EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 DALAM MELINDUNGI SEMPADAN PANTAI DARI BANGUNAN UNTUK PENGINAPAN
on
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 26 TAHUN 2013 DALAM MELINDUNGI SEMPADAN PANTAI DARI BANGUNAN UNTUK PENGINAPAN
Oleh
I Wayan Risky Widnyana
I Made Arya Utama
Kadek Sarna
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan wisata yang pesat di Kabupaten Badung disertai dengan meningkatnya intensitas pembangunan yang mengakibatkan terbatasnya kesediaan lahan. Kondisi demikian menyebabkan para pelaku usaha maupun investor merambah wilayah pesisir pantai untuk melakukan kegiatan usaha, bahkan sampai ada bangunan yang didirikan melanggar sempadan pantai. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapan dan Upaya Hukum apakah yang dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melindungi sempadan pantai dari bangunan penginapan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh bangunan penginapan adalah faktor masyarakat, yaitu berkaitan dengan masalah ekonomi. Sedangkan upaya hukum yang dapat atau telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam melindungi sempadan pantai oleh bangunan penginapan adalah berupa penegakan hukum preventif, yaitu berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelanggar sempadan pantai, baik itu berupa penutupan maupun pembongkaran.
Kata Kunci : Efektivitas, Sempadan, Pantai, Bangunan, Penginapan.
ABSTRACT
The rate of population growth and rapid development of tourism in Badung regency followed by an increased intensity of the development which resulted in limited availability of land. These conditions cause the businessmen and investors to explore the coastal areas to conduct business, even until there are buildings erected in violation of coastal border. The issues in this paper are the factors that influence whether coastal border violations by lodging buildings and Remedies whether that
can be or has been conducted by the Regional Government in protecting the coastal border of lodging buildings.
The method on this research was empirical legal research methods. The source of the data in the study of primary data is derived from those obtained directly from field research in the form of descriptions of the parties involved in this study, while secondary data derived from the research literature through legislation, literature, books and official documents.
From these results it can be concluded the factors that influence the occurrence of violations of coastal border by building the lodge is a factor of society, which is associated with economic problems. While legal remedies that are have been carried out local government in protecting the coastal border by building the lodge is in the form of preventive law enforcement, namely the provision of information and advice. While the repressive nature of the sanctions provided by the competent authorities of the coastal border violators, whether it be the closure and decommissioning.
Keywords: effectiveness, coastal border area, building, lodge
Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan wisata yang pesat di Kabupaten Badung disertai dengan meningkatnya intensitas pembangunan yang mengakibatkan terbatasnya kesediaan lahan. Kondisi demikian menyebabkan para pelaku usaha maupun investor merambah wilayah pesisir pantai untuk melakukan kegiatan usaha, bahkan sampai ada bangunan yang didirikan melanggar sempadan pantai.
Menurut Pasal 1 angka 33 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033 (selanjutnya disebut Perda Kabupaten Badung Tentang RTRW), Sempadan Pantai adalah Kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan dan ketersediaan ruang untuk lalu lintas umum. Namun demikian, dari pantauan di masyarakat pelanggaran sempadan pantai dijumpai sudah sangat parah, bangunan-bangunan usaha jaraknya tidak lebih dari 10 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan, bahkan ketika pasang air laut sampai menyentuh pondasi belasan warung yang berjejer di sepanjang pantai, jika terus dibiarkan maka pelanggaran akan terus terjadi karena pantai merupakan tempat yang menjanjikan
dalam sektor pariwisata. Adapun permasalahan dalam tulisan ini adalah faktor-faktor apakah yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai oleh penginapan dan Upaya Hukum apakah yang dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melindungi sempadan pantai dari bangunan penginapan.
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran sempadan pantai di Kabupaten Badung oleh bangunan penginapan dan upaya hukum yang dapat atau telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dalam melindungi sempadan pantai di Kabupaten Badung dari bangunan penginapan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, buku-buku dan dokumen-dokumen resmi.1
-
1.2. Hasil Pembahasan
1.2.1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Pelanggaran Terhadap Sempadan Pantai oleh Bangunan Penginapan Di Kabupaten Badung
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Badra, SH selaku Kepala Bidang Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada Tanggal 13 Oktober 2016. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran sempadan pantai, yaitu : faktor Masyarakat, yaitu berkaitan dengan masalah ekonomi karena sebagian besar masyarakat di pesisir pantai hanya berprofesi sebagai nelayan yang pendapatannya tidak menentu, kalau sedang musim bisa meraup keuntungan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupaih) sampai dengan Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per hari sedangkan kalau tidak musim hanya bisa memperoleh keuntungan
Rp. 30.000, - (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per hari. Sedangkan pantai merupakan akomodasi wisata terbaik di Bali, khusunya Kabupaten Badung, oleh karena hal tersebutlah jadi banyak masyarakat di pesisir pantai yang beralih profesi dengan mendirikan usaha di pesisir pantai yang penghasilannya bisa mencapai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per harinya.
-
1.2.2. Upaya Hukum yang Dapat Atau Telah Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam Melindungi Sempadan Pantai di Kabupaten Badung dari Bangunan Penginapan
Penegakan hukum memiliki arti yang sangat luas meliputi segi preventif dan represif, cocok dengan kondisi Indonesia yang unsur pemerintahnya turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.2Adapun penegakan hukum bersifat preventif yaitu berupa pemberian penerangan dan nasihat. Sedangkan sifat represif berupa sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku atau penanggung jawab kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran.3 Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Badra, SH selaku Kepala Bidang Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, pada Tanggal 13 Oktober 2016, menjelaskan bahwa tindakan hukum preventif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam melindungi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap sempadan pantai, yaitu :
-
1. Pemasangan papan pengumuman (plang) di setiap pantai yang berisi sanksi dan larangan mendirikan bangunan yang jaraknya kurang dari 100 meter dari titik pasang tertinggi menuju daratan;
-
2. Melakukan pendekatan kepada masyarakat, baik itu Pemerintah Desa maupun masyarakat yang memiliki usaha di pesisir pantai dengan cara memberikan sosialisasi tentang aturan hukum, sanksi-sanksi dan dampak yang akan diterima apabila masih terjadi pelanggaran terhadap sempadan pantai;
-
3. Pemberian Surat Teguran kepada pemilik bangunan usaha pesisir Pantai yang bangunannya terindikasi melanggar sempadan Pantai.
Sedangkan tindakan hukum represif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam melindungi atau mencegah terjadinya pelanggaran terhadap sempadan pantai, yaitu pemberian sanksi berupa pembatalan atau pencabutan ijin bangunan, penutupan dan pembongkaran terhadap bangunan pelanggar sempadan pantai.
III. KESIMPULAN
Faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran terhadap sempadan pantai oleh bangunan penginapan adalah Faktor Masyarakat, yaitu berkaitan dengan masalah ekonomi dimana masyarakat di pesisir pantai banyak yang berprofesi sebagai nelayan yang pendapatannya kurang dan tidak menentu, sedangkan pantai merupakan akomodasi pariwisata terbaik di Kabupaten Badung, oleh karena hal tersebut banyak masyarakat di pesisir pantai beralih profesi dengan mendirikan usaha di pesisir pantai yang pendapatannya melebihi profesi seorang nelayan. Sedangkan Penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam melindungi atau mencegah terjadinya pelanggaran terhadap sempadan pantai berupa penegakan hukum yang bersifat Preventif dan bersifat represif. Penegakan hukum Preventif berupa pemberian sosialisasi dan nasehat, sedangkan penegakan hukum Represif berkaitan dengan sanksi yang diberikan oleh pejabat berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Silalahi, M. Daud, 2001, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 1986, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Ringkas ), Rajawali, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Peraturan Dareah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 – 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25).
5
Discussion and feedback