangan keuangan meliputi :
-
1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-
2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
-
3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan
Dasar pendanaan pemerintahan daerah
-
1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
-
2. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
-
3. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
-
4. Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.
Pembagian penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam
-
1. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah
-
2. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah
-
3. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah
-
4. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
Dana Alokasi Umum meliputi :
-
1. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
-
2. DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar.
-
3. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
-
4. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dengan bertambah banyaknya kepentingan kepentingan yang harus di seleng garakan oleh pemerintah pusat (dalam arti luas) karna bertambah majunya masyarakat, pemerintah pusat tidak dapat mengurus semua kepentingan kepentingan itu sehingga di alokasikanlah dana alokasi umum ke pada dana alokasi daerah yang di sebut dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan sebagian kewenangn perintahan pusat pada alat alat pemerintah pusat yang ada di daerah.2
"jika pajak sebagai sumber pemasukan uang bagi negara sebagian besar peranannya wajar apa bila selalu dilakukan usaha usaha ke arah penyempurnaan yang salah stunya dekonsentrasi."3
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan Pembahasan dapat disimpulkan bahwa, dengan bertambah banyaknya kepentingan kepentingan yang harus di seleng garakan oleh pemerintah pusat (dalam arti luas) karna bertambah majunya masyarakat, pemerintah pusat tidak dapat mengurus semua kepentingan kepentingan itu sehingga di alokasikanlah dana alokasi umum ke pada dana alokasi daerah yang di sebut dekonsentrasi yang merupakan pelimpahan sebagian kewenangn perintahan pusat pada alat alat pemerintah pusat yang ada di daerah.
Dalam rangka melaksanakan transfer ke daerah, direktur jendral perimbangan keuangan menerbitkan surat perintah membayar ( SPM) ke pada direktur jendral pembendaharaan. berdasarkan SPM sebagai mana di maksud Direktur Jendral Pembendaharaan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Dalam rangkan penyaluran tranferdana ke daerah, bendaharawan umum daerah, kuasa bendaharwan umum daerah membuka rekening pada bank sentral dan atau bank umum dengan nama rekening Kas umum darah kab./kota/propinsi. Penyaluran transfer ke daerah Di laksanakan dengan cara memindah bukuan dari rekenin kas umum negara ke pada rekening kas umum daerah.
IV Daftar Pustaka
BUKU :
Amrah Muslimah, 1978, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, alumni, Bandung
H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Soeparman, 1994, Tindak Pidana Dibidang Perpajakan,Citra Aditya Bakti, Bandung
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang dana Perimbangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 Tentang Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
Discussion and feedback