PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
on
PENGATURAN TOLOK UKUR SYARAT CALON KEPALA DAERAH DARI PARTAI POLITIK DAN PERSEORANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
Oleh :
Ida Bagus Martha Teja Agastya
Ibrahim R
Kadek Sarna
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pengaturan tolak ukur syarat calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2015. Permasalahan yang diteliti menyangkut tentang bagaimanakah pengaturan dan tolok ukur menentukan bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan, dan apa akibat hukum dalam terjadinya perbedaan tolok ukur bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari partai politik dan perseorangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer, sekunder ,dan tersier. Data primer bersumber dari Undang-Undang, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan,dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa inggris dan bahasa indonesia. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang - undangan dan analisis konsep hukum. Dari hasil penelitian terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan mengenai pengaturan syarat bilangan penyebut calon kepala daerah dan tolak ukur untuk menentukan bilangan tersebut. Syarat bilangan penyebut ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan serta Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata kunci : Bilangan penyebut, calon kepala daerah, demokrasi, keadilan
ABSTRACT
Regulation of the election candidate of officer in charge of a regency from political parties and independent base on law of the republic of indonesia number 8 year 2015. The main problem is how to manage the basic of percentage calculation and the impact of difference in law on the basic of the percentage calculation into candidate from politicalparties and independen one. The method used is a normative legal research methods that use data sources of primary, secondary, and tertiary. Primary data is sourced from the Act, secondary data obtained from the research literature, and tertiary data is obtained from the dictionaries of English and Indonesian. This type of approach is used that approach to legal and analysis of legal concepts. From the results of research on this matter can be concluded on setting terms of numbers denominator prospective head region and benchmarks to
determine the number. Terms numbers denominator is contrary to the principles of democracy and justice as well as law of of the Republic of Indonesia Year 1945.
Keywords : basic of percentage calculation, candidate of officer in charge of a regency, democracy, justice.
Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri negara hukum yaitu penyelenggaraan sistem demokrasi harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat. Negara Hukum demokrasi adalah Negara yang melakukan pergantian pemimpin pemerintahan dengan melakukan pemilu yang bebas dan berkala, sebagai kreteria utama bagi sistem politik untuk dapat di sebut demokrasi.
Menurut Mahmud MD, demokrasi sebagai suatu sistem politik sangat erat hubungannya dengan hokum. Demokrasi tanpa hokum tidak akan terbangun dengan baik, bahkan hokum menimbulkan anarki, sebaliknya hokum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menimbulakan hokum yang elitis dan represif.1
Pilkada di Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan dari tahun ketahun, hingga munculnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada. Undang-Undang ini didalamnya mengatur secara khusus tentang syarat seseorang untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Syarat calon kepala daerah ini di bedakan berdasarkan seseorang maju melalui jalur partai politik ataupun perseorangan. Syarat yang menjadi permasalahan adalah syarat bilangan penyebut calon kepala daerah ini. Calon yang berasal dari partai politik cukup mengumpulkan 20% jumlah kursi di DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah di DPRD yang bersangkutan, sedangkan calon perseorangan memerlukan 6,5%-10% dari jumlah DPT di daerah pencalonannya.
Tujuan peneltian jurnal ini adalah untuk mengetahui pertama, bagaimanakah pengaturan dan tolok ukur menentukan bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari parpol dan perseorangan, dan yang kedua untuk memahami akibat
hokum dalam terjadinya perbedaan tolok ukur bilangan penyebut antara calon kepala daerah dari parpol dengan perseorangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data primer, sekunder ,dan tersier. Data primer bersumber dari Undang-Undang, data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan,dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa inggris dan bahasa indonesia. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang - undangan dan analisis konsep hukum.
-
1.2. Hasil Pembahasan
1.2.1. Pengaturan Dan Tolok Ukur Menentukan Bilangan Penyebut Antara Calon Kepala Daerah Dari Partai Politik Dan Perseorangan
Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik menurut Pasal 40 UU No 8 Tahun 2015 harus memenuhi syarat dukungan 20% jumlah kursi DPRD atau dapat menggunakan 25% akumulasi perolehan suara sah di DPRD. Calon kepala daerah yang maju melalui calon perseorangan di atur dalam Pasal 41 UU No 8 Tahun 2015, pasangan calon perseorangan di wajibkan mengumpulkan dukungan minimal 6,5%-10% dari jumlah DPT(Daftar Pemilih Tetap) di daerah yang bersangkutan.
Perbedaan syarat dukungan yang harus di kumpulkan oleh para calon kepala daerah antara calon dari partai politik dengan calon perseorangan menurut bapak Gede Pasek Suardika yang saat perumusan UU ini selaku anggota tim perumus dari DPR RI di dasarkan atas tingkat kesulitan mencari dukungan untuk calon persorangan berbeda dengan calon dari partai politik dan antara calon perseorangan satu dengan calon perseorangan lainnya di daerah yang berbeda.
-
1.2.2. Akibat Hukum Dalam Terjadinya Perbedaan Tolok Ukur Bilangan Penyebut Antara Calon Kepala Daerah Dari Partai Politik Dan Perseorangan
Bilangan penyebut calon kepala daerah telah tertuliskan dalam UU, bilangan penyebut ini merupakan salah satu syarat dari calon kepala daerah. Seluruh syarat-syarat yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah termasuk bilangan penyebut ini tidak boleh lepas dari prinsip demokrasi dan keadilan.
Robert A. Dahl menyebutkan dalam bukunya yang berjudul On Democracy, keuntungan suatu negara menjalankan prinsip demokrasi adalah menjamin tegaknya hak setiap warga negara dan menjunjung tinggi persamaan politik setiap warga 2 negara.
Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politik menjelaskan bahwa setiap orang berpegang pada konsepsi yang sama tentang keadilan, tetapi mereka semua gagal untuk melaksanakannya lebih jauh, dan tidak menempatkan konsepsi sejati di setiap jajarannya. Keadilan di anggap berarti kesamaan, keadilan memang berarti kesamaan tetapi kesamaan bagi orang-orang yang sama, dan bukan bagi semua orang.3
Syarat bilangan penyebut ini di anggap tidak adil dan demokrasi bila melihat Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang mengatur kepala daerah di pilih secara demokratis, Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan, dan Pasal 28D Ayat (3) mengatur tentang hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
III. KESIMPULAN
Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik menurut Pasal 40 UU No 8 Tahun 2015 sedangkan calon kepala daerah yang maju melalui calon perseorangan di atur dalam Pasal 41 UU No 8 Tahun 2015. Perbedaan syarat tersebut di dasarkan atas tingkat kesulitan mencari dukungan untuk calon persorangan berbeda dengan calon dari partai politik dan antara calon
perseorangan satu dengan calon perseorangan lainnya di daerah yang berbeda. Syarat bilangan penyebut ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, serta bertentangan dengan dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Moh. Mahmud M.D, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta.
Robert A. Dahl, 1999, On Democracy, terjemahan A Rahman, University Press, Jakarta
Aristoteles, 2016, Politik, terjemahan Saut Pasaribu, Pustaka Promethea, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
5
Discussion and feedback