Jurnal

ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


PERANAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYELIDIKAN POLDA BALI

Oleh :

Made Gede Arthadana1

ABSTRACT

The scientific paper entitled fingerprint role in uncovering criminal investigation at Polda Bali. The method used is the method of empirical research with normative and empirical approaches, legal materials used are the primary legal materials do research at Polda Bali and secondary legal materials using literature and official documents. The investigation by the police is to obtain the truth based on actual facts. One of the investigation conducted by the police using fingerprint identification. Fingerprints have two properties namely latent fingerprint and a real fingerprint. Methods fingerprints obtained by gathering evidence at crime scenes. But the weakness of the fingerprint that is easily damaged and quickly disappear, therefore the police must stand guard the crime scene in order to collect fingerprint evidence.

Keywords: Investigation, Police, Fingerprint

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Dalam penjelasan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dengan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki hukum dan berusaha berdiri tegak menjadikan hukum sebagai tiang penyangga kekuatan Negara Republik Indonesia.

Dalam penegakan hukum di Indonesia terlaksana pada proses beracara pidana, sebagaimana dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana kejahatan tentunya melalui proses penyelidikan yang akan memunculkan fakta-fakta atau bukti-bukti yang berfungsi sebagai petunjuk untuk menemukan tersangka.2 Menurut Soerjono Soekanto, ada empat faktor yang

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Alamat Jl. Yudistira No.23 Denpasar, e-mail: [email protected]

Romli Atmasasmita, 1984, Bunga Rampai KRIMINOLOGI, CV. Rajawali, Jakarta, hlm.109.

mempengaruhi penegakan hukum tersebut yakni; faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat atau lingkungan hukum berlaku atau diterapkan dan yang terakhir faktor kebudayaan.3

Dalam upaya membuat terang suatu perkara kejahatan, salah satu proses penyelidikan oleh kepolisian yakni dengan mengambil sidik jari yang bertujuan untuk pengenalan kembali terhadap identitas seseorang (pelaku, korban).4 Ada tiga dalil Ilmu sidik jari, yaitu; setiap orang mempunyai ciri garis sendiri dan tidak sama dengan orang lain, sidik jari terbentuk sejak janin berusia 120 hari dan seperangkat sidik jari dapat dirumus atau disimpan dengan

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


sistematis.5 Dengan adanya teknik sidik jari ini akan dapat membantu pihak kepolisian untuk menghindari salah menentukan seseorang sebagai pelaku tindak pidana (error impersonal).6 Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana yaitu kebenaran sejati atau materiil adalah kebenaran yang harus ditemukan dan diwujudkan dalam pemeriksaan perkara pidana.

Sifat penyelidikan itu sendiri adalah guna memperoleh kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. “Identifikasi terhadap pelaku dapat dilakukan melalui seluruh atau salah satu cara: Tanda-tanda badaniah (signalement) seperti tinggi badan, warna kulit, rambut, hidung, bentuk muka, sikap dan seterusnya, Foto atau potret si pelaku, Jejak (sidik) jari (daktiloskopi), Modus operandi atau cara kerja si pelaku. Identifikasi sidik jari mempunyai arti yang sangat penting bagi penyelidik untuk membuat terang suatu perkara pidana dan mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut, maka para penyelidik harus berusaha untuk menjaga agar jangan sampai barang bukti berupa sidik jari yang terdapat atau tertinggal di tempat kejadian perkara menjadi hilang ataupun rusak. Hasil pemeriksaan tentang sidik jari dilakukan oleh Petugas Unit Identifikasi Daktiloskopi Kepolisian Negara Republik Indonesia.7

Sidik jari sangat berperan penting pada proses penyelidikan, karena tidak jarang juga pihak kepolisian salah menentukan

seseorang sebagai tersangka / pelaku kejahatan. Hal inilah yang menjadi acuan kepolisian untuk mendapatkan kebenaran sejati bahwa sidik jari tersebut berperan penting dalam proses penyelidikan bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tindak pidana agar mampu mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat.

  • 1.2.    Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka didapat suatu permasalahan yaitu kajian mengenai peranan sidik jari dalam mengungkap pelaku tindak pidana di tingkat penyelidikan Polda Bali.

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Penelitian mengenai peranan sidik jari dalam mengungkap pelaku tindak pidana di tingkat penyelidikan Polda Bali mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.

  • 1.    Tujuan Umum: untuk mengetahui bagaimana pihak kepolisian dapat bekerja secara efektif dalam mengungkap pelaku tindak pidana di tingkat penyelidikan Polda Bali dengan menggunakan metode sidik jari yang diharapkan mampu untuk mewujudkan cita hukum acara pidana yaitu kebenaran sejati.

  • 2.    Tujuan Khusus: untuk mempelajari lebih mendalam tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah sidik jari dan mengetahui peranan atau metode sidik jari dalam membantu pihak kepolisian Polda Bali untuk mengungkap pelaku kejahatan.

    Magister Hukum Udayana • Desember 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


  • II.    METODE PENELITIAN

Metode yang dilakukan adalah merupakan penelitian empiris. Dalam upaya pemecahan masalah maka pendekatan dilakukan secara normatif dan empiris yaitu pendekatan normatif mengkaji permasalahan melalui peraturan-peraturan atau norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan mengkaji permasalahan berdasarkan praktek atau kenyataan yang ada di dalam masyarakat.8

Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan yang diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan, yaitu Polda Bali dengan melakukan wawancara langsung dengan informan dan UUDNRI 1945. Sedangkan bahan hukum sekunder dibantu dengan literatur-literatur, dan dokumen-dokumen resmi.9

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 3.1.    Peranan Sidik Jari dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana di Tingkat Penyelidikan Polda Bali

Dimulai penanganan terhadap tempat kejadian perkara agar pemeriksaan terhadap sidik jari yang ditemukan di TKP terjaga dengan sebaik-baiknya sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk membuat terang suatu perkara kejahatan khususnya dapat mengetahui pelakunya, meliputi:

  • 1.    Tindak pertama di tempat kejadian perkara, dan

    8

    9


  • 2.    Pengolahan tempat kejadian perkara.10

Adapun tindakan pertama di tempat kejadian perkara yang harus dilakukan kepolisian segera setelah terjadinya tindak pidana yaitu:

  • 1.    Menjaga status quo dari TKP, artinya menutup dan menjaga tempat itu agar jangan sampai keadaan berubah.

  • 2.    Pertolongan pertama pada si korban, mencatat dan menemukan identitas korban, diantaranya;

  • •    Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

  • •    Membawa korban ke rumah sakit, apabila masih ada tanda-tanda kehidupan, sebelumnya memberi tanda letak korban.

  • •    Apabila korban meninggal, biarkan masih di TKP sampai selesai penanganan TKP.

  • •    Mencatat dan menemukan identitas korban.

  • 3.    Membatasi, menutup dan menjaga, meliputi:

  • •    Tempat kejadian perkara ditutup dengan memberi pembatas dengan garis polisi.

  • •    Lakukan penjagaan untuk mempertahankan TKP agar tidak berubah.

  • 4.    Menangkap, menahan dan menyita, meliputi:

  • •    Mencari tersangka di sekitar TKP.

  • •    Melarang orang lain yang tidak berkewajiban ikut masuk areal TKP.

  • •    Menyita barang bukti.

  • 5.    Mengumpulkan bukti-bukti:

  • •    Bukti-bukti mati pada TKP dan saksi serta tersangka.

    Magister Hukum Udayana• Desember 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


  • •    Saksi-saksi; mencatat nama, pisahkan satu sama lain namun diberi batasan diantara saksi berbicara satu sama lain.

  • •    Tersangka;lakukanpenggeledahan, introgasi secukupnya.

  • 6.    Mengamankan berkas-berkas, yaitu;

  • •    Sedapat mungkin mencegah rusaknya bukti-bukti dii TKP (sidik jari).

  • •    Untuk menghindari pengaruh cuaca berikan perlindungan terhadap bukti-bukti (sidik jari) di TKP.

  • 7.    Membuat proses perbal pendapatan, yaitu:

  • • Membuat         catatan-catatan

(bagaimana peristiwa diketahui, keadaan tempat, orang-orang yang terdapat di tempat itu, tindakan-tindakan yang dilakukan, perubahan-perubahan yang dibuat, keterangan-keterangan lainnya), membuat gambar sketsa.11

Dalam melakukan pengolahan di TKP yang merupakan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi, petunjuk-petunjuk, keterangan, bukti serta identitas tersangka, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan pengamatan TKP adalah:

  • 1.    Pengamatan Umum, yaitu mempelajari situasi umum suatu TKP. Seperti; mengamati keseluruhan situasi TKP, menentukan batas luas penutup TKP, memperkirakan jalan keluarnya pelaku ke dan dari TKP, memperkirakan alat-alat yang dipergunakan

pelaku melakukan kejahatan, dan memperhatikan tanda-tanda adanya perlawanan atau tindakan kekerasan.

  • 2.    Melakukan pemotretan, yaitu kegiatan yang harus dilakukan atas situasi TKP beserta segala jejak dan barang bukti yang terdapat di dalamnya dengan tujuanuntukmengabadikansituasiTKP, memberikan gambaran nyata tentang situasi dan kondisi TKP, membantu melengkapi kekurangan-kekurangan di dalam kegiatan pengolahan TKP yang dapat berupa kekurangan-kekurangan dalam pencarian maupun pencatatan barang bukti, kekurangantelitian dalam pembuatan sketsa. Dalam sebuah potret dari suatu TKP dapat saja dilihat adanya barang bukti yang terselip misalnya di bawah kursi yang belum ditemukan dalam pencarian pada kegiatan pengolahan TKP. Dengan demikian pemotretan keadaan asli TKP dan pemotretan keadaan TKP setelah dilakukan pengolahan TKP harus ditempuh juga.

  • 3.    Pembuatan Sketsa dilakukan dengan menggambarkan situasi TKP, memungkinkan dilakukan suatu rekonstruksi bila diperlukan di kemudian hari.

  • 4.    Penanganan bukti-bukti obyektif ada 2 yaitu; penanganan korban mati (mayat), penanganan jejak-jejak dan barang bukti. Bukti obyektif adalah bukti-bukti mati atau bukti-bukti fisik yang ditemukan di TKP yang tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektifitas, seperti bukti-bukti hidup yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kuat lemahnya daya ingatan seseorang, adanya kepentingan pribadi.

    Magister Hukum Udayana • Desember 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


  • 5.    Bukti subyektif, adalah segala keterangan yang diperoleh baik dari para saksi maupun tersangka yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Nilai bukti dari keterangan ini sifatnya subyektif karena sangat dipengaruhi oleh faktor daya ingat maupun kepentingan pribadi dari si pemberi keterangan.

  • 6.    Pengorganisasian team pengolah TKP, yaitu untuk memperoleh hasil pengolahan TKP yang maksimal, diperlukan suatu pembagian kerja yang memadai yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat permasalahan yang dihadapi. Bagi TKP yang sederhana, pelaksanaan pengolahan TKP cukup dilakukan satu atau dua orang petugas saja, tapi bagi TKP yang besar dalam kasus-kasus yang sangat meresahkan masyarakat diperlukan suatu team yang bertugas khusus mengolah TKP. Team tersebut terdiri dari; petugas pemotret dan pembuat sketsa, petugas pencari dan pengumpul jejak dan barang bukti, petugas penghubung dan wawancara.12

Sidik jari yang ditemukan di TKP, menurut AKP Dewa Nyoman Megawasa, selaku Kasi Identifikasi Polda Bali dibedakan atas :

  • 1.    Sidik jari laten, yaitu sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan untuk dapat melihatnya dengan jelas diperlukan teknik pengembangan. Sidik jari inilah yang paling banyak ditemukan di TKP.

  • 2.    Sidik jari yang dapat dilihat langsung oleh mata yang dikenal dengan nama

sidik jari nyata. Sidik jari nyata berasal dari jari-jari yang kotor karena tanah, oli, darah, dan tinta.

Namun, menurut I Made Patra bagian team Identifikasi Polda Bali mengatakan apabila dalam melakukan tindakan pertama ditemukan bekas sidik jari di TKP maka sidik jari tersebut harus diamankan dari sentuhan orang-orang yang berada di TKP agar sidik jari tidak terhapus atau berubah, melindungi bekas sidik jari tersebut dari gesekan benda-benda lain dan cuaca apabila bekas sidik jari tersebut ditemukan di ruang tersebut sehingga bekas sidik jari tersebut tidak hilang atau rusak. Kemudian Bapak I Wayan Suardana bagian Identifikasi Polda Bali menambahkan bahwa:

  • 1.    Bekas sidik jari yang ditemukan tersebut dibedakan terlebih dahulu jenisnya. (apakah termasuk jenis sidik jari laten atau sidik jari nyata) sehingga dapat dipersiapkan peralatan guna melakukan pemeriksaan yang diperlukan.

  • 2.    Mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk mengambil sidik jari yang ditemukan di TKP antara lain: • Kamera; kamera ini sangat penting artinya di dalam melakukan pemotretan terhadap bekas sidik jari yang ditemukan di TKP karena bertujuan merekam dimana bekas sidik jari tersebut ditemukan apabila benda-benda dimana bekas sidik jari tersebut melekat tidak dapat dibawa serta oleh penyelidik untuk digunakan sebagai bukti pada pemeriksaan selanjutnya dan untuk memudahkan di dalam melakukan pemeriksaan banding di laboratorium kepolisian.

    Magister Hukum Udayana• Desember 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


Adapun kamera yang digunakan untuk memotret sidik jari yang ditemukan di TKP yaitu;

S Kamera yang dirancang khusus memotret sidik jari yang memiliki sumber cahaya sendiri serta fokus yang tetap dan dilengkapi dengan baterai. Kamera ini dapat memotret sidik jari sesuai dengan ukuran sesungguhnya. Kamera inilah yang sering digunakan untuk memotret sidik jari yang ditemukan di TKP.

S Kamera reproduksi  (copy

camera), yaitu kamera yang biasanya dipasang pada tripod dan memiliki sumber cahaya sendiri. Kamera ini beserta perlengkapannya biasanya terdapat di ruang pemotretan dan tidak dibawa ke TKP. Kemudian film yang digunakan oleh kedua kamera ini adalah film yang menghasilkan kontras yang baik seperti; Contrast Process Ortho atau Contrast Process Pan.

  • •    Sarung tangan, yaitu bertujuan untuk melindungi tangan dari pengaruh bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam pemeriksaan sidik jari dan untuk mencegah jangan sampai ada penambahan sidik jari pada benda dimana bekas sidik jari tersebut melekat.

  • •    Tas koper sebagai tempat penyimpanan alat-alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk pengembangan sidik jari laten yang ditemukan di TKP, alat-alat

dan baahan-bahan tersebut adalah;

S Plastik filter transparan

S Kuas

S kaca mikroskop

S lampu senter

S gunting

S powder/serbuk       (serbuk

aluminium, serbuk berwarna hitam, sebuk bewarna abu-abu).

S Kristal-kristal yodium

S Larutan nihdrin yang dikemas dalam botol

S Larutan perak nitrat yang dikemas dalam botol

S Larutan gentian violet.

Setelah menjelaskan tahap pertama dalam melakukan pemeriksaan, kemudian Bapak I Nyoman Megawasa selaku Kasi Identifikasi Polda Bali menambahkan mengenai tahap kedua yang merupakan tahap teknik pemeriksaan terhadap sidik jari yang ditemukan di TKP, yaitu:

  • 1.    Pemeriksaan sidik jari yang ditemukan di TKP dapat dilakukan langsung di TKP atau dapat juga dilakukan di laboratorium kepolisian.

  • 2.    Melakukanpencariandanpengumpulan sidik jari laten pada benda-benda yang diduga ada bekas sidik jarinya.

  • 3.    Melakukan pemotretan terhadap sidik jari laten yang ditemukan sebelum dan sesudah diangkat.

  • 4.    Melakukan pengangkatan sidik jari laten dengan plastik transparan.

  • 5.    Pemeriksaan banding di laboratorium.

    Magister Hukum Udayana • Desember 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


  • 3.2.    Hal-Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Pada Waktu Mengirim Sidik Jari Ke Laboratorium / Unit Identifikasi

Untuk teknik pengambilan sidik jari yang akan dibawa ke laboratorium atau unit identifikasi, tentu harus diperhatikan mengenai cara-cara pengirimannya dari TKP ke laboratorium atau unit identifikasi Polda Bali, yaitu sebagai berikut:

  • •    Benda-benda yang diketahui ada bekas sidik jari harus diambil dengan hati-hati.

  • •    Gunakan sarung tangan sewaktu mengambil agar tidak terjadi penambahan sidik jari.

  • •    Pengiriman melalui kurir dan dibawa sedemikian rupa yang penting bekas sidik jari tidak terhapus.

  • •    Apabila hasil pengambilan sidik jari diangkat dengan filter yang berisi bekas sidik jari setelah dilekatkan pada kartu alas dapat disimpan atau dimasukkan dalam amplop.

  • •    Sertakan surat permohonan pemeriksaan sidik jari.

Dari penjelasan Bapak I Made Oka Pujawan bagian Identifikasi Polda Bali tersebut maka seorang polisi pada waktu mengirim bekas sidik jari yang ditemukan di TKP harus dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat kelemahan yang dimiliki oleh bekas sidik jari yaitu mudah rusak, terhapus atau hilang dan demikian hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh seorang polisi pada waktu mengirim sidik jari ke laboratorium atau unit identifikasi Polda Bali.

  • 3.3.    Manfaat Yang Diperoleh Dengan Menggunakan Sistem Sidik Jari Dalam Upaya Mengungkapkan Pelaku Kejahatan

Mengungkap suatu perkara kejahatan dengan sempurna merupakan kewajiban bagi seorang polisi. Namun di dalam mengungkap suatu perkara merupakan pekerjaan yang tidak mudah bagi seorang polisi. Tidak jarang polisi dalam melaksanakan tugasnya akan banyak menghadapi rintangan dan kesulitan.

Untuk dapat mengetahui dengan jelas pelaku dari kejahatan tersebut, seorang polisi memerlukan suatu sarana atau metode dalam kaitannya dengan pengungkapan suatu perkara kejahatan salah satu metode yang diterapkan kepolisian adalah metode indentifikasi sidik jari. Sarana ini diperoleh dengan mengumpulkan barang bukti dan bekas-bekas yang paling tepat digunakan sebagai sarana untuk mengetahui pelaku kejahatan tersebut adalah bekas sidik jari yang tertinggal di TKP.

Dr. Schneikert sewaktu menjadi kepala Kantor Pusat Dactyloscopie di Berlin pernah membuktikan bahwa tiap-tiap jari yang didapat dari tempat kejahatan, setelah diperiksa asal dari jari-jari tangan mana, kemudian dicocokkan dengan kumpulan tiap-tiap jari dari penjahat-penjahat yang pernah ditangkap mendapatkan hasil yang memuaskan dan bahkan sebagian besar tertangkap karena tiap-tiap jari itu.13

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa sidik jari yang ditemukan di TKP mempunyai peranan penting karena sidik jari yang ditemukan di

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


TKP dapat digunakan oleh kepolisian sebagai sarana membuat terang atau mengungkap perkara kejahatan khususnya menemukan dan mengetahui pelaku kejahatan dengan tepat.

Sidik jari berkaitan erat dengan bukti permulaan, yaitu sebagai keterangan saksi ahli. Sidik jari laten yang terdapat di TKP harus dibuatkan berita acara pengangkatan sidik jari laten dan hasil dari pemeriksaan sidik jari laten dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Sidik Jari Laten yang dibuat berdasarkan pendapat ahli.

Peranan sidik jari sebagai barang bukti erat kaitannya dengan bukti permulaan. Keterkaitan sidik jari dengan barang bukti adalah secara tidak langsung. Barang bukti dapat dibagi dalam 3 macam, yaitu:

  • 1.    Benda-benda yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

  • 2.    Benda-benda yang dipergunakan untuk membantu tindak pidana.

  • 3.    Benda-benda yang merupakan hasil tindak pidana.14

Barang bukti yang di dapat di TKP akan dilakukan penyitaan. Barang bukti yang telah disita maka akan dilakukan pemeriksaan guna kepentingan pembuktian dalam tahap penyidikan.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap barang bukti akan didapat data tambahan sepertisidik jarilaten yangbiasanya tertinggal pada barang bukti dan sidik jari laten yang tertinggal dapat dipergunakan sebagai bahan identifikasi. Maka dari itulah sidik jari menjadi metode yang paling efektif bagi pihak kepolisian dalam membuat terang suatu perkara kejahatan.

  • IV. PENUTUP

  • 4.1.    Simpulan

Sidik jari mempunyai peran penting dalam upaya menemukan atau mengetahui pelaku kejahatan. Upaya untuk menemukan atau mengetahui pelaku kejahatan akan lebih mudah apabila di tempat kejadian perkara ditemukan jejak-jejak sidik jari. Karena sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara dapat digunakan sebagai sarana atau metode identifikasi. Sidik jari tersebut mempunyai sifat-sifat pokok yaitu; tidak ada dua orang yang memiliki sidik jari yang sama dan tidak akan berubah seumur hidup. Berdasarkan sifat-sifat pokoknya, sidik jari merupakan sarana atau metode identifikasi untuk menemukan atau mengetahui pelaku kejahatan hingga sekarang disamping itu akibat salah tangkap dapat dihindarkan melalui metode identifikasi sidik jari.

  • 4.2.    Saran

Mengingat akan peranan sidik jari dalam upaya untuk menemukan pelaku kejahatan, hendaknya polisi semaksimal mungkin dapat tetap menjaga keaslian tempat kejadian perkara (status quo), dan polisi benar-benar dapat memanfaatkan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara tersebut sebagai langkah awal atau sarana untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan apabila tempat kejadian perkara ditemukan jejak-jejak sidik jari.

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 720 - 728


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atmasasmita, Romli, 1984, Bunga Rampai KRIMINOLOGI,   CV. Rajawali,

Jakarta

Hamzah, Andi, 1986, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Tehnik dan Sarana Hukum, Cet.I, Ghalia Indonesia, Jakarta

Husein, M. Harun, 1991, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Cet I, Rineka, Jakarta

Karjadi, 1971, Tindakan dan Penyidikan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, Politea, Bogor

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1986, Penuntun Daktiloskopi, SubdirektoratIdentifikasi Direktorat Reserse Polri, Jakarta

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. VI, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor

Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta

Soeriaamidjaja, Hamin, 1984, Pedoman Penanganan TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jakarta

Soesilo, 1974, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politea, Bogor

Tim Biddaktium Pusident Bareskrim Polri, 2001, Materi Hajar Bidang Departemen Daktiloskopi Umum, Jakarta

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

728