Praktik Tanggung Jawab Sosial Hotel The Lovina dalam Pembangunan Pariwisata di Desa Kalibukbuk
on
PRAKTIK TANGGUNG JAWAB SOSIAL HOTEL THE LOVINA
DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA DI DESA KALIBUKBUK
Dewa Gede Kharisma Putra
Prodi Magister Pariwisata Universitas Udayana Email: [email protected]
A.A. Ngurah Anom Kumbara
Universitas Udayana
Email: [email protected]
Ida Bagus Gde Pujaastawa Universitas Udayana
E-mail: [email protected]; [email protected]
ABSTRACT
The practice of corporate social responsibility (TSP) by the hotel industry in Indonesia has been regulated in the Act, but does not provide the expected results to support sustainable tourism development, The Lovina Hotel TSP practice in Kalibukbuk Village can be used as a good example (best practice) for other hotels to have positive implications for sustainable tourism development. This study aims to analyze the practice of The Lovina Hotel TSP program. This research is a qualitative study with a case study approach. The result is that the practice of The Lovina Hotel TSP in Kalibukbuk Village is based on legal compliance, moral encouragement, enhancing hotel image, and social legitimacy. The form of the TSP program is community development and the practical implications of the TSP supporting the development of the 5A tourism component (attraction, amenities, activity, accessibility, ancillary) and has positive implications for stakeholders both hotels, village governments and the community of Kalibukbuk Village.
Keywords: Corporate Responsibility, Hotels, Participation, Social Legitimacy, Sustainable Tourism Development
Pendahuluan
Perkembangan industri kepariwisataan di Bali bertumpu pada keunikan potensi daya tarik wisata alam dan budayanya yang telah memberikan kontribusi signifikan baik terhadap pendapatan daerah maupun nasional. Tujuan pengembangan kepariwisataan Daerah Bali antara lain difokuskan pada pelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan. Oleh karenanya pengembangan indutri kepariwisataan di Bali haruslah dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan keberlangsungan ketiga aspek tersebut. (Yanta, 2009). Kondisi tersebut membuat bisnis pariwisata di Bali tidak dapat dilepaskan dari elemen pembangunan berkelanjutan baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Untuk itu bisnis pariwisata bertanggung jawab untuk turut menjaga keberlangsungan ketiga aspek tersebut.
Secara legal-formal tanggung jawab industri pariwisata dalam bentuk tanggung jawab perusahaan (TSP) yang bergerak di bidang pariwisata telah diatur di dalam Undang-Undang (UU). No. 10 Tahun 2009 tentang Kpariwisataan, UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 pasal 74 dan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Implikasi dari adanya undang-undang tersebut adalah mewajibkan kepada setiap usaha di bidang kepariwisataan untuk melaksanakan tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan di bidang sosial dan lingkungan.
Kewajiban dalam mempraktikkan TSP oleh perusahaan pariwisata khususnya hotel berbintang di Bali belum terlaksana secara optimal. Kewajiban TSP masih dimaknai sebagai dana yang harus didistribusikan oleh perusahaan untuk kepentingan sosial dan lingkungan namun kurang memperhatikan efektivitas dan asas manfaat bagi masyarakat, sehingga pelaksanaan program TSP lebih terkesan sebagai kegiatan charity dan filantropi perusahaan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini mencoba mengkaji sebuah model penerapan TSP yang dinilai telah berhasil (best practice) memberikan pengaruh positif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat. Penelitian ini menetapkan Hotel The Lovina dan Desa Kalibukbuk, Kabupaten Buleleng sebagai obyek penelitian karena program TSP yang dilaksanakan dinilai berhasil membawa implikasi positif terhadap kelestarian lingkungan dan sosial-budaya masyarakat setempat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran teknis mengenai program TSP berbasis pengembangan masyarakat bagi perusahaan bidang pariwisata khususnya perhotelan lainnya
Metode Peneltian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan strategi studi kasus pada praktik TSP Hotel Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk. Strategi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Hotel The Lovina merupakan salah satu perusahaan di bidang pariwisata di Bali yang dinilai representatif dalam pelaksanaan TSP. Penelitian dilakukan dengan eksplorasi secara mendalam mendalam terhadap program, kejadian, proses, aktifitas, dan individu atau kelompok yang terlibat dalam program TSP. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori partisipasi, teori legitimasi dan teori dampak.
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan praktik tanggung jawab perusahaan oleh Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk merupakan upaya hotel dalam membangun interaksi dengan para stakeholders terutamanya masyarakat Desa Kalibukbuk. Upaya tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan kepedulian sosial
dan lingkungan dalam operasi bisnisnya (Mardikanto, 2014). Berdasarkan hasil penelitian terhadap interaksi yang terbagun antara Hotel The Lovina dengan stakeholders dalam program TSP, diketahui alasan, bentuk dan implikasi praktik tanggung jawab sosial Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk yang dapat disajikan dalam pembahasan berikut.
-
1. Alasan Praktik TSP Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk.
Alasan Hotel The Lovina mempraktikkan program TSP Desa Kalibukbuk didasari oleh adanya faktor pendorong dn faktor penarik. Faktor pendorong berupa kesadaran moral dan faktor penarik berupa kepatuhan terhadap hukum, peningkatan citra perusahaan dan memperoleh legitimasi sosial.
-
a) . Kesadaran Moral
Hotel The Lovina menjunjung etika yang sama atau relatif sama dengan etika yang berlaku di masyarakat, sehingga proses bisnis yang terwujud di dalamnya sejalan dengan moralitas yang berlaku di masyarakat di Desa Kalibukbuk. Hal tersebut yang mendasari praktik TSP disesuaikan dengan pola kebudayaan dan kebutuhan masyarakat di Desa Kalibukbuk. Radyati (2013) menguraikan motivasi TSP berdasarkan teori interisik yang bersifat normatif adalah perusahaan terdorong memenuhi norma-norma sosial dan kewajiban moral terhadap para pemangku kepentingan, tanpa memerhatikan imbalan yang akan diterimanya. Terkait hal tersebut Hotel The Lovina berperan sebagai “bapak asuh kesenian” di Desa Kalibukbuk. Pertunjukan seni khususnya seni tari dan tabuh (musik traditional) sering digunakan untuk mengiringi upacara keagamaan. Selain itu, dalam karya seni terkandung nilai-nilai luhur kehidupan yang bisa menjadi landasan pada sebuah kehidupan sosial masyarakat.
Gambar 1. Hotel The Lovina sebagai bapak asuh Sanggar Tari Bhakti Kencana
Sumber: Dokumentasi Hotel The Lovina
Rudito dan Famiola (2013) menjelaskan bahwa moralitas hubungan antarmanusia berbeda dalam hal ini adalah hotel dan masyarakat, pada dasarnya untuk melakukan hubungan fungsional dan mempunyai satu tujuan yaitu pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dari bentuk hubungan kerjasama antara pihak Hotel The Lovina dengan masyarakat, dan pemerintah Desa Kalibukbuk dalam membangun Desa Kalibukbuk. Terlebih lagi, Desa Kalibukbuk sebagai daerah tujuan pariwisata, pihak Hotel The Lovina melihat hal tersebut sebagai peluang dalam membangun interaksi yang lebih erat dengan masyarakat dalam upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan dan sosial budaya masyarakat setempat sebagai asset penting pariwisata yang harus dikembangkan bersama. Hal tersebut menurut Gloria (2014), menunjukkan bahwa etika perusahaan adalah faktor utama yang memotivasi Hotel The Lovina untuk terlibat dalam kegiatan TSP.
-
b) . Kepatuhan Hukum
Sebagai perusahaan yang telah memiliki ijin usaha, Hotel The Lovina telah melakukan aktivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan melakukan
koordinasi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar dan instansi terkait dalam hal penyaluran bantuan TSP, pengujian air limbah, serta pengelolaan sampah. Aktivitas tersebut didokumentasikan dan wajib dilaporkan kepada pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa Hotel The Lovina telah menjalankan due diligence dalam konteks ISO 26000 yang menurut Minoja dan Zollo (2010) adalah sebuah pendekatan proaktif yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari keputusan dan kegiatan perusahaan
Gambar 2. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hotel The Lovina
Sumber: Dokumentasi Penulis
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen laporan kegiatan penanam modal (LKPM) diketahui bahwa pihak Hotel The Lovina telah memenuhi kewajiban melaksanakan kegiatan sosial dan lingkungan yang meliputi kemitraan, pelatihan tenaga kerja, program TSP, dan pengelolaan lingkungan. Hal terpenting dari hasil analisis kepatuhan terhadap hukum adalah cara pandang Hotel The Lovina sehingga mempraktikkan TSP untuk memenuhi kewajiban (compliance). Kepatuhan terhadap hukum menjadi penting, agar perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan bisnis semata, melainkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.
-
c) . Peningkatan Citra
Hotel The Lovina memiliki visi sebagai resort terbaik di Bali Utara (North Bali’s
fines beach resort) dan melalui praktik TSP, diharapkan akan memberikan implikasi positif teradap citra Hotel The Lovina. Dalam hal ini terbangunnya relasi yang
harmoni antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat diharapkan akan
memberi citra positif terhadap keberadaan Hotel The Lovina. Selanjutnya citra positif
ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan
dan loyalitas wisatawan yang
menginap di Hotel The Lovina.
Gambar 3. Partisipasi wisatawan dalam aktivitas seni dan budaya di Hotel The
Lovina
Sumber: Dokumentasi Hotel The Lovina
Berdasarkan hasil analisis penelitian, citra hotel dalam TSP tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap hukum maupun seberapa besar dana TSP yang bisa diditribusikan untuk kepentingan sosial, melainkan lebih kepada seberapa besar keterlibatan hotel dalam pembangunan dalam bentuk kemitraan yang terjalin baik terhadap pemerintah maupun masyarakat di Desa Kaliukbuk. Dalam hal ini peningkatan citra bukan sebagai strategi defensif, karena tidak sebagai tujuan utama dari praktik TSP, melainkan sebagai implikasi dari praktik TSP (Minoja dan Zollo, 2010).
-
d) . Memperoleh Legitimasi Sosial
Bagi pihak pengelola, relasi harmonis antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu pihak perusahaan senantiasa menjaga hubungan kerjasama yang bersifat saling menguntungkan dengan masyarakat setempat. Hubungan kerjasama yang dimaksud misalnya dalam rekrutmen tenaga kerja lokal, pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Terbangunnya relasi yang harmonis antara pihak pihak perusahaan dan masyarakat setempat diharapkan dapat memperkokoh legitimasi sosial Hotel The Lovina dari kalangan masyarakat setempat.
Gambar 4. Pementasan Seni Tari di Hotel The Lovina
Sumber: Dokumentasi Sanggar Seni Bhakti Kencana, Kalibukbuk
Berdasarkan uraian faktor-faktor tersebut tersebut menunjukkan bahwa Praktik TSP Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk dipengaruhi oleh etika bisnis dan kesadaran moral yang bersifat resiprositas (saling memberi dan menerima) antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat. Praktik TSP Hotel The Lovina lebih dari sekadar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan atau dampak negatif, melainkan menurut Bhatt (2002:6) adalah menciptakan “positive social value” yang melibatkan
masyarakat setempat. Roru (2017) juga menyebutnya sebagai keuntungan sosial bagi bagi perusahaan.
-
2. Bentuk Praktik TSP Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk
Interaksi yang terjalin antara Hotel The Lovina dengan pemerintah desa, dan masyarakat Desa Kalibukbuk dalam program TSP menunjukkan bahwa model praktik TSP Hotel The Lovina menurut Saidi dan Abidin (2004) merupakan model keterlibatan langsung. Dalam praktik TSP, hotel, pemerintah desa, dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan program TSP Hotel The Lovina di Desa Kalibukbuk (Isbandi, 2007: 27). Program dirancang bersama berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat yang difokuskan pada bidang pembangungan infrastruktur dan lingkungan, pendidikan dan pelatihan, bidang sosial dan ekonomi, dan bidang seni dan budaya. Menurut Budimanta, et al. (2008) program TSP tersebut merupakan program pengembangan masyarakat yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat dan menurut Wahyudi dan Azheri (2008) program pengembangan masyarakat sesuai dengan perwujudan lima pilar aktivitas TSP dan juga merupakan aktivitas perusahaan yang socially sustainable (Prayogo, 2014)
Gambar 5. Program TSP Bidang Infrastruktur dan Bidang Seni dan Budaya
Sumber: Dokumentasi Penulis
Berdasarkan analisis terhadap praktik program TSP baik dari sisi motivasi TSP, tahapan praktik TSP, partisipasi stakeholders TSP maupun program-program TSP yang dipraktikkan untuk pembangunan masyarakat dan lingkungan, dapat dikatakan bahwa praktik TSP Hotel The Lovina dikategorikan sebagai bentuk praktik TSP yang berasal keinginan tulus sesuai visi hotel. Rudito dan Famiola (2013) menjelaskan bahwa kegiatan dalam konteks tanggung jawab sosial perusahan dalam bentuk ini adalah sama sekali tidak mengambil keuntungan secara materiil tetapi berusaha untuk menanamkan kesan baik terhadap masyarakat dan mereka yang berkaitan dengan operasional perusahan. Terdapat dua kendala yang ditemukan dalam praktik TSP Hotel The Lovina, yaitu penyerapan aspirasi masyarakat yang membuat beberapa program TSP yang dirancang belum terlaksana dan kerjasama antar stakeholder untuk beberapa program dalam penataan kawasan wisata Kalibukbuk masih belum berjalan dengan baik sehingga berdampak pada pencapaian target program TSP belum optimal.
-
3. Implikasi Praktik TSP Hotel The Lovina
Aktivitas TSP memberikan dampak berupa perubahan kehidupan sosial, ekonomi masyarakat dan ekologis (Soemarwoto, 2014). Menurut Amanda (2018) aktivitas TSP memberikan manfaat bagi masyarakat berupa peningkatan ekonomi, sosial, dan lingkungan. TSP juga memberikan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk dukungan finansial dan sumber daya lainnya dalam mengatasi berbagai masalah sosial (Inge, 2019). Sedangkan bagi perusahaan itu sendiri adalah meningkatkan reputasi, mendapatkan lisensi untuk beroperasi, mengurangi resiko dan memperbaiki hubungan dengan stakeholders (Untung, 2014).
TSP Hotel The Lovina memberikan implikasi yang positif terhadap pembangunan Desa Kalibukbuk sebagai daerah tujuan wisata. Pembangunan pariwisata ditandai dngan adanya perubahan yang terjadi pada kondisi pariwisata
menjadi lebih baik atau lebih diinginkan (Sunaryo, 2013) terutama pada pengembangan lima komponen pariwisata menurut Buhalis (2000: 98) dan Hadiwijoyo (2012), yaitu attraction (daya tarik berupa pantai berpasir hitam yang bersih dan nyaman, pertunjukan seni tari dan Lovina festival), activity (aktivitas) aktivitas menyaksikan atraksi lumba-lumba yang dapat dinikmati dengan aman dengan alat keselamatan, amenities (fasilitas) berupa kios-kios penjual jasa wisata snorkeling, fishing, dolphin, dan juga jasa pijat), accessibility (pendistrian sepanjang pantai memudahan wisatawan untuk menyusuri pantai dan berwisata), dan ancillary (organisasi masyarakat seniman dan nelayan yang memiliki kemampuan untuk menjaga dan mengembangkan daya tarik wisata di Desa Kalibukbuk).
Gambar 6. Piagam penghargaan Desa Kalibukbuk sebagai Desa Wisata
Sumber: Dokumentasi Penulis
Implikasi positif terhadap stakeholders yang turut berpartisipasi di dalam program TSP diperoleh berdasarkan peran dan kepentingannnya. Bagi masyarakat sebagai stakeholder utama yaitu implikasi dalam tiga aspek, ekonomi (terciptanya lapangan kerja, tambahan pendapatan), lingkungan (menjadi lebih bersih dan tertata), sosial (kesejahteraan masyarakat, peningkatan pengetahuan dan wawasan, interaksi sosial dalam organisasi kemasyarakatan). Hasil analisis implikasi praktik TSP terhadap aspek-aspek tersebut juga didapatkan oleh Amanda (2018) dalam penelitiannya di Kampung Warna-Warni, Malang.
Untung (2014) menguraikan implikasi praktik TSP bagi perusahaan itu sendiri adalah meningkatkan reputasi, mendapatkan lisensi untuk beroperasi, mengurangi resiko dan memperbaiki hubungan dengan stakeholders. Implikasi Hotel The Lovina sebagai stakeholder kunci, yaitu dalam dua aspek citra hotel (terbangunnya persepsi masyarakat terhadap hotel sebagai perusahaan yang memiliki kepedulian sosial dan lingkungan) dan legitimasi sosial yaitu terciptanya kondisi nilai suatu aktivitas hotel sesuai dengan nilai sistem sosial yang berlaku dalam masyarakat (Dowling dan Pfeffer, 1975) yang menjadikan Hotel The Lovina bagian dari masyarakat sehingga keberadaannya mendapat dukungan dari masyarakat setempat.
Inge (2019) menguraikan praktik TSP juga memberikan manfaat kepada pemerintah dalam bentuk dukungan finansial dan sumber daya lainnya dalam mengatasi berbagai masalah sosial. Hasil penelitian menunjukkan implikasi praktik TSP terhadap pemerintah Desa Kalibukbuk adalah berupa dukungan finansial dalam bentuk dana dan pembangunan inrastruktur, dan sumber daya keahlian berupa program pelatihan dan pendidikan, sehingga membantu pemerintah dalam mewujudkan program-program pembangunan desa terutama pembangunan yang berkaitan dengan bidang kepariwisataan.
Keterbatasan dalam penelitian ini, penulis hanya menganalisis praktik TSP berbasis pengembangan masyarakat yang dipraktikkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Hasil kegiatan penelitian ini menemukan kendala-kendala dalam praktik TSP Hotel The Lovina. Kendala tersebut menunjukkan adanya faktor-faktor lain yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat Desa Kalibukbuk yang berdampak pada tingkat keberhasilan praktik TSP Hotel The Lovina.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
-
1. Hotel The Lovina mempraktikkan program TSP di Desa Kalibukbuk didasari oleh empat faktor pendorong yaitu kepatuhan terhadap hukum, kesadaran moral, peningkatan citra dan mendapatkan legitimasi sosial masyarakat Desa Kalibukbuk.
-
2. Program TSP Hotel The Lovina berbasis pengembangan masyarakat yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat dengan prioritas program meliputi pembangunan infrastruktur dan lingkungan, pendidikan dan pelatihan, ekonomi dan sosial dan seni dan budaya
-
3. Implikasi praktik TSP membantu pengembangan komponen pembangunan pariwisata meliputi aspek daya tarik (attraction), aktivitas wisata (activity), fasilitas (amenities), aksesibilitas (accessibility), dan kelembagaan (ancillary). Implikasi program TSP terhadap masyarakat meliputi tiga aspek yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Implkasi program TSP terhadap Hotel The Lovina berupa terbangunnya citra positif perusahaan dan legitimasi sosial masyarakat terhadap keberadaan dan operasional hotel. Implikasi program TSP bagi pemerintah Desa Kalibukbuk berupa dukungan finansial dan sumber daya keahlan yang memadai untuk pembangunan desa khususnya pada bidang pariwisata.
Saran
-
1. Bagi pihak pemerintah.
Praktik TSP hendaknya dipahami pemerintah sebagai bentuk peran serta hotel dalam pembangunan desa, karena program TSP telah dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan. Maka dari itu, pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator dan fasilitator hendaknya dapat memfasilitasi dan mengkoordinir stakeholder lainnya seperti organisiasi masyarakat pengelola pariwisata Kalibukbuk untuk mendukung tercapainya tujuan program. Program TSP tidak hanya berupa pembangunan fisik saja, melainkan dibarengi juga dengan pembangunan sumber daya manusia melalui program pengembangan masyarakat pariwisata, sehingga membutuhkan kerjasama semua pihak. Melalui pemberdayaan masyarakat diharapkan masyarakat setempat mampu mengembangkan dan mengelola potensi kepariwisataan yang dimilikinya. Dengan demikian pariwisata diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan revitalisasi kebudayaan secara lebih merata dan berkelanjutan.
-
2. Bagi pihak Hotel The Lovina dan Perusahaan Bidang Pariwisata
Penting untuk melakukan pemetaan sosial atau social mapping. Pemetaan sosial di dalam program TSP Hotel The Lovina tidak hanya untuk menganalisis kebutuhan masyarakat tetapi untuk mengidentifikasi stakeholder yang mampu menjadi perantara dalam membantu proses penyampaian kegiatan kepada masyarakat, bahkan sekaligus berperan mempercepat dan memberikan kontribusi agar suatu program dapat berjalan sesuai sasaran atau bahkan lebih cepat waktu pencapaiannya. Kegiatan tersebut dapat membantu hotel dalam menentukan program yang tepat sasaran dan mengatasi keterbatasan ruang praktik TSP apabila hotel belum mampu membentuk organisasi TSP-nya sendiri.
Bagi perusahaan pariwisata lainnya praktik TSP dipahami dan dipraktikkan lebih dari sekadar kepatuhan dan meminimalisasi kerusakan atau dampak negative opersional, melainkan menciptakan “positive social value” yang melibatkan masyarakat setempat. Program TSP berbasis pengembangan masyarakat oleh perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata sangat sesuai penerapannya bagi keberlanjutan pembangunan pariwisata yang berbasis alam dan budaya, Oleh karena itu, menjaga keberlangsungan sumber daya pariwisata bagi generasi selanjutnya adalah tanggung jawab moral perusahaan, khususnya di bidang pariwisata.
-
3. Bagi pihak masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam program pembangunan maupun TSP tidak hanya dibutuhkan pada tahap pelaksanaan program, tetapi juga diperlukan di dalam memberikan aspirasi yang berguna di dalam perencanaan program pengembangan masyarakat. Tujuannya agar program yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga apa yang telah dihasilkan dari program TSP. Partisipasi tersebut dapat berupa menjaga dan memelihara lingkungan sehingga manfaat dari praktik program TSP dapat dirasakan secara berkelanjutan.
-
4. Bagi pihak peneliti
Berdasarkan keterbatasan dalam penelitian ini, maka diperlukan penelitian lebih lanjut yang dapat dilakukan oleh peneliti berikutnya. Untuk itu penulis mengajukan saran untuk penelitian selanjutnya yaitu melakukan penelitian pada faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat Desa Kalibukbuk untuk berpartisipasi aktif di dalam program TSP Hotel The Lovina.
Ucapan Terima Kasih
Pada Kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola Hotel The Lovina, perangkat desa dan tokoh-tokoh masyarakat Kalibukbuk. Serta pihak-pihak lainnya yang telah banyak berkontribusi hingga terselesaikannya penelitian ini.
Daftar Pusaka
Amanda, Tiara Estu. 2018. Implementasi Program Corporate Social Responsibility PT INDANA dan Implikasinya terhadap Pembanguanan Daya Tarik Wisata dan Stakeholders di Kampung Warna-Warni Jodipan Malang. Tesis. Denpasar: Universitas Udayana.
Gloria, AnyangoOoko (2014) The Environmental Factors That Influence Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) In an Organization. Volume 19, Issue 12, Ver. IV (Dec. 2014), PP 95-102 e-ISSN: 2279-0837, p-ISSN: 2279-
0845.www.iosrjournals.org.
Bhatt, M. 2002. Corporate Social Responsibility and Natural Disaster Reduction: Local Overview of Gujarat. DFID-funded study conducted by the Benfield Grieg Hazard Research Centre, University College London.
Budimanta., et al. (2008). Corporate Social Responsibility alternatif bagi pembangunan Indonesia. Cetakan kedua. Jakarta: ICSD.
Buhalis, Dimitrios. 2000. “Marketing the competitive destination of the future”, Tourism Management, 21 (1), 97-116.
Dowling, J. and Pfeffer, J.1975. Organizational Legitimacy: Social Values An Organizational Behavior. Pasific Sociological Journal Review, vol.18, no.??, pp.??
Hadiwijoyo, Surya Sakti. (2012). Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat (Sebuah Pendekatan Konsep). Yogyakarta : Graha Ilmu.
Inge, Naftalia (2019). Dampak Positif CSR Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam https://www.soocadesign.com/dampak-positif-csr/. (diakses pada 2 Maret 2019).
Isbandi Rukminto, Adi. 2007. Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan masyarakat. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.
ISO. 2010. “ISO 26000: Guidance on Social Responsibility”, ISO/FDIS 26000:2010(E).
Mardikanto, Totok. 2014. Corporate Social Respobsibility, Bandung : Alfabeta
Minoja, M., Zollo, M., & Coda, V.2010. Stakeholder cohesion innovatioan, and competitive advantage. Corporate Governance, 10(4), 395-405.DOI:
10.1108/14720701011069632.
Prayogo, et. al (2014) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Program CSR Perusahaan Tambang dan Migas, Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
Radyati, Maria R. Nindita. 2014. Sustainable Business dan Corporate Social Responsibility ( CSR ). Jakarta : CECT Trisakti University Indonesia
Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanam Modal. 2012. Peraturan Kepala Koordinasi Penanam Modal No.3 Tahun 2012 Tentang Cara Pengendalian Penanam Modal
Republik Indonesia, Kementrian Pariwisata. 2015. Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Kementrian Pariwisata Republik Indonesia, 2015.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 tahun 2007.
Rudito, Bambang dan Melia Famiola. 2013. Corporate Social Responsibility. Bandung: Rekayasa Sains.
Roru, Yohanis Umbu.2017. Corporate Social Responsibility Resor Nihiwatu, Desa Hobawawi, Dalam Pengembangan Ekowisata di Kabupaten Sumba Barat. Tesis.Denpasar: Universitas Udayana.
Saidi, Z dan Abidin, H. 2004. Menjadi Bangsa Pemurah: Wacana dan Praktek Kedermawanan Sosial di Indonesia. Jakarta: Piramedia.
Soemarwoto, Otto. 2009. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Sunaryo, Bambang. 2013.Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Yogyakarta. Gava Media
Untung, Budi. 2014.CSR Dunia Bisnis, Yogyakarta: Andi.
Wahyudi, Isa dan Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility: Prinsip, Pengaturan dan Implementasi, Malang: In-Trans Publishing.
Yanta, Viddi (2009) Implementasi Corporate Social Responsibility (CRS) pada Perseroan Terbatas yang Bergerak dalam Bidang Pariwisata di Bali dalam http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=Peneli tianDetail&act=view&typ=html&buku_id=41231. Diakses pada 2 Maret 2019.
Profil Penulis
Dewa Gede Kharisma Putra menyelesaikan program studi Magister Pariwisata Universitas Udayana tahun 2020. Tahun 2017 menyelesaikan kuliah Diploma IV Universitas Udayana dan jurusan yang diambil adalah Pariwisata dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pariwisata (S.ST. Par.). Bekerja sebagai assesor kompetentsi bidang pariwisata di lembaga pariwisata Indonesia (Parindo) Bali.
A.A. Ngurah Anom Kumbara sebagai Kepala Program Doktor (S3) Kajian Budaya di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana yang menyelesaikan gelar Sarjana Antropologi pada tahun 1982 di Universitas Udayana, menyelesaikan gelar Master di Universitas Indonesia pada tahun 1990, dan gelar doktor di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2008. Menjadi dosen di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana sejak tahun 1983 hingga sekarang dan aktif berpartisipasi dalam seminar dan menulis jurnal nasional dan internasional terakreditasi, dan telah menulis beberapa buku.
Ida Bagus Gde Pujaastawa sebagai dosen tetap di Program Studi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana yang menyelesaikan gelar Sarjana Antropologi di Universitas Udayana (1986), Magister Antropologi di Universitas Indonesia (1996), dan doktor Kajian Budaya di Universitas Udayana (2011). Selain aktif mengajar, juga sebagai peneliti aktif di Pusat Unggulan Pariwisata Universitas Udayana, aktif menulis artikel, buku, dan sebagai pembicara tentang masalah sosial-budaya dan pariwisata di berbagai pertemuan ilmiah.
JUMPA Volume 7, Nomor 2, Januari 2021
601
Discussion and feedback