PENERAPAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENERIMAAN TENAGA KERJA
on
PENERAPAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENERIMAAN TENAGA KERJA
Oleh :
I Gede Kusnawan
I Gusti Ngurah Wairocana Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstract
This journal entitled "The Implementation of Bali Provincial Regulation Number 9 of 2015 Concerning the Protection and Fulfilling Rights of Disabilities in Acceptance of Labor". The method used in this study is empirical methods which observed problems based on facts in society. The result of this study is the Implementation of Bali Provincial Regulation Number 9 of 2015 Concerning the Protection and Fulfilling Rights of Disabilities in Acceptance of Labor has not effective, because there are several factors influence the effectiveness, such as factor of law, law enforcement apparatus factor, and society and cultural factors. Besides, there are also obstacles of the Implementation of Bali Provincial Regulation Number 9 of 2015 Concerning the Protection and Fulfilling Rights of Disabilities, such as the sanctions has not been implemented effectively, the rules need to be re-socialized, and lack of understanding of the company and the disabilities of the regulation itself.
Keywords: Legal Effectiveness, Acceptance of Labor, Disability
Abstrak
Jurnal ini bejudul “Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penerimaan Tenaga Kerja”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yang bersifat empiris dengan mengkaji permasalahan berdasarkan praktek atau kenyataan yang ada dalam masyarakiat. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terkait penerimaan tenaga kerja belum berlaku secara efektif karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakiat dan faktor budaya. Terdapat pula hambatan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut yaitu adanya penerapan sanksinya belum dijalankan secara efektif, peraturan perlu
disosialisasikan kembali, kurangnya pemahaman perusahaan dan penyandang disabilitas terhadap peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Efektifitas Hukum, Penerimaan Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas
PENDAHLUAN
-
1.1 Latar Belakang
Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang beragam, diantaranya penyandang disabilitas yang mengalami disabilitas mental, disabilitas fisik maupun gabungan dari disabilitas mental dan fisik. Kondisi penyandang disabilitas tersebut mungkin hanya sedikit berdampak pada kemampuan untuk berpartisipasi di tengah masyarakat, atau bahkan berdampak besar sehingga memerlukan suatu dukungan dan bantuan dari orang lain.1 Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat pada umumnya atau non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indoesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari sesuatu yang tidak dapat diduga terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Perlakuan khusus tersebut dipandang sebagai upaya maksimalisasi penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia universal.2
Untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat serta mendapat penghasilan penghasilan penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapat pekerjaan. Namun kenyataanya beberapa perusahaan tidak mau memperkerjakan penyandang disabilitas karena bagi perusahaan menganggap penyandang disabilitas tidak layak untuk mendapat pekerjaan. Dalam hal ini maka terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dimana perusahaan diwajibkan mempekerjakan peyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas pada setiap perusahaan yang memiliki 100 (seratus) orang pekerja.
-
1.2 Tujuan
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terkait penerimaan penyandang disabilitas di perusahaan sebagai tenaga kerja sudah berlaku secara efektif atau belum dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali terkait penerimaan penyandang disabilitas di perusahaan sebagai tenaga kerja.
-
II. ISI MAKALAH
-
2.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode studi empiris merupakan metode penelitian terhadap fakta empiris yang diperoleh berdasarkan observasi atau pengalaman, objek yang diteliti lebih ditekankan pada kejadian sebenarnya.
Penelitian hukum empiris ini tidak hanya bertujuan pada masyarakiat, tetapi juga kepada penegak hukum dan fasilitas yang diharapkan akan menunjang pelaksanaan
peraturan tersebut.3
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penerimaan Tenaga Kerja.
-
Masih ditemukannya ketidak efektifitasnya penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, salah satunya dikarenakan faktor hukumnya sendiri sanksi, yang mana sanksinya tegas namun belum dijalankan secara efektif dalam penerapan sanksi bagi pelanggarnya. Terdapat juga faktor dari penegak hukumnya yaitu kurangnya sosialisasi oleh penegak hukum ke setiap-setiap perusahaan. Selain faktor hukum dan penegak hukum, terdapat pula faktor eksternal yang menjadi hambatan dalam efektifnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tersebu yaitu kesadaran penyandang disabilitas bahwa mereka bisa bekerja di perusahaan dan mendapatkan pelatihan sesuai dengan kempetensinya namun mereka tidak mau mendaftar sebagai tenaga kerja serta perusahaan sendiri tidak mau memperkerjakan penyandang disabilitas karena dianggap tidak mampu bekerja di perusahaan karena memiliki kekurangan sesuai dengan disabilitasnya padahal ada sanksi yang tegas apabila tidak memperkerjakan penyandang disabilitas. Fasilitas serta
pelatihan bagi penyandang disabilitas dianggap bagi penulis kurang memadai untuk menjadikan penyandang disabilitas memiliki kompetensi dalam melakukan pekerjaan.
Penyandang disabilitas sendiri telah dianggap memliki menjadi kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil wawancara yang didapat, dalam penempatan kerja tidak ada satu pun penyandang disabilitas yang mendaftar sebagai tenaga kerja, Berdasarkan hasil wawancara salah satu penyandang disabilitas yang tidak mau menyebutkan namanya. Beliau mengatakan setelah menjadi tenaga kerja di perusahaan apakah nantinya ada yang membantu dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan beliau optimis nantinya tidak akan ada yang membantu dalam melakukan pekerjaan sehingga beliau tidak mau untuk bekerja karena mengganggap dirinya memiliki kekurangan. Padahal apabila ada niat untuk bekerja pasti ada yang membantu atau mendorong semangat didalam melakukan pekerjaan.
-
2.2.2 Hambatan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Penerimaan Tenaga Kerja.
Hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terkait sanksi hukumya itu sanksi hukumnya tegas namun belum dijalankan secara efektif, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar hanya diberikan teguran semata apabila tidak menerima penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja dan sanksi pidananya belum diterapkan. Sudah
jelas pemerintah sendiri belum maksimal untuk menegakan hukum, kurangnya sarana fasilitas serta pelatihan yang memadai untuk penyandang disabilitas meningkatkan kompetensinya sebagai tenaga kerja, kurangnya pemahaman penyandang disabilitas terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 bahwa mereka bisa bekerja di perusahaan dan mendapatkan pelatihan sesuai dengan kempetensinya dan adanya faktor budaya bahwa bagi perusahaan penyandang disabilitas dianggap tidak mampu sebagai tenaga kerja.
Selanjutnya, terdapat 2 upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi, yaitu yang pertama upaya yang bersifat preventif, dimana upaya ini diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan yang kedua usaha yang bersifat represif, yaitu suatu upaya yang dilakukan Pemerintah pada saat pelanggaran hukum terjadi agar pelanggaran yang terjadi tersebut dapat dihentikan.
III.KESIMPULAN
Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum berlaku secara efektif, hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dari Peraturan tersebut, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktormasyarakat, dan faktor kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA
International Labour Office, 2006, Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di
Tempat Kerja, ILO Publication, Jakarta, h. 3.
Majda El Muhtaj, 2008, Dimensi‐Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, h. 273
Soerjono Soekanto ,2005,Pengantar Penelitian Hukum ,UI Pers,Jakarta, h. 32.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
7
Discussion and feedback