EKSISTENSI OTONOMI DESA PAKRAMAN PADA MASYARAKAT ADAT DI BALI

Kadek Yudhi Pramana

A.A Gede Oka Parwata A.A Istri Ari Atu Dewi

Hukun dan Masyarakat

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Desa Pakraman merupakan salah satu contoh persekutuan hukum yang ada di Indonesia yang sejak lahirnya melekat hak otonom (berhak mengatur rumah tangganya sendiri). Keberadaan desa pakraman di Bali, secara faktual hidup berdampingan dengan kepemerintahan desa dinas. Di sisi lain desa pakraman merupakan bagian dari tatanan hukum negera yang harus tunduk pada regulasi hukum Negara. hal tersebut, memunculkan isu yang mendasar terkait dengan keberadaan otonomi desa pakraman dalam sistem hukum nasional. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan masalah sebagai berikut 1 )Apakah unsur-unsur dari otonomi desa pakraman, 2), Bagaimanakah eksistensi yuridis otonomi desa pakraman. Landasan yuridis yang digunakan untuk membedah permasalahan yaitu : konsep Desa Pakraman dan konsep otonomi.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,konsep dan Pendekatan analitis. Pembahasan permasalahannya adalah bahwa unsur-unsur otonomi desa pakraman adalah:1) Kekuasaan menetapkan aturan-aturan hukum ,2) Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan organisasinya. 3) Kekuasaan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Sedangkan eksistensi yuridis otonomi desa pakraman diatur secara jelas dalam Pasal 18 b Ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 3 UUPA , Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Peraturan Daeran nomor 3 Taun 2001 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman, yaitu Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1).

Kata Kunci : Eksistensi, otonomi, desa pakraman, masyarakat adat

Abstract

Desa Pakraman is one example of partnership law in Indonesia since the inception of the inherent right of autonomous (the right to manage his own household). Desa Pakraman’s existence in Bali, in fact coexist with the village government offices. On the other hand Pakraman is part of the legal order of the country that should be subject to the laws of the State regulations. It is, raises fundamental issues related to the presence of Pakraman autonomy within the national legal system. Based on the background of the problem can be formulated as follows 1 ) What are the elements of autonomy Desa Pakraman, 2), How does the existence of juridical autonomy of Desa Pakraman. The Juridical based is used to dissect the problem, namely: Desa Pakraman’s concept and the concept of autonomy.

The method is method of normative research approach legislation, concepts and analytical approaches. Discussion of the problem is that the elements of Desa Pakraman’s

autonomy are: 1) The power set of legal rules, 2) The power to organize the life of the organization. 3) Power resolve legal issues. While the existence of Desa Pakraman’s juridical autonomy clearly regulated in Pasal 18 b Ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 3 UUPA , Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) dan Peraturan Daeran nomor 3 Taun 2001 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman, yaitu Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1).

Keywords : Existence, autonomy, Desa Pakraman, indigenous peoples.

  • I.    PENDAHULUAN

  • a. Latar Belakang Masalah

Kelembagaan tradisional di Bali yang bersifat otonom yang dilandasi oleh nilai-nilai asli bangsa Indonesia dan bercorak sosial relegius disebut desa pakraman1. Dalam masyarakat Bali , istilah desa secara kelembagaan menunjuk pada dua desa yang berbeda secara substansial dan fungsional yaitu desa dinas dan desa pakraman. Desa dinas yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan Negara di desa. Dan Desa Pakraman menjalankan fungsi sosial relegius. Secara teknis yuridis pengertian Desa Pakraman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Dearah Nomor 3 Tahun 20032.

Desa Pakraman dalam perjalanan awalnya memang sudah melekat prinsip otonomi dalam artian sejak lahirnya Desa Pakraman disertai dengan hak otonom. Prinsip otonomi desa pakraman tentunya berbeda dengan prinsip otonomi pada hukum Negara. Namun jika dikaji secara yuridis bahwa pengaturan otonomi desa pakraman tidak jelas, dalam artian tidak ada norma hukum pasti yang menunjukan adanya pengaturan otonomi desa pakraman. Namun dalam kenyataanyan desa pakraman dalam penyelenggaraan pemerintahannya selalu berpatokan pada otonomi asli yang dimiliki desa pakraman sendiri. Berdasarkan hal diatas maka perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai eksistensi otonomi desa pakraman pada masyarakat adat di Bali.

  • B.    Tujuan Penelitian

  • 1.    Tujuan Umum

untuk menuangkan pikiran secara ilmiah dan untuk lebih memahami mengenai “Eksistensi Otonomi Desa Pakraman Pada Masyarakat Adat Di Bali”.

  • 2.    Tujuan Khusus

Untuk mengetahui unsur-unsur dan eksistensi yuridis desa pakraman.

  • II.    ISI MAKALAH

  • a.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan perundang-undangan (the statue approach), konsep hukum (conceptual approach) serta Pendekatan analitis (analytical approach). Bahan Hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan kemudian di analisis dan disajikan secara deskripsi analitis.

  • b.    Hasil dan Pembahasan

Sebagai lembaga sosial relegius, Desa Pakraman melekat hak otonom. Secara etimologis3, otonomi diartikan sebagai pemerintahan sendiri (auto = sendiri; nomes = pemerintahan). Dalam bahasa Yunani, istilah otonomi berasal dari kata autos = sendiri, nemein = menyerahkan atau memberikan, yang berarti kekuatan mengatur sendiri. Oleh karena itu secara maknawi (begrif), otonomi mengandung pengertian kemandirian dan kebebasan mengatur dan mengurus diri sendiri. Berdasarkan uaian konsep diatas maka dapat dipaparkan hasil pembahasan yaitu : pertama, bahwa unsur-unsur otonomi desa pakraman ada tiga yaitu :

  • 1.    Kekuasaan menetapkan aturan-aturan hukum yang berlaku bagi mereka. Dengan kekuasaan ini Desa Pakraman menetapkan tata hukumnya sendiri.

  • 2.    Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan organisasinya. Perwujudan otonomi desa adat dibidang sosial menyangkut hubungan sosial kemasyarakatan yakni hubungan antar sesama warganya baik dalam ikatan kelompok maupun perorangan. Dibidang relegius, otonomi tersebut akan terwujud dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sebagai kesatuan.

  • 3.    Kekuasaan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Bahwa Desa Pakraman berwenang menyelesaikan persoalan-persoalan hukum tersebut dengan bentuk dan mekanisme penyelesaian yang telah ditentukan oleh awig-awig.

Kedua, Untuk melihat dasar hukum dari Desa Pakraman maka sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu pengaturannya dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Konstitusi Negara Republik Indonesia merupakan suatu aturan hukum yang levelnya paling tinggi dalam hukum nasional4. Dalam Konstitusi, eksistensi yuridis otonomi Desa Pakraman dapat dilihat dalam tatanan hukum Negara seperti Pasal 18 B Ayat (2) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya pengaturan otonomi Desa Pakraman juga terdapat dalam Pasal 3 UUPA, yang mengandung makna bahwa Negara mengakui hak ulayat Desa Pakraman. Dalam tataran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang telah dirubah menjadi Peraturan Daerah No. 3 tahun 2003. Pengaturan itu terdapat dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b bahwa Desa Pakraman mempunyai tugas membuat awig-awig; dan mengatur krama desa. Berikutnya dalam Pasal 6 huruf a menyataka Desa Pakraman mempunyai wewenang dalam menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya dengan tetap membina kerukunan dan toleransi antar krama desa sesuai dengan awig-awig dan adat kebiasaan setempat; turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya terutama yang berkaitan dengan Tri Hita Karana; Dalam Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan tentang Desa pakraman dipimpin oleh prajuru desa pakraman. Desa pakraman berfungsi dan berperan mengatur kehidupan krama desa yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh prajuru desa.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • 1.    Bahwa Secara umum unsur-unsur otonomi Desa Pakraman meliputi ;

  • a.    Kekuasaan menetapkan aturan-aturan hukum yang berlaku bagi mereka.

  • b.    Kekuasaan untuk menyelenggarakan kehidupan organisasinya.

  • c.    Kekuasaan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

  • 2.    Bahwa eksistensi yuridis otonomi Desa Pakraman dapat dilihat dalam tatanan hukum baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Dalam tataran nasional eksistensi otonomi Desa Pakraman dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 yang pada dasarnya mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup. Pengaturan otonomi Desa Pakraman juga terdapat dalam Pasal 3 UUPA yang mengakui eksistensi hak ulayat, lebih lanjut pengaturan formal otonomi desa pakraman di tingkat Daerah dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah No. 3 tahun 2003. Khususnya diatur dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b dan dalam Pasal 6 huruf a menyatakan bahwa Desa pakraman mempunyai wewenang dalam menyelesaikan sengketa adat dan agama. Pengaturan Otonomi Desa Pakraman juga dapat dilihat dalam Pasal 7 Ayat (1) yang pada dasarnya Desa pakraman berfungsi dan berperan mengatur kehidupan krama desa yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh prajuru desa.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Makamh Konstitusi RI, Jakarta.

Sujamto, 1988, Cakrawala Otonomi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika.

Sirtha, I Nyoman 1999, “Strategi Pemberdayaan Desa Adat dengan Pembentukan Forum Komunuikasi Antar Desa Adat ”, Kertha Patrika No 71, Tahun XXIV, Mei 1999.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

5