PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BADUNG
on
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BADUNG
Oleh
Made Ayu Trisnawati*
Putu Gede Arya Sumerthayasa**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Penulisan ini membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pelaksananya termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 disebutkan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Namun hingga saat ini Kabupaten Badung belum menetapkan peraturan daerah berdasarkan Permendagri tersebut. Keadaan ini menimbulkan kekosongan norma tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sehingga menimbulkan keresahan perangkat desa karena hal ini terkait dengan masa tugas dirinya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sebelum dan setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan alisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan sebelum Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ditetapkan di Kabupaten Badung untuk perangkat desa lainnya melaksanakan tugas sampai umur 60 tahun khusus untuk kelian dinas dibatasi masajabatannya yakni 6 tahun dan setelah ditetapkannya Permendagri tersebut Kabupaten Badung belum menetapkan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Badung yang menyebutkan bahwa kepala desa dapat mengeluarkan Surat Keputusan pengukuhan kembali perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
Kata Kunci: peraturan daerah, pengangkatan dan pemberhentian, perangkat desa
Abstract
The study discussed on the power of appointment and dismissal village officials in Badung Regency after the establishment of the Act No. 6, 2014
concerning Village , and executioner regulation including Ministerial Regulation No.83, 2015. In Article 13 of the Ministerial Regulation No.83, 2015 mentioned that further regulation regarding the appointment and dismissal of village set in regional regulation of regency at the maximum one year since this regulation set. But it is Badung Regency not decreed by law based on the regulation. It impacts a
empty norms of appointment and dismissal village officials in Badung Regency so that caused anxiety village officials because this is related to term of duty himself. The purpose of writing this is for know arrangement appointment and dismissal village officials Badung Regency before and after the establishment of the Ministerial Regulation No.83, 2015. The kind of research be used is normative law by adopting legislation and analisis legal concept. The research results show before the ministerial regulation in Badung Regency for other village officials undertaking the task of reached the age of 60 year-old specifically to kelian dinas restricted length of service to 6 year and after the establishment of ministerial regulation Badung Regency not decreed regional regulation on the appointment and dismissal village officials, and then Badung Regency is issued circular to all heads of village in Badung Regency which states that head village is able to issued a decree inauguration back village officials up to 60 year-old.
Keywords: regional regulation, power of appointment and dismissal, village officials
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 371 ayat(1) disebutkan bahwa dalam daerah kabupaten/kota dapat dibentuk desa. Hal ini berarti suatu kabupaten memiliki kewenangan untuk membentuk desa di wilayah kabupatennya. Selain itu desa juga memiliki kewenangan, dimana dalam Pasal 371 ayat (2) disebutkan bahwa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa.
Desa juga memiliki otonomi sama seperti yang dimiliki oleh kabupaten/kota yang disebut otonomi desa. Otonomi Desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh, serta bukan merupakan
pemberian dari pemerintah.1 Sebaliknya pemerintah berkewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut.
Dalam menjalankan otonominya, desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa di Bali disebut dengan istilah Perbekel.2 Untuk menjalankan pemerintahan di desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam melaksanakan kewajiban, tugas, dan fungsinya kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa kepala desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pada Pasal 48 menyatakan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Perangkat desa dipilih oleh kepala desa dan bertugas untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan di Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Untuk menjadi perangkat desa diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang tertera pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum/Sederajat serta pada saat pengangkatan minimal berusia 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun dan persyaratan lainnya yang ditentukan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan pemerintah. Mengenai pemberhentian perangkat desa dijelaskan dalam Pasal 53 yang menyatakan bahwa perangkat desa
diberhentikan salah satunya apabila telah genap berusia 60 (enam puluh) tahun.
Pengaturan ini kemudian ditungkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Serta ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 pada Pasal12 menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. Pada Pasal 13 menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Setelah satu tahun Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ditetapkan, Kabupaten Badung belum juga menetapkan pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri ini sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Sebelumnya di Kabupaten Badung sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perangkat desa yakni Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya. Namun ketentuan dalam peraturan daerah ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang baru sehingga menimbulkan kekosongan hukum.
-
1. Untuk mengehtahui pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sebelum ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
-
2. Untuk mengehtahui pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Kabupaten Badung belum menetapkan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sehingga menimbulkan kekosongan hukum mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung. Berangkat dari kekosongan hukum inilah penulis menggunakan jenis penelitian normatif.
-
2.1.2 Jenis pendekatan.
Penulisan ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum.
-
2.1.3 Sumber bahan hukum.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
-
1. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan.
-
2. Bahan hukum sekunder didapat dari buku-buku hukum dan jurnal-jurnal hukum.
-
2.1.4 Teknik pengumpulan bahan hukum.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan menggunakan teknik sistem kartu (Card System) yaitu dengan menggunakan kartu kutipan untuk mencatat atau mengutip sumber bahan hukum yang digunakan.
-
2.1.5 Teknik analisis bahan hukum.
Seluruh bahan hukum yang dikumpulkan dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskripsi. Deskripsi berarti uraian apa adanya terhadap suatu kondisi atau posisi dari proposisi-proposisi hukum atau non hukum.
-
2.2 HASIL DAN ANALISIS
-
2.2.1 Pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung sebelum ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
-
Wilayah kabupaten merupakan daerah otonomom yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri namun tetap berada dalam koridor hukum nasional Indonesia. Dalam Pasal 371 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Desa. Desa merupakan suatu kesatuan hukum wadah bertempat tinggalnya suatu
masyarakat yang berkuasa untuk mengadakan pemerintahan sendiri. 3
Berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah, desa juga memiliki otonomi yang disebut dengan otonomi desa. Otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Salah satu perwujudan dari otonomi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yakni dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratn Desa (BPD).4 Pemerintah desa adalah organisasi pemerintahan desa yang terdiri atas kepala desa,dan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa yang terdiri dari sektretariat desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan. Unsur sekretariat desa di kepalai oleh seorang sekretaris desa dan terdiri dari beberapa kepala urusan. Unsur pelaksana teknis, yaitu unsur pembantu kepala desa yang melaksanakan urusan teknis di lapangan dan biasanya disebut dengan kepala seksi. Unsur kewilayahan, yaitu pembantu kepala desa di wilayah kerjanya seperti kepala dusun atau yang di Bali disebut dengan istilah kelian dinas.
Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah guna menyelenggarakan urusan
otonomi daerah dan tugas pembantuan.5 Sehingga peraturan daerah di setiap daerah dapat berbeda meskipun dalam substansi yang sama asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Badung sebelum ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yakni berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya, dengan persyaratan berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi telah berumur 60 (enam puluh) tahun, dan paling rendah berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Calon perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa. Khusus untuk pengangkatan kelian banjar dinas dilaksanakan setelah diadakan pemilihan oleh masyarakat di masing-masing banjar yang bersangkutan dari beberapa calon yang memenuhi syarat. Penetapan pengangkatan perangkat desa lainnya maupun kelian banjar dinas ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Masajabatan kepala urusan dan pelaksana teknis lapangan paling lama sampai dengan umur 60 (enam puluh) tahun. Masajabatan kelian banjar dinas adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat atau dipilih kembali untuk satu kali masajabatan berikutnya. Khusus untuk kelian banjar dinas jika telah berumur 60 (enam puluh) tahun tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya dan tidak dapat dipilih kembali.
Berdasarkan Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnnya, pada Pasal 14 menyebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, dan diberhentikan. Dalam hal perangkat desa diberhentikan salah satunya adalah karena telah berakhir masajabatannya.
-
2.2.2 Pengaturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Badung setelah ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Memahami arti dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.6 Sehingga daerah memiliki hak untuk mengatur jalannya pemerintahan dari segala aspek yang menyangkut masyarakatnya namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Desa mendapatkan bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan di desa.7
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan dalam Pasal 119 bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang ini. Hal ini berarti Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dan harus ditetapkan Perda baru sebagai penggantinya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 2 menyatakan bahwa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh perangkat desa adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi serta persyaratan khusus yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 perangkat desa diberhentikan apabila telah genap berusia 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa. Pada ketentuan peralihan Pasal 12 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan. Permendagri ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015 dan hal ini berarti selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2016 Kabupaten Badung harus sudah memiliki peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Agar pemerintah dapat melakukan tindakan dan atau perbuatan demi kepentingan umum, maka pemerintah perlu adanya, bahkan memiliki kebebasan bertindak dan atau berbuat atas inisiatif sendiri, atas kebijaksanaannya sendiri, dan atas tanggungjawabnya sendiri, terutama dalam hal menyelesaikan dan atau mengatasi masalah genting dan atau penting yang timbul secara mendadak dan peraturan penyelesaiannya belum ada, atau belum dibentuk.8 Dalam hal ini pemerintah sendirilah yang menetapkan peraturan penyelesaiannya, atas kebijaksanaannya sendiri dan atas tanggung jawabnya sendiri.
Karena Kabupaten Badung belum menetapkan Perda mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sehingga terjadi kekosongan hukum di sana. Menindaklanjut hal ini Bupati Badung kemudian bersurat kepada Dirjen Bina Desa Kementrian Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan yang baru maka kelian dinas di Kabupaten Badung tidak lagi dipilih melalui pemilihin langsung oleh masyarakat banjar yang bersangkutan melainkan hanya dipilih oleh kepala desa berdasarkan rekomendasi camat setelah melalui mekanisme yang telah ditentukan. Umur pada saat pengangkatan perangkat desa pun memiliki perbedaan yakni pada Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 umur pada saat pengangkatan minimal berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi telah berumur 60 (enam puluh) tahun, dan paling rendah berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 pada saat pengangkatan perangkat desa berusia
minimal 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi berumur 42 (empat puluh dua) tahun. Selain itu pendidikan minimal yang dipersyaratkan dalam Permendagri ini adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
Surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri tertanggal 9 Juni 2016 dengan surat nomor: 140/40009/BPD menyebutkan bahwa perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Bagi perangkat desa yang akan diangkat kembali menjadi perangkat desa, kepala desa segera memberikan surat keputusan baru.
Surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehingga penjelasan yang tertera dalam surat tersebut haruslah ditungkan kedalam peraturan daerah kabupaten/kota agar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Berdasarkan surat tanggapan dari Dirjen Bina Desa Kemendagri perihal permohonan penjelasan tentang perangkat desa yang diajukan oleh Bupati Badung, Bupati Badung kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/503/BPMPD tertanggal 15 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala desa seKabupaten Badung yang menyatakan bahwa pada masa transisi sampai ditetapkan Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kepala desa dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat, dapat memberikan surat keputusan baru bagi
perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, untuk dikukuhkan kembali menjadi perangkat desa dan melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
-
1. Sebelum ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 di Kabupaten Badung telah ada Perda yang mengatur mengenai perangkat desa yakni Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya.
-
2. Setelah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 ditetapkan maka seluruh peraturan daerah yang ada dibawahnya yang berkaitan dengan perangkat desa harus segera menyesuaikan dengan Permendagri ini paling lambat satu tahun sejak aturan ini ditetapkan. Namun sampai saat ini Kabupaten Badung belum memiliki peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kekosongan hukum yang terjadi dalam hal perangkat desa di Kabupaten Badung diatasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Badung yang menetapkan bahwa kelian banjar dinas dapat menjalankan tugasnya sampai dengan umur 60 tahun.
-
1. Kelian dinas yang belum habis masa jabatan berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya yang menggunakan dasar Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007 meskipun telah
lewat 60 tahun diusulkan untuk tetap dapat melaksanakan tugas sebagai kelian dinas sampai habis masa jabatannya.
-
2. Pemerintah Kabupaten Badung diusulkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Busroh, Abu Daud H, 2013, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta
Johny, Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-III, Bayumedia Publishing, Malang
Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penerbit Erlangga, Jakarta
Parimartha, I Gede, 2013, Silang Pandang Desa Adat dan Desa Dinas Di Bali, Udayana University Press, Denpasar
Soehino, 2010, Politik Hukum di Indonesia, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta
Suacana, I Wayan Gede, 2013, Transformasi Demokrasi dan Otonomi Desa, Warmadewa University Press, Denpasar
Sunarno, Siswanto 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Widjaja, HAW, 2010, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, Rajawali Pers, Jakarta
Jurnal Ilmiah
Putu Ayu Mas Sugihandari, Putu Gede Arya Sumerthayasa, dan I Nengah Suharta, Peran Bupati Badung Sebagai Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa, Kertha Negara Vol.O4, No.05, Juli 2016, Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55877
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2007, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 2
15
Discussion and feedback