E-ISSN 2502-3101

Jurna         P-ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana Mei 2016                        Vol. 5, No. 1 : 93 - 100

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERKAIT DENGAN JUAL-BELI TELEPON SELULER TANPA GARANSI

Oleh:

Gde Manik Yogiartha1

Abstract

Business actor is any individual or business entity in the form of legal entity or legal entities, conducting business activities in the territory of the Republic of Indonesia, either alone or together with an agreement for the business activities of the various fields of economic activity which includes transaction buy and sell. As for the issues related to the issues discussed on the responsibility of businesses to the business of buying and selling mobile phones without the warranty? And criminal penalties against businesses in the sales of mobile phones without the warranty? In writing using normative methods descriptive. This paper refers to Regulation Legislation No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Trade Minister Regulation No. 19/M-DAG/PER/ 5/2009 on Guidelines for Registration of Usage (Manual) and card guarantee or warranty After Sales In Indonesian For Telematics products and Electronics. The operations are carried out by the business shall be conducted in accordance with the provisions of applicable legislation, when a violation of prescribed rules, businesses shall be responsible for any losses suffered as a result of his actions. And business operators shall be subject to imprisonment or fined.

Keywords: purchase, Warranty, Business, Responsibility.

Abstrak

Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum, melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dari berbagai bidang kegiatan ekonomi yang meliputi kegiatan transaksi jual beli. Terkait dengan masalah itu adapun permasalahan yang dibahas tentang tanggungjawab pelaku usaha terhadap bisnis jual beli ponsel tanpa garansi? Dan sanksi hukum terhadap pelaku usaha dalam penjualan ponsel tanpa garansi? Dalam penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pembahasan ini mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Petunjuk Pendaftaran Penggunaan (Manual) dan kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Telematika Produk dan Elektronik. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, ketika terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan, pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang dialami akibat

Magister Hukum Udayana Mei 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 1 : 93 - 100

perbuatannya. Dan pelaku usaha wajib dikenakan sanksi pidana penjara atau pidana denda.

Kata Kunci : Jual Beli, Garansi, Pelaku Usaha, Tanggungjawab.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Penggunaan            sarana

telekomunikasi berlangsung sangat pesat. Hal ini mengakibatkan manusia mempunyai banyak pilihan dalam berkomunikasi. Seiring dengan perkembangan zaman, penemuan-penemuan terbaru dan inovasi akan sarana komunikasi semakin meningkat. Dan banyak jenis telepon seluler yang dapat dijadikan sebagai sarana telekomunikasi yang mudah dibawa oleh penggunanya.

Mengingat telepon seluler merupakan sarana komunikasi yang sangat efektif digunakan, memiliki kegunaan untuk mengirimkan pesan singkat, telepon, email, permainan, kalkulator, dan lainnya yang dapat dikatakan juga sebagai sarana komunikasi yang multifungsi dapat digunakan oleh penggunanya. Adapun tanpa mengurangi fungi maupun nilai dari telepon seluler, dan mengatasi resiko yang ditimbulkan kemudian hari. Maka harus adanya jaminan dengan garansi dari distributor (garansi pabrik atau jaminan terbatas pabrik), namun pada saat ini, perdagangan yang di perjual belikan di pasaran banyak dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yeng telah ditetapkan.

Adapun pemberian informasi mengenai produk barang memberikan

pengaruh yang baik bagi konsumen untuk mengetahui seberapa penting kebutuhan produk yang akan digunakan. Agar tidak terjadi kerugian terhadap produk yang telah dibeli, tentang bagaimana kualitas produk, keamanan produk, harga dan jaminan atau garansi terhadap produk yang akan digunakan, suku cadang produk, hal yang berkaitan dengan produk tersebut.

Nurmadjito menyatakan bahwa produk yang beredar, merupakan produk yang telah diuji kelayakannya, sebagai berikut asal usul, kualitas produk yang telah diberikan sesuai dengan informasi pelaku usaha yang secara tegas dijelaskan melalui pelabelan, etiket, media, dan lainnya.2 Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahas serta mengangkatnya menjadi sebuah karya tulis yang berjudul “TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERKAIT DENGAN JUAL-BELI TELEPON SELULER TANPA GARANSI”.

  • 1.2    Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, adapun yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap transaksi jual-beli telepon seluler tanpa garansi?

  • 2.    Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku usaha terkait dengan jual-beli telepon seluler tanpa garansi?

  • 1.3 Tujuan Penelitian

  • 1.    Untuk memahami dan menganalisa tanggungjawab pelaku usaha terhadap transaksi jual-beli telepon seluler tanpa garansi.

  • 2.    Untuk memahami dan menganalisa sanksi hukum bagi pelaku usaha terkait dengan jual-beli telepon seluler tanpa garansi.

  • II.    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif yaitusuatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif.3

Penelitian ini dikaji dari Peraturan Perundang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disingkat UUPK) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19/M-DAG/ PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan

Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Tanggungjawab Pelaku Usaha

Terhadap Transaksi Jual-Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi

Pada Pasal 1 angka 3 UUPK sebagaipenjelasanPelaku Usahaadalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Prinsip tanggungjawab secara umum dapat dibedakan menjadi: a. Prinsip         tanggungjawab

mengenai kelalaian (liability based on fault), yaitu meminta pertanggungjawaban setelah adanya kelalaian yang dilakukan.4

  • b.    Prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (Presumption of libility) adalah tergugat dinyatakan bersalah hingga mampu memberi bukti tergugat tidak melakukan kesalahan, sebagai beban pembuktian pada

tergugat atau dikenal sebagai pembuktian terbalik.

  • c.    Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (Presumption of nonliability) yaitu merupakan kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab, tergugat tidak bertanggungjawab hingga dibuktikan bersalah.

  • d.    Prinsip tanggungjawab mutlak (Strict libility) yaitu dikaitkan dengan prinsip tanggungjawab absolute (absolute libility).

  • e.    Prinsip tanggungjawab dengan pembatasan (limitation of libility) yaitu pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuat oleh pelaku usaha, yang dapat merugikan konsumen dengan menetapkan pembatasan sepihak oleh pelaku usaha.

Tanggungjawab pelaku usaha dalam penjualan telepon seluler tidak menggunakan jalur yang resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat juga dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib memberikan jaminan atau ganti rugi terhadap konsumen yang membeli barangnya tersebut, tidak salah masyarakat memilih untuk menggunakan barang yang lebih murah

harganya dipasaran karena kebutuhan manusia memang tak terbatas.

Ketentuan Pasal 1 angka 2 UUPK, menyatakan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan untuk diperdagangkan.

Secara umum dikenal ada 4 (empat) hak dasar konsumen, yaitu:5

  • 1.    hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety);

  • 2.    hakuntukmendapatkaninformasi (the right to be informed);

  • 3.    hak untuk memilih (the right to choose);

  • 4.   hak untuk didengar (the right to

be heard).

Johanes Gunawan menyatakan bahwa Konsumen mendapatkan perlindungan hukum pada saat sebelum melakukan transaksi (no conflict/ pre purchase), dan sedangkan pada setelah terjadinya transaksi (conflict/ post purchase).6

Konsumen mendapatkan perlindungan konsumen sebelum transaksi terjadi (no conflict/pre purchase), dapat dijelasakan sebagai berikut:

  • 1.    Transaksi yang dilakukan sebelum terjadinya kesepakatan mendapatkan suatu perlindungan hukum melaui peraturan perundang-undangan, karena ada

batasan-batasan yang mengatur ketentuan antara konsumen dan pelaku usaha agar tidak terjadinya perselisihan disebut juga sebagai Legislation

  • 2.    Transaksi yang dilakukan sebelum terjadinya kesepakatan yang diberikan perlindungan hukum, hal ini juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha agar lebih berhati-hati atau waspada  dalam menjualkan

produk yang akan ditawarkan terhadap konsumen, disebut juga dengan Voluntary Self Regulation.7

  • 3.   Transaksi yang dilakukan setelah

terjadinya kesepakatan (conflict/ post purchase) perlindungan hukum dapat dilakukan melalui proses Pengadilan Negeri (PN) atau dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan itu pun berdasarkan pihak yang melakukan sengketa.

Perlindungan hukum secara umum, sebagai berikut:8

  • 1.    by giving regulation (membuat peraturan), yang bertujuan untuk:

  • a.    Memberi kewajiban maupun hak;

  • b.    Memberikan jaminan hak terhadap subyek hukum;

  • 2.    by the law enforcement (menengakkan peraturan) dengan cara, sebagai berikut:

  • a.    Pencegahan (preventif) terhadap

pengawasan, perijinan dan pelanggaran hak-hak konsumen, melalui Hukum Administrasi Negara;

  • b.   Menaggulangi(repressive)setiap

pelanggaran terhadap Undang-Undang, dengan memberikan sanksi yang berupa hukuman dan sanksi pidana, melalui Hukum Pidana;

  • c.    Memulihkan hak (curative dan recovery) dengan memberikan konpensasi.

  • 3.2 Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Terkait Dengan Jual-Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi

Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia pada kegiatan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, bilamana pelanggaran terhadap suatu ketentuan peraturan yang dilakuakan akan dilakukan tindakan yaitu dengan hukuman.

Telepon seluler termasuk produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:    19/M-DAG/PER/5/2009.

Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa: “Setiap produk telematika dan

Magister Hukum Udayana Mei 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 1 : 93 - 100

elektronik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan dipasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk pengguna dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia”.

Terhadap penjual telepon seluler yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan pasal 22 Peraturan Menteri Perdagangan 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UUPK”. Berdasarkan peraturan dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UUPK, seorang penjual telepon seluler yang tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana.

Melihat pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pelanggaran Pasal 8 UUPK ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar (dilihat dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK). Dalam Pasal 8 ayat (1) UUPK seorang penjual telepon selular yang

tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut, mengenai penjelasan tersebut dapat kiranya disimpulkan bahwa penjualan telepon selular tanpa garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi.

Persaingan antar produk yang menggunakan produk resmi maupun produk yang tidak resmi. Harga yang tidak menentukan kualitas mampu menggeser kualitas terhadap perdagangan resmi pada pasaran. Produk yang tidak menggunakan garansi resmi jauh lebih murah dibandingkan produk yang dijualkan menggunakan garansi resmi dari pabrik resmi. Dan masyarakat pasti memilih yang lebih murah tanpa mengetahui kualitas dibandingkan produk yang mahal dan berkualitas resmi.

Khusus penyebaran dan transaksi perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, diperdagangkan, dan diperjual belikan harus memenuhi persyaratan teknis dan izin yang telah ditentukan. Terlepas dari keuntungan dan kerugian dalam peredaran barang elektronik yang semakin meluas, yang terpenting dari hal tersebut yaitu pengetahuan dan kesadaran yang cukup dalam memilih, membeli, dan mempergunakan barang elektronik yang sesuai dengan kebutuhan dari konsumen.

Para pelaku usaha melakukan kecurangan dalam penjualan suatu

Magister Hukum Udayana Mei 2016

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

Vol. 5, No. 1 : 93 - 100

barang tidak serta memikirkan kepuasan konsumen, tak jarang pelaku usaha yang melakukan kecurangan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen demi mendapatkan keutunganyangmaksimal dan menekan biaya produk barang tersebut. Bahkan konsumen tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut dapat merugikan atau mengakibatkan kecelakaan karena tidak membeli secara teliti barang yang akan dibeli.

Kesadaran pelaku usaha terhadap penjualan barang yang secara tidak resmi diperjualbelikan di pasaran sangat penting, agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari terkait dengan penjualan barang tanpa kartu garansi. Maka Pemerintah juga harus lebih teliti dalam menyikapi hal tersebut, melakukan sidak pada tempat penjualan produk-produk telekomunikasi. Dan apabila ditemukan sanksi tegas seharusnya dilakukan tindak lanjut sebagai efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Perundang-Undangan.

  • IV. PENUTUP

  • 4.1    Simpulan

Berdasarkan uraian pembahasan tersebut diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan guna menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini sebagai berikut:

  • 1.    Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib memberikan jaminan atau ganti rugi terhadap konsumen yang membeli barangnya tersebut. Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap barang yang telah diperjualkan tanpa mencantukan bukti garansi ataupun informasi terhadap produk yang diperjualbelikan.

  • 2.    Sanksi hukum terkait dengan penjualan ponsel seluler tanpa garansi, telah di tetapkan dalam UUPK Pasal 8 dan Pasal 62 ayat (1). Pelaku usaha yang tidak memberikan kartu garansi atau purna jual dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Miliar. Karena kegiatan usaha yang tidak memberikan informasi dan kartu informasi terhadap telepon seluler dapat dikatakan sebagai kegiatan usaha yang melanggar hukum.

  • 4.2    Saran

  • 1.    Agar pelaku usaha yang melakukan kegiatan diluar jalur resmi, memberikan informasi kepada calon konsumen agar konsumen tidak salah memilih produk yang akan dibeli. Dan pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan dari setiap penjualan barang tanpa garansi,

yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konsumen pengguna barang tersebut.

  • 2.    Pemerintah Pusat maupun Daerah harus melakukan pemantauan terhadap penjualan sarana telekomunikasi yang tidak mencantumkan kartu garansi terhadap produk yang dijual, agar industri perdagangan di Indonesia menjadi lebih baik. Apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaku usaha agar segera di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai efek jera agar tidak melakukan kegiatan usaha yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Jakarta.

Innosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen Kemungkinan Pene-rapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pascasarjana.

Jhony Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Hukum Normatif, Bayu Publishing, Malang.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-

Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1999 tentang Perlindungan Konsumen.

PeraturanMenteriPerdaganganNomor: 19/M-DAG/PER/5/2009.

100