TANGGUNG GUGAT PEMERINTAH PROVINSI BALI SEBAGAI PEMBERI IZIN PENGGARAP TANAH NEGARA

Oleh

I Putu Andhika Yudhiardana

Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH.

Kadek Sarna, SH., Mkn.

Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) apakah Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat; dan (2) bagaimanakah tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin penggarap tanah negara kepada petani penggarap.

Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan argumentasi hukum berdasarkan logika hukum deduktif-induktif dan penyajian secara deskriptif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat oleh masyarakat penggarap mengingat Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan 2 (dua) buah diskresi atau keputusan di atas obyek yang sama. Jika Pemerintah Provinsi Bali bermaksud memberikan hak atas tanah yang sudah diberi izin untuk digarap oleh masyarakat, maka seharusnya Pemerintah Provinsi Bali mencabut terlebih dahulu izin untuk menggarap tanah negara oleh masyarakat tersebut. Dalam hal Pemerintah Provinsi Bali memberikan hak atas tanah tanpa mencabut terlebih dahulu izin penggarapan tanah, maka masyarakat penggarap dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Bali; dan (2) Tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin penggarap tanah negara kepada petani penggarap dapat berupa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang atau ganti tanah di lokasi dan di wilayah lain.

Kata Kunci: Penggarapan Tanah, Izin, Tanggung Gugat.

ABSTRACT

The objective of this research to reveal (1) the Provincial Government of Bali as the licensor for state land cultivator can be sued; and (2) the accountability of Provincial Government of Bali as the licensor of state land cultivator for cultivate peasants?

The type of research is a normative legal research with technique of collecting legal material used is literature study techniques. Analysis of legal materials based on the legal of deductive-inductive logic and presented descriptively to obtain a scientific conclusion.

The research result indicated that (1) The Provincial Government of Bali as the licensor for state land cultivator can be sued by the cultivators society considering the Provincial Government of Bali has issued two (2) pieces of discretion or decisions over the same object. If the Provincial Government of Bali intends to provide land rights that had been given permission to be cultivated by the society, the Provincial Government of Bali should first revoke permission to cultivate on state land by the society. In case of the Provincial Government of Bali provides land rights without prior permission revoke the cultivation of the land, then the cultivators society can filed a lawsuit against the Provincial Government of Bali; and (2) The accountability of Provincial Government of Bali as the licensor of state land cultivator for cultivate peasants can be either compensation in the form of money or replace the land at the other location and in other regions.

Keywords: Land Cultivation, Permit, Accountability.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Sengketa mengenai tanah sering muncul diantara kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang sangat mengharapkan suatu keadilan. Adapun ukuran keadilan itu subyektif dan relatif. Subyektif, karena ditentukan oleh manusia (hakim) yang mempunyai wewenang untuk memutuskan, namun tidak mungkin memiliki kesempurnaan yang absolut. Relatif, karena bagi seseorang dirasa sudah adil, tetapi bagi orang lain dirasa sama sekali tidak adil.1

Masyarakat Bali yang menempati dan menggarap tanah di wilayah Pulau Bali secara turun temurun berdasarkan izin menggarap yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali tentunya sangat bergantung pada adanya tanah yang dapat digarap dan menghasilkan untuk melanjutkan kehidupan dan kesejahteraan mereka. Jika Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih tanah yang telah digarap oleh masyarakat Bali secara turun temurun berdasarkan izin yang telah diberikan oleh pemerintah Provinsi Bali kemudian diberikan kepada investor, tentunya akan menimbulkan kekecewaan dan kesengsaraan bagi masyarakat bali itu sendiri.

  • 1.2    Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :

  • 1.    Untuk mengetahui apakah Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat.

  • 2.    Untuk mengetahui tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin penggarap tanah negara kepada petani penggarap.

II ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Penulisan makalah ini menggunakan metode penelitian normatif. Oleh karena itu, penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten.2

  • 2.2    Isi dan Pembahasan

    2.2.1    Pemerintah Provinsi Bali sebagai Pemberi Izin untuk Penggarap Tanah Negara Dapat Digugat

Gugatan penerima izin terhadap pemberi izin ditentukan oleh sifat kerugian yang dialami oleh penerima izin. Dalam hal berkenaan dengan tindak pemerintahan dalam penerbitan izin, maka penerima izin dapat menyelesaikan masalah yang dialaminya melalui Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN). Dalam hal mengalami kerugian perdata, yang bersangkutan dapat menyelesaikan masalahnya melalui 3

Pengadilan Negeri (PN).3

Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat oleh masyarakat penggarap mengingat Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan 2 (dua) buah diskresi atau keputusan di atas obyek yang sama. Jika Pemerintah Provinsi Bali bermaksud memberikan hak atas tanah yang sudah diberi

izin untuk digarap oleh masyarakat, maka seharusnya Pemerintah Provinsi Bali mencabut terlebih dahulu izin untuk menggarap tanah negara oleh masyarakat tersebut. Dalam hal Pemerintah Provinsi Bali memberikan hak atas tanah tanpa mencabut terlebih dahulu izin penggarapan tanah, maka masyarakat penggarap dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Bali.

  • 2.2.2    Tanggung Gugat Pemerintah Provinsi Bali Sebagai Pemberi Izin

    Penggarap Tanah Negara Kepada Petani Penggarap

Terjadinya penerbitan hak atas tanah di atas tanah yang sudah diberi izin untuk digarap oleh masyarakat, salah satunya disebabkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan adalah ketidaklengkapan atau dalam hal tertentu ketiadaan dasar hukum dan ketidakjelasan peraturan. Hal ini menimbulkan kegamangan tidak hanya bagi pejabat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan namun juga bagi pihak lain yang juga berkepentingan seperti penegak hukum, masyarakat, atau pihak lain terkait. Ketiadaan kepastian hukum berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, maladministrasi, atau bahkan terhentinya roda pemerintahan karena sengketa atau konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.4

Pemerintah Provinsi Bali yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah di atas tanah yang sudah diberi izin untuk digarap, dapat digugat karena memenuhi karakteristik Hak Gugat Warga Negara. Dalam gugatan tersebut terdapat suatu bagian yang tidak kalah penting, yaitu mengenai petitum gugatan. Dalam petitutum gugatan berisi mengenai memintakan ganti rugi baik secra materiil dan immaterial.

Tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin penggarap tanah negara kepada petani penggarap dapat berupa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang atau ganti tanah di lokasi dan di wilayah lain.

III KESIMPULAN

Berdasarkan rumusan masalah dan temuan penelitian, maka dapat disimpulkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin untuk penggarap tanah negara dapat digugat oleh masyarakat penggarap mengingat Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan 2 (dua) buah diskresi atau keputusan di atas obyek yang sama; dan tanggung gugat Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemberi izin penggarap tanah negara kepada petani penggarap dapat berupa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang atau ganti tanah di lokasi dan di wilayah lain.

DAFTAR PUSTAKA

  • 1.    Buku

Soejono dan Abdurrahman, H., 1999, Metode Penelitian:Suatu Pemikiran dan

Penerapan, Rineka Cipta, Jakarta.

Soimin, Soedharyo, 2001, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

  • 2.    Makalah/Jurnal

Mulyadi, 2013, “Tinjauan Hukum Status Penguasaan Tanah Balete di Daerah Pesisir Danau Lapompakka Kabupaten Wajo”. Skripsi. Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Olii, Ayu Kartika Gusti Saputri, 2011, “Pendelegasian Wewenang Perizinan Di Kabupaten Banyumas”, Skripsi, Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum Purwokerto.

  • 3.    Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengaturan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan.