KAJIAN YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PENGOPERASIAN OJEK DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Oleh:

I Gusti Agung Arya Wira Pratama

I Ketut Sudjana

Bagian Hukum Administrasi Negara

ABSTRACT

The purpose of this paper is to determine about the legality of Ojek as public transportation in terms of Act - Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Road Transportation. In fact Ojek is a illegal public transport as motorcycles are not included in this type of public transport, because the safety of passengers Ojek is very risky and therefore it was dismissed for a while. The method of approach used in this study is the normative method, the method of research is focused on reviewing the law of rules, and norms of positive law.The result of this paper is at the end the government are offer concessions for Ojek because it be considered to be very helpfull facilities for public because in the condition of gaps public transport.

Keywords :Ojek, Illegal, Government

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas Ojek sebagai angkutan umum ditinjau dari Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada kenyataannya ternyata ojek merupakan angkutan umum yang illegal karena pada dasarnya sepeda motor tidak termasuk kedalam jenis angkutan umum, hal ini dikarenakan tingkat keselamatan penumpang ojek sangat riskan dan oleh sebab itu sempat diberhentikan sementara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah-kaidah, dan norma-norma dalam hukum positif.Tulisan ini menghasilkan bahwa pada akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran bagi ojek karena ojek dianggap sangat membantu memfasilitasi masyarakat karena adanya kesenjangan transportasi umum yang terjadi.

Kata Kunci : Ojek, Illegal, Pemerintah

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah Negara Hukum seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat (3) Undang –Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan suatu sistem yang masing-masing bagian atau komponen saling berhubungan dalam arti saling memengaruhi dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat1. Sebagaimana tercantum pada pada Pembukaan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ada beberapa hal yang

ingin dicapai oleh Negara, yang diantaranya adalah memajukan kesejahteraan umum.. Kesejahteraan sangat berhubungan erat dengan ekonomi dan pembangunan. Sebab ekonomi berperan vital dalam kesejahteraan sosial dan sangat berpengaruh ke bidang – bidang lain yang berkaitan langsung seperti transportasi, pendidikan, kesehataan dan tenaga kerja.

Dalam tahapan mencapai kesejahteraan tentunya akan dihadapkan dengan masalah – masalah sosial seperti mobilitas dalam masyarakat. Mobilitas dalam masyarakat dapat dikatakan sebagai masalah dalam bidang transportasi khususnya angkutan umum. Transportasi di era sekarang ini berperan penting untuk masyarakat karena sudah menjadi kebutuhan dasar dan digunakan sehari – hari sekaligus untuk mendukung mobilitas masyarakat yang disediakan oleh pemerintah. Keterbatasan ketersediaan transportasi dapat menyebabkan tersendatnya mobilitas masyarakat untuk memenuhi hak sosial masyarakat dalam bentuk mobilisasi masyarakat yang dinamis.2

Seiring dengan perkembangan jaman kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum bisa dikatakan meningkat setiap tahun. Hal ini tentunya berpengaruh kepada beberapa trasportasi atau angkutan umum. Ojek salah satunya, angkutan umum yang mengandalkan sepeda motor ini menjadi banyak pilihan masyarakat dijaman sekarang ini. Hal ini dikarenakan ojek dapat sangat diandalkan untuk mengatasi kemacetan didaerah kota yang padat karena ojek dapat melewati gang – gang sempit yang tidak bisa dilewati oleh mobil – mobil angkutan umum lainnya. Ongkos ojek pun bisa dikatakan tergolong sangat terjangkau sehingga tidak salah banyak sekali yang memanfaatkan ojek ini sebagai angkutan umum utama bagi beberapa orang.

Ojek saat ini sudah sangat digandrungi bagi masyarakat luas bagaimana tidak tekhnologi canggih menggabungkan ojek dengan sistem online. Sehingga masyarakat cukup mengunduh aplikasi yang disediakan dan dapat langsung menggunakannya. Hal ini terbukti sangat praktis karena penumpang hanya cukup diam dirumah untuk mencari ojek dan tidak perlu lagi berpanas – panasan untuk mencari ojek. Hal ini sekarang menjadi trend dikalangan anak muda untuk menggunakan ojek. Sebut saja Gojek yang sangat terkenal beberapa bulan terakhir karena Gojek dianggap sangat membantu penumpang untuk berpergian bahkan Gojek dapat dibayar hanya untuk berbelanja dan mengirim barang.Namun pada kenyataannya belum ada peraturan yang mengatur tentang legalitas pengoperasian ojek. Maka dengan ini penulis mengangkat

permasalahan ini dalam suatu makalh ilmiah yang berjudul Kajian Yuridis Terhadap Legalitas Pengoperasian Ojek Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

  • 1.2    TUJUAN

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pengoperasian ojek ditinjau dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis Penelitian dalam penulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang terfokus pada mengkaji dari kaidah - kaidah, dan norma-norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif sebagai penelitian hukum kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka, yang lazimnya disebut sebagai data sekunder. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Kelegalan Pengoperasian Ojek Menurut Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009

Daya tarik dari angkutan umum ojek sudah tidak bisa dibendung lagi seiring digabungkannya tekhnologi canggih sehingga kini terdapat ojek online. Fleksibilitas dan efisiensi ojek online memang sudah tidak diragunakan lagi ditambah tarif ojek yang tergolong sangat terjangkau bagi masyarakat. Karena pada dasarnya tidak semua daerah dapat dijangkau oleh angkutan umum namun bisa diatasi oleh ojek karena ojek tidak memiliki rute khusus jadi penumpang bisa memilih jalan mana yang harus dilewati oleh ojek yang ditumpangi.

Ojek online adalah ojek yang bermodalkan kendaraan pribadi yang kurang lebih tidak jauh berbeda dari ojek pada umumnya. Perbedaannya terletak pada tukang ojek online yang dibekali aplikasi canggih yang dapat mendeteksi jika ada penumpang yang menginginkan jasa. Tentu hal ini lebih menguntungkan tukang ojek online karena

dibantu aplikasi yang sangat berguna untuk mendeteksi penumpang. Namun jika dilihat lagi pada undang-undang atau peraturan yang ada ojek biasa maupun ojek online belum diatur dalam undang-undang maupun pengaturan khusus tentang ojek. Ojek telah melanggar peraturan karena melangkahi undang-undang. Padahal dalam beroperasi, ojek pasti bersentuhan langsung dengan lalu lintas yang notabene dipayungi aturan hukum berupa undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga legalitas dari ojek sangat minim. Seperti disebutkan pada pasal 141 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: a. Keamanan , b. Keselamatan, c. Kenyamanan, d. Keterjangkauan, e. Kesetaraan dan, f. Keteraturan”. Banyak tukang ojek belum bisa memastikan keselamatan penumpang sehingga ojek dinilai menyalahi aturan yang ada.

Pada dasarnya penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum juga menyalahi aturan karena sepeda motor tidak termasuk dalam jenis angkutan umum hal ini dikarenakan jika dilihat dari segi keselamatan transportasi umum, kendaraan roda dua tidak masuk dalam sarana transportasi publik karena tidak terjaminnya keselamatan penumpang. Tidak adanya peraturan pelaksanaan sebagaimana diperintahkan, akan mengganggu keserasian antara ketertiban dengan ketentraman di bidang lalu lintas dan angkutan jalan3. Sebenarnya Ojek masih dinyatakan sebagai angkutan umum paratransit yang muncul karena beragam faktor yang melatarbelakanginya. Padahal ojek memiliki potensi tersendiri yang dapat menguntungkan banyak pihak apabila memiliki aturan hukum. Selain itu juga banyak ojek yang tidak membayar pajak retribusi padahal banyak ojek yang menunggu pelanggan dipangkalan yang berada dipinggir jalan umum seharusnya, hal ini dikenakan pajak retribusi. padahal beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai mengenakan pajak retribusi kepada ojek yang memarkirkan kendaraanya ditepi jalan umum.

Walaupun ojek sempat diberhentikan dan tidak boleh beroperasi namun pada akhirnya Pemerintah kembali mengijinkan kembalinya ojek dengan alasan masih ada kesenjangan dalam transportasi publik dengan kata lain tidak semua transportasi publik dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga diharapkan dengan adanya ojek dapat membantu kebutuhan masyarakat agar terpenuhi terutama pada bidang

transportasi.Kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada ojek hanya bersifat sementara karena ojek tidak dapat menjadi solusi umum permasalahan transportasi nasional.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan penjabaran diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ojek merupakan angkutan umum yang bersifat alternatif dan digolongkan sebagai angkutan umum paratransit atau angkutan umum informal (tidak resmi) yang tidak memiliki jadwal, rute, dan dikelola oleh perseorangan. Hal tersebutlah yang menyebabkan ojek menyalahi aturan karena pada dasarnya sepeda motor bukanlah termasuk kedalam angkutan umum karena segi keselamatan penumpang yang sangat minim.

Ojek akhirnya mendapat kelonggaran untuk beroperasi kembali oleh pemerintah untuk membantu kesenjangan transportasi publik yang belum memadai. Keputusan ini bersifat sementara karena ojek bukanlah solusi dari permasalahan transportasi nasional.Maka dengan adanya keputusan ini pemerintah sepatutnya membuat peraturan mengenai legalitas pengoperasian ojek.Agar nantinya penumpang ojek mendapat jaminan keselamatan oleh peraturan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2009,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,Cetakan ke – 11, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2011,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Warpani, Suwardjoko P, 2002,Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerbit ITB, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229).

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).

5