PELANGGARAN ASAS-ASAS HUKUM HUMANITER DALAM SENGKETA BERSENJATA DI PALESTINA
on
EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR
PM.90/HK.501/MKP/2010 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA DI KABUPATEN/KOTA SE-BALI
Oleh
I Gusti Agung Istri Cintya Saraswati I Ketut Suardita
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
This scientific work titled Effectiveness Implementation Regulation of the Minister of Culture and Tourism Numbers PM.90/HK.501/MKP/2010 on Business Regristration Procedures for Tourist Attraction in the District/Town in Bali. The Ministerial Regulations issued for ensure legal certainty in running the business tourist attraction for entrepreneurs/managers. Given the existing tourist attraction in Bali largely managed by indigenous groups, not a professional businessman, there is a problem, whether the Ministerial Regulations are effectively implemented especially in the District/Town in Bali. This paper used juridicial empirical method. Legally The Ministerial Regulations have binding legal force, because as published by the command laws, but the empirically within a period of 5 (five) years has not been implemented by the District/Town in Bali, because there are no sanctions for managers who do not register their business. To provide legal certainty, Regent/Mayor set a tourist attraction with regulation or decision Regent/Mayor.
Keywords :Effectiveness, Implementation Regulation of the Minister of Culture and Tourism, Business Registration for Tourist Attraction
Abstrak
Karya ilmiah ini berjudul Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata di Kabupaten/Kota se-Bali. Peraturan Menteri tersebut diterbitkan untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha daya tarik wisata bagi pengusaha/pengelola. Mengingat daya tarik wisata yang ada di Bali sebagian besar dikelola oleh kelompok masyarakat adat, bukan pengusaha yang professional, terdapat permasalahan, apakah Peraturan Menteri tersebut dapat dilaksanakan secara efektif khususnya di Kabupaten/Kota se-Bali. Metode penulisan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah yuridis empiris. Secara yuridis Peraturan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena diterbitkan berdasarkan perintah Undang-Undang, namun secara empiris dalam kurun waktu 5 (lima) tahun belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota se-Bali, karena tidak ada sanksi bagi pengelola yang tidak mendaftarkan usahanya. Untuk memberikan kepastian hukum, Bupati/Walikota menetapkan daya tarik wisata dengan peraturan atau keputusan Bupati/Walikota.
Kata Kunci : Efektifitas, Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata
Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Bupati/Walikota tempat daya tarik wisata berlokasi, kemudian Bupati/Walikota menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sejauhmana efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut di Kabupaten/kota se-Bali, dapat dilihat dari sejauhmana ketaatan masyarakat terhadap peraturan tersebut. Terkait hal ini Mr. Drs. J.J.H. Bruggink menyampaikan bahwa kaidah hukum berlaku secara faktual atau efektif, jika para warga masyarakat, untuk siapa kaidah hukum itu berlaku, mematuhi kaidah hukum tersebut.1
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui dan mengkaji Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata di Kabupaten/Kota se-Bali.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.2
Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.Peraturan Presiden;
-
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari uraian diatas, tidak tersurat mengenai kedudukan Peraturan Menteri, namun demikian keberadaan Peraturan Menteri diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut :
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.”
Selanjutnya Pasal 8 ayat (2) menyebutkan sebagai berikut :
“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Dengan demikian Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan apabila diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Mencermati konsideran menimbang dari Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010, yang berbunyi :
“bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata.”
maka jelas tersurat bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, sehingga Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
2.2.2 Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata di Kabupaten/Kota se-Bali
Untuk mengetahui sejauhmana efektifitas dari pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut di Kabupaten/Kota se-Bali, dapat disampaikan hasil ke Kabupaten/Kota se-Bali 3 dan Direktori Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tahun 2014 yakni sebagai berikut:3
-
1. Kota Denpasar
Keputusan Walikotamadya Dati. II Denpasar Nomor 577 Tahun 1977 tentang Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kotamadya Dati. II Denpasar (10 ODTW).
-
2. Kabupaten Badung
Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Badung (33 ODTW) dan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penetapan Pantai Pandawa, Bali Elephant Camp, dan Kawasan Jembatan Tukad Bangkung sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Badung (3 DTW).
-
3. Kabupaten Gianyar
Keputusan Bupati Gianyar Nomor 402 Tahun 2008 tentang Penetapan Obyek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Gianyar (61 ODTW).
-
4. Kabupaten Bangli
Keputusan Bupati Bangli Nomor 556/202/2014 tentang Penetapan Daya Tarik Wisata yang Dikembangkan dan Daya Tarik Wisata yang Dikenakan Retribusi di Kabupaten Bangli (42 DTW).
-
5. Kabupaten Klungkung
Keputusan Bupati Kdh. Tingkat II Klungkung Nomor 1998 tentang Penetapan Obyek-Obyek Pariwisata dan Tempat-Tempat Obyek yang Dikenakan Retribusi di Kabupaten Dati. II Klungkung (25 ODTW).
-
6. Kabupaten Karangasem
Keputusan Bupati Kdh. Tingkat II Karangasem Nomor 395 Tahun 1999 tentang Penetapan Obyek Daya Tarik Wisata serta Tempat-Tempat Obyek Wisata yang Dikenakan Retribusi di Kabupaten Dati. II Karangasem (23 ODTW).
-
7. Kabupaten Buleleng
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 32 Tahun 2014 tentang Daya Tarik Wisata di Kabupaten Buleleng (14 DTW).
-
8. Kabupaten Jembrana
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penetapan Obyek-Obyek Wisata dan Besarnya Retribusi yang Dikenakan di Kabupaten Jembrana (15 ODTW).
-
9. Kabupaten Tabanan
Keputusan Bupati Kdh. Tingkat II Tabanan Nomor 470 Tahun 1998 tentang Penetapan Obyek Daya Tarik Wisata (25 ODTW) dan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 266 Tahun 2007 tentang Penetapan Bendungan Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan sebagai Obyek dan Daya Tarik Wisata.
Menyimak uraian diatas dapat disampaikan bahwa belum ada Bupati/Walikota yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut, padahal ada beberapa peraturan/keputusan yang ditetapkan setelah Peraturan Menteri diterbitkan, yakni Peraturan Bupati Badung, Keputusan Bupati Bangli dan Peraturan Bupati Buleleng. Hal ini disebabkan karena tidak ada pengelola daya tarik wisata yang medaftarkan usahanya, dan tidak ada sanksi bagi pengusaha/pengelola yang tidak mendaftarkan usahanya.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun belum efektif dilaksanakan oleh Kabupatem/Kota se-Bali, padahal Peraturan Menteri tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
IV . DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dinas Pariwiwsata Provinsi Bali, 2014, Direktori 2014 Hotel Bintang, Hotel Melati dan Pondok Wisata, Rumah Makan, Restoran dan Bar, Biro Perjalanan Wisata, Kawasan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Wisata Tirta, Pramuwisata.
J.J.H. Bruggink, 1996, Refleksi tentang Hukum,terjemahan Arief Sidharta, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5
Discussion and feedback