PENGAJUAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP OLEH INVESTOR ASING
on
PENGAJUAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP OLEH INVESTOR ASING Oleh : Kt. Ayu Tutut Novitasari
I Ketut Sudantra
Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstrack
This writing scientific work entitled “Submission Of Status Switch From Limited Stay Permit Into Permanent Stay Permit By Foreign Investors” aimed to find out the requirements in submission of status switch from limited stay permit into permanent stay permit by foreign investors. Law normative research method will be use in this scientific work. From the discussion concluded that there are specific requirements that must be fulfilled in the submission of status switch from limited stay permit into permanent stay permit by foreign investors, are: (a) the certificate of incorporation, (b) investment approval from institutions in the field, (c) permit a permanent establishment, (d) the trading license, (e) a business registration certificate, and (f) the company's tax number.
Key Words: Status Switch, Stay Permit, Foreign Investor, Immigration
Abstrak
Penulisan karya ilmiah yang berjudul “Pengajuan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap Oleh Investor Asing” ini bertujuan untuk mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pengajuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap oleh investor asing. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian normatif. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam pengajuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap, yaitu : (a) akte pendirian perusahaan, (b) surat persetujuan penanaman modal dari lembaga yang membidangi, (c) izin usaha tetap, (d) surat izin usaha perdagangan, (e) tanda daftar perusahaan, dan (f) nomor pokok wajib perusahaan.
Kata Kunci: Alih Status, Izin Tinggal, Investor Asing, Imigrasi
Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah orang asing yang berada di wilayah Indonesia semakin meningkat. Peningkatan ini dipicu oleh berbagai faktor, selain faktor daya tarik pariwisata, orang asing yang melakukan kegiatan penanaman modal di wilayah Indonesia turut menjadi pemicu. Tentu adanya kegiatan investasi oleh orang asing tersebut memberi dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian Indonesia. dampak positif itu meliputi:1 (a) memberi modal kerja, (b) mendatangkan keahlian,
manajerial, ilmu pengetahuan, modal dan koneksi pasar, (c) meningkatkan pendapatan uang asing melalui aktivitas ekspor oleh perusahaan multinasional, dan (d) membantu upaya – upaya pembangunan kepada perekonomian negara – negara penerima.
Mengenai izin tinggal bagi investor asing telah diatur pula dalam ketentuan Pasal 23 ayat 3 Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 bahwa untuk penanam modal asing diberi fasilitas izin tinggal terbatas. Izin tinggal terbatas tersebut berbentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dalam hal ini, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas harus memiliki ijin pada setiap kali keluar atau masuk kembali ke Wilayah Indonesia.2 Izin tinggal terbatas dirasa tidak cukup. Untuk keterlibatan oleh investor asing secara langsung dalam pengawasan dan pengembangan modal yang ditanamkan untuk jangka waktu lama, investor asing tersebut memilih untuk mengalih statuskan izin tinggalnya dari izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pengajuan alih status ITAS menjadi ITAP oleh investor asing.
Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif, yaitu menganalisis peraturan yang berkaitan dengan persyaratan pengajuan alih status ITAS menjadi ITAP oleh investor asing.
Salah satu kebijaksanaaan untuk mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, oleh sebab itu dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 telah diatur mengenai fasilitas keimigrasian bagi investor asing. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 21 dan Pasal 23 undang-undang ini dimana para penanam modal asing diberikan fasilitas khusus seperti pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama dua tahun, alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) hingga pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan
bagi pemegang ITAS sampai dengan 12 (dua belas) bulan.3 Namun untuk memperoleh fasilitas keimigrasian tersebut, pihak investor asing yang memohonkannya tetap harus mengajukan permohonan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam pengajuan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP, pemohon dalam hal ini penjamin atau penanggung jawab perlu melampirkan persyaratan sebagai berikut a) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku b) Fotokopi izin tinggal terbatas yang masih berlaku c) Surat keterangan domisili
-
d) Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
-
e) Rekomendasi dari instansi dan atau lembaga pemerintahan terkait
Dalam kaitannya dengan investor asing sebagai pemohon dalam pengajuan alih status, perlu dilampirkan pula persyaratan khusus sebagai berikut :
-
a) Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/ atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
-
b) Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga Negara yang membidangi penanaman modal;
-
c) Izin usaha tetap;
-
d) Surat izin usaha perdagangan;
-
e) Tanda daftar peusahaan; dan
-
f) Nomor pokok wajib pajak perusahaan
Dalam pengajuan alih status ITAS menjadi ITAP oleh investor asing, selaku pihak penjamin maupun penanggung jawab dari pihak investor asing selain melampirkan persyaratan umum, turut pula dilampirkan persyaratan khusus selaku investor asing sebagai pihak yang mengajukan alih status izin tinggal tersebut. Persyaratan khusus tersebut yaitu, (a) akte pendirian perusahaan, (b) surat persetujuan penanaman modal dari lembaga yang membidangi, (c) izin usaha tetap, (d) surat izin usaha perdagangan, (e) tanda daftar perusahaan, dan (f) nomor pokok wajib perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Jazim Hamidi dan Charles Christian. 2015. Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarata : Sinar Grafika.
Salim HS dan Budi Sutrisno. 2014. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Syahriful Abdullah Haji. 1993. Memperkenalkan Hukum Imigrasi. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Undang - Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216)
PERMENKUMHAM No. 27 tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
4
Discussion and feedback