PENOLAKAN EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI PENGADILAN NASIONAL INDONESIA

Oleh:

Ida Bagus Gde Ajanta Luwih I Ketut Suardita

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

A number of refusal cases on an execution of international arbitration’s decision that has been decided by the national court of Indonesia have been inducing some controversies. The objective of this paper is to analyze the reasons for the refusal of execution against the decision of the international arbitration and to analyze the procedure of the refusal against the execution of international arbitration’s decision in Indonesia’s national court. This article is a normative legal research that uses statutory approach. This article concludes that a refusal against an international arbitration’s decision may be done if the submitted reasons for refusal meet the international law and Indonesia’s national regulation. It is also concluded that the procedure for submission of refusal application is done through the District Court of Central Jakarta.

Keywords: international arbitration, national court, Indonesia

Abstrak

Sejumlah kasus penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional yang telah diputuskan oleh pengadilan nasional di Indonesia menuai sejumlah kontroversi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis alasan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional dan menganalisis prosedur penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional pada pengadilan nasional Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional dan nasional yang relevan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penolakan terhadap eksekusi putusan arbitrase internasional dapat dilakukan apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Selain itu, disimpulkan pula bahwa prosedur pengajuan permohonan penolakan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kata kunci: arbitrase internasional, pengadilan nasional, Indonesia

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Terdapat sejumlah kasus penolakan putusan arbitrase internasional di

Indonesia. Upaya hukum ini dilakukan karena putusan tersebut dibuat di lembaga

arbitrase asing namun pelaksanaannya dilakukan di Indonesia. Keterlibatan pengadilan nasional Indonesia tidak terhindarkan mengingat eksekusi atas putusan hanya dapat dilakukan oleh pengadilan dalam bentuk penetapan eksekusi.

Penolakan pengakuan dan pemberian eksekusi terhadap putusan arbitrase asing atau internasional memerlukan tata cara dan syarat formil, yaitu harus ada permohonan dari pihak terhadap siapa eksekusi akan dijalankan (at the request of the party against whom it is invoke).1 Pihak yang terhadap dirinya dimohon eksekusi (pihak tereksekusi) yang berhak mengajukan permohonan yang disampaikan kepada pejabat yang berkompeten, di Indonesia yang berkompeten 2 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan PN Jakpus).2 Tanpa adanya permohonan dari pihak tereksekusi, pihak yang berkompeten tidak berwenang melakukan penolakan secara ex officio atau berdasarkan jabatan.3

  • 1.2    Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan jurnal ini yaitu untuk menganalisis alasan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional serta untuk menganalisis akibat hukum dari penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional pada pengadilan nasional Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif4 yang menganalisis bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan isu yang dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) yang menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan.

  • 2.2    Hasil Penelitian dan Pembahasan

Terdapat perbedaan pengertian antara penolakan (refusal) dan pembatalan (annulment).5 Penolakan putusan arbitrase merupakan upaya hukum berupa menolak pelaksanaan atau eksekusi (enforcement) atas putusan arbitrase internasional kepada pengadilan dimana aset atau barang berada.6 Adapun upaya hukum pembatalan adalah pihak yang dikalahkan dapat mempermasalahkan putusan arbitrase internasional yang telah dibuat.7 Permasalahan yang dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (selanjutnya disebut dengan UU Arbitrase).

  • 2.2.1    Alasan Permohonan Penolakan Eksekusi Terhadap Putusan Arbitrase Internasional

Dalam hukum internasional, alasan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional disebutkan secara limitatif dalam Pasal V ayat (1) Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (1958)8 (selanjutnya disebut dengan Konvensi New York 1958), yaitu; Perjanjian tidak sah, tidak memperoleh kesempatan melakukan pembelaan, putusan tidak sesuai dengan penugasan, susunan atau penunjukan arbiter tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan para pihak, putusan belum mengikat para pihak.9

Sementara dalam hukum nasional Indonesia alasan untuk dilakukan penolakan eksekusi putusan arbitrase internasional didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 66 UU Arbitrase.10 Ketentuan tersebut menyatakan bahwa putusan Arbitrase Internasional hanya

diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • a.    Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional;

  • b.    Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;

  • c.    Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat; dan

  • d.    Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • 2.2.2    Prosedur Permohonan Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase

    Internasional pada Pengadilan Nasional Indonesia

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, menurut ketentuan Pasal 65 UU Arbitrase pendaftaran maupun permohonan eksekusi putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan melalui PN Jakpus. Putusan arbitrase internasional yang dapat dilaksanakan di Indonesia hanyalah putusan arbitrase dari suatu negara atau arbiter yang terikat pada suatu perjanjian mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan Indonesia.11

Ketua PN Jakpus berwenang untuk menolak permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional apabila pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan ketertiban umum.12 Apabila Ketua PN Jakpus mengabulkan permohonan eksekusi, untuk pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan

Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya.13 Sebaliknya, apabila terjadi penolakan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.14

Mengenai pelaksanaan putusan arbitrase, baik nasional maupun internasional, pengadilan hanya memberikan izin dan mengurusi tata cara pendaftaran dan pelaksanaannya. Pada prinsipnya, pengadilan sama sekali tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara yang telah diputuskan oleh majelis arbitrase.15

  • III.    KESIMPULAN

  • 1.    Permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional di pengadilan nasional Indonesia dapat dilakukan sepanjang terdapat persyaratan dalam pasal 66 UU Arbitrase yang tidak terpenuhi dan sesuai dengan Pasal V ayat (1) Konvensi New York (1958).

  • 2.    Prosedur pengajuan permohonan penolakan eksekusi terhadap putusan arbitrase internasional dimulai dari pendaftaran di PN Jakpus. Berkaitan dengan pokok perkara, ketua PN Jakpus dapat tidak mengabulkan permohonan tersebut apabila berkaitan dengan ketertiban umum. Dalam hal ketua PN Jakpus mengabulkan permohonan tersebut, maka proses lebih lanjut dilimpahkan kepada ketua PN yang secara relatif berwenang dalam melaksanakannya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Jurnal

Junandar Indra Tongam Panggabean dkk., 2015, Analisis Yuridis Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional, USU Law Journal Vol. 3 No. 3 November 2015

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Susanti Adi Nugroho, 2015, Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya, Kencana, Jakarta

Internet

HukumOnline, 21 April 2015, Pengadilan Tak Bisa Batalkan Putusan Arbitrase Internasional, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt553641aea376d/pengadilan-tak-bisa-batalkan-putusan-arbitrase-internasional, diakses pada 15 Mei 2016

HukumOnline, 03 Oktober 2002, Menyoal Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Oleh Pengadilan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6566/menyoal-pembatalan-putusan-arbitrase-internasional-oleh-pengadilan, diakses pada 15 Mei 2016

Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention of the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing

Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (1958)

6