KERJASAMA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KUTA DENGAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN
on
Jurnal
ISSN 2302-528X
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
KERJASAMA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KUTA DENGAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN
Oleh :
Ni Komang Ratih Kumala Dewi1
ABSTRACT
The rampant of crime of theft by pickpocket mode in the Kuta area has given a negative impact on tourism. In Kuta area, there are an institution is engaged in community empowerment which is called Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LPM has a mission which is participate to increase law awareness and encourage law enforcement, through this mission was related a cooperation from police Department and LPM. Therefore, it is important that is studied in depth about the cooperation of LPM and Police Department in mitigating the crime of theft by pickpocket mode in Kuta area and also its constraints and prevention effort. The method of research which used is the empirical law research by the qualitative descriptive method. The data consists of primary data and secondary data. The technique of collecting data which is used the document study and interview technique. The technique of determine the sample used non probably sampling. The result found that the LPM role is to assist the police officer if it found a crime in area when the jagabaya and hansip (security officer) do their job. Related to the constraints which is faced by LPM and police officer that LPM does not has infrastructure, technical, and administrative. It is also does not has a legal protection to do investigation. Those constraints is tried to fulfill by the police officer and LPM however the legal protection of LPM is still does not found a solution. The role of LPM is still assist to catch and prosecute the executants in a while.
Keywords: cooperation, police department, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, crime of theft, mitigating effort
I PENDAHULUAN
Kuta merupakan sebuah daerah yang terletak di kecamatan Kuta Kabupaten Badung daerah bagian selatan dari pulau Bali, Kuta terkenal dengan pantainya yaitu dengan sebutan pantai kuta dan dijadikan sebagai tempat untuk sekedar melepas ketegangan. Menjadikan Kuta sebagai
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali. Alamat Jl. Tukad Batanghari No. 11 Denpasar, e-mail:ratih_kumala2001@yahoo. co.id
tempat wisata sudah tentu dari segi keaaman harus diperhatikan demi menciptakan rasa nyaman.
Untuk itu dalam bidang konstitusional atau tatanan perangkat hukum sebagai pengayom atau pelindung kehidupan harus diperhatikan. Terlepas dari segala pengaruh atau dampak posotif yang di dapat oleh Kuta sebagai daerah pariwisata yang dikunjungi oleh wisatawan dari seluruh dunia, di sisi lain seiring perkembangan pariwisata dan perekonomian masyarakat yang terus meningkat, menimbulkan dampak
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
negatif yaitu kejadian kriminalitas di Kuta juga ikut meningkat baik itu tindak pidana pencurian penipuan, narkotika, penggelapan, pemerkosaan dan pembunuhan, untuk saat ini yang sedang marak terjadi di wilayah Kuta yaitu tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan.
Kejahatan dapat terjadi dimana saja, adanya kejahatan berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Namun jika dari sudut pandang krimininologi kejahatan adalah perbuatan yang asosial dan asusila sehingga kejahatan dilihat sebagai konsep sosiologis, oleh karenanya dalam kriminologi ditelaah juga perbuatan- perbuatan yang bukan kejahatan menurut undang- undang pidana.2 Terjadinya kejahatan tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan di Kuta sangatlah disayangkan dan sangat menghawatirkan oleh karena itu harus segara di tanggulangi, apabila kita melihat kepada efek kedepannya bagi Kuta.
Dalam hal upaya menanggulangi kejahatan yang terjadi di Kuta sangat perlu diperhatikan oleh kepolisian. Berdasarkan Pasal 13 UU No. 22 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pokok yang dimaksud dalam Pasal 13 kuhusnya pada poin c dan e ,di sebutkan bahwa Kepolisan Negara
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, PT Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 29.
Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan (poin c), serta memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum ( poin e).
Berkenaan dengan hal tersebut, maka peningkatan partisipasi masyarakat dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat dengan LPM. Di Kuta memiliki sebuah Lembaga Perberdayaan Msayrakat yang merupakan lembaga desa yang dibentuk melalui surat keputusan (SK) Keppres No 49 Tahun 2001 kemudian dibentuk oleh Bupati Badung No 785 Tahun 2002 . Dasar hukum LPM saat ini di atur dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah terdapat pada Pasal 127 angka 8 serta Pasal 211. Dengan adanya LPM di Kuta, dimana rmerupakan sebuah wadah pemerdayaan masyarakat dalam pembangaunan dan LPM sendiri memiliki berbagai misi, salah satunya turut serta meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong penegakan supremasi hukum.
Berawal dari inilah muncul kerjasama antara LPM dengan kepolisian dalam hal menanggulangi kejahatan, walaupun telah ada kerjasama yang baik antara LPM dengan kepolisian dalam penanganan kejahatan di Kuta, namun tingkat kejahatan ternyata masih terjadi hal inilah yang mendorong dilakukannya pengkajian lebih jauh atau lebih banyak lagi
-
1. Bagaimana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menangani tindak pidana
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
pencurian dengan modus pencopetan yang terjadi diwilayah Kuta?
-
2. Apakah Kendala yang di hadapi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan yang terjadi di wilayah Kuta dan bagaimanakah upaya penanggulangannya?
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan dan Kendala yang di hadapi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan serta upaya penanggulangannya.
Penelitian ini menggunakan merote penelitian hukum empiris yang merupakan pemecahan masalah yang terjadi dalam kehidupan sehari- hari dengan mengkaji dari peraturan yang berlaku, teori hukum, dan norma hukum dan juga didasarkan pada kenyataaan yang yang terjadi di lapangan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan sesuatu hal pada daerah tertentu.3 Lokasi penelitian penulis mengambil di Polsek Kuta dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai tempat pengambilam sampel penelitian. Data yang diteliti dalam penelitian hukum empiris ada dua jenis, yaitu data primer dan data
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.8.
sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Untuk teknik penentuan sampel penelitian Non Probability Sampling. Sedangkan untuk pengolahan dan analisis data untuk penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
-
3 .1. Peran Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan yang terjadi diwilayah Kuta
Peran kepolisian yang sangat penting terutama dalam melindungi wisatawan yang sedang berlibur. Namun faktanya dilapangan berbeda ternyata polisi dalam menjaga keamanan tidak bisa sendiri tetapi membutuhkanbantuanmasyarakatkhususnya masyarakat Kuta, dalam hal menjaga citra kuta dan keamannya. Kemajuan dari berbagai bidang usaha pariwisata di Kuta pada khususnya telah membawa dampak dampak buruk.
Untuk dampak buruknya muncullah berbagai tindak kejahatan. Berbagai kejahatan yang terjadi dan cenderung kwantitasnya semakin meningkat, seperti melihat dari semakin meningkatnya kejahatan yang terjadi selama ini di Kuta yang memang sangat meresahkan masyarakat Kuta. Ini semua telah menimbulakan kekecewaan dari para wisatawan yang menjadi korban, karena wisatawan memiliki hak untuk dilindungi seperti I Putu Gelgel dalam bukunya menyatakan bahwa : seriap wisatawan berhak untuk meminta dan mendapat perlindungan dari suatu Negara yang mereka kunjungi. Perlindungan
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
yang dimaksud adalah perlindungan atas keamanan dan keselmatan baik jiwa, martabat, maupun harta milkinya.4
Menyadari ini semua aparat kepolisian Polsek Kuta merasa tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya disinilah kepolisian menjalin kerjasama dengan LPM kelurahan Kuta. Melalui rapat internal LPM telah mengambil langkah turut serta bahu membahu dengan posek kuta dalam menjaga keamanan wilayah kelurahan Kuta dari berbagai bentuk kejahatan yang menggangu kenyamanan dan keamanan wisatawan itu sendiri.
LPM merupakan sebuah lembaga formal, seperti yang dikemukakan dalam teori kelembagaan menurut Hall dan Taylor lembaga dibedakan menjadi dua yaitu lembaga formal non formal. Dimana lembaga formal memiliki syarat- syarat yaitu kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki hubungan kerja rasional, memiliki tujuan dan mempunyai struktur organisasi disamping itu sebuah lembaga formal harus memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya.
LPM sendiri telah memenuhi syarat-syarat itu dan memiliki struktur kepengurusan yaitu adapun susunan pengurus LPM Kuta yaitu terdiri dari ketua, sekretaris bendahara, dan delapan seksi yaitu seksi agama, seksi kelembagaan dan kambitmas, seksi hukum, seksi peningkatan SDM, seksi pmbangunan ekonomi kerakyatan, seksi pemeberdayaan keluarga, seksi komunikasi/ humas, seksi
-
4 I Putu Gelgel, 2006, Industri Pariwisata Indonesia (Dalam Globalisasi Predagangan Jasa GATS- WTO, implikasi Hukum dan Antisipasinya), Refika Aditama, Bandung, hlm. 50.
pemuda dan olehraga. Dengan ini dapat dikatakan LPM memiliki struktur yang jelas dan kedudukan. LPM adalah sebagai lembaga masayarakat yang besifal lokal dan secara organisasi berdiri sendiri serta berkedudukan di desa dan kelurahan.5
Karena bersifat formal lembaga ini menyajikan hubungan- hubungan otoritas antara pekerjaan- pekerjaan serta menspesifikasikan kebijakan- kebijakan dan prosedur-prosedur dalam hal mengkoordinasikan aktivitas- aktivitas. Organisasi formal bersifat tahan lama dan terencana disini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi organisasi formal yaitu:
-
1. Struktur organisasi
-
2. Iklim kepemimpinan
-
3. Efisiensi organisasi
-
4. Kebijakan-kebijakan personalia
-
5. Komunikasi.6
Lembaga sendiri timbul dari kebutuhan manusia akan kerjasama. Lembaga mengandung unsur sosio, artinya yang bergerak di dalam dan menggerakan sistem adalah manusia. Pada umumnya lembaga-lembaga dibuat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.7
LPM sebagai sebuah lembaga yang hadir untuk turut menangani aneka permasalahan dibenteng Kuta melalui kegiatan-kegiatan dengan tujuan
5
7
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
pemberdayaan masyarakat dimana diharapakan Kuta tetap kokoh dan perjuaangan membangun rasa aman, untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut menciptakan rasa aman itu seperti yang dikemukan dalam teori partisipasi masyarakat oleh Loekman Soetrisno menyatakan bahwa partisipasi adalah kerjasama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan.8
Salah satu bentuk partisipasi masayarakat dalam menciptakan rasa aman tentunya dengan membentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), di tingkat kelurahan sudah di bentuk pam swakarsa resmi yaitu Pertahanan Sipil ( Hansip) dan belakangan satgas hansip memiliki tambahan nama Perlindungan Masyarakat (LINMAS) menjadi Satgas Hansip Linmas dan jagabaya. kedua satgas jagabaya dan hansip yang memang mereka dipilih dari masing- masing perwakilan 13 banjar yang ada di Kuta yang ingin berpartisipasi dalam menjaga Kuta.
Partisipasi masyarakat mempunyai peran yang sangat utama dalam bermasyarakat untuk upaya meningkatkan proses keamanan dan kenyamanan di kuta. Partisipasi adalah sebuah konsep sentral dan prinsip dasar dari pengembangan masyarakat, pembangunan yang efektif membutuhkan keterlibatan (partisipasi) awal dan sewaktu masyarakat yang terlibat merasa bahwa partisipasi mereka penting,
mutu, efektifitas dan efisiensi pembangunan akan meningkat.9
Jadi mengenai peran LPM dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pemcopetan yang terjadi diwilayah kuta yaitu perannya membantu dimana apabila menemukan kejahatan di lapangan pada saat menjalankan tugasnya tim jagabaya dan hansip langkah pertama yang diambil menangkap, kemudian langkah kedua membawa ke LPM untuk diamankan sementara disana, LPM membantu mengumpulkan barang- barang bukti dan memcoba melakukan introgasi kecil kepada pelaku kejahatan serta meminta identitas pelaku, ketiga membawa ke Kepolisian Sektor Kuta untuk melakukan penindakan lebih lanjut lagi.
Karena LPM disini tidak memiliki kekutan hukum atau dasar hukum untuk melalukan penyelidikan lebih luas maupun penahan maka dari itu semua diserahkan kepada pihak yang berwenang yaitu Kepolisian Sektor Kuta dan apabila terdapat kasus yang memang sampai dibawa sampai ke Pengadilan Negeri Denpasar perwakilan dari LPM yaitu LINMAS siap menjadi saksi.
Nanum apabila di dalam menjalankan tugasnya tim jagabaya dan hansip menemukan pelanggaran kecil dimana pelakunya kebanyakan anak- anak,
Faisal Nur, Sitti Bulkis,dan Hamka Naping, Partisipasi Masyarakat Dalam Konsep Pembanganun Infra Struktur Desa, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota Vol.17/ No.1 Tahun 2006, Edisi April 2006, Fakultas Hukum Universitas Hassanudin, Makasar, hlm. 2, tersedia di http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/ 208963948e4eafaba6c303ccdf0d8280.pdf, diaskses tanggal 26 februari 2015
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
seperti gepeng, pengemis biasanya langkah yang dilakukan oleh LPM yaitu segera membawa ke LPM untuk diamankan, disana anak- anak itu diberikan pengarahan dan pembinaan-pembinaan sosial agar tidak melakukan kegiatan menggelandang atau meminta- minta dan berbuat suatu kejahatan atau membawa kedinas sosial.
-
2. Kendala yang di hadapi oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan yang terjadi di wilayah Kuta dan upaya penanggulangannya Mengingat Negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai contoh, Jimly Asshiddqie menyebutkan dalam konstitusi ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.10 Sehingga untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terkait dengan pelanggaran hukum selalu menggunakan jalur hukum.
Di sini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Terkait dengan ini Sunarjati Hartono pernah mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga secara praktis politik hukum juga merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara.11
Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 amandemen ketiga. Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi terwujudnya Negara hukum tersebut diperlukan adanya suatu penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, koordinasi antara sub-sistem penyidikan dengan sub-sistem penuntutan merupakan suatu hal penting untuk terciptanya suatu sistem peradilan pidana yang terpadu.12
Menurut Soerjono Soekanto Penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah- kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai ramgkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.13
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum ini seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sangsi pidana, seperti yang diungkapkan oleh Andi Hamzah yaitu pemidanaan disebut sebagai penjatuhan pidana atau pemberian pidana atau penghukuman.14
Sebenarnya aparat penegak hukum yaitu kepolisian Sektor Kuta beserta LPM tidak dapat dikatakan kurang serius dalam menangani berbagi bentuk kejahatan yang
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
terjadi tetapi kedua institusi ini memiliki oleh beberapa kendala-kendala dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak pidana salah satunya tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan. Kendala- kendala yang di hadapi baik itu dari Kepolisian Sektor Kuta maupun LPM yaitu adalah :
-
3. 2. Kendala-kendala Yang Dihadapi Oleh LPM Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Pencopetan yaitu adalah :
-
1. Kepanjangan tangan dari LPM yaitu satgas jagayaba dan satgas hansip dirasakan kurang dalam hal jumlah anggota
-
2. Jaminan keamanan terhadap satgas jagabaya dan satgas hansip di rasa kurang karena mereka tidak di lengkapi dengan perisai diri
-
3. Satgas jagabaya dan satgas hansip dalam melaksanakan tugasnya tidak ada payung hukumnya terkecuali hanya bersifat membantu bersama-sama dalam upaya penanggulangan kejahatan
-
4. Satgas jagabaya sering melakukan tangkap tangan terhadap pelaku anak-anak yang masih di bawah umur dengan madus jambret, jadi kembali lagi disini prosesnya akan berhadapan dengan hukum positif yaitu si pelaku masih dibawah umur sehingga tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
-
5. LPM sangat mengalami kesulitan untuk memebrikan gaji yang memadai utnuk hidup layak kepada keseluruhan satgas jagabaya dan satgas hansip, karena LPM hanya bertumpu dari hasil pemungutan dari beberapa pengusaha di Kuta.
Kendala- Kendala Yang Di Hadapi Oleh Kepolisian Sektor Kuta Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Pencopetan yaitu adalah :
-
1. Terbatasnya jumlah personil kepolisian dalam melaksanakan tugas kesehariannya yang di bandingkan dengan luas wilayah hukum POLSEK Kuta.
-
2. Terkendala pada BBM yang dianggarkan untuk sarana kendaraan aperasional dirasakan sangat minim.
-
3. Terbentur pada proses hukum apabila terjadi tindak pidana dimana pelakunya anak- anak dibawah umur dan cendrung ini diselesaikan dengan cara mengembalikan kepada keluarganya atau orang tuanya untuk memberikan langkah pembinaan
Untuk hal ini LPM dan kepolisian dimana merupakan tulang punggung dari usaha atau upaya penanggulangan yang dilakukan demi mewujudkan suatu kondisi aman serta nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat Kuta.
Upaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal diamana tidak terlepas dari kebiajakan sosial dan upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.15
Upaya penanggulangan kejahatan telah dilakukan oleh semua pihak. Berbagai program serta kegiatan yang telah dilakukan sambil terus mencari cara yang paling tepat
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
dalam mengatasi masalah tersebut dan upaya pencegahan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum memberikan hasil yang maksimal dan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi saat ini yaitu pencurian dengan modus pencopetan masih terus terjadi pada setiap tahunnya.
Terjadinya tindak kejahatan yang semakin tinggi di masyarakat akhir-akhir ini dipengaruhi oleh keinginan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi yang sulit saat ini.
Penanggulangan merupakan serangkaian upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi suatu keadaan yang melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.16
Upaya penanggulangan kejahatan dapat berarti menciptakan suatu kondisi tertentu agar tidak terjadi kejahatan.
Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkantidakefektifnyatugasmereka. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan kejahatan menjadi hal yang sangat diharapkan.
Dalam melaksanakan upaya pencegahan atau penanggulangan kejahatan di wilayah Kuta tentunya peran utama aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian khususnya Kepolisian Sektor Kuta sangat
penting selain itu dibutuhkan juga peran masyarakat dengan melibatkan LPM dimana disini diwakili oleh tim jagabaya dan hansip. Karena kedua institusi ini memiliki kendala masing- masing seperti yang dijelaskan diatas oleh karena itu LPM dan Kepolisian melakukan upaya penanggulangan terhadap kendala-kendala yang dihadapi yaitu untuk upaya penanggulangan terhadap kendala- kendala yang dihadapi oleh LPM melakukan penambahan personil menjadi keseluruhan 150, memberikan pesawat HT kepada jagabaya dan hansip sebagai alat komunikasi apabila terjadi bahaya, Masalah payung hukum yang menjadi kendala selama ini apabila ingin melakukan suatau tindakan yang diluar tugas jagabaya masih belum bisa mendapatkan solusi namun LPM sebagai pengayom tetap selalu melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kuta, jika pelaku kejahatan anak-anak LPM mengambil langkah dengan berekrjasama dengan satpol PP, Untuk kendala gaji yang diberikan kepada jagabaya dan hansip disini LPM terus melakukan berbagain upaya seperti melobby para pengusaha untuk tetap melakukan penyumbangan demi kelanggengan jagabaya, hansip dan untuk keamanan Kuta. Sedangkan dari pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah mengenai upaya penanggulangan terhadap kendala-kendalayangdihadapiyaituterhadap personil yang kurang kepolisian melakukan kordinasi dengan desa adat kuta terkait tambahan tenaga dari tim PENREPTI yang dirasa membantu aparat kepolisian, Terhadap kendala BBM yang kurang kepolisian melakukan pengajuan penambahan anggaran BBM kepada atasannya dan untuk pelaku kejahatannya yaitu anak-anak dibawah umur
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
untuk dibawa ke proses hukum polisi tidak bisa berrbuat terlalu banyak melainkan lebih mengedepankan kerjasama dengan LPM dan satpol PP dalam hal memberikan pembinaan dengan membawa ke dinas sosial.
Berdasarkan pembahasan diatas maka diperoleh simpualan dan saran sebagai berikut:
-
4.1.1 MengenaiperanLPMdalammenangani tindak pidana pencurian dengan modus pemcopetan yang terjadi diwilayah kuta yaitu perannya membantu dimana apabila menemukan kejahatan di lapangan pada saat menjalankan tugasnya tim jagabaya dan hansip langkah pertama yang diambil menangkap, kemudian langkah kedua membawa ke LPM untuk diamankan sementara disana, LPM membantu mengumpulkan barang- barang bukti dan memcoba melakukan introgasi kecil kepada pelaku kejahatan serta meminta identitas pelaku, ketiga membawa ke Kepolisian Sektor Kuta untuk melakukan penindakan lebih lanjut lagi.
-
4.1.2 Kendala-kendala yang dihapadi oleh LPM dan Kepolisian dalam menangani tindak pidana pemcurian dengan modus pencopetan diwilayah Kuta yaitu untuk LPM adalah Jaminan keamanan terhadap satgas jagabaya dan satgas hansip di rasa kurang karena mereka tidak di lengkapi dengan perisai diri dan jumlah personil anggota dirasa kurang, Satgas jagabaya dan satgas hansip dalam melaksanakan
tugasnya tidak ada payung hukumnya terkecuali hanya bersifat membantu bersama- sama. Untuk Kepolisian Sektor Kuta adalah jumlah personil kepolisian yang dirasakan kurang perlu adanya tambahan dan proses hukum apabila terjadi tindak pidana dimana pelakunya anak- anak dibawah umur dan cendrung ini diselesaikan dengan cara mengembalikan kepada keluarganya. Sedangkan untuk upaya penanggulangan terhadap kendala- kendala yang dihadapi oleh LPM melakukan penambahan personil menjadi keseluruhan 150 dan masalah payung hukum yang menjadi kendala selama ini apabila ingin melakukan suatau tindakan yang diluar tugas jagabaya masih belum bisa mendapatkan solusi namun LPM sebagai pengayom tetap selalu melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kuta selaku aparat yang berwenang dalam menangani kasus pidana sehingga pada saat jagabaya melaksanakan tugas tidak terjadi kesalahan dan upaya penanggulangan terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian terhadap personil yang kurang kepolisian melakukan kordinasi dengan desa adat kuta terkait tambahan tenaga dari tim PENREPTI yang dirasa membantu aparat kepolisian dan untuk pelaku kejahatannya yaitu anak-anak dibawah umur untuk dibawa ke proses hukum polisi tidak bisa berrbuat terlalu banyak melainkan lebih mengedepankan kerjasama dengan LPM dan satpol PP dalam
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
hal memberikan pembinaan dengan membawa ke dinas sosial.
-
4.2. Saran
-
4.2.1 Sebaiknya LPM mengadakan koordinsi dan kerjasama dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dalam hal penanganan kasus kejahatan yang ada di wilayah Kuta sehingga nantinya LPM memiliki kekuatan hukum sehingga mempermudah melakukan tindakan-tindakan yang memang dibutuhkan dan LPM sebaiknya lebih sering mengadakan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolah- sekolah, banjar-banjar maupun kepada masyarakat Kuta terkait mengenai maraknya berbagai bentuk- bentuk kejahatan yang muncul serta mengenai apa itu hukum, tentunya LPM dalam sosialisasinya itu harus didampingi oleh aparat kepolisian.
-
4.2.2 Untuk LPM dan kepolisian sebaiknya lebih meningkatkan kualitas dan kwantitas sumberdaya manusia, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan dilapangan dan kedua institusi ini lebih meningkatkan pengawasan di daerah-daerah yang dianggap rawan terjadi tindakan kriminal, serta diharapkan dapat menjalankan proses penegakan hukum sebagaimana seharusnya terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pencopetan.
-
DAFTAR PUSTAKA Buku
Arief Nawawi Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan
Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Ashiddiqie Jimly, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Darwi Made dan Wicaksana Graha I Nyomani, 2014, Kuta Berdaya 2Jejak Pengabdian LPM Kelurahan Kuta 2011-2014, LPM kelurahan Kuta, Kuta.
Gelgel I Putu, 2006, Industri Pariwisata Indonesia (Dalam GlobalisasiPredagangan Jasa
GATS- WTO, implikasi Hukum dan Antisipasinya), Refika Aditama, Bandung.
Huda Matul Ni’, 2007, Lembaga Negara Masa Transisi Menuju Demokrasi, Penerbit UII Press, Yogyakarta.
Maramis Frans, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, PT Grafindo Persada, Jakarta.
Setiady Tolib, 2010, Pokoko-Pokok
Penitersier Indonesia, Alfabeta,
Bandung.
Soekanto Soerjono, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soetrisno Loekman, 1995, Menuju Masyarakat Partisipatif, Kanisius, Yogyakarta.
Waluyo Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Winardi J., 2005, Teori Organisasi Dan Penggorganisasian, raja Grafindo Persada, Jakarta.
(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)
Vol. 4, No. 3: 531 - 541
Jurnal Ilmiah
Iza Fadri, Kebiajkan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Hukum NO. 3 VOL. 17, Jakarta.
Naping Hamka, Bulkis Sitti, dan Faisal Nur, Partisipasi Masyarakat Dalam Konsep Pembanganun Infra Struktur Desa, Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota Vol.17/ No.1, Makasar.
Adrianty, Said Karim dan Andi Sofyan, Harmonisasi Penegakan Hukum Antara Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol.1. No.1, Makasar.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
541
Discussion and feedback