PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMASI PRIBADI TERKAIT PRIVACY RIGHT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Oleh :

Ni Gusti Ayu Putu Nitayanti Ni Made Ari Yuliartini Griadhi Bagian Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract :

This scientific work entitled Against Legal Protection of Personal Information Related Privacy Right based on Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions an issue of concern that will be discussed in this paper. The background of this scientific work with the development of internet users which causes personal information Internet users increasingly vulnerable to cybercrime. This scientific work aims to understand the legal protection and legal sanctions for personal information related privacy right based on Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions. This scientific work using the normative by analyzing the problem with the Act and the related literature. The conclusion of the writing of this scientific work is owner's personal information protection of Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions in Article 30 and perpetrators of crimes against personal informationrelated privacy rightsmay be subject to civil sanctionsand criminal sanctionsas stipulated in the Article 26 and Article 46 of Act Number 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions.

Keywords : Legal Protection, Personal Information, Privacy Right, and Piracy

Abstrak :

Karya ilmiah ini berjudul Perlindungan Hukum TerhadapInformasi Pribadi Terkait Privacy Right Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini. Latar belakang karya ilmiah ini adalah dengan semakin berkembangnya pengguna internet yang menyebabkan informasi pribadi pengguna jasa internet semakin rentan dengan kejahatan dunia maya.Karya ilmiah ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum dan sanksi hukum terhadap informasi pribadi terkait privacy right berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Karya ilmiah ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan Undang-Undang dan literatur yang terkait. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah pemilik informasi pribadi mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 30 dan pelaku kejahatan terhadap informasi pribadi terkait privacy right dapat dikenakan sanksi perdata maupun sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata kunci :Perlindungan Hukum, Informasi Pribadi, Privacy Right, dan Pembajakan

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Kemajuan serta perkembangan teknologi khususnya internet telah banyak memberikan pengaruh bagi kehidupan sosial masyarakat. Perkembangan internet di Indonesia sendiri sangat pesat. Kehadiran internet saat ini dirasa telah mampu untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menggunakan internet. Berkembangnya internet juga menyebabkan informasi pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses oleh orang lain.

Namun dengan semakin berkembangnya internet yang demikian dapat menyebabkan terjadinya pembajakan terhadap informasi pribadi pengguna jasa internet yang tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya informasi pribadi miliknya disimpan, disebarluaskan bahkan digunakan oleh orang lain untuk melakukan suatu tindakan melawan hukum seperti misalnya melakukan transaksi ilegal (transaksi gelap) melalui internet dengan menggunakan identitas orang lain yang telah dibajak akun pribadinya oleh pihak tersebut, hal ini sering disebut dengan kejahatan dunia maya (cyber crime).

Sehingga hal ini menyebabkan kurang terjaminnya perlindungan terhadap informasi pribadi pengguna jasa internet. Perlindungan terhadap keamanan informasi pribadi pengguna jasa internet sangat diperlukan, hal ini dikarenakan informasi pribadi tersebut merupakan privacy seseorang yang apabila disalahgunakan akan merugikan pemilik akun yang dibajak tersebut terlebih lagi apabila informasi tersebut digunakan untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi. Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum.

  • 1.2    Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memahami perlindungan hukum dan sanksi hukum terhadap informasi pribadi terkait privacy right dengan adanya pembajakan di internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis Undang-Undang dan literatur. Jenis pendekatan yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah Statue Approach yaitu pendekatan berdasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan isu hukum yang terjadi.1

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Perlindungan Hukum Terhadap Informasi Pribadi Terkait Privacy Right Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Menurut Black’s Law Dictionary merumuskan privacy rights sebagai beberapa hak menyangkut kebebasan dan kemerdekaan manusia yang patut dilindungi, termasuk terhadap gangguan atau intervensi pemerintah dalam hal yang bersifat pribadi, baik urusan keluarga maupun cara membina hubungannya dengan pihak lain.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinyatakan Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua orang berhak untuk mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan dan intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan hal yang bersifat pribadi untuk dijaga kebenaran serta kerahasiaannya.

Perlindungan privasi atas informasi pribadi berkembang disebabkan oleh penggunaan internet dan banyaknya transaksi melalui perdagangan elektronik (ecommerce) yang mengakibatkan banyaknya informasi pribadi dapat diproses, diprofilkan, dan kemudian disebarkan kepada pihak lain guna kepentingan transaksi elektronik sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak.

Penggunaan informasi pribadi oleh pengguna jasa internet yang dengan mudah diakses oleh orang lain kemudian tidak menutup kemungkinan untuk disebarkan oleh

pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal ini mengindikasikan bahwa informasi pribadi pengguna jasa internet sangat rentan akan pembajakan dunia maya. Pembajakan atau piracy merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing ilegal, download ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Pembajakan atau piracy merupakan salah satu bentuk kejahatan cybercrime. Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer mengartikan cyber crime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat 3

diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.3

Sehingga apabila seorang pembajak menggunakan informasi pribadi milik orang lain untuk melakukan suatu transaksi yang bersifat melawan hukum hal ini tentu akan dapat menimbulkan kerugian kepada pemilik akun tersebut, karena sama halnya di kehidupan nyata identitas dalam dunia cyber memiliki fungsi yang sama yaitu untuk autentifikasi dan veritifikasi dengan demikian perlindungan hukum terhadap informasi pribadi dalam dunia maya sangat diperlukan guna menjamin keamanan dari pengguna jasa internet tersebut.

Hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi. Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk selanjutnya disebut UU ITE).

  • (1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

  • (2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  • (3)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dengan adanya Pasal 30 UU ITE ini telah memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa internet terkait perlindungan terhadap informasi pribadi apabila ada pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses informasi milik orang lain untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Selain dalam Pasal 30 UU ITE, perlindungan hukum terhadap informasi pribadi (dalam hal ini menyangkut data pribadi) juga terdapat dalam Pasal 26 UU ITE yang menyatakan :

  • (1)    Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

  • (2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU ITE dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap informasi pribadi (dalam hal ini menyangkut data pribadi) dalam media elektronik yang menimbulkan kerugian maka dapat diajukan gugatan atau sanksi perdata.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 46 UU ITE yang menyatakan :

  • (1)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

  • (2)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

  • (3)    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak hanya sanksi perdata yang dikenakan kepada pelaku pembajakan namun pelaku pembajakan juga dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 46 UU ITE.

  • III. SIMPULAN

Perlindungan hukum terhadap informasi pribadi terkait Privacy Right dengan adanya pembajakan di internet berdasarkan UU ITE diatur dalam ketentuan Pasal 30 UU ITE.

Sanksi Hukum yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap informasi pribadi terkait Privacy Right dengan adanya pembajakan di internet berdasarkan UU ITE, pelaku pembajakan dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 46 UU ITE.

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, 1987, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cet. VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sinta Dewi, 2009, Cyber Law Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam ECommerce Menurut Hukum Internasional, Widya Padjadjaran, Bandung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348)

6