UPAYA PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA DENPASAR

Oleh :

I Gusti Ayu Agung Jennie Asmika

I Nyoman Suyatna

I Ketut Suardita

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

To introduce this type of products and service offered to consumers, one of the effort businessmen that is through advertisement. But there are problems in the implementation of the advertisement is often the case, partly because advertisement is violating a site licenseand billboards do not have permission. Therefore, it leads to the titled “Enforcement Efforts Of The Billboards In Denpasar”. By using the method of research the law of the empirical, this gives us knowledge about the implementation of the policing of billboards and the factors that affect in the implementation of the policing billboards in the city of Denpasar. The shape of the implementation of the control carried out by the implementation of the reklame is a to a written reprimand to the advertisement and the billboards. In the implementation of the Implementation of the Reklame have a contributing factor that is, there is data and information about violations are happening in the city of Denpasar, but there is also a factor in the opposite direction and that is the lack of awareness of the billboards to take care of government installation of billboards.

Keywords : Control, Implementation, Advertising.

ABSTRAK

Untuk memperkenalkan jenis produk dan jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen, salah satu bentuk usaha yang dilakukan para pengusaha yaitu melalui reklame. Namun terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang sering terjadi, salah satunya karena reklame tersebut melanggar izin lokasi dan reklame tidak memiliki izin. Maka dari itu dibuatlah tulisan yang berjudul “Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar”. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, tulisan ini memberi pengetahuan mengenai pelaksanaan penertiban terhadap reklame dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penertiban reklame di Kota Denpasar. Bentuk pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Tim Penyelenggaraan Reklame yaitu berupa teguran tertulis kepada penyelenggara reklame dan pembongkaran reklame. Dalam pelaksanaannya Tim Penyelenggaraan Reklame memiliki faktor pendukung yaitu adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame yang terjadi di Kota Denpasar, tetapi terdapat juga faktor penghambat yaitu kurangnya kesadaran penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.

Kata Kunci : Penertiban, Penyelenggaraan, Reklame.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Untuk memperkenalkan jenis produk dan jasa yang akan ditawarkan kepada para konsumen, salah satu bentuk usaha yang dilakukan para pengusaha yaitu melalui reklame. Dewasa ini reklame sudah berkembang menjadi suatu sistem komunikasi yang sangat penting tidak saja bagi produsen produk dan jasa tetapi juga bagi konsumen. Fungsi reklame sebagai metode promosi lainnya dalam menyampaikan pesan kepada konsumen menjadikan salah satu sistem komunikasi tersebut memegang peran sangat penting bagi keberhasilan perusahaan dalam memasarkan produk dan jasanya.1

Pembangunan reklame yang berbentuk billboard, LED dan juga pemasangan spanduk-spanduk disekitar jalan raya merupakan pemandangan yang tidak asing lagi. Papan-papan reklame dan LED yang didirikan di tempat strategis, pemasangan spanduk, penempelan kertas-kertas reklame yang kian hari semakin memenuhi tembok-tembok dan pohon-pohon di pinggir jalan sangat merusak pemandangan serta terkadang menggangu kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara.2 Banyak terjadi penyimpangan dalam bidang perizinan, salah satunya izin pemasangan reklame di Kota Denpasar sehingga mengakibatkan dibongkarnya secara paksa reklame yang berbentuk billboard maupun LED oleh pihak Pemerintah Kota.

Izin pemasangan reklame di Kota Denpasar diatur di dalam Keputusan Walikota Denpasar No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar. Pengaturan penyelenggaraan reklame disamping menyangkut kegiatan perekonomian juga erat kaitannya dengan tata ruang kota khususnya dari segi ketertiban dan keindahan. Maka dari itu penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar harus sesuai dengan tata kehidupan masyarakat Kota Denpasar.

  • 1.2    Tujuan

Dari latar belakang diatas dapat dikemukakan rumusan masalah yang juga menjadi tujuan dari makalah ini yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan penertiban terhadap

reklame di Kota Denpasar dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penertiban reklame di Kota Denpasar?

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek yang sesuai dengan hasil di lapangan karena data-data yang dikumpulkan melalui wawancara dan observasi.3

  • 2.2    Hasil Pembahasan

    2.2.1    Pelaksanaan Penertiban Terhadap Reklame di Kota Denpasar

Dinas Tata Ruang dan Perumahan mempunyai agenda rutin untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran pemasangan reklame yang dilakukan setiap tiga kali seminggu. Adapun dalam kegiatan rutin tersebut Dinas Tata Ruang dan Perumahan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong PrajaKota Denpasar. Dinas Tata Ruang dan Perumahan dalam hal ini berperan sebagai penyedia data penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran, baik karena tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan izin pemasangan reklame. Dinas Tata Ruang dan Perumahan memiliki data lengkap mengenai jumlah, jenis sampai dengan identitas lengkap pemohon izin pemasangan reklame, sehingga apabila terjadi pelanggaran dilapangan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan dapat mengeluarkan surat teguran untuk diberikan secara tepat kepada pemohon izin yang melakukan pelanggaran tersebut.

Semua pemasangan reklame harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Walikota dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Reklame di Kota Denpasar tersebut. Akan tetapi banyak perusahaan yang mengabaikan hal tersebut sehingga terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran-pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame semakin sering terjadi. Salah satu upaya dalam pelaksanaan penertiban reklame di Kota Denpasar yaitu Penyegelan terhadap reklame

LED yang terdapat di Jalan Dewi Sartika dan Simpang Enam-Teuku Umar. Penyegelan tersebut dilakukan karena dilokasi tersebut tidak terdapat titik reklame. Tindakan awal yang dilakukan DTRP adalah memberikan Surat Peringatan 1 sampai 3 kepada pemilik reklame LED, tetapi reklame tersebut masih tetap beroperasi. Selanjutnya DTRP memberikan data kepada Satpol PP bahwa di lokasi di dirikannya reklame LED tersebut tidak terdapat titik reklame. Karena, Surat Peringatan tersebut tidak di tanggapi oleh pemilik reklame LED, maka pihak Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap reklame LED tersebut.

  • 2.2.2    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Pelaksanaan Penertiban

    Reklame di Kota Denpasar

Terdapat permasalahan seperti kurangnya kesadaran pihak penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklame yang disebabkan karena kurangnya kedisiplinan masyarakat dan dalam prakteknya sering terjadi pemasangan reklame dilakukan tanpa memiliki surat izin pemasangan reklame. Selain itu faktor yang menjadikan penyelenggara reklame tidak mengurus perizinan reklame adalah karena mereka tidak berkenan mengeluarkan uang untuk biaya perizinan. Padahal secara logika, justru penyelenggara reklame seperti ini akan mengalami kerugian apabila reklame yang mereka buat dengan jumlah dan biaya tertentu akan disita bahkan dimusnahkan oleh petugas. Kurangnya jumlah petugas dari anggota Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Denpasar juga menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban reklame.

Selain adanya faktor penghambat dari upaya penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar, dalam pelaksanaan penertiban penyelenggaraan reklame juga terdapat faktor pendukung yaitu pelaksanaan penataan reklame oleh Satpol PP Kota Denpasar adalah adanya data dan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar mengenai pelanggaran reklame yang terjadi. Segala macam data dan informasi yang diperoleh Satpol PP Kota Denpasar dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar mengenai reklame merupakan hal yang penting bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban reklame. Data dan informasi tersebut meliputi nama penyelenggara reklame, alamat, jenis reklame, masa berakhir reklame, dan lokasi pemasangan reklame. Data-data keseluruhan tersebut digunakan

oleh Satpol PP ketika proses pengawasan pemasangan reklame dan proses sebelum melakukan eksekusi penertiban. Keseluruhan rangkaian proses ini bertujuan agar dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban pemasangan reklame berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

  • III.    KESIMPULAN

Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame Di Kota Denpasar dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan diantaranya kurangnya kesadaran penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklame. Selain itu luas wilayah Kota Denpasar yang tidak sebanding dengan jumlah petugas sehingga berpengaruh terhadap proses pengawasan dan penertiban pelanggaran reklame mengingat banyaknya terjadi pelanggaran.

Terdapat beberapa faktor baik yang bersifat mendukung maupun yang menghambat dalam upaya penertiban penyelenggaraan reklame. Faktor pendukung yang timbul berupa adanya data dan informasi mengenai pelanggaran reklame yang terjadi di Kota Denpasar. Sedangkan faktor penghambat yang timbul yaitu kurangnya kesadaran penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan pemasangan reklame, serta kurangnya jumlah petugas dan peralatan penunjang bagi Dinas yang terkait untuk melaksanakan Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar.

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Pubilk, Sinar Grafika, Jakarta.

Lukman Wirianto, 2010, Peran Reklame/Iklan Dalam Mempromosikan Produk dan Jasa, Graha Ilmu, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1983, Metode Penulisan Hukum, Cetakan pertama, Ghalian Indonesia, Jakarta.

Keputusan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

5