PERAN UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN

OBJEK WISATA

Oleh :

I Wayan Paramarta Jaya

I Gede Putra Ariana

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT:

The paper is titled "The Role of Law - Law No. 10 Year 2009 on tourism and preservation" By using normative research method of this paper describes how the role of law in the preservation of attractions. Indonesia is one of the world's tourist destination for its natural beauty. The natural beauty of this time has managed the business objectives for the welfare of the community itself in accordance with Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The beauty is supposed to be protected and preserved for the purpose of sustainable tourism development.

Keywords: Beauty, Welfare, Development

ABSTRAK:

Makalah ini berjudul “Peran Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan pelestariannyaDengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif tulisan ini menjelaskan bagaimana peran hukum dalam pelestarian objek wisata. Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata dunia dengan keindahan alamnya. Keindahan alam tersebut saat ini telah dikelola dengan tujuan bisnis untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri sesuai dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Keindahan tersebut sudah semestinya dilindungi dan dilestarikan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.

Kata kunci : Keindahan, Kesejahteraan, Pembangunan

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Pariwisata adalah semua proses yang ditimbulkan oleh arus perjalanan lalu lintas orang – orang dari luar kesuatu Negara atau daerah dan segala sesuatu yang terkait dengan proses tersebut seperti makan / minum, transportasi, akomodasi dan obyek atau hiburan. UU Nomor 10 Tahun 2009 ( Selanjutnya disingkat UU Kepariwisataan ) Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa, Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.1 Unsur-unsur pariwisata antara lain:

  • -    Unsur Geografis : menyuguhkan keindahan alam ciptaan allah yang membuat semua turis bersyukur

  • -    Unsur Historis : Menyuguhkan sisa-sisa peninggalan sejarah yang membuat turis merasakan perjalanan waktu dan dapat mensyukuri kehidupannya

  • -    Unsur Kultural : menyuguhkan seni suatu daerah agar turis merasakan bahwa allah sudah memberikan cipta, rasa dan karsa yang estetis pada manusia

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yang juga menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana dasar yuridis guna melindungi dan melestarikan objek wisata di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan dengan pendekatan fakta ( the fact approach) yang artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan melihat fakta – fakta yang ada dan dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas.

  • 2.2    Pembahasan

    2.2.1    Kepariwisataan dan Pelestariannya saat ini di Indonesia

Kepariwisataan pada hakikatnya bertumpu pada keunikan, kekhasan, dan kelokalan serta keaslian sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki, maka pengembangan kepariwisataan pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkukuh jatidiri bangsa serta lingkungan alam.2 Pembangunan kepariwisataan di Indonesia harus tetap di jaga dan di pelihara supaya terlindungi kepemilikan aset masyarakat setempat serta terpeliharanya lingkungan hidup. Masyarakat adalah pelaku aktif dalam kegiatan kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri dan kepariwisataan itu merupakan aktualisasi dari sistem ekonomi kerakyatan karena pariwisata merupakan kegiatan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.3 Di sisi lain

tidak dapat dipungkiri juga aktivitas pariwisata di suatu kawasan akan menimbulkan dampak terhadap alam dalam derajat tertentu. Hal inilah yang menjadi perhatian besar agar pembangunan pariwisata tidak berdampak negatif bagi lingkungan dan alam sekitar. Adapun dampak pariwisata terhadap lingkungan di antaranya :

  • 1.    Dampak dari penggunaan alat transportasi

Sektor transportasi di seluruh dunia diperkirakan bertanggung jawab terhadap konsumsi 20 – 30 persen dari keseluruhan energi fosil dunia. Alat transportasi yang paling vital bagi pariwisata ialah : mobil, bus, kereta api, pesawat udara, kapal laut dan menghasilkan gas CO2 yang mencemari udara dan menyebabkan pemanasan global.

  • 2.    Dampak dari pembangunan fasilitas pariwisata

Pengembangan pariwisata dapat menimbulkan kerusakan besar pada ekosistem. Kerusakan dan masalah ekosistem yang ditimbulkan dapat berupa sedimentasi dan emisi gas buang.

  • 3.    Dampak dari pengoprasian industri pariwisata

Pengoprasian industri pariwisata dapat memberi tekanan pada lingkungan melalui berbagai cara, yaitu : rekreasi pantai (scuba diving, snorkeling, sport fishing) dapat menghancurkan terumbu karang dengan dampak lanjutannya berupa hancurnya kawasan lindung pantai dan daerah penangkapan ikan.4

  • 2.2.2    Peran Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Perlindungan Dan Pelestarian Objek Wisata

Daerah objek wisata memiliki keuntungan yang sangat besar untuk menunjang sistem perekonomian di daerah tersebut. Dalam hal ini harus ada payung hukum untuk melindungi dan melestarikan objek wisata dari orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Peran hukum disini telah dicantumkan dalam UU Kepariwisataan pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata, (2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai

autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Pemerintah dan Masyarakat harus melindungi dan melestarikan objek wisata yang ada. Karena kondisi yang indah memberikan daya tarik wisatawan dan nilai jual bagi negara dalam kaitannya dengan wisata untuk tujuan bisnis dan tujuan – tujuan wisata lainnya. Khusus berkaitan dengan pariwisata Internasional, Negara Republik Indonesia menjadi wilayah geografis yang paling dikenal oleh orang asing karena sifatnya sebagai pusat berbagai kebudayaan, dengan berbagai keunikan dan keindahan alamnya. Kondisi tersebut memberikan daya tarik tersendiri wisatawan dan nilai jual bagi negara dalam kaitannya dengan wisata untuk tujuan bisnis dan tujuan-tujuan lainnya. Studi kasus juga menunjukkan bahwa hingga saat ini Indonesia masih merupakan tujuan wisata dunia dengan keindahan alamnya seperti Bali, Lombok, Raja ampat, Pulau Komodo yang sudah mulai jadi ikon wisata daerah Timur Indonesia dan lainnya, yang dapat mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan.

Dengan demikian, pemahaman mengenai Hukum Pariwisata merupakan faktor yang sangat penting – terutama bagi para pembuat kebijakan – dalam menentukan keberhasilan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan (sustainable tourism development). Pemahaman tersebut menjadi semakin penting ketika dihubungkan dengan para pembuat kebijakan yang berada di wilayah ibu kota negara. Keberhasilan atau kegagalan penegakan Hukum Pariwisata di Indonesia pada umumnya akan menjadi media bagi wisatawan mancanegara untuk menilai kondisi sebuah negara secara keseluruhan sebagai destinasi pariwisata.

Untuk dapat menyusun dan mengimplementasikan Hukum Pariwisata yang sesuai dengan tujuan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, perhatian tidak dapat hanya difokuskan kepada teori-teori yang menyatakan keuntungan pariwisata, yaitu sebagai industri terbesar di dunia dan berkontribusi terhadap upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan perolehan devisa. Hal ini disebabkan pariwisata dapat menjadi “pedang bermata dua”.

Dari sisi kebijakan utamanya yuridis, setelah menunggu hampir selama dua dekade, pemerintah akhirnya menerbitkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan). Unsur perlindungan bagi objek pariwisata guna melindungi dan melestarikan objek wisata sesuai dengan UU Kepariwisataan Pasal 27. Terlepas dari minimnya upaya sosialisasi yang dilakukan, undang – undang yang berlaku sejak 16 Januari 2009 tersebut tampak memberi penekanan pada pelestarian kekayaan alam,

budaya, dan lingkungan hidup.5 Tugas paling utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini para pembuat kebijakan di suatu destinasi pariwisata adalah melakukan kegiatan “sadar wisata” yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Pariwisata kini telah menjadi kebutuhan dasar yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia dan harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Secara progresif, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat mempromosikan dan memenuhi hak berwisata tersebut sehingga pada gilirannya mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antar bangsa dalam koridor perdamaian dunia.

  • III.    KESIMPULAN

Kegiatan Kepariwisataan Indonesia mempunyai akar yang sangat kuat di dalam masyarakat yang bersumber pada nilai – nilai agama dan budaya yang di anut oleh bangsa Indonesia guna mewujudkan kelestarian pariwisata yang berkelanjutan.

Ketegasan hukum dalam berperan memberikan perlindungan terhadap keberadaan objek-objek wisata yang didukung oleh konsistensi pemerintah terhadap komitmen dalam menjaga keaslian dan keamanan objek wisata sudah tentu merupakan hal utama yang menjadi fungsi pokok dalam melestarikan objek wisata sesuai dengan UUK pasal 27.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

I Gede Pitana, I Ketut Surya Diarta, 2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Penerbit Andi, Yogyakarta

IGN Parikesit Widiatedja, 2011, Kebijakan Liberalisasi Pariwisata, Udayana University Press, Denpasar

Muljadi A.J, 2009, Kepariwisataan dan Perjalanan, Rajawali Pers, Jakarta

Peraturan Perundang – undangan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

5