Jurnal

ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


INOVASI DAERAH

(Refleksi dan Pengaturan Inovasi Daerah di Indonesia)

Oleh:

Made Gde Subha Karma Resen1

ABSTRACT

Regional Innovation is an important factor to encourage competitiveness and prosperity in the region. Innovation is a collaborative process to improve effectiveness and efficiency in the Region. Innovation cannot run sporadically and partially, particularly at the level of regulation and governance. Reflection on experience shows, government apprehensive to innovate in the Region. Criminalization of policy, euphoria of corruption eradication causing poor innovation in the Region, so it should be given the rule that provides the flexibility to innovate without diminishing accountability or in formulating innovation policy, should be based on the principles in the running of innovation.. Through the juridical analysis of substance of the Law 23/2014, have been set related to regional innovation. There is the possibility of expanding the activities of government, with narrowing of the risk of criminal prosecution.

Key Words: Regional Innovation, Local Government, Regional Innovation System

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada baiknya menelusuri dan merefleksi pada event terdahulu untuk dijadikan acuan dan cerminan bagi pelaksanaan otonomi daerah dimasa yang akan datang.

Irfan Ridwan Masum mengungkapkan “dari sisi ekonomi, otonomi Daerah justru seolah menjadi beban. Ekonomi biaya tinggi muncul akibat penerapan otonomi Daerah.”2 Semangat otonomi belum berjalan, jika diamati dari proporsi belanja Pusat dan Daerah, belanja Pusat mencapai angka Rp.1. 249 triliun masih jauh lebih besar dari pada belanja Daerah yang besarnya Rp.592 triliun. Ironisnya, separuh dari belanja Pusat,

Penulis adalah Staf Pengajar (Dosen) di Fakultas Hukum Universitas Udayana. e-mail: subhakarma. [email protected]

Irfan Ridwan Masum adalah Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. Lihat dalam: Harian Kompas, “Problem Belum Terjawab: Inkonsistensi Pemerintah Hambat Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” Kamis 24 April 2014,hlm.2.

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


sebesar Rp.637 triliun dipergunakan untuk semua kementerian dan lembaga di Pusat.3

Beberapa survei menunjukkan belum terwujudnyapilihanrasional tujuan bernegara dalam kerangka welfare state dan konsepsi governance di Indonesia. Berkenaan dengan salah satu isu kesejahteraan yang menjadi isu publik, beberapa tim peneliti dari Power, Welfare and Democracy (PWD) Project,4 memberikan hasil pada penelitiannya bahwa terdapat “kerinduan” dan kebutuhan terhadap gagasan negara kesejahteraan (welfare state), Negara yang mengurusi pelayanan dasar warganegaranya (seperti pendidikan dan kesehatan).

Dari aturan hukum terkait dengan otonomi daerah (Undang-Undang Pemerintahan Daerah), aturan hukum yang cepat berubah/ diamandemen disatu sisi menunjukkan responsivitas terhadap kedinamikaan tapi sisi yang lain menimbulkan prasangka bahwa formulasi

substansi pengaturannya yang “dangkal” dan tidak futuristik. Permasalahan juga terlihat pada disharmoni produk-produk hukum daerah dengan aturan hukum di atasnya. Dan lebih fatal lagi, euforia pemberantasan korupsi, menimbulkan ketakutan bagi penyelenggara pemerintahan untuk melakukan inovasi-inovasi di daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, dan lebih efisien dalam rangka meningkatkan dan meramu diametral kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan.5

Dari penekanan-penekanan refleksi pada latarbelakang di atas, penting dianalisa dan dijabarkan pengaturan inovasi daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, sebagaimana paradigma inovasi ini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • II.    PEMBAHASAN

    • 2.1    Penguatan Sistem Inovasi Daerah di Indonesia

Gagasan tentang inovasi di daerah nampaknya bukanlah hal yang baru, dan telah ada sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Pada tanggal 3 Mei 2012 diundangkannya Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.

Pertimbangan dari dikeluarkannya peraturan bersama ini adalah dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 20112025.

Dalam peraturan bersama tersebut, inovasi dimaksud adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.

Inovasi merupakan faktor penting untuk mendukung daya saing daerah. Langkah-langkah inovasi merupakan rangkaian elaboratif guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi di daerah. Inovasi disadari tidak dapat berjalan secara sporadis dan parsial, harus merupakan kolaborasi antar aktor-aktor yang saling berinteraksi dalam suatu sistem yang disebut sebagai sistem inovasi.

Peraturan bersama tersebut, memberikan pengertian sistem inovasi daerah sebagai, keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.

Keseluruhan proses tersebut, dituangkan dalam kebijakan-kebijakan pengutan sistem inovasi daerah, dalam bentuk kebijakan nasional yang diprakarsai

oleh kementrian yang dituangkan dalam rencana strategis lima tahunan kementrian. Pada provinsi, kabupaten dan kota. Gubernur menetapkan kebijakan pengutan sistem inovasi daerah di provinsi dan kabupaten/kota diwilayahnya, sedangkan Bupati/Walikota menetapkan kebijakan pengutan sistem inovasi daerah di kabupaten/kota. Kebijakan Gubernur, Bupati/Walikota tertuang dalam roadmap penguatan sistem inovasi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.

Pada tahun pertama diundangkannya peraturan bersama ini, beberapa daerah telah menjalankan roadmap penguatan sistem inovasi daerah, seperti Kabupaten Sleman. Inovasi diarahkan pada 2 (dua) pilar yaitu sektor pertanian inovatif dan pengembangan UMKM berbasis klaster.6 Beberapa media juga memberitakan, lahirnya gagasangagasan inovasi daerah, seperti digagasnya konsep kota cerdas, pemerintah daerah didorong untuk melakukan inovasi dan pembaharuan dalam pelayanan berbasis teknologi informasi. Menjadi persoalan adalah belum terdapatnya landasan hukum inovasi daerah dengan menggunakan teknologi informasi, sebagaimana secara faktual peristiwa ini terjadi di DKI Jakarta. Penerapan e-budgeting yang digunakan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015.7

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


Kekhawatiran atas kriminalisasi merupakan salah satu faktor penyebab, kecendrungan langkah inovasi tersebut tidak mendapatkan dukungan penuh.

Menjawab persoalan tersebut, guna memperkuat sistem inovasi daerah, kementerian dalam negeri mulai menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang ditargetkan tuntas pada November 2016. Empat hal penting yang sampai saat ini belum tersentuh dalam sistem inovasi daerah yaitu; tata kelola pemerintahan, layanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing.8

  • 2.2    Inovasi Daerah Dan Pengaturannya PadaUndang-UndangPemerintahan Daerah

Inovasi daerah, diatur dalam Pasal 386, pada ayat 1 diatur bahwa, inovasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi-inovasi tersebut merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk-bentuk pembaharuan dapat dilakukan dengan penerapan atas hasil-hasil ilmu pengetahuan dan teknologi dan temuan-temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan ini mempertegas upaya sinergisitas antara pemerintah daerah dengan berbagai stakeholders dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta daya saing daerah. Pandangan-pandangan pembaharuan ini menjauhkan tipe penyelenggaraan manajerial yang otokratik

maupun paternalistik.9 Administrasi dan manajemenpemerintahanadalahkeseluruhan proses penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan pada semua tingkat dan satuan organisasi, diisi dengan manusia dan sumber-sumber daya lainnya yang harus dimanfaatkan secara optimal, berdaya guna dan berhasil guna.10 Setiap tahapan penting proses penyelenggaraan tugas-tugas tersebut akan adaptif terhadap perkembangan, jika terbuka peluang adanya pembaharuan dan/atau inovasi.

Inovasi tersebut terumuskan dalam kebijakan-kebijakan, dalam merumuskannya harus mengacu pada prinsip-prinsip, di antaranya; peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Terdapat 8 (delapan) prinsip sebagai langkah-langkah merumuskan kebijakan inovasi daerah.

Paradigma Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, semakin mengedepankan partisipasi rakyat dalam mengajukan inisiatif, usulan terhadap inovasi. Hal ini dapat dicermati pengaturannya pada Pasal 388, bahwa inisiatif inovasi selain berasal dari kepada daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, perangkat-perangkat daerah, akan tetapi juga inisiatif tersebut dapat berasal dari anggota masyarakat. Usulan inovasi yang berasal dari anggota masyarakat,disampaikan kepada DPRD dan/

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


atau kepada pemerintah Daerah.

Berbagai bentuk atau wujud partisipasi anggota masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang telah dipraktekkan beberapa negara, sebagaimana dirangkum oleh Ahmad Sukardi,11 seperti; pengalaman Negara Filipina pada tahun 1986 pasca rezim otoriter Ferdinand Marcos. Langkah sukses dalam reformasi sistem pemerintahan daerah, di antaranya: (1) pelimpahan kekuasaan kepada daerah dalam penyediaan pelayanan dasar masyarakat, (2) peningkatan sumber dana bagi unitunit pemerintah daerah, dan (3) yang terpenting adalah pemberian partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kegiatan daerah. Pengalaman di Afrika Selatan juga menunjukkan hal serupa (setelah keruntuhan rezim apartheid), partisipasi warga menjadi faktor determinan dalam mencapai kesuksesan pelaksanaan desentralisasi. Dari beberapa contoh tersebut menunjukkan adanya koherensi antara partisipasi anggota masyarakakat dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya usulan inovasi juga dapat diajukan oleh anggota DPRD, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, usulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai inovasi daerah. Keberadaan Perkada karena, dipersyaratkan bahwa, jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Perkada. Selanjutnya inovasi daerah yang akan dilaksanakan oleh keala daerah, harus di laporkan kepada menteri, pelaporan

tersebut meliputi cara dalam melakukan inovasi, dokumentasi bentuk-bentuk inovasi serta hasil inovasi yang kan dicapai. Pelaksanaan inovasi yang dilakukan oleh daerah-daerah selanjutnya akan dinilai oleh Pemerintah Pusat dengan memanfaatkan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan.

Guna meningkatkan “gairah” berinovasi pemerintah pusat memberikan rewards dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi. Begitupun bagi individu atau perangkat daerah yang berhasil melakukan inovasi, rewards dan/atau insentif diberikan oleh pemerintah daerah.

Euforia penanganan korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, penyelewengan dan berbagai macam maladministrasi, menyebabkan banyak pemerintah daerah di Indonesia tidak “kondusif” menyelenggarakan pemerintahan di tengah suasana paradoks, begitu juga terkait dengan anggaran daerah, APBD tidak terserap optimal, sehingga pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan pembangunan terhambat. Bachrul Amiq dalam penelitiannya menunjukkan bahwa “…ada hubungan yang kuat antara banyaknya pengungkapan tindak pidana korupsi dengan fenomena rendahnya penyerapan APBD…Para pejabat pemerintah daerah tidak segan-segan mengakui bahwa para pejabatdi lingkungannyatakut berurusan dengan hukum.”12 Pemerintah seolah-olah menjadi “safety player” menempatkan dana daerah dalam bentuk deposito, sertifikat Bank Indonesia (SBI).13

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


Bercermin dan merefleksi dari persoalan tersebut, pengaturan inovasi daerah “diperhalus,” untuk meningkatkan inisiatif-inisiatif dalam rangka perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 389 yang menegaskan bahwa “Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.” Jaminan tersebut tentu saja didasarkan pada prinsip akuntabilitas, terkait dengan perencanaan, tata kelola serta output dari sasaran yang telah ditetapkan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, didasarkan pada itikad baik, tidak terdapat konflik kepentingan serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 jis Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disatu sisi telah terjadi perluasan wilayah administrasi dalam kebijakan penganggaran dan di sisi lainnya terjadi penyempitan wilayah pidana korupsi.14 Terjadi perubahan fundamental dengan pendekatan yang tidak hanya terfokus pada kerja atau rutinitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan tetapi nampak juga adanya penghargaan serta perlindungan terhadap pionir-pionir yang berinisiatif dengan inovasi-inovasinya kearah perbaikan. Dalam penjelasan Undang-

Undang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa, “Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Inovasi daerah semakin mendekatkan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan negara dan tujuan otonomi, pemerintah daerah lebih “luwes,” dalam perencanaan (planning) sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara akurat tentang kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang, untuk pencapaian tujuan yang telah ditentukan, serta dalam tata kelola (governance) dengan pendekatan fungsional,15 dalam rangka pengelolaan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.

  • III.    PENUTUP

Inovasi di daerah sebelumnya terganjal oleh aturan hukum yang belum mengakomodir kebutuhan kebijakan yang mengarah pada inovasi, praktek-praktek penyelenggaraan pemerintah yang masih rentan adanya paraktek-praktek KKN, sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Magister Hukum Udayana • Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


Kriminalisasi kebijakan, “Safety player” menjadi jargon penyebab matinya inisiatif dan upaya inovasi.

Berlakunya        Undang-Undang

Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, memungkinkan memperluas kegiatan pemerintah, termasuk perluasan wilayah administrasi dalam kebijakan penganggaran, dengan penyempitan terhadap risiko pemidanaan (seperti korupsi yang terkorelasi dengan penyelenggaraan pemerintahan).

DAFTAR PUSTAKA

Amiq, Bachrul., 2010, Aspek Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.

Kansil, C.S.T., Kansil, Cristine S.T., Posumah, J Hanny., dan Rukiah, Said Aneke., 2009, Hukum Administrasi Daerah, Jakarta, Jala Permata Aksara.

Sukardi, Akhmad., 2009, Participatory Governance Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.

Siagian, Sondang P., 2014, Filsafat Administrasi, edisi Revisi, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika Offset.

Harian Kompas, “Problem Belum Terjawab: Inkonsistensi Pemerintah Hambat Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” Kamis 24 April 2014.

Ringkasan Eksekutif Power, Welfare and Democracy Project, 2014 “Demokrasi di Indonesia: Antara Patronase dan Populisme”, kerjasama antara Universitas Gadjah Mada (Jurusan Politik dan Pemerintahan) dan University of Oslo serta didukung oleh The Royal Norwegian Embassy.

Made Gde Subha Karma Resen dan I Ketut Tjukup, Planning The Diametrical Growth Of Development And Welfare (Legal Aspects Of Human Capital Investment Towards Quality Improvement Of Indonesian Labor Force), International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 6, Issue 4 April 2015. Dapat diakses online pada: http://ijbel.com/wp-content/uploads/2015/05/Law39_ PAID_IJBEL_KARMA_Planning-The-Diametral-Growth_Template-IJBEL-and-SEAJBEL-vol.-6-Apr-2015-Subha-Karma-Tjukup_D39.pdf

Made Gde Subha Karma Resen, Government As An Entrepreneur (Good Governance In Functional Approach), South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Vol. 7, Issue 4 August, hlm, 6-10. Dapat diakses online pada: http://seajbel. com/wp-content/uploads/2015/09/ KLIBEL7_Law-103.pdf

Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Sleman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman, 2013.

Landasan Hukum Inovasi Kota Cerdas, 17 Juni 2015, dapat diakses pada www.kompasiana.com/landasan-hukum-inovasi-kota-cerdas ^^^^^^™ 552b1588f17e610d6cd623d4 diakses pukul 12.54 Wita, Minggu 03 Januari 2016.

Perkuat Inovasi Daerah, Kemendagri Siapkan RPP UU Pemerintahan Daerah, 21 Desember 2015, dapat diakses pada http://kominfo.jatimprov. go. id/read/umum/perkuat-inovasi-daerah-kemendagri-siapkan-rpp-uu-

Magister Hukum Udayana• Desember 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 4 : 680 - 687


pemerintah-daerah Diakses pukul 01.03 Wita, Minggu 03 Januari 2016.

W. Riawan Tjandra, Inovasi, Diskresi, dan Korupsi, Selasa 22 September 2015, dapat diakses pada http:/nasional.kompas.com/ read/2015/09/22/16000041/Inovasi.

DIskresi.dan.Korupsi?page=all diakses pada pukul 02.39 Wita, Minggu 03 Januari 2016.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah.

Biodata Penulis

Nama : Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn

Alamat : Jl. Campuhan No. 12 Br. Sasih, Batubulan, Sukawati, Gianyar

Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana/ Jl. P. Bali No. 1 Denpasar

No Tlp/HP : 081999912339

e-mail: [email protected]

687