IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERKAIT PENDAFTARAN PESERTA PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN GIANYAR

Oleh:

I Putu Yogi Indra Permana

I Nyoman Suyatna Kadek Sarna

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak:

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum mengenai pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar yang pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Dalam hal ini penelitian akan bertumpu pada teori dan fakta yang ada dan didalam penelitian ini penulis tetap berpijak pada disiplin ilmu hukum. Pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar belum terlaksana secara optimal, karena dapat dilihat dari 221.067 tenaga kerja aktif yang dimiliki Kabupaten Gianyar, baru sejumlah 24.425 tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, artinya baru 11,04% tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dan ketidak optimalan implementasi UU BPJS dikarenakan adanya beberapa hambatan yang terjadi terdiri dari faktor hukumnya, faktor pelaksana penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor prilaku masyarakat, upaya-upaya pun telah di lakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar untuk menanggulangi hambatan agar bisa mengoptimalkan pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh UU BPJS.

Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Implementasi Hukum.

Abstract:

This writing is based on legal problem concerning the registration of employment social insurance program in Gianyar district that was experienced by Gianyar BPJS Employment office. The legal research applied in this writing was empiric legal research, in which law is conceived as empirical symptom that can be observed in the real life of society. In this regard, this writing will focusing on theory and facts that exist and in this writing, the writer will remain based upon law context. The registration of employment social insurance program participant in Gianyar district has not conducted in optimal way, because as seen from 221.067 active employees that Gianyar district has, only 24.425 active employees that already registered as the participants of employment social insurance

program, this means that only 11,04% of active employees that registered as the participants of employment social insurance program in Gianyar BPJS Employment office. The non-optimization of the implementation of BPJS Act is because several obstacles and factors that consists of law factor, law enforcement organs factor, facilities and infrastructure factor and people behavior factor. The efforts have been done by Gianyar BPJS Employment office to resolve the obstacle in order to optimize the registration of employment social insurance program in accordance with what is mandate by BPJS Act.

Keywords:  BPJS Employment, Social Security Employment, Law

Enforcement.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Masuknya norma hak asasi manusia ke dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perjuangan yang panjang. Pada awal negara ini dibentuk terjadi pertentangan antara pendiri negara dan perancang konstitusi tentang perlu atau tidaknya hak asasi manusia dimasukan kedalam Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.1 Norma hak asasi manusia yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kini mempunyai dua posisi, yaitu sebagai norma pengarah atau pemandu bagi hukum positif untuk mencapai cita-cita perlindungan hak asasi manusia dan sebagai norma penguji undang-undang atau hukum positif apakah telah selaras dengan semangat hak asasi manusia.2

Jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin, dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Pemenuhan perlindungan sosial ekonomi yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial harus dilakukan oleh Pemerintah karena hal tersebut tercantum didalam nilai-nilai luhur yang tertuang pada Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan “Keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” intinya Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.3 Pancasila bukan satu-satunya yang menjamin mengenai hak asasi manusia dibidang sosial ekonomi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Sedangkan Pasal 34 ayat (2) menyatakan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Secara normatif Indonesia sudah sangat menjamin mengenai hak asasi manusia rakyatnya dalam bidang jaminan sosial. Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disebut UU BPJS), peserta BPJS adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial, tidak terkecuali Warga Negara Asing (yang selanjutnya disebut WNA) yang setidaknya bekerja 6 bulan di Indonesia. Namun pada kenyataan dilapangan masih banyak pekerja dan pemberi kerja yang belum terdaftarkan menjadi peserta jaminan sosial ketenegakerjaan.

Berlandaskan latar belakang diatas, relevan untuk dilakukan penelitian dengan judul "Implementasi Undang – Undang Nomor

24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terkait Pendaftaran Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Gianyar."

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Efektifitas Undang– Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terkait Pendaftaran Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Gianyar dan Faktor yang menghambat kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dalam proses pendaftaran peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Penelitian hukum yang dilakukan ini adalah penelitian hukum empiris yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Soerjono Soekanto juga menjelaskan mengenai penelitian hukum empiris atau sosiologis, yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum.4 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Pendekatan fakta (the fact approach) dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian. Sedangkan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yang ditangani.5

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Efektifitas Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar.

Ketenagakerjaan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Pengertian tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan tersebut menyempurnakan pengertian tenaga kerja dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan yang memberikan pengertian tenaga kerja adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.6

Negara Republik Indonesia lahir sebagai suatu Negara yang bertujuan mengutamakan kepentingan seluruh rakyatnya.7 Jaminan sosial ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sistem ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator tetapi juga sebagai penyelenggara,

pemberi kerja yang harus ikut membayar iuran, dan bahkan sebagai penanggung jawab kelangsungan hidup program jaminan tersebut, termasuk memberikan subsidi bagi masyarakat miskin.8

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Menurut Pasal 6 ayat (2) UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Dalam wawancara dengan Bapak Jeffry Martin selaku Pejabat Sementara Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar pada tanggal 10 Oktober 2016, beliau menyatakan bahwa dalam pendaftaran peserta Kantor Cabang Bali dari awal berjalannya BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015 sampai bulan September 2016 memiliki 77.898 tenaga kerja aktif yang terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, terdiri dari peserta penerima upah sebanyak 40.237 tenaga kerja aktif, peserta bukan penerima upah sebanyak 2.003 tenaga kerja aktif, dan peserta jasa konstruksi sebanyak 35.658 tenaga kerja aktif, tentu saja dengan mengikuti program-program yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan khusus untuk Kabupaten Gianyar menurut data dari Badan Pusat Statistika Kabupaten Gianyar (BPS Gianyar) tahun 2015, Gianyar memiliki 289.356 jiwa angkatan kerja. Tingkat partisipasi dari angkatan kerja Kabupaten Gianyar mencapai 76,40%, berarti tenaga kerja aktif Kabupaten Gianyar berjumlah 221.067 tenaga kerja, dengan 24.425 tenaga kerja aktif

yang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan 196.642 tenaga kerja belum mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar atau dengan kata lain baru 11,04% yang terdaftar dari keseluruhan tenaga kerja aktif di Kabupaten Gianyar,

Menurut Bapak Jeffry Martin selaku Pejabat Sementara Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dalam wawancara pada tanggal 10 Oktober 2016 disebutkan, jika dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang dimiliki oleh wilayah yang dinaungi oleh Kantor Cabang Bali Gianyar sejumlah 806.700 tenaga kerja, tentu pencapaian 77.898 tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar tersebut sangat jauh dan sulit dicapai disaat umur BPJS Ketenagakerjaan baru berjalan selama 1 tahun 2 bulan per-bulan September. Namun jika dilihat dari sisi target yang dicanangkan oleh Kanwil Banuspa untuk Kantor cabang Bali Gianyar sejumlah 84.628 Tenaga kerja aktif selama tahun 2016 ini, pencapaian sampai bulan September yang berjumlah 77.898 tenaga kerja untuk wilayah Kantor Cabang Bali Gianyar dan 24.425 tenaga kerja khusus untuk Kabupaten Gianyar saja, merupakan pencapaian yang luar biasa dari tim Kantor Cabang Bali Gianyar, dan masih tersisa beberapa bulan lagi hingga akhir tahun untuk memenuhi target dari Kanwil Banuspa.

Berdasarkan uraian di atas dapat disebutkan, implementasi UU BPJS terkait pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan predikat kurang pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar pada umumnya dan di Kabupaten Gianyar pada khususnya. Hal tersebut didasarkan, karena target yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pusat

adalah 28% peserta yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2016, sedangkan yang mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hanya 11,04% dari keseluruhan tenaga kerja aktif di Kabupaten Gianyar per bulan September 2016. Demikian juga dengan penerapan sanksi terkait pendaftaran peserta, sama sekali belum terlaksana dilapangan, walaupun sudah tercantum jelas pada UU BPJS dan PP 86 Tahun 2013, karena prilaku masyarakat yang masih belum mengerti akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • 2.2.2    Faktor yang menghambat kinerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dalam proses pendaftaran peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan wawancara dengan bapak Jeffry Martin pada tanggal 12 Oktober 2016, hambatan yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dalam pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain :

  • 1.    Hambatan dari faktor hukumnya

Peraturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah UU BPJS dan PP 86 Tahun 2013, aturan tersebut belum memberikan aturan yang jelas menganai penerapan sanksinya. Pasal 9 PP 86 Tahun 2013 menentukan bahwa unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota lah yang menjadi penegak hukumnya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lah yang tahu siapa siapa saja yang mendapatkan sanksi. Belum adanya aturan yang lebih khusus untuk mengatur alur koordinasi atau pun tatacara pengenaan sanksi tersebut, karena hal tersebutlah dikhawatirkan dalam penerapan sanksinya akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan kurangnya koordinasi.

  • 2.    Hambatan dari Pelaksana Penegak Hukum

Hambatan yang ada adalah kurangnya tenaga yang membantu dalam pelaksanaan perluasan dan pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar. Hal itu terlihat dari tidak adanya bagian Marketing Officer di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, padahal fungsi Marketing Officer adalah untuk melakukan pemasaran produk jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, Marketing Officer juga sebagai ujung tombak dalam perluasan cakupan kepesertaan, yang saat ini pekerjaan tersebut masih dibebankan kepada Relationship Officer dan Kepala Bidang Pemasaran, jadi hal tesebut sangat membebankan Relationship Officer dan Kepala Bidang Pemasaran, yang berujung pada lambatnya proses pendaftaran dan perluasan cakupan kepesertaan.

Hambatan juga datang dari pengawas tenagakerja yang ada di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi, jadi pengawas tenagakerja ini hanya berpusat di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi ditingkat Provinsi Bali saja, sedangkan ditingkat Kabupaten tidak ada, ini menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar untuk berkoordinasi dan memantau pekembangan jumlah tenaga kerja yang ada di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dan cenderung akan memerlukan waktu yang lebih panjang.

  • 3.    Hambatan Berasal dari Faktor Sarana dan Prasarana

Hambatan yang datang dari faktor sarana dan prasarana yaitu aplikasi Sistem Informasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat SIJSTK) yang memiliki fungsi untuk mempercepat proses pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum berjalan optimal, kapasitas server di

Kantor BPJS Pusat kurang memadai sehingga sering terjadi gangguan apabila banyak yang mengaksesnya, ini akan menggangu petugas dalam menyelesaikan tugasnya dalam mendaftarkan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • 4.    Hambatan yang Berasal dari Perilaku Masyarakat

Ada beberapa hambatan yang terjadi dikarenakan faktor perilaku masyarakatnya, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini adalah pemberi kerja akan perlindungan untuk dirinya serta pekerjanya. Kurangnya kesadaran itu membuat aturan yang belaku menjadi tidak efektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya, padahal BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan maksud mulia agar seluruh pekerja di Indonesia mampu terlindungi dan menabung untuk hari tuanya yang sejahtera. Pendidikan dari masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah juga menjadi kendala, bahwa mereka tidak mendapatkan sosialisasi yang baik atas jaminan sosial ketenagakerjaan karena keterbatasan informasi. Hal – hal ini sangat menjadi penghambat dalam pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika kesadaran sudah muncul dari masing masing individu, maka petugas tidak perlu lagi melakukan sistem “Jemput Bola”.

Adapun upaya – upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan-hambatan dalam pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti yang disebut oleh Bapak Jeffry Martin selaku Pejabat Sementara Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, yaitu :

  • 1.    Upaya dari hambatan faktor hukum

Mengusulkan pada Kantor BPJS Pusat untuk mengadakan suatu revisi dan serta perubahan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain

Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, agar lebih jelas dan rinci agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang dalam pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.

  • 2.    Upaya dari Hambatan Penegakan Hukum

Dengan kurangnya posisi Marketing Officer, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar membebankan sementara tugas perluasan kepesertaan kepada Kepala Bidang Pemasaran dan kepada Relationship Officer. Sampai dipenuhinya permohonan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar kepada Kanwil Banuspa terkait penambahan tenaga Pembina dibidang Marketing Officer.

Mengenai tidak adanya pengawas tenaga kerja oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditingkat daerah Kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar berupaya untuk langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditingkat Provinsi, namun itu membutuhkan waktu yang lebih lama dan biaya operasional yang lebih tinggi.

  • 3.    Upaya dari Hambatan Sarana dan Prasarana

Terkait dengan hambatan SIJSTK yang servernya kurang memadai di tingkat Kantor BPJS Pusat, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar berupaya untuk melakukan koordinasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk permohonan penambahan kapasitas server dalam menunjang kinerja SIJSTK terkait dengan pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

  • 4.    Upaya dari Hambatan Perilaku Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar dalam menghadapi kendala perilaku masyarakat, berupaya untuk

melakukan sesering mungkin sosialisasi ke perusahaan – perusahaan dan ke SKPD di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, terjun langsung ke masyarakat, dan memberikan sosialisasi berkala kepada masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar juga berupaya membetuk kader BPJS Ketenagakerjaan, kader ini adalah terdiri dari pemuka adat ataupun pemuka masyarakat yang sebelumnya diberi pengetahuan dan pendidikan yang cukup sehingga mampu diberdayakanya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas atau meningkatkan kepesertaanya.

  • III.    PENUTUP

    • 3.1.    Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • 1.    Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait dengan pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar mendapatkan predikat kurang, karena dapat dilihat dari 221.067 tenaga kerja aktif yang dimiliki Kabupaten Gianyar, baru sejumlah 24.425 tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, artinya baru 11,04% tenaga kerja aktif yang terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar. Sedangkan target yang harus dicapai sebanyak 28% yaitu sejumlah 61.898 tenaga kerja aktif. Sanksi terkait pemberi kerja atau pekerja yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta, sama sekali belum diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun

sanksi terkait penunggakan iuran oleh peserta sudah diterapkan dengan baik.

  • 2.    Hambatan yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Gianyar terkait pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar memiliki beberapa hambatan, yaitu belum adanya kejelasan aturan dalam pelaksanaan untuk penegakan sanksi tidak mendapatkan layanan publik, tidak adanya bagian Marketing Officer yang seharunya melakukan pemasaran produk jaminan sosial ketenagakerjaan, seringnya terjadi gangguan pada SIJSTK yang dimana seharusnya memiliki peran untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kurangnya kesadaran masyarakat, dalam hal ini pemberi kerja dan pekerja akan resiko kecelakaan kerja yang mungkin mereka alami dalam melakukan pekerjaan mereka.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar harus melakukan sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat Gianyar, agar masyarakat Gianyar mengetahui manfaat dari mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sebenarnya memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat itu sendiri dan sadar akan apa saja resiko yang mereka hadapi dalam melakukan pekerjaan.

  • 2.    BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar harus melakukan permohonan seorang Marketing Officer kepada Kanwil Banuspa atau BPJS Pusat, yang berguna untuk melakukan    pemasaran    produk    jaminan    sosial

ketenagakerjaan dan perluasan peserta.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, 2009, Perlindungan Masyarakat Miskin Terhadap Akses Kesehatan Pada Konteks Desentralisasi, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Husni, Lalu, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Muladi, H, 2005, Hak Asasi Manusia (Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), Refika Aditama, Badung.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian  Hukum,

Universitas Indonesia, Jakarta.

Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Emas, Surabaya.

Jurnal Ilmiah

Shanti Kartikasari, Ibrahim. R, Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, 2016, “Proses Dan Tahapan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010”, Kertha Negara, Vol. 04, No. 02, Februari 2016, h. 3, ojs.unud.ac.id,                       URL                       :

http://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/19024 /12487 , diakses tanggal 7 Maret 2017, Pukul 11:52

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)

14