Perlindungan Hukum Konten Parodi Dalam Dimensi Kekayaan Intelektual
on

Perlindungan Hukum Konten Parodi Dalam Dimensi Kekayaan Intelektual
A A Gede Cahya Pratama1, I Wayan Novy Purwanto2
1Kantor Notaris PPAT I Ketut Mustika Udaya, S.H., E-mail: [email protected] 2Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]
Info Artikel
Masuk: 19 November 2021
Diterima:16 Juli 2022
Terbit:20 Juli 2022
Keywords:
Legal protection; Konten
Parodi; Copyrights; Trademark
Kata kunci:
Perlindungan hukum; Konten
Parodi; Hak cipta; Merek
Corresponding Author:
A A Gede Cahya Pratama, Email:
DOI:
10.24843/JMHU.2022.v11.i02.
p11.
Abstract
The purpose of this paper is to identify, analyze and elaborate the legal protections for parody content based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (hereinafter Copyright Law) and Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications (hereinafter the Trademark Law and Geographical Indications), as well as sanctions that can be given to parties who violate the intellectual property of parody content groups. This paper uses a normative legal research method using a statutory approach, a concept approach and an analytical approach. The results of the study show that Warkop DKI gets protection under the Copyright regime as well as Trademarks. Protection in the Copyright regime is given automatically starting from the time a Work is manifested in a tangible form. Protection is also provided in the Trademark regime considering that Warkop DKI through the Dono Kasino Indro Coffee Shop Institute has registered the “Warung Kopi Dono Kasino Indro” brand in 2014.
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi perlindungan hukum atas konten parodi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU Merek dan Indikasi Geografis), serta sanksi yang dapat diberikan kepada para pihak yang melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual grup konten parodi . Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa Warkop DKI mendapatkan perlindungan dalam rezim Hak Cipta dan juga Merek. Perlindungan dalam rezim Hak Cipta diberikan secara otomatis terhitung sejak suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan juga diberikan dalam rezim Merek mengingat pihak Warkop DKI melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro telah mendaftarkan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada tahun 2014.
Konten Parodi sedang menjadi perbincangan dewasa ini, karena selain menghibur juga sangat diminati masyarakat. Salah satunya dalam Konten Parodi Grup Lawak Warkop DKI. Warkop DKI adalah sekelompok grup lawak legendaris yang sudah dikenal oleh masyarakat Indonesia sejak tahun 1970an.1 Grup Warkop DKI ini beranggotakan Dono, Kasino dan Indro. Grup ini bermula dari sebuah acara radio yang digagas oleh Temmy Lesanpura, yaitu seorang produser radio Prambors di Jakarta. Pada awal kemunculannya, grup ini aktif mengisi acara bertajuk “Obrolan Santai di Warung Kopi”.2 Pada tahun 1974 ini, grup Warkop hanya beranggotakan Kasino Hadiwibowo atau Kasino, Nanu Mulyono, dan Rudy Badil. Seiring dengan perkembangannya, grup ini kemudian menambah 2 (dua) anggota lainnya yaitu Wahjoe Sardono yang dikenal dengan nama Dono dan Indrodjojo Kusumonegoro atau dikenal sebagai Indro. Hingga akhirnya, grup ini pernah memiliki 5 (lima) orang anggota, yaitu Kasino, Nanu, Rudy Badil, Dono dan Indro.
Sejak awal dibentuk, pencapaian grup Warkop menjadi semakin terkenal. Sayangnya, kesuksesan tersebut tidak dilalui bersama-sama oleh kelima anggotanya. Dalam perjalanan karirnya, 2 (dua) anggota grup Warkop memutuskan untuk mengundurkan diri dari grup. Kesuksesan grup ini tidak mengalami kemunduran walaupun telah ditinggalkan oleh 2 (dua) orang anggotanya. Meskipun hanya memiliki 3 (tiga) orang anggota, yaitu Dono, Kasino dan Indro, grup lawak ini masih berjalan seperti biasa. Grup ini tetap berusaha untuk menghibur penggemarnya. Bahkan, grup lawak ini semakin terkenal melalui beberapa film-film komedi yang meledak di pasaran. Sejak ditinggalkan oleh 2 (dua) orang anggotanya, Dono, Kasino, dan Indro memutuskan untuk mengubah nama grup menjadi Warkop DKI (Dono-Kasino-Indro).
Warkop DKI pun terus menghasilkan beberapa karya-karya baik berupa film ataupun sinetron.3 Sayangnya, grup ini kembali kehilangan anggotanya pada tahun 1997 dengan wafatnya Kasino karena kanker otak.4 Sebelum meninggal, Kasino sebagai anggota yang aktif memimpin grup sempat berpesan agar kedua rekannya tetap melanjutkan karier grup Warkop yang telah mereka bangun sejak tahun 1970-an tersebut. Setelah ditinggal oleh Kasino, Warkop DKI tetap melanjutkan kegiatannya hingga awal tahun 2000 walaupun hanya dengan 2 (dua) anggota saja, yaitu Dono dan Indro. Duet antara Dono dan Indro tetap mendapatkan apresiasi dari para penggemar Warkop DKI. Sayangnya, kejayaan grup dengan 2 (dua) anggota tersebut tidak bertahan lama. Pada akhir tahun 2001, Warkop DKI kembali kehilangan anggotanya, yaitu Dono yang meninggal dunia
akibat kanker paru-paru yang dideritanya.5 Setelah ditinggal oleh Dono, grup ini kini hanya memiliki Indro sebagai satu-satunya anggota yang terus meneneruskan perjuangan grup Warkop DKI di dunia hiburan tanah air.
Pada tahun 2020, nama Warkop DKI kembali menjadi perbincangan hangat di dunia hiburan karena munculnya sebuah grup yang menyerupai grup lawak legendaris ini dengan konsep dan kemiripan wajah yang cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia. Grup yang menyerupai Warkop DKI ini juga diberi nama dengan unsur yang menyerupai Warkop DKI sendiri. Grup yang beranggotakan 3 (tiga) orang pemuda, yaitu Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago ini tergabung dalam grup Manajemen WARKOPI.6 WARKOPI kini dikenal sebagai grup yang terdiri dari 3 (tiga) orang pemuda yang mirip dengan anggota grup komedi Warkop DKI. Kemiripan ini dimanfaatkan oleh ketiga pemuda tersebut untuk membuat sejumlah konten parodi di platform sosial media seperti YouTube. Selain itu, penampilan dan kemunculan grup WARKOPI di beberapa stasiun televisi akhirnya mendapat protes dari Indro dan Lembaga Warkop DKI.
Indro sebagai satu-satunya anggota Warkop DKI yang tersisa merasa bahwa grup WARKOPI telah melanggar hak kekayaan intelektual grup legendaris tersebut. Selain Indro, putri mendiang Kasino, yaitu Hanna juga mengaku bahwa pihaknya telah mendapat teguran dari rumah produksi Falcon Pictures, yaitu perusahaan yang menggarap film Warkop DKI Reborn karena kemunculan grup WARKOPI. Hal ini menunjukkan bahwa kejayaan dan nama besar yang dimiliki oleh Warkop DKI memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan tersebut di atas, maka penting untuk mengkaji secara dalam mengenai isu hukum berkaitan dengan perlindungan hukum bagi Warkop DKI dalam dimensi kekayaan intelektual, yaitu dalam perspektif hak cipta dan 3Perlindungan Hukum Bagi Penggunaan Nama Grup Lawak Sebagai Konten Parodi dalam Perspektif Merek. Selain itu, penting untuk mengkaji sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas suatu kekayaan intelektual.
Penelitian ini jika dibandingkan dengan beberapa studi terdahulu memiliki kesamaan dari segi topik, yaitu sama-sama mengkaji perlindungan atas kekayaan intelektual, tetapi fokus kajiannya berbeda. Tulisan ini menekankan pada perlindungan hukum bagi grup komedi Warkop DKI dalam dimensi kekayaan intelektual dan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar kekayaan intelektual dari grup Warkop DKI.
Studi terdahulu dilakukan oleh Ari Mahartha pada tahun 2018 yang mengkaji mengenai “Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi dengan Tujuan
Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta”.7 Adapun fokus kajian dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas karya cipta sinematografi yang dialihwujudkan untuk tujuan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta). Devina Kaharu, Irta Windra Syahrial dan Heru Susanto pada tahun 2018 mengkaji mengenai “Perlindungan Hukum Hak Terkait Produser Film Warkop DKI Reborn Atas Penayangan Secara Live Streaming Melalui Aplikasi Video Online Bigo Live”.8 Adapun fokus kajian dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai perlindungan atas terkait produser film atas penayangan film secara langsung melalui aplikasi video online berdasarkan UU Hak Cipta.
Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengelaborasi perlindungan hukum atas Warkop DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU Merek dan Indikasi Geografis), serta sanksi yang dapat diberikan kepada para pihak yang melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual grup Warkop DKI. Untuk mewujudkan tujuan penulisan, tulisan ini akan membahas substansi yang relevan dengan fokus permasalahan secara sistematis. Pertama, disajikan tentang perlindungan hukum bagi grup Warkop DKI berdasarkan UU Hak Cipta dan UU Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, sanksi yang dapat diberikan kepada para pihak yang melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual grup Warkop DKI.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Menurut pemikiran Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum dalam upaya menjawab permasalahan hukum yang sedang terjadi.9
-
3. Hasil Dan Pembahasan
-
3.1. Perlindungan Hukum Bagi Konten Parodi Dalam Dimensi Hak Cipta
-
Warkop DKI adalah sebuah grup komedi yang sudah dikenal oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai grup komedi, setiap karya yang dihasilkan oleh Warkop DKI akan dilindungi sebagai perwujudan kekayaan intelektual yaitu hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio manusia yang menalar. Keberadaan Warkop DKI yang memiliki humor yang unik dan dengan gaya bahasa yang khas menjadikan Warkop DKI sebagai Pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta. Sebagai Pencipta, maka Warkop DKI berhak atas hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi sebagaiman diatur dalam Pasal 4 UU Hak Cipta.
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak yang melekat pada diri Pencipta secara abadi, dimana dengan dimilikinya hak moral,10 Pencipta memiliki hak untuk:
-
a. “Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
-
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
-
c. Mengubah Ciptaannya sesuai denagn kepatutan dalam masyarakat;
-
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
-
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”.
Merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) ditketahui bahwa Hak moral sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup. Hanya saja, pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Selain hak moral, Pencipta juga memiliki hak eknomi sebagai hak eksklusif yang dapat dinikmati oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Adapun tujuan daripada ditentukannya hak ekonomi adalah untuk memberikan kesempatan bagi Pencipta atau Pemegang Hak CIpta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaannya.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta ditentukan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak CIpta memiliki hak ekonomi untuk melakukan beberapa hal, yaitu:11
-
a. “Penerbitan Ciptaan;
-
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
-
c. Penerjemahan Ciptaan;
-
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
-
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya”;
-
f. “Pertunjukkan Ciptaan;
-
g. Pengumuman Ciptaan;
-
h. Komunikasi Ciptaan; dan
-
i. “Penyewaan Ciptaan”.
Warkop DKI juga dapat dipandang sebagai Pelaku Pertunjukan. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 UU Hak Cipta ditentukan bahwa: “Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan atau mempertunjukkan suatu Ciptaan”.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 3 UU Hak Cipta ditentukan bahwa UU Hak Cipta mengatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait. Adapun pengertian mengenai Hak Terkait diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta yaitu “Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga Penyiaran”.
Dalam ketentuan Pasal 20 UU Hak Cipta ditentukan secara jelas bahwa Hak Terkait sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf b adalah hak eksklusif yang terdiri atas:
-
a. “Hak moral Pelaku Pertunjukan;
-
b. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
-
c. Hak ekonomi Produser Fonogram; dan
-
d. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran”.
Adapun yang dimaksud sebagai hak moral pelaku pertunjukan adalah hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan, sebagaimana ditentukan secara jelas dalam ketentuan Pasal 21 UU Hak Cipta. Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 UU Hak Cipta meliputi beberapa hak, antara lain:
-
a. “Hak untuk namanya tetap dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan
-
b. Tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi Pelaku Pertunjukkan kecuali disetujui sebaliknya”.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 20 UU Hak Cipta, dapat dipahami bahwa selain hak moral, Pelaku Pertunjukan juga memiliki hak ekonomi. Adapun pengaturan mengenai hak ekonomi pelaku pertunjukan telah diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) sampai ayat (5) UU Hak Cipta. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Hak Cipta ditentukan secara tegas dan jelas bahwa “Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi”. Adapun penjabaran atas hak ekonomi Pelaku Pertunjukan diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta yang menentukan bahwa Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomoni yang termasuk dan tidak terbatas pada hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan beberapa hal antara lain:
-
a. “Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
-
b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
-
c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
-
d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
-
e. Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada public;”
Dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta juga diatur bahwa “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”. Sejatinya perlindungan atas Ciptaan dilindungi dalam rezim hak cipta secara otomatis atau dikenal dengan prinsip automatically protection. 12 Prinsip ini merupakan prinsip yang dianut dalam Berne Convention, yaitu konvensi tertua di dunia yang mengatur mengenai perlindungan atas hak cipta. Penerapan atas prinsip perlindungan secara otomatis tidak memberikan kewajiban kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk melakukan Pencatatan sebagai dasar diberikannya perlindungan atas suatu Ciptaan. Merujuk pada prinsip perlindungan otomatis, perlindungan atas suatu Ciptaan akan secara otomatis diberikan saat Ciptaan tersebut diekspresikan dalam bentuk nyata yang mampu dinikmati oleh panca indera.
Perlindungan atas suatu Ciptaan dipengaruhi oleh teori Labor theory atau yang dikenal juga dengan Natural Right Theory yang dikemukakan oleh John Locke.13 Menurut teori ini, perlindungan akan diberikan secara eksklusif kepada Pencipta yang menghasilkan karya-karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dengan mengorbankan tenaga, pikiran, waktu dan biaya. Hal senada mengenai perlindungan atas Ciptaan melalui rezim hak cipta juga dikemukakan oleh Robert M. Sherwood dengan Teori Perlindungan Kekayaan Intetelektual yang dikenal dengan beberapa teori yaitu reward theory, incecntive theory, risk theory, dan economic growth stimulus theory.14 Merujuk pada pemikiran Sherwood, proses untuk menciptakan suatu Ciptaan adalah hal yang berisiko dan membutuhkan pengorbanan berupa waktu, pikiran dan tenaga, sehingga sudah seyogyanya diberikan penghargaan, pengakuan, waktu untuk pemulihan, serta insentif.15 Perlindungan atas Ciptaan juga diberikan mengingat adanya nilai ekonomi yang terkandung dalam Ciptaan tersebut yang mampu digunakan sebagai stimulus dalam pembangunan ekonomi.16
Merujuk pada teori Labor-Natural dan Teori Perlindungan Kekayaan Intelektual, UU Hak Cipta menentukan bahwa perlindungan diberikan atas karya cipta berupa karya sinematografi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 40 huruf m UU Hak Cipta. Adapun jangka waktu perlindungan yang ditentukan dalam UU Hak Cipta adalah sepanjang 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman yang berupa pembacaan, penyiaran, pameran, suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun baik elektronik atau non-elektronik atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat oleh orang lain.
Pemberian perlindungan atas karya sinematografi juga berkaitan erat dengan adanya fiksasi.17 Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. Melihat pengertian fiksasi, maka dapat dipahami bahwa perlindungan atas karya sinematografi diberikan sejak adanya fiksasi. Sebagai Pelaku Pertunjukan, pihak Warkop DKI mendapat pelindungan hak ekonomi yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 63 UU Hak Cipta.
Berdasarkan paparan tersebut dapat dipahami bahwa Warkop DKI mendapatkan perlindungan dalam rezim Hak Cipta yang diberikan secara otomatis. Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta ditentukan bahwa “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
-
3.2. Perlindungan Hukum Bagi Penggunaan Nama Grup Lawak Sebagai Konten Parodi dalam Perspektif Merek
Disamping perlindungan dalam rezim Hak Cipta, Warkop DKI juga dilindungi sebagai merek dagang. Pengaturan mengenai perlindungan merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU Merek dan IG). Pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Merek dan IG ditentukan bahwa:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.
Merek yang dicantumkan pada barang dan/atau jasa memegang peranan penting sebagai identitas dari barang dan/atau jasa, daya pembeda dan juga menunjukkan
reputasi atau kualitas dari suatu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.18 Seperti halnya hak cipta, suatu desain merek tercipta setelah manusia menggunakan akal, pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit demi mencipakan suatu merek, oleh karenanya merek diakui sebagai salah satu kekayaan intelektual.19
Dalam ketentuan Pasal 3 UU Merek dan IG ditentukan bahwa “Hak atas Merek diperoleh seteleh Merek tersebut terdaftar.”20 Merujuk pada ketentuan pasal ini dapat dipahami bahwa sistem perlindungan yang dianut UU Merek dan IG adalah first to file system, artinya hak atas merek diperoleh setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman dan proses pemeriksaan substantive serta mendapatkan perstujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.21
Pihak Warkop DKI telah mendaftarkan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada tahun 2004 dan menguasai merek tersebut dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441. Pihak Warkop DKI melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro telah mendaftarakan merek tersebut pada beberapa kelas, yaitu:
-
1. Kelas 41 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktifitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan, penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film;
-
2. Kelas 16 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Barang-barang cetakan, Kertas pembungkus, Lukisan;
-
3. Kelas 35 dengan klasifikasi jenis barang atau jasa berupa Gallery, Showroom; dan
-
4. Kelas 43 dengan klasifikasi café, catering makanan/minuman, restoran.
Dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan IG ditentukan bahwa “merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan”. Jangka waktu perlindungan merek ini dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Merek dan IG.
Merujuk pada pemikiran Ivan Hoffman, B.A.,J.D. yang merupakan praktisi hukum yang memberikan gambaran terhadap perlindungan atas karakter terkenal. Menurut pemikiran Hoffman dipahami bahwa “refer to the legal doctrine that when a consumer sees the particular character, it associates it with a particular source. The best example would be Mickey Mouse. Everyone on the planet knows that that character stems from a particular source, Disney.”22 Pemikiran Hoffman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) yang melarang adanya kesamaan pada pokok atau keseluruhan antara merek yang dimohonkan untuk pendaftaran merek dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Sehingga, dalam kaitannya dengan Warkop DKI, sudah sepatutnya tidak dilakukan adanya penamaan yang mengandung kesamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro”.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa: “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggu:rakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Dengan demikian, mengingat bahwa Merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” telah didaftarkan sebagai Merek Dagang, maka setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan paparan tersebut di atas dapat dipahami bahwa Warkop DKI mendapatkan perlindungan dalam rezim Hak Cipta dan juga Merek. Perlindungan dalam rezim Hak Cipta diberikan secara otomatis terhitung sejak suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sehingga dapat dinikmati oleh panca indera. Adapun jangka waktu perlindungan bagi hak moral akan melekat pada Warkop DKI tanpa adanya batas waktu, sementara perlindungan atas hak ekonomi dilindungi selama 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak Ciptaan dari Warkop DKI difiksasi. Perlindungan atas Warkop DKI juga diberikan dalam rezim Merek mengingat pihak Warkop DKI melalui Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro telah mendaftarkan merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” pada tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan IG maka, merek “Warung Kopi Dono Kasino Indro” mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal),
Vol. 11 No. 2 Juli 2022, 380-391
Daftar Pustaka
Aliandani, Safira Jihan, Kami Hartono, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam, Sultan Agung, Dosen Fakultas, Hukum Universitas, and Islam Sultan. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal ( Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis ) Judicial Review of Legal Protection Against Famous Trademarks ( Based on Law Number 20 of 2016 Concerning Tr,” 2020, 497–503.
Amrikasari, Risa Hartati, Sophar Maru Hutagalung, and Slamet Supriatna. “Perwujudan Dalam Bentuk Nyata (Fixation) Atas Karakter Fiksi Pada Karya Sinematografi Film Dalam Hukum Hak Cipta.” Krisna Law 2, no. 1 (2020): 77–94.
Annantasari, Kusdianti, Budi Santoso, and Sartika Nanda Lestari. “Implementasi Perlindungan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Perangkat Lunak Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1–12.
Asyfiyah, Siti. “PERLINDUNGAN HUKUM POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN BREBES GUNA PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT LOKAL.” Jurnal Idea Hukum, 2015. https://doi.org/10.20884/jih.v1i2.17.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global (Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer). Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
———. “Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Program Komputer Di Indonesia (Stud! Perbandingan Dengan Negara Maju Dan Negara Berkembang).” Masalah-Masalah Hukum 40, no. 1 (2011): 10–17.
Dwijayanthi, Putri Triari, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “The Responsibilities of Influencers in Promoting Tie-Dye Motif Products Based on Copyright Law.” Substantive Justice International Journal of Law 3, no. 2 (December 6, 2020): 167–79. https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v3i2.90.
Fajar, M;, and Y Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Fitri Novia Heriani. “Ada Pelanggaran HKI Di Kisruh WARKOPI vs WARKOP DKI.” HukumOnline.com, September 27, 2021.
Haris Kurniawan, Pipit Silvia. “Dono Dan Kasino, Legenda Komedian Indonesia Yang Mati Di Usia Muda.” Merdeka.com, 2016.
Hartono, Lisa. “Teknik Humor Dalam Film Warkop DKI.” Jurnal E-Komunikasi 3, no. 1 (2015).
Jawahir Gustav Rizal. “Mengenang 23 Tahun Kepergian Kasino Warkop.” Kompas.com, 2020.
Johnsson, Viktor. “The Protection of Fictional Characters: A Study on How Fictional Characters Can Be Protected under Copyright and Trade Mark Law,” 2020. http://lup.lub.lu.se/student-papers/record/9032822.
Kaharu, Devina, Irta Windra Syahrial, and Heru Susanto. “Perlindungan Hukum Hak Terkait Produser Film Warkop DKI Reborn Atas Penayangan Secara Live Streaming Melalui Aplikasi Video Online Bigo Live.” CALYPTRA 7, no. 2 (2019): 3804–20.
Karim, Asma. “LEGAL STANDING PEMEGANG HAK MEREK TERDAFTAR YANG BELUM DIMOHONKAN PERPANJANGAN Kajian Putusan Nomor 139 K / Pdt . Sus HKI / 2018 LEGAL STANDING OF REGISTERED BRAND HOLDERS THAT HAS NOT BEEN REQUESTED FOR AN EXTENSION An Analysis of Decision Number 139 K /” 13, no. 1 (2020): 107–24. https://doi.org/10.29123/jy.v13i1.359.
Mahardhita, Yoga, and Ahmad Yakub Sukro. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme ‘Cross Border Measure.’” QISTIE 11, no. 1 (2018).
Mahartha, Ari. “PENGALIHWUJUDAN KARYA SINEMATOGRAFI MENJADI VIDEO PARODI DENGAN TUJUAN KOMERSIAL PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK CIPTA.” Kertha Patrika, 2018.
https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i01.p02.
RAMADHANTI, GRESIANA SUCI. “KOMPARASI 3D KARAKTER TOKOH UTAMA FILM WARKOP DKI CHIPS DAN WARKOP DKI REBORN JANGKRIK BOSS! PART: 1.” FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN, 2018.
Salindeho, Christine C. “Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.” Lex et Societatis 5, no. 5 (2017).
Saptoyo, Rosy Dewi Arianti. “Sejarah Terbentuknya Warkop DKI.” Kompas.com, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/22/200000365/sejarah-terbentuknya-warkop-dki-?page=all.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
391
Discussion and feedback