Jurnal

ISSN 2302-528X

Magister Hukum Udayana • Juli 2015

Vol. 4, No. 2 : 351- 361

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KOPERASI DALAM TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN PERBANKAN TANPA IJIN

Oleh:

Dessy Lina Oktaviani Suendra1

ABSTRACT

Cooperative in Indonesia today is inseparable from the possibility of a criminal act, one criminal offense related banking licenses. Conflicts occur in the setting of norms of criminal responsibility in the cooperative banking activities without a license, where the Cooperatives Act only regulates the sanctions administrtif for cooperatives, but cooperative management is not subject to criminal sanctions, while the Banking Act regulated the criminal sanctions for the management / leadership of the cooperative. Based on this background, the didapatlah formulation of the problem, namely: 1) How is criminal responsibility in case of banking criminal acts without permission undertaken by cooperatives 2) Who is responsible for committing a crime when the cooperative banking without permission.This research is a normative legal research. The data used in this study include primary and secondary data. Data collection techniques used is literature study technique using a systematic method through the card system. Legal materials analysis techniques used are descriptive analysis technique, argumentation technique, interpretation and analysis techniques. Of overall relevant data will be processed and analyzed in a way compiling such data systematically and selectively, then the data is analyzed in terms of the descriptions are accompanied by an explanation of the theories of law.These results indicate that the cooperative actions that can be accounted for criminal is a criminal offense embezzlement, criminal fraud, banking criminal acts and corruption. As for the banking criminal acts that can be performed by the cooperative is a criminal offense related banking licenses, in which for the moment in its criminal liability still refers to the Banking Act which provide criminal sanctions for those who give orders / leader. While the parties responsible for committing a crime if the cooperative banking without permission is a cooperative management.

Key words : Cooperative, Criminal Liability, Banking Crimes Without Permission.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Setelah Perang Dunia II berakhir, konsentrasi masyarakat telah berpusat pada pengembangan ekonomi global.Pada Tahun 1970-an masyarakat Internasional telah menunjukkan pengembangan ekonomi

Mahasiswa Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Alamat : Jalan Gunung Agung GG IIH/ No. 27, Semilajati, e-mail : [email protected]

yang cukup pesat, namun juga membawa suatu permasalahan baru yang serius yaitu kesenjangan ekonomi yang semakin tajam antara kesejahteraan dan kemajuan yang dicapai oleh negara-negara maju dengan negara-negara berkembang. Negara maju terdiri dari 20 persen penduduk dunia, menikmati sekitar ⅔ penghasilan dunia. Sementara negara-negara berkembang yang berpopulasi 50 persen dari penduduk dunia, menikmati sekitar ⅛ pendapatan dunia, dan

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


negara-negara miskin yang berpenduduk sekitar 30 persen dari penduduk dunia hanya menikmati 3 persen dari pendapatan dunia.2

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, berdasarkan penjelasan di atas hanya menikmati ⅛ dari pendapatan dunia. Ketimpangan ini membuat Pemerintah Indonesia termotifasi untuk semakin menggiatkan perekonomian Indonesia. Salah satu cara untuk menggiatkan perekonomian tersebut adalah dengan menunjang kaum yang ekonominya lemah agar dapat memperbaiki ekonominya dan hidup mandiri.

Koperasi didirikan untuk melakukan usaha perbaikan tingkat kehidupan ekonomi dari orang-orang yang berasal dari kelompok pekerja atau orang-orang yang jatuh miskin sebagai akibat pelaksanaan sistem kapitalisme.3 Koperasi dipandang sebagai usaha yang dapat membantu perbaikan tingkat kehidupan ekonomi dikarenakan pada hakikatnya Koperasi membantu berdasakan asas tolong menolong.

Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives: merupakan gabungan kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.4

Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan definisi koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak koperasi yang tidak menjalankan usahanya dengan menggunakan asas kekeluargaan. Koperasi ditenggarai banyak melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 UU No.7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan yang menerang-kan bahwa hanya insitintusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.5

Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan ini diatur dengan tegas dan jelas dalam UU No. 10/1998 jo. UU No.7/ 1992 tentang Perbankan pada Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 20. Sedangkan tindak pidana yang berkaitan dengan pendirian bank tanpa izin (bank gelap) dapat ditemukan dalam Pasal 46 UU No. 10/1998 jo. UU No.7/ 1992 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat diancam pidana penjara denda. Badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas,

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


perserikatan, yayasan atau koperasi, penuntutan dapat dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Penjabaran Pasal 46 tersebut menyatakan Koperasi juga dapat dikatakan melakukan tindak pidana perbankan terkait perizinan dan yang dapat dikenakan sanksi pidana adalah bagi mereka yang memberi perintah maupun yang bertindak sebagai pimpinan. Sehingga dalam pasal ini secara tersirat menjabarkan bahwa Koperasi merupakan bagian dari Korporasi dan juga sebagai subyek hukum yang dapat dikenakan pidana.

Pertanggung Jawaban Pidana merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengenakan pidana pada seseorang pembuat tindak pidana.6 Sayangnya pertanggungjawaban pidana kopersi yang melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin akan mengalami kesulitan karena adanya konflik norma yang diatur dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dengan UU No.7/ 1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasianyang hanya mengatur mengenai sanksi administratif berupa pembubaran koperasi sedangkan mengenai pihak-pihak koperasi yang dapat bertanggungjawab apabila melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin tidak

diatur dalam UU Perkoperasian tersebut. Hal ini sangat jauh berbeda dengan sanksi yang dicantumkan dalam Pasal 46 UU No.7/ 1992jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan yangmemberikansanksipidanakepadapihak-pihak koperasi yang melakukan tidak pidana perbankan yaitu yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan harus bertanggung jawab. Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut mengenai “Pertanggungjawaban Pidana Koperasi Dalam Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Ijin”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

1 Bagaimanakah pertanggung-jawaban pidana bilamana terjadi tindak pidana perbankan tanpa ijin yang dilakukan oleh koperasi?

  • 2.    Siapakah yang bertanggungjawab bilamana koperasi melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin?

  • 1.3.    Tujuan

Adapun tujuan dari dilaksanakannya penelitian ini yaitu :

  • 1.    Untuk menganalisis dan mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana bilamana terjadi tindak pidana perbankan tanpa ijin yang dilakukan oleh koperasi,

  • 2.    Untuk menganalisis dan mengkritisi, siapa pihak yang bertanggungjawab dalam hal koperasi melakukan kegiatan tindak pidana perbankan tanpa ijin.

    Chairul Huda, 2006,Dari‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm.64.


    Magister Hukum Udayana • Juli 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 2 : 351- 361


  • II.    METODE PENELITIAN

    • 2.1.    Jenis Penelitian

Dalam penelitian pertanggungjawaban pidana koperasi dalam tindak pidana melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifatau penelitian hukum dogmatik (dogmatic law research).

  • 2.2.    Jenis Pendekatan

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach) dan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan kasus didasarkan pada semakin bermunculannya tindak pidana perbankan yang dapat dilakukan oleh koperasi yang melanggar peraturan perundang-undangan (UU Koperasi dan UU Perbankan). Selain itu pendekatan perundang-undangan juga digunakan karena dalam penelitian ini akan dikaji secara detail dan jelas mengenai perundangan-undangan yang terkait dengan penyelesaian permasalahan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh koperasi.

  • 2.3.    Sumber Bahan Hukum

Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari tiga jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.

Bahan hukum primer yang dimaksud adalah bahan hukum yang memiliki kekuatan mengikat7. Adapun bahan hukum tersebut seperti:

  • 1.    Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

  • 2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • 3.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

  • 4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun

2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • 5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar.

  • 6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/PER/M.KUKM/XI/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi

  • 7.   Peraturan Menteri Negara Koperasi dan

Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/ PER/M.KUKM/XI/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

  • 8.    Putusan Nomor: 31/ PID.B/2013/ PN.MTR Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, dengan terdakwa Ida Bagus Gede Wirad-nyana, SE mengenai kasus tindak pidana perbankan yang dilaku-kan oleh Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Sejati.

Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa bahan-bahan hukum yang dapat memberikan kejelasan terhadap bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini seperti hasil penelitian, hasil karya para pakar dibidang hukum baik dalam buku-buku

(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)

maupun literatur, tesis, disertasi, jurnal, makalah, majalah dan Koran.

Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini seperti ensikopledia dan kamus hukum yang dapat menunjang dan memperjelas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

  • 1.1.    Teknik Pengumpulan Bahan

    Hukum

Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaanyang merupakan bahan hukum utama penelitian yang dikumpulkan melalui metode sistematis dengan dicatat melalui sistem kartu (card system) gunauntuk lebih memudahkan analisis per-masalahan.

  • 1.2.    Teknik Analisis Bahan Hukum

Untuk dapat menganalisis bahan-bahan hukum yang telah terkumpul, penelitian ini menggunakan teknik analisis deskripsi, teknik argumentasi, dan teknik analisis interpretasi. Teknik deskripsi yaitu peng-gambaran/uraian apa adanya tehadap suatu kondisi atau posisi dari proposi-proposi hukum atau non hukum. Dalam teknik argumentasi diberikan penilaian terhadap bahan hukum dari hasil penelitian untuk selanjutnya ditemukan kesimpulannya. Sedangkan teknik interprestasi digunakan sebagai penafsiran dalam ilmu hukum baik dalam penelitian ini digunakan penafsiran secara sistematis dengan menelaah apakah penjelastan dalam UU Perbankan dapat menyelesaikan kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Koperasi, serta penafsiran ekstensif dimana yang dimaksud adalah penafsiran memperluas,

yaitu memperluas pengertian atau istilah yang ada dalam suatu undang-undang.8 Dalam hal ini khusunya UU Perbankan dan UU Perko-perasian.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

  • 3. 1 Pertanggungjawaban Pidana oleh

    Koperasi

Dalamhalperbuatanhukum,merupakan kejahatan atau suatu tindak pidana apabila actus reus tindak pidana tersebut dilakukan oleh manusia sebagai pelaku tindak pidana itu (pengurus). Berdasarkan pemahaman tersebut, maka tidak seharusnya sistem pertanggung-jawaban pidana yang dianut adalah bahwa hanya korporasi yang harus memilkul pertanggungjawaban pi-dana, sedangkan manusia pelakunya dibebaskan. Sama halnya dengan koperasi, pengurus koperasi tidak boleh dibebaskan begitu saja ketika telah melakukan tindak pidana.

Dalam Teori Badan Hukum, selain manusia, badan hukum juga dipandang sebagai subyek hukum. Hal inilah yang menjadi dasar pembenar dari pertanggungjawaban pidana oleh koperasi. Koperasi sebagai badan hukum dapat kita lihat dalam penjabaran Pasal 1 ayat (1) bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pertanggungjawaban pidana oleh koperasi juga tidak terlepas dari teori pertanggungjawaban pidana. Dalam

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


pertanggungjawaban pidana, adanya kesalahan merupakan unsur mutlak yang bisa mengakibatkan dimintakannya pertanggungjawaban pidana dari si pelaku delik. Pertanggungjawaban pidana atau criminal responsibility artinya orang yang telah melakukan suatu tindak pidana belum berarti harus dipidana. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya jika ditemukan unsur kesalahan pada-nya9 karena suatu tindak pidana itu terdiri dari a criminal act (actus reus) dan a criminal intent (mens rea).10 Actus reus atau guilty act dan mens rea atau guilty mind ini mutlak ada untuk pertanggung-jawaban pidana.11 Pengecualian prinsip actus reus dan mens rea ini ada pada delik yang bersifat strict liability, di mana mens rea tidak perlu dibuktikan.12

Permasalahan pertanggung-jawaban koperasi sebagai korporasi pelaku tindak pidana adalah suatu hal yang tidak sederhana, mengingat koperasi adalah badan hukum. permasalahan ini berpangkal pada adanya asas tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan adalah mens rea atau sikap kalbu yang secara alamiah hanya ada pada orang alamiah. Oleh sebab itu, hanya manusia alamiah yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. “Since the corporation has a legal

personality, that it can be criminally liable ini the same way that a normal person can13 Karena korporasi dianggap sebagai orang, yang mempunyai organ layaknya manusia alamiah, maka korporasi harus dianggap mempunyai sikap kalbu atau dipandang sebagai manusia biasa.

Koperasi merupakan badan hukum yang dapat dijadikan subyek hukum pidana. Terlepas dari pendapat pro dan kontra, berbagai perturan perundang-undangan di luar KUHP telah mengatur mengenai pertanggungjawaban korporasi. Koperasi sebagai subyek hukum pidana, dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana baik itu pada koperasi yang melakukan tindak pidana, maupun membebankan pertanggungjawaban pidana secara vikarius kepada koperasi, maka kemungkinan yang dapat terjadi adalah manusia pelakunya (pengurus koperasi) yang harus memikul pertanggungjawaban pidana, sedangkan koperasinya bebas.

Hal inilah yang masih dianut dalam KUHP dan ingin ditinggalkan. Berbeda dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian belum diatur lebih lanjut mengenai ketentuan pertanggungjawaban pidana bagi pengurus koperasi yang melakukan tindak pidana. Sehingga apabila suatu koperasi melakukan tindak pidana, UU Perkoperasian hanya mampu untuk memberikan sanksi administrasi yaitu berupa pencabutan ijin dari koperasi tersebut namun tidak ada pemidanaan lebih lanjut yang diatur mengenai pengurus koperasi yang

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


melakukan tindak pidana sehingga apabila hanya mengandalkan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian maka pengurus dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidananya.

Disinilah peran Teori Harmonisasi Hukum dalam menyelesaikan kasus konflik norma yang terjadi dalam UU Perkoperasian dan UU Perbankan. Berdasarkan teori harmonisasi hukum, maka sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan dapat dilhat dari harmonisasi vertikal dan harmonisasi horizontal.Apabilamenganalisis berdasarkan hamonisasi vertikal maka akan dilihat apakah UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya seperti UUD 1945 dan KUHP. Sedangkan dalam harmonisasi horizontal, UU No.25/1992 tentang Perkoperasian akan dibandingkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan UU Perkoperasian.

Secara harmonisasi horizontal, UU Perkoperasian dan UU Perbankan masih terdapat konflik norma. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, walaupun dalam UU Perbankan dibentuk karena mengingat UU Perkoperasian, namun ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana koperasi apabila melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana perbankan terkait perijinan masih berbeda atau disharmonisasi. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pemidanaan bagi pemimpin/ atau orang yang memberikan perintah pada koperasi dapat dikenakan pidana apabila melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin (Pasal 46 ayat (2)). Sedangkan dalam UU Perkoperasian, tidak terdapat sanksi pidana bagi pimpinan (dalam

hal ini adalah pengurus) yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Pasal 47 UU No.25/1992 hanya memberikan sanksi administratif bagi koperasi yaitu berupa pembubaran koperasi. Perbedaan ketentuan ini tentunya akan sangat berbahaya mengingat maraknya kasus koperasi yang melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin saat ini, sedangkan masyarakat tentu saja menginginkan keadilan yang setinggi-tingginya.

Untuk mencari jawaban atas disharmonisasi peraturan perundang-undagan tersebut, maka asas-asas/ prinsip-prinsip lex posteriori derograte legi priori (peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per-undangan-undangan yang terdahulu), dan lex specialis derograte legi generali (peraturan yang lebih khusus sifatnya mengalahkan peraturan yang lebih umum) dapat digunakan. Apabila kita melihat waktu dibentuknya peraturan perundang-undangan, maka UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan berada diatas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Hal tersebut dikarenakan UU Perbankan yang berlaku saat ini lebih baru dan lebih mengikuti perkembangan perekonomian saat ini sehingga tidaklah salah apabila hakim menggunakan UU Perbankan dalam mengadili kasus koperasi yang melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin. Sedangkan apabila menganalisis berdasarkan asas lex specialis derograte legi generali (peraturan yang lebih khusus sifatnya mengalahkan peraturan yang lebih umum) maka akan terlihat bahwa UU Perbankan akan lebih tepat digunakan dalam mengadili kasus koperasi yang

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Hal tersebut dikarenakan walaupun koperasi telah memiliki peraturannya yang mengkhusus, namun apabila berkaitan dengan melakukan tindak pidana perbankan maka tidaklah salah apabila melihat eksistensi dari UU Perbankan. Karena ketentuan pertanggungjawaban koperasi apabila melakukan tindak pidana perbankan telah diatur dalam UU Perbankan maka UU Perbankan tentunya dapat digunakan untuk mengadili koperasi tersebut.

  • 3. 2 Pihak-Pihak Koperasi yang Dapat

Dipertanggungjawabkan Pidana dalam Melakukan Kegiatan Perbankan Tanpa Ijin

Seperti yang telah dijelaskan dalam sub bab sebelumnya, pengurus koperasi harus bertanggungjawab apabila terjadi tindak pidana melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Hal ini telah dikuatkan dengan menggunakan teori pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu Identification Theory dan Vicarious Liability, dimana berdasasrkan teori ini, majikan atau pimpinan adalah penanggungjawab utama dari perbuatan para bawahannya. Hal ini dikarenakan koperasi sebagai korporasi, maka dalam pertanggungjawaban pidananya hanya manusia alamiah lah yang diakui sebagai subyek hukum.

Koperasi sebagai salah satu bentuk hukum suatu bank seperti yang tercantum dalam Pasal 21 UU Perbankan, dapat pula melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Perbuatan yang dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai tindak pidana perbankan terkait dengan perizinan ini

adalah setiap pihak (orang dan/atau suatu korporasi) yang mendirikan bank tetapi tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam UU Perbankan, pihak yang mendirikan bank akan tetapi bank tersebut didirikan tidak berdasarkan atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang Perbankan mengenai syarat pendirian suatu bank, maka pihak pendiri bank tersebut dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan perizinan bank.

Pendirian bank yang tidak sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang telah diatur secara tegas dalam UU Perbankan atau dengan istilah lain dapat dikatakan sebagai bank gelap dapat dikategorikan sebagai bentuk pertama tindak pidana perbankan menurut undang-undang ini.

Ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan bank gelap ini dapat ditemukan dalam Pasal 46 UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dilihat bahwa yang diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) adalah setiap orang (orang pada umumnya) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (yang meliputi tabungan, deposito berjangka, giro, dan lain sebagainya) namun dilakukan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau dengan perkataan lain, dapat dikatakan telah membuat suatu bank atau suatu badan yang berfungsi atau menjalankan tugas selayaknya atau seolah-olah sebagai sebuah bank namun tidak memperoleh izin usaha dari pimpinan

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


Bank Indonesia sehingga dikategorikan sebagai bank gelap. Hal inilah yang terjadi pada Koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Koperasi menjalankan tugas selayaknya atau seolah-olah sebagai sebuah bank namun tidak pernah memperoleh izin usaha dari pimpinan Bank Indonsia sehingga dikategorikan sebagai bank gelap dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan. Sayangnya, dalam Undang-Undang Perkoperasian sendiri belum ada ketentuan mengenai tanggung jawab pidana bagi koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin.

Sesungguhnya penggunaan Pasal 46 UU No.7/1992 jo. UU No.10/1998 tentang Perbankan terhadap pertanggungjawaban pidana koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin sudah tepat. Hal ini dikarenakan adanya teori hukum progresif, dimana dikarenakan adanya hambatan pada hukum tertulis saat ini yang tidak dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di kehidupan masyarakat karena hukum tertulis bersifat kaku sedangkan perkembangan dalam masyarakat terjadi sangat cepat, maka peran hakim untuk mengisi kekosongan hukum akibat ketertinggalan hukum dari perubahan masyarakat sangatlah penting.

Hakim melalui teori hukum progresif melihat peraturan dalam UU Perbankan dapat memberikan keamanan untuk sementara bagi masyarakat sampai nanti dibentukannya peraturan perundang-undangan khusus mengenai perkoperasian yang baru sehingga keadilan dapat diberikan tidak hanya bagi pihak korban melainkan juga bagi pelaku tindak pidana

itu sendiri yaitu dalam kasus ini adalah koperasi. Untuk mengatasi permasalahan konflik norma dalam UU Perkoperasian dan UU Perbankan, juga diperlukan suatu formulasi kebijakan baru di mana dalam UU Perkoperasian juga seharusnya diatur mengenai per-tanggungjawaban pidana bagi Koperasi.Dalam memformulasikan pertanggung-jawaban pidana koperasi di masa yang akan datang, yakni dalam rangka pembaharuan hukum pidana (penal reform), peneliti mengidentifikasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • 1.    Pengertian atau definisi Koperasi

  • 2.   Subjek Hukum

  • 3.    Dasar pemidanaan koperasi

  • 4.    Klasifikasi perbuatan sebagai tindak pidana koperasi dalam melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin

  • 5.    Jenis sanksi terhadap koperasi

Hal-hal tersebutlah yang sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Formulasi yang inovatif diperlukan dalam memberantas koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Dengan adanya formulasi yang baru, maka koperasi tidak akan lari lagi dari keharusannya untuk bertanggung-jawab secara pidana dan Indonesia sebagai negara hukum tidak akan lagi diragukan atau dipertanyakan.

  • IV.    SIMPULAN DAN SARAN

  • 4.1.    Simpulan

  • 1.    Tindak pidana yang melibatkan koperasi yang dapat dipidana adalah tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana korupsi.

    Magister Hukum Udayana • Juli 2015


    (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


    Vol. 4, No. 2 : 351- 361


Berkaitan dengan tindak pidana perbankan, pertanggung-jawaban pidana koperasi apabila melakukan tindak pidana perbankan terkait perijinan dalam UU Perkopeasian masih sebatas pemberian sanksi administrasi, padahal sesungguhnya koperasimerupakankorporasisehingga bentuk pertanggung-jawabannya pun seharusnya pertanggungjawaban korporasi. Sementara itu pertanggungjawaban pidana yang berkaitan dengan koperasi hanya dibebankankepadapengurus/pimpinan koperasi yang memberikan perintah sehingga pertanggungjawabannya hanya diberikan kepada pribadi masing-masing.

  • 2.    Menurut UU No.25/1995 tentang Perkoperasian tidak dikenal pertanggungjawaban pidana, yang dikenal hanyalah sanksi administratif. Hal   ini   menimbulkan   konflik

norma dengan UU No.7/1992 jo.   UU No.10/1998   tentang

Perbankan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana koperasi yang mana seharusnya koperasi yang merupakan korporasi dapat dipertanggungjawabankan pidana dan pihak koperasi yang bertanggungjawab dalam melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin tersebut adalah pengurus koperasi/pimpinan yang mem-berikan perintah.

  • 1.2.    Saran

  • 1.    Agar hakim untuk saat ini tetap menggunakan UU Perbankan sebagai

landasan hukum dalam pemberian pidana bagi pihak-pihak koperasi yang melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Hal tersebut dikarenakan UU Perbankan lebih mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.

  • 2.    Agar pemerintah kedepannya dapat membentuk peraturan mengenai pihak-pihak yang dapat bertanggungjawab atas tindak pidana perbankan terkait perijinan yang dilakukan oleh koperasi dalam UU Perkoperasian. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi disharmonisasi antara UU Perkoperasian dengan UU Perbankan mengenai pertanggung-jawaban pidana koperasi sebagai korporasi, dalam dalam melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin. Formulasi yang diperlukan adalah dibentuknya suatu rumusan yang jelas baik dari segi definisi koperasi, kepastian koperasi sebagai subjek hukum pidana, dasar pemidanaan koperasi, klasifikasi perbuatan koperasi dalam melakukan tindak pidana perbankan tanpa ijin, serta jenis sanksi terhadap koperasi.

I. DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Banemay, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, Kencana, Jakarta

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,  PT.

RajaGrafindo Persada, Jakarta

Magister Hukum Udayana • Juli 2015


(UDAYANA MASTER LAW JOURNAL)


Vol. 4, No. 2 : 351- 361


Chairul Huda, 2006,Dari‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Dobson, Paul, 2008, Nutshells Criminal Law, Sweet & Maxwell, London

Emerson, Robert W., 2004, Business Law, Barron’s, New York

Finch, Emily, Stefan Fafinski, 2011, Criminal Law, Pearson Education, England

Geary, Roger, 2002, Understanding Criminal Law, Cavendish Publishing Limited, Oregon, USA

H. Salim & Erlies Septiana Nurnani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lili Rasjidi, Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung

Suharto R.M, 2004, Hukum Pidana Materiil: Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta,

Jurnal Ilmiah

I Gede Hartadi Kurniawan, 2013, Tindakan Koperasi Simpan Pinjam yang Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana, tersedia di website http:// ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/ Lex/article/view/348.

361