PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTO CITIZEN JOURNALIST YANG DIPUBLIKASIKAN DI INSTAGRAM
on
E-ISSN 2502-3101
Jurna P-ISSN 2302-528X
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTO CITIZEN JOURNALIST YANG DIPUBLIKASIKAN DI INSTAGRAM
Oleh:
Ni Made Dwi Marini Putri1
Abstract
The development of the current paradigm demonstrate initiative of the citizens to share information in their possession to the public. Citizen who was only a reader, now turned into a citizen journalist, who sends the picture to the press on Instagram account on an event that attracts attention. In this research, there are two issues to be discussed namely 1) How is the protection of moral rights and economic rights over the photos produced by citizen journalist on Instagram? 2) How can the efforts of a citizen journalist to protect the copyrighted works uploaded on Instagram? This research is an empirical juridical study that examines the problem of copyright photography protection in Instagram. Moral rights protection of citizen journalist on Instagram photo is done with the mention of names of the photographer (citizen journalist) and copyright holder (press accounts on Instagram). Protection of economic rights of citizen journalism photo on Instagram as stipulated in the Act of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 on Copyright only applies to photographs with human objects. Efforts that can be done by a citizen journalist to protect copyrighted works uploaded on Instagram are preventive efforts, respresive efforts and pre-emtive efforts.
Keywords: protection, copyright, citizen journalist, moral rights, economic rights.
Abstrak
Perkembangan paradigma di era informasi saat ini menunjukkan inisiatif dari warga untuk membagikan informasi yang dimilikinya kepada publik secara cepat dan up to date. Warga yang tadinya hanya seorang pembaca, kini cenderung menjadi citizen journalist yang cenderung berinisiatif dan aktif mengirimkan hasil fotonya kepada akun pers di Instagram mengenai suatu peristiwa yang menarik perhatian. Dalam penelitian ini terdapat dua permasalahan inti yaitu 1) Bagaimanakah perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas foto yang dihasilkan oleh seorang citizen journalist di Instagram? 2) Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang mengkaji mengenai masalah perlindungan karya cipta fotografi di Instagram. Perlindungan hak moral foto citizen journalist di Instagram dilakukan dengan penyebutan nama pencipta (citizen journalist) dan pemegang hak cipta (akun pers pada Instagram). Perlindungan hak ekonomi foto citizen journalist di Instagram sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hanya berlaku
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
pada karya foto dengan objek manusia. Upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram adalah upaya preventif, upaya respresif serta upaya pre-emtif.
Kata kunci: perlindungan, karya cipta foto, citizen journalist, hak moral, hak ekonomi.
I. PENDAHULUAN
Akselerasi informasi membutuhkan akses yang besar terhadap perolehan informasi itu sendiri. Akses yang besar hanya bisa didapat dari sumber berita yang banyak, cepat, tepat dan akurat. Perkembangan menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengumpulkan, melaporkan, menganalisis hingga menyampaikan
informasi kepada masyarakat dengan dimengunggah foto suatu kejadian di media sosial. Salah satu media sosial yang sering dijadikan tempat menyampaikan informasi adalah Instagram. Instagram adalah aplikasi berbagi foto ciptaan Kevin Systrom and Mike Krieger, yang memungkinkan pengguna untuk berbagi foto dan video publik atau pada layanan para pengguna.
Gambar 1 Foto karya Citizen Journalist

Liked by Iulumaianksari and 4,7B1 others
Infodenpasar Nyekah massal desa adat Bualu menuju segara samuh melewati jalan Rratama Tanjung
Bθnoa. Info dari @joel_kenji #Citi7enJournalist
#1 nfoDenpasar #Balitoday
Sumber: http://www.instagram.com/p/BWEJYBdlr07/?taken-by=infodenpasar
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

<ku∣t
Ouri m<αrm∏⅞∣ y*∏φ d∣dapa1. k ∣∣"i⅛∣∣vj∣ ^Ar ObBma dan k^lutwg^i Iagl nα>∏πp dl -UntiLJrtEi hotel cl- LStierriI-I DetiA S-Byan Utotsd ItkOi
■ Bnli MT.
Ada yAI-Kk kφ∣4ITILd -d-O∣"τ0β∣'∣ KAd F Olcr OK!h (TLlblIl ■ CJ O-Ltd-L, ⅛-M FTepout VtD SJIof-TBEdtwode OpLJI-Lnpibaii -BirvTotoaii
ObBiTiaT
Sumber:https://www.instagram.com/p/BVrhJohj3MI/?taken-by=punapibali.
Instagram mulanya digunakan untuk berbagai foto dengan keluarga dan teman, namun dalam perkembangannya, Instagram digunakan untuk berbagi berita oleh para citizen journalist atau jurnalis warga. Citizen journalist yang secara kebetulan menemukan suatu peristiwa menarik dan ingin membaginya kepada orang lain akan mengambil foto dari peristiwa tersebut dan mengirimnya kepada akun Instagram yang menyajikan berita, seperti Info Denpasar, Lambe_Turah dan lain-lain. Media-media tersebut, selain memiliki
jurnalis sendiri, juga mendapatkan berita dari citizen journalist. Mereka memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berbagi informasi kepada masyarakat melalui karya foto.
Hasil foto merupakan salah satu bentuk karya cipta yang dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dinyatakan Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: karya fotografi. Dalam
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
Penjelasan huruf k, yang dimaksud dengan “karya fotografi” meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera. Sebagai sebuah hak cipta, maka pencipta memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai perlindungan hak cipta foto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
-
a. Bagaimanakah perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas foto yang dihasilkan oleh citizen journalist di Instagram?
-
b. Bagaimanakah upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram?
Orisinalitas penelitian mengenai perlindungan hak cipta foto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram dilakukan dengan membandingkan beberapa penelitian lain, diantaranya:
-
1. “Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah” yang ditulis oleh Emma Valentina Teresha Senewe. Dalam penelitian tersebut, ada dua hasil temuan yakni di Indonesia, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang karya seni
tradisional daerah. Ketentuan hukum mengenai karya seni tradisional daerah tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pengkajian mengenai pengaturan karya seni tradisional daerah dalam undang-undang tersebut menghasilkan temuan berupa beberapa kelemahan dan kelebihan. Pengaturan mengenai perlindungan karya seni tradisional daerah tersebut tertuang dalam Pasal 10 dimana pengaturan tersebut masih terlalu umum. Hal ini mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak cipta terhadap karya seni tradisional daerah dan minimnya upaya pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran hak cipta tersebut. Penemuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kajian untuk perbaikan pada peraturan perundang-undangan selanjutnya.2 Dalam penelitian perlindunganhakciptafoto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram, ruang lingkup hak cipta yang dibahas adalah karya foto sedangkan dalam penelitian yang ditulis oleh Emma Valentina Teresha Senewe berada pada ruang lingkup karya seni.
-
2. “Perlindungan Hak Cipta Atas
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
Buku” sebagaimana yang ditulis oleh Denny Kusmawan. Dalam penelitian ini dibahas mengenai buku sebagai salah satu objek hak cipta, oleh sebab itu, karya buku mendapatkan perlindungan hak cipta atas segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran hak cipta atas buku justru banyak dilakukan di lingkungan kampus dimana dosen dan mahasiswa yangmenggandakanbukudengan cara fotocopy dan pengutipan yang tidak mencatumkan sumber rujukan. Rekomendasi darri penelitian ini adalah dengan mengatur mengenai jumlah halaman atau persentase buku yang boleh digandakan dalam undang-undang serta melakukan kampanye antiplagiasi.3 Dalam penelitian perlindungan hak cipta foto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram, pembahasan mengacu pada karya-karya foto yang dihasilkan oleh citizen journalist dan dipublikasika pada Instagram.
-
3. “Perlindungan Hak Moral dalam Hukum Hak Cipta”, yang ditulis oleh Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti. Dalam penelitian tersebut dibahas mengenai perlindungan hak moral yang melekat pada setiap ciptaan. Dalam penelitian tersebut, penulis menguraikan
mengenai esensi right of paternity atau right of integrity sebagai dasar untuk menentukan adanya pelanggaran hak cipta. Perlindungan hak moral dilakukandenganmencantumkan nama pencipta dari sebuah karya cipta dan tidak mengubah hasil ciptaan yang bertendensi merugikan pencipta.4 Dalam penelitian tersebut membahasn mengenai hak moral yang dapat berkontribusi dalam kajian mengenai perlindungan hak moral foto citizen journalist di Instagram.
Tujuan penelitian dalam jurnal ilmiah ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hak cipta foto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram. Tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas foto yang dihasilkan oleh citizen journalist di Instagram dan untuk menemukan upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram.
II METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yakni
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
mengkaji mengenai masalah perlindungan hak cipta atas karya fotografi. Perlindungan karya cipta fotografi ini dipertegas pada Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi. Dalam Penjelasan Pasal 40 huruf k ditegaskan bahwa karya fotografi mencakup semua foto yang dihasilkan dari tangkapan kamera. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menjabarkan mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap karya cipta dalam bentuk fotografi yang dihasilkan oleh citizen journalist.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari hasil pengamatan yang dilakukan secara tidak langsung, yakni melalui aplikasi Instagram. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum berasal dari bahan hukum primer yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah literatur mengenai hak cipta, hukum penyiaran dan hukum media.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi kepustakaan. Melalui teknik studi kepustakaan ini, bahan hukum dikumpulkan, dicatat dan digunakan dalam penelitian dengan mencatumkan sumber rujukan yang jelas untuk menghindari plagiasi. Analisis
bahan hukum dilakukan secara kualitatif yakni dengan menguraikan perlindungan hak cipta foto citizen journalist yang dipublikasikan di Instagram. Penjabaran disampaikan secara deskriptif analitis.
III HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi Atas Foto Yang Dihasilkan oleh Citizen Journalist di Instagram
Kehadiran citizen journalist dalam media massa saat ini, menunjukkan adanya suatu pergeseran paradigma dimana para pembaca kini telah bermigrasi menjadi seorang jurnalis. Para pembaca memiliki kepedulian untuk membagikan informasi kepada orang lain melalui media yang dapat dibaca oleh banyak orang. Warga telah melakukan berbagai kegiatan pers5 dan diunggah secara online untuk disebarluaskan. Instagram adalah salah satu aplikasi yang digunakan oleh para pembaca untuk membagi foto yang memuat suatu informasi, misalnya mengenai kebakaran, kemacetan lalu lintas, upacara keagamaan, fenomena sosial masyarakat dan sebagainya.
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
Foto adalah sebuah karya cipta yang menggabungkan unsur seni, keilmuan (science), aplikasi dan kemampuan untuk menangkap sebuah moment dan mengabadikannya dalam sebuah karya cipta. Foto merupakan suatu benda, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy yang dihasilkan dari tangkapan kamera sebagaimana yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k. Sejalan dengan klasifikasi mengenai macam-macam benda, maka sebagai sebuah karya cipta, hak cipta termasuk sebagai benda bergerak yang tidak bertubuh.6 Benda bergerak ini tentu saja memiliki nilai ekonomi dan melahirkan hak moral yang harus dilindungi. Perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak moral tersebut merupakan pengejawantahan dari reward theory sebagaimana yang dikemukakan oleh Robert M Sherwood. Teori ini pada intinya memberikan penghargaan atas upaya-upaya kreatifnya dalam menemukan atau menciptakan karya-karya intelektual. Penghargaan tersebut tidak lepas dari perwujudan pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkannya.7
Foto yang dihasilkan oleh citizen journalist merupakan suatu karya cipta yang mendapatkan perlindungan hak
cipta, yakni hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Ketentuan mengenai hak cipta ini tidak lepas dari tuntutan globalisasi ekonomi yang menginginkan terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia. Hal ini dilakukan dengan mengikuti sistem dan kaidah-kaidah yang sama.”8 Kondisi tersebut menginginkan adanya harmonisasi ketentuan mengenai perlindungan hak cipta. Secara internasional, perlindungan hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak tersebut juga diakomodir dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam undang-undang tidak didefinisikan mengenai pengertian hak moral. Hak moral sendiri diatur pada Pasal 5-7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta9 Secara doktrinal,
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
hak moral terdiri dari hak-hak yang sebagai berikut:
-
a. Hak pengakuan sebagai pencipta (authorship right atau paternity right) apabila karya cipta yang dihasilkan oleh pencipta tersebut diperbanyak, diumumkan atau dipamerkan dihadapan publik. Karya tersebut harus mencantumkan nama penciptanya.
-
b. Hak keutuhan karya (the right to protect the integrity of the work) yakni hak untuk tidak melakukan perubahan terhadap ciptaan tanpa persetujuan dari pencipta, atau ahli warisnya. Perubahan tersebut misalnya dilakukan dengan pemutarbalikan,
perusakan, pemotongan, dan penggantian yang berhubungan dengan karya cipta.
-
c. Hakpenciptauntukmengandakan perubahan pada ciptaan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman serta kepatutan dalam masyarakat. 10
Perlindungan hak moral foto karya citizen journalist di Instagram dapat dilihat dari pencantuman atau tidak mencantumkan nama atau menggunakan nama samaran citizen
journalist dalam karya cipta foto tersebut sepanjang digunakan untuk kepentingan umum. Apabila digunakan untuk kepentingan komersial, maka sistem elektronik wajib mencantumkan nama citizen journalist pencipta karya foto tersebut. Citizen journalist dalam konsep normative hak cipta disebut sebagai pencipta, sedangkan Instagram, khususnya pemilik akun Instagram yang bergerak di bidang pers merupakan pemegang hak cipta.
Sebagai sebuah karya yang disajikan melalui sistem elektronik, maka pencipta dapat melindungi hak cipta fotonya melalui informasi elektronik hak cipta. informasi elektronik hak cipta meliputi informasi tentang suatu ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan; pencipta sebagai pemegang hak cipta; nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya; masa dan kondisi penggunaan ciptaan; nomor; dan kode informasi. Dengan demikian, hasil foto tersebut tidak dapat digunakan oleh media online lain tanpa seizin atau tanpa mencantumkan penciptanya.
Pada media online, pemilik akun media online melindungi hak moral pencipta dengan mencantumkan sumber (pemilik) foto dan juga menuliskan nama atau logo akun media online. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah media lain menggunakan foto tersebut sebagai ilustrasi berita yang dibuatnya tanpa mencantumkan
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
sumber foto yang sesungguhnya, melakukan mutilasi ciptaan, distorsi ciptaan, modifikasi ciptaan yang merugikan pencipta dan pemegang hak cipta.
Hak cipta sebagai salah satu hak kekayaan intelektual memiliki sifat-sifat sebagaimana hak kekayaan intelektual pada umumnya. Pada intinya hak kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis terhadap suatu kreativitas intelektual. dari objek yang diatur. Karya-karya tersebut timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.11 Kemampuan intelektual tersebut dihasilkan dari pikiran, kemampuan, inspirasi, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dan diwujudkan dalam sebuah karya nyata. Hak kekayaan intelektual dan hak asasi manusia memiliki penekanan yang sama yakni pada property rights dan individual rights.12
Hak kekayaaan intelektual memang merupakan istilah umum dari hak eksklusif yang timbul karena hasil kreativitas dan kegiatan intelektual manusia. Dalam kegiatan bisnis, eksistensi hak cipta sebagai hak kekayaan intelektual ini diakui. Hasil
ciptaan termasuk ke dalam hak yang tidak berwujud (intangible) dari benda yang juga tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomis.13 Pengaturan mengenai hak ekonomi secara umum diatur dalam Pasal 8-11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Hak Cipta disebutkan bahwa perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya fotografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Terkait dengan karya foto citizen journalist, maka jenis hak ekonomi karya cipta tersebut adalah hak perbanyakan (penggandaan), yaitu dengan penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan yang hampir sama, sama, atau menyerupai ciptaan tersebut, baik dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun bahan-bahan yang tidak sama, termasuk pengalihwujudkan ciptaan.14
Pada dasarnya, hak ekonomi terkait dengan penggunaan secara komersial. Penggandaan foto pada media sosial tentu saja sangat mudah dilakukan. Netizen hanya perlu membagikan (share) pada akun yang dimilikinya, menautkan dan dapat pula menyimpan foto yang dimilikinya.
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
Beberapa jenis foto sering diambil dari Instagram dan digunakan untuk kegiatan komersil, seperti foto kue yang diposting oleh seseorang, kemudian diambil oleh orang lain dan diakui sebagai portofolio kuenya. Karya fotografi memiliki nilai ekonomi dimana banyak peristiwa, hal, atau benda yang dapat diabadikan melalui karya tersebut.
Hak ekonomi tidak diberikan apabila karya foto tersebut memuat protret (dengan objek manusia) tanpa seizin dari orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya. Orang dalam objek foto dapat menuntut orang yang mempublikasikan foto tersebut tanpa seizinnya. Hal ini merupakan amanat darikebebasanpers,dimanapenyebaran informasi dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan privasi. Danrivanto Budhijanto berpandangan bahwa kebebasan memperoleh informasi adalah hak asasi yang harus berakhir karena adanya perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Selanjutnya beliau mencontohkan bahwa negara seliberal Amerika Serikat pun tetap menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan memperoleh informasi, namun tidak diperkenankan melanggar hak-hak pribadi dari seseorang.15
Di Jepang, masalah perlindungan atas privasi ini telah menjadi perhatian pihak yang berwenang dengan membuat aturan yang memuat perlindungan atas pelanggaran dan
penyahgunaan informasi pribadi dari satu sumber ke dalam suatu daftar dan menjualnya kepada pihak lain.16 Merujuk pada ketentuan demikian, maka seorang citizen journalist tidak boleh mengunggah foto karyanya yang dapat menyerang privasi seseorang. Kebebasan tidak dapat diartikan sebagai berbuat sekehendak tanpa batas atau tanpa menjaga kebebasan orang lain. Kebebasan mengandung makna yang mendalam yakni sebuah pengakuan dan penghormatan terhadap dan kewajiban setiap manusia.17
-
3.2. Upaya-upaya yang Dapat Dilakukan Seorang Citizen Journalist untuk Melindungi Karya Cipta Fotonya yang diunggah di Instagram
Berbicara mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram, maka akan berhadapan dengan dua tiga hal yakni upaya preventif, upaya represif dan upaya pre-emtif. Dalam aplikasi Instagram, telah dirancang teknologi sedemikian rupa yang menyebabkan pengguna tidak dapat menyimpan foto. Mereka hanya dapat menautkan dengan para pengguna Instagram yang lain. Walaupun tidak secara langsung dapat menyimpan foto karya citizen
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
journalist, namun dengan kecanggihan teknologi, netizen dapat melakukan foto layar (screen shoot) dan memotong bagian-bagian yang perlu dihilangkan (crop) untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Netizen dapat mengunggah ulang foto tersebut dan mungkin sekali untuk menjual hasil karyanya kepada orang lain. Perbuatan tersebut tentu tidak adil bagi citizen journalist yang memang memberikan hasil fotonya tanpa berbayar kepada akun media di Instagram. John Jay menyatakan justice is indiscriminately due to all, without regard to numbers, wealth, or rank.18 Keadilan adalah perbuatan nondiskriminasi kepada seseorang, baik mengenai jumlah, kesejahteraan atau peringkat. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk melindungi hak cipta atas karya fotografi yang diunggah di Instagram.
Upaya preventif dilakukan dengan mengedukasi netizen dan akun pers di Instagram untuk memenuhi hak moral dan hak ekonomi atas hasil karya fotografi yang dihasilkan oleh citizen journalist. Pemenuhan hak moral dapat dilakukan mencantumkan nama citizen journalist yang mengirimkan hasil karyanya ke akun pers di Instagram. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan melindungi hak keutuhan karya foto yang dihasilkan citizen journalist. Artinya,
netizen tidak diperbolehkan untuk mengubah (melakukan editing, crop dan sebagainya) terhadap hasil karya foto yang telah diunggah tersebut.
Sehubungan dengan pergeseran paradigma jurnalisme sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pada dasarnya, citizen journalist tidak memperjualbelikanhasilkaryafotonya. Mereka hanya ingin berbagi informasi kepada masyarakat, namun dalam pemenuhan hak ekonominya, seorang citizen journalist dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari akun pers di aplikasi Instagram. Biasanya akun-akun tersebut akan memberikan souvenir atau pembayaran berupa uang kepada citizen journalist yang karya fotonya dimuat dalam akun media tersebut. Seorang Citizen journalist hendaknya mempertimbangkan pula keputusannyaapabilaakanmemberikan hasil karyanya untuk dipublikasikan. Apabila memang peristiwa yang difoto berpotensi memberikan keuntungan ekonomi, maka citizen journalist dapat meminta hak ekonomi kepada akun pers di Instagram yang akan mempublikasikan karya tersebut atau pihak lain yang tertarik akan karya fotografinya.
Upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui pengadilan (pengadilan niaga) dan melalui alternatif penyelesaian sengketa
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
berdasarkan Bab XIV Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Tuntutan pidana dilakukan berdasarkan Pasal 113 ayat (3) bagi setiap orang yang dengan tanpa hak/ atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Gugatan perdata tidak menghilang hak bagi pencipta karya foto untuk mengajukan tuntutan pidana. Upaya pre-emtif yang dapat dilakukan adalah dengan membina akun-akun pers yang belum memenuhi hak moral dan/ atau ekonomi kepada citizen journalist melalui Dewan Pers Nasional.
-
IV KESIMPULAN
-
1. Perlindungan hak moral foto
citizen journalist di Instagram dilakukan dengan penyebutan nama pencipta (citizen journalist) dan pemegang hak cipta (akun pers pada Instagram). Penggandaan hanya dilakukan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan komersial yang dapat merugikan pencipta. Berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi, dalam implementasinya, pada umumnya pihak pemilik akun
pers telah memberikan reward/ insentif sebagai penghargaan terhadap hak ekonomi yang dimiliki oleh seorang citizen journalist.
-
2. Upaya-upaya yang dapat dilakukan seorang citizen journalist untuk melindungi karya cipta fotonya yang diunggah di Instagram adalah upaya preventif melalui edukasi mengenai perlindungan hak cipta, upaya respresif melalui penegakan hukum baik melalui perdata dan pidana serta upaya pre-emtif melalui pembinaan oleh Dewan Pers Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Intepretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta..
Aim Abdulkarim, 2004, Kewarganegaraan, Grafindo Media Pratama, Jakarta.
Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Danrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran &
Magister Hukum Udayana • Juli 2017
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 6, No. 2 : 224 - 236
Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi, Refika Aditama, Bandung.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2007, Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, 2006, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.
Samsul Wahidin, 2006, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakart
Supasti Dharmawan, Ni Ketut, 2011, Hak Kekayaan Intelektual dan Harmonisasi Hukum Global Rekonstruksi Pemikiran
Terhadap Perlindungan
Program Komputer, Badan PenerbitUniversitasDiponegoro, Semarang.
JURNAL
DennyKusmawan,2014, Perlindungan Hak Cipta Atas Buku, Jurnal Perspektif Volume XIX No. 2 Tahun 2014 Edisi Mei, Surabaya.
Emma Valentina Teresha Senewe, 2015, Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015 Edisi Oktober, Manado.
Supasti Dharmawan, Ni Ketut, 2014, Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 3 September 2014, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti, 2014, Perlindungan Hak Moral Dalam Hukum Hak Cipta, Jurnal Hukum dan Masyarakat Volume XIII, Nomor 3, Kupang.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
236
Discussion and feedback