PENGARUH PENINGKATAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK STUDI PADA KPP YOGYAKARTA SATU

Nuritomo

Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

ABSTRACT

Non-taxable income (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) is the minimum living cost to be able to live a decent life. Income tax is a subjective tax, so that the imposition should consider personal factors which is realized by granting concessions in the form of non-taxable income(PTKP).

In 2004, the government issued Regulation of the Minister of Finance Number 564/KMK.03/2004 about Adjustment of taxable Income Amount, effective from year 2005 to replace Article 7 of Law No. 10 year 2000. The Adjustment of PTKP in year 2004 was largest increase of 317%. PTKP increase would affect tax revenues, particularly the income tax.

This research was conducted to findout to what extent the effect of PTKP increase on tax revenue, particularly to Article 21 of Income tax, individual income tax value added tax and luxury sales taxes. Sample taken is tax revenue of KPP Yogyakarta Satu serving Municipality of Yogyakarta and Bantul District. The data used is data in year 2001 until 2005.

The results showed that the increase of PTKP gives effect to article 21 income tax revenue, which decreased by 26.04%, while for individual income taxes do not experience the effect of the increase which is marked by a permanent PTKP in a trend of increasing personal income tax amounting to 36.94% . Value added tax and luxury sales tax in general do not experience the effect of increase PTKP.

Keywords: non-taxable income, personal income tax, VAT, sales tax, taxpayers.

  • I.    PENDAHULUAN

Pajak merupakan pembayaran yang diwajibkan kepada setiap warga negara yang kontraprestasinya tidak bersifat langsung. Penerimaan pajak bagi suatu negara merupakan suatu pos penerimaan yang penting. Pada

banyak negara berkembang, sering kali pajak menjadi pos penerimaan terbesar, seperti halnya di Indonesia. Di Indonesia pajak menyumbangkan pendapatan negara lebih dari 70%.

Tahun 2004 pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif sejak tahun 2005 untuk menggantikan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2000 tentang Peningkatan PTKP Wajib Pajak Pribadi. Sejalan dengan waktu, PTKP sampai dengan saat ini juga telah berubah dibandingkan dengan PTKP yang berlaku tahun 2005. Pada peraturan Menteri Keuangan tahun 2004 ini PTKP wajib pajak mengalami peningkatan jumlah yang signifikan dibandingkan dengan PTKP untuk tahun sebelumnya. Setelah tahun 2004, PTKP naik secara teratur sampai dengan aturan yang terbaru Pasal 8 UU No. 36 Tahun 2008. Tabel 1 menunjukkan perbandingan PTKP berdasarkan peraturan tahun 2000, tahun 2004, dan tahun 2008.

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah batas hidup minimum yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat hidup layak sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Pajak penghasilan merupakan pajak subjektif sehingga subjek pajak perlu diperhatikan. PTKP merupakan salah satu fasilitas dalam pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan ini. PTKP dapat diberikan dalam jumlah tetap ataupun variatif. Di Indonesia, PTKP bersifat variatif disesuaikan dengan kondisi wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang telah menikah dan belum menikah

ataupun yang telah memiliki anak memiliki jumlah yang berbeda secara proporsional.

Peningkatan jumlah PTKP terbesar terjadi pada tahun 2004 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku efektif tahun 2005. Peningkatan PTKP dari hanya Rp 2.880.000,00 per tahun menjadi Rp 12.000.000,00 per tahun merupakan jumlah yang besar. Peningkatan ini mengartikan bahwa untuk wajib pajak yang menerima penghasilan Rp 1.000.000.00 per bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengenakan pajak untuk wajib pajak yang berpenghasilan Rp 240.000.00 per bulan ke atas.

Perubahan yang besar ini dapat memberikan dampak penurunan jumlah penerimaan pajak yang besar mengingat jumlah pajak yang dibayar adalah jumlah penghasilan yang telah dikurangi oleh PTKP dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) memiliki hubungan yang erat dengan upah minimum Provinsi (UMP) karena penetapan kedua standar ini bersifat saling memperhatikan. UMP Provinsi DI Yogyakarta termasuk rendah dibandingkan dengan kota lain di Indonesia. UMP yang rendah dapat mengakibatkan penerimaan pajak penghasilan pasal 21 menjadi rendah juga karena pajak penghasilan 21 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak wajib pajak. Tahun 2005 UMP Provinsi DI Yogyakarta hanya sejumlah Rp 400.000,00 yang mengartikan bahwa sejak

tahun 2005 potensi pajak penghasilan akan mengalami penurunan karena banyak wajib pajak penghasilannya di bawah PTKP.

Pemerintah dalam menetapkan PTKP umumnya memperhatikan upah minimum provinsi di Indonesia secara keseluruhan. Provinsi Jakarta adalah provinsi yang sering kali menjadi tolok ukur dalam penetapan ini. Jika dilihat dari UMP Jakarta pada tahun 2005 yang besarnya Rp 711.843,00 per bulan, maka PTKP tahun 2000 sebesar Rp 240.000,00 per bulan memang tidak relevan lagi. Tabel 2 menunjukkan perbandingan UMP Provinsi DI Yogyakarta, UMP Provinsi DKI Jakarta, dan upah rata-rata pekerja Provinsi DI Yogyakarta.

Pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan kepada para pekerja merupakan pajak yang bersifat withholding system sehingga tingkat ketertagihannya menjadi tinggi dan mudah melakukan penelusuran. Peningkatan PTKP berpotensi menurunkan penerimaan pajak penghasilan, tetapi meningkatkan penghasilan masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan belanja masyarakat. Dengan demikian berdampak pada peningkatan pajak lain seperti PPN ataupun PPnBM?

PTKP yang berlaku sejak tahun 2005 yang berjumlah sebesar Rp 1.000.000,00 per bulan mengindikasikan bahwa untuk wajib pajak dengan penghasilan Rp 1.000.000,00 ke bawah tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan. Berbeda dengan PTKP sebelumnya di mana pekerja dengan penghasilan sebesar Rp 1.000.000,00 masih harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp 456.000,00 per tahun atau Rp 38.000,00 per bulan.

Perubahan ini dapat mengakibatkan penurunan penerimaan pajak penghasilan karena jumlah wajib pajak pada lapisan penghasilan ini cukup besar terutama untuk DIY yang memiliki upah rata-rata yang relatif kecil.

Penelitian ini dilakukan untuk melihat dampak peningkatan PTKP terhadap penerimaan pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu. Untuk menjamin konsistensi penelitian, maka perlu dibuat pertanyaan penelitian yang lebih terperinci yang akan dijawab oleh penelitian ini. Pertanyaan penelitian ini adalah sebagai berikut.

  • 1.    Bagaimana pengaruh peningkatan PTKP terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21?

  • 2.    Bagaimana pengaruh peningkatan PTKP terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi?

  • 3.    Bagaimana pengaruh peningkatan PTKP terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai?

  • 4.    Bagaimana pengaruh peningkatan PTKP terhadap penerimaan pajak penjualan barang mewah?

  • II.    KAJIAN PUSTAKA

Pengertian Pajak

Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplus"-nya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Secara

umum, pajak merupakan sumbangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.

Pajak Penghasilan

Berdasarkan ketentuan pasal 1 UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Subjek pajak penghasilan diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2008 tersebut.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pajak penghasilan merupakan pajak subjektif sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan keadaan pribadi subjek pajak. Hal ini diwujudkan dengan pemberian kelonggaran berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP merupakan standar kehidupan minimum yang diberikan negara kepada wajib pajak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. PTKP ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir PTKP adalah sebesar Rp 15.840.000,00 per tahun pada pasal 7 UU RI No 36 Tahun 2008. Tabel 3 menunjukkan beberapa kali perubahan PTKP yang terjadi di Indonesia.

Tarif Pajak

Tarif pajak penghasilan yang digunakan di Indonesia adalah tarif pajak penghasilan yang diatur dalam pasal 17 UU Pajak Penghasilan. Untuk tahun 2005, tarif pajak yang digunakan masih mengacu pada pasal 17 UU No 17 Tahun 2000, sedangkan untuk tarif tahun 2009 ke atas menggunakan tarif baru sesuai dengan pasal 17 UU RI No 36 Tahun 2008. Perbedaan kedua tarif tersebut ditunjukkan pada tabel 4 berikut.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak penghasilan orang pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Berdasarkan UU, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun boleh menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih untuk melakukan pembukuan. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto di atas Rp 4.800.000.000,00 dalam satu tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Wajib pajak yang mengadakan pencatatan, mengitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Wajib pajak yang mengadakan pembukuan menghitung penghasilan kena pajaknya dengan mengurangkan penghasilan bruto

usaha atau pekerjaan bebasnya dengan biaya yang dapat dikurangkan dan penghasilan tidak kena pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Subjek pajak penghasilan pasal 21 adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, terdiri atas pegawai yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala, penerima pensiun, penerima honorarium, penerima upah, dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dari pemotong pajak.

Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang bersifat withholding system, yaitu pajak yang dipotong oleh orang lain atau pihak ketiga. Perhitungan jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU pajak penghasilan. Besarnya jumlah penghasilan kena pajak dari wajib pajak dihitung berdasarkan penghasilan netonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak.

  • III.    METODE PENELITIAN

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat

deskriptif dengan menggunakan studi kasus. Penelitian kualitatif

merupakan rangkaian teknik intepretasi yang menjelaskan, mentransformasikan, menerjemahkan, dan menjelaskan makna, bukan frekuensi, dari suatu kejadian dalam dunia sosial yang kurang lebih terjadi secara alami. Penelitian kualitiatif dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai suatu situasi (Cooper, 2006). Setiap data yang dimiliki akan diolah secara matematis, lalu diperbandingkan dari tahun ke tahun. Setiap terjadi peningkatan dan penurunan penerimaan pajak akan diperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga dihasilkan simpulan yang menjawab rumusan permasalahan penelitian.

Subjek dan Objek Penelitian

Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu yang beralamatkan di Jl. Senopati 20, Yogyakarta. Kantor Pelayanan Pajak ini melayani dua daerah, yaitu Kota Madya Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Objek penelitian ini adalah penerimaan pajak penghasilan serta jumlah wajib pajak di Kota Madya Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Teknik Analisis Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sehingga perlu melakukan beberapa langkah analisis penelitian kualitatif. Marshall dan Rassman dalam Yin (2003) menyatakan bahwa langkah dalam penelitian

kualitatif adalah dengan mengorganisasi data. Setelah itu dilakukan pengelompokan berdasarkan kategori, tema, dan pola jawaban. Selanjutnya, dilakukan pengujian terhadap asumsi atau permasalahan berdasarkan data yang diperoleh. Langkah berikutnya adalah mencari alternatif penjelasan bagi data. Dan menulis hasil penelitian.

  • IV.    HASIL DAN PEMBAHASAN

Analisis data penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Data pajak yang dikumpulkan dari KPP Yogyakarta Satu diorganisasi, dikelompokkan sesuai dengan kelompok datanya, kemudian dilakukan analisis yang mendalam mengenai perubahan-perubahan yang terjadi pada penerimaan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah.

Penerimaan Pajak KPP Yogyakarta Satu

Penerimaan pajak KPP Yogyakarta Satu mengalami penurunan pada tahun 2005. Pada tahun 2005 pajak penghasilan yang diterima KPP Yogyakarta Satu mengalami penurunan sebesar 5,36% atau senilai Rp 7.337.261.240,00 dengan pos pajak penghasilan pasal 21 menyumbangkan penurunan terbesar, yaitu sebesar 26,04% atau senilai dengan Rp 32.220.449.142,00. Penurunan pajak penghasilan pasal 21 ini jauh dibandingkan dengan rata-rata perubahan tiga tahun sebelumnya yang hanya sebesar 6,03%. Penerimaan pajak KPP Yogyakarta Satu selama tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 disajikan dalam tabel 5 dan 6.

Penerimaan pajak penghasilan pasal 21 pada tahun 2002 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2001 sebesar 10,73%. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan kebijakan yang memisahkan Kantor

Pelayanan Pajak Yogyakarta menjadi dua tempat, yaitu KPP Yogyakarta Satu dan KPP Yogyakarta Dua. KPP Yogyakarta Satu melayani daerah Kota Madya Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Sebaliknya, KPP Yogyakarta Dua melayani Kabupaten Sleman, Kabupaten, Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulonprogo. Pada tahun 2003 pajak penghasilan pasal 21 meningkat sebesar 4,67%. Peningkatan ini sesuai dengan target penerimaan pajak yang juga dinaikkan pada tahun yang sama. Pada tahun ini tidak ada perubahan kebijakan yang berarti yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.

Penerimaan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2004 mengalami penurunan sebesar 12,03%. Penurunan ini diakibatkan oleh pemisahan penerimaan pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah, yang sebelumnya untuk seluruh Yogyakarta disetorkan ke KPP Yogyakarta Satu sedangkan sejak tahun 2004 diwajibkan untuk disetorkan berdasarkan daerah sesuai dengan pembagian KPP. Akibatnya, sejak tahun 2004 untuk daerah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Kulon Progo tidak lagi disetorkan ke KPP Yogyakarta Satu, melainkan ke KPP Yogyakarta Dua.

Tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak tidak memiliki perubahan kebijakan secara internal yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak seperti halnya tahun 2002 dan 2004. Namun, penerimaan pajak

penghasilan pasal 21 pada tahun 2005 ini mengalami penurunan paling besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2005 pajak penghasilan pasal 21 mengalami penurunan sebesar 26,04%.

Penurunan penerimaan pajak ini diakibatkan oleh pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian PTKP. Perubahan PTKP ini memberikan pengaruh yang besar terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21.

Peningkatan PTKP mengakibatkan penurunan PKP yang pada akhirnya mengakibatkan penurunan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Struktur dan standar gaji di Yogyakarta yang rendah juga mengakibatkan banyak wajib pajak yang tereliminasi dengan adanya peraturan ini. Untuk lebih memperjelas perubahan yang diakibatkan oleh peningkatan PTKP, maka berikut disajikan beberapa simulasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan dua versi PTKP, yaitu sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan sesudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004.

Simulasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21 seperti ditunjukkan pada Tabel 7 menunjukkan bahwa peningkatan PTKP memberikan dampak penurunan pajak penghasilan pasal 21, terutama pada tingkatan

masyarakat berpenghasilan rendah. Berdasarkan rata-rata upah pekerja Yogyakarta yang dibuat BPS, diketahui bahwa upah pekerja Yogyakarta adalah sebesar Rp 554.850,00 yang artinya pekerja Yogyakarta sebagian besar dalam level penghasilan rendah sehingga dampak peningkatan PTKP akan terasa cukup besar.

Pada simulasi di atas dapat dilihat bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp 550.000,00 akan menghemat penurunan pembayaran pajak sebesar 100% yang berarti tidak perlu membayar pajak karena upahnya masih di bawah PTKP. Semakin besar struktur gaji, akan semakin kecil perubahan yang diakibatkan oleh perubahan PTKP. Berdasarkan simulasi di atas juga dapat dilihat bahwa untuk pekerja yang memiliki gaji Rp 5.000.000,00 hanya mengalami penurunan pembayaran pajak penghasilan pasal 21 sebesar 16,3%. Sebaliknya, pekerja dengan gaji Rp 2.000.000,00 akan mengalami penurunan pembayaran pajak sebesar 48,05%.

Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya memiliki kecenderungan naik, bahkan pada tahun 2005 pajak penghasilan orang pribadi ini mengalami peningkatan 36,94%. Peningkatan ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata peningkatan tiga tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,96%. Peningkatan ini disebabkan oleh jumlah wajib pajak yang membayar pajak penghasilan orang pribadi yang bertambah dalam jumlah yang besar.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak mengindikasikan bahwa program pemerintah dalam mengekstensifikasi pembayar pajak berhasil. Program ekstensifikasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah cenderung hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak penghasilan pasal 21 yang menerima penghasilan dalam bentuk gaji akan sulit. Pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat withholding system cenderung bertambah hanya sesuai dengan jumlah pekerja yang penghasilannya di atas PTKP. Untuk lebih jelasnya, jumlah wajib pajak orang yang membayar pajak penghasilan pasal 21 dan pajak penghasilan orang pribadi disajikan dalam tabel 8.

Data tentang wajib pajak di KPP Yogyakarta Satu menunjukkan terjadinya pertumbuhan. WP PPh pasal 21 cenderung stagnan karena sifat pajak penghasilan pasal 21 yang withholding system dan melekat pada penghasilan para pekerja. Para pekerja umumnya telah dipotongkan pajak penghasilan pasal 21-nya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang paling mudah untuk dipungut karena sifatnya withholding system yang artinya dipungut oleh pihak ketiga, berbeda dengan pajak penghasilan orang pribadi yang bersifat self assesment system. Self assesment system mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri sehingga tingkat ketertagihannya akan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tingkat ketertagihan pada withholding system.

Pajak penghasilan orang pribadi tahun 2005 mengalami peningkatan dengan diikuti peningkatan jumlah pembayar pajak dalam jumlah besar.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa pertambahan PTKP tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Kecenderungan ini bertolak belakang dengan penerimaan pajak

penghasilan pasal 21 yang mengalami penurunan yang besar. Peningkatan pajak penghasilan orang pribadi ini disebabkan oleh variasi penghasilan orang pribadi yang berbeda dari penghasilan pekerja. Struktur penghasilan pekerja umumnya memiliki model yang hampir seragam. Untuk buruh, tingkatan staf, lower manager, sampai dengan top manager akan menerima gaji yang seragam sehingga perubahan PTKP cenderung akan berpengaruh terutama pada pekerja berpenghasilan kecil.

Pada penghasilan orang pribadi, kecenderungannya berbeda. Pajak penghasilan orang pribadi memiliki struktur penghasilan yang sangat beragam. Pajak penghasilan orang pribadi cenderung masih dibayar oleh orang-orang yang memiliki penghasilan yang seragam. Kesadaran wajib pajak pada kelompok ini masih rendah. Dalam wawancara yang dilakukan kepada beberapa wajib pajak orang pribadi, diketahui bahwa sebagian besar wajib pajak ini melakukan perencanaan pajak yang dibantu oleh konsultan pajak dengan membuat laporan pembayaran pajak yang meningkat setiap tahunnya.

Simulasi pajak penghasilan di atas juga menunjukkan bahwa PTKP hanya akan memberikan pengaruh besar terhadap penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan rendah, sedangkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan besar, PTKP hanya memberikan dampak yang kecil. Semakin besar penghasilan wajib pajak maka pengaruh perubahan PTKP

akan semakin kecil. Pembayaran pajak dari wajib pajak orang pribadi juga memiliki komposisi yang tidak sepadan.

Wajib pajak orang pribadi memiliki jumlah dua kali lipat dari jumlah wajib pajak pasal 21, sedangkan untuk jumlah penerimaannya wajib pajak orang pribadi hanya menyumbang 10% dari jumlah pajak penghasilan pasal 21. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah mengingat proporsi penerimaan pajak yang tidak berimbang ini.

Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) secara umum belum menunjukkan pertumbuhan, tetapi sebaliknya mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan PTKP belum mampu meningkatkan belanja masyarakat dengan meningkatkan penerimaan PPN dan PPnBM. Tidak meningkatnya kedua jenis pajak ini diakibatkan oleh perubahan PTKP yang secara umum hanya dirasakan oleh wajib pajak kecil. Wajib pajak kecil memiliki kecenderungan belanja yang hampir serupa karena penghasilan yang didapatkan kecil sehingga kemampuan untuk meningkatkan penerimaan pajak ini sangat kecil.

  • V.    SIMPULAN DAN SARAN

Hasil penelitian menunjuKkan bahwa peningkatan PTKP memberikan pengaruh yang besar terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 21. Penerimaan pajak penghasilan pasal 21 mengalami penurunan sebesar 26,04% dengan diberlakukannya PTKP baru ini. Pajak penghasilan pasal 21 dikenakan kepada para pekerja yang menerima gaji atau penghasilan yang

relatif stabil. Gaji cenderung jarang berfluktuasi jika dibandingkan dengan penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Perubahan PTKP tidak memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tidak mengalami penurunan akibat perubahan PTKP ini, tetapi mengalami peningkatan sebesar 36,94% dengan jumlah wajib pajak bertambah sebesar 5,88%. Peningkatan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi pada saat pemerintah meningkatkan PTKP menunjukkan bahwa PTKP tidak memiliki peran yang dominan dalam kewajiban pajak penghasilan orang pribadi. PTKP yang tidak dominan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti fluktuasi penghasilan wajib pajak orang pribadi, adanya perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melakukan pembayaran pajak yang diatur sedemikian rupa untuk meningkat setiap tahunnya, ataupun faktor lainnya.

Penerimaan PPN dan PPnBM tidak terpengaruh oleh peningkatan PTKP ini. Penerimaan PPN dan PPnBM secara keseluruhan mengalami penurunan pada tahun 2005. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan PTKP yang secara umum hanya dirasakan oleh masyarakat berpendapatan rendah tidak memberikan efek domino yang besar terhadap jenis pajak ini. Penghasilan wajib pajak yang cenderung rendah ini tidak mampu mendongkrak, baik penerimaan PPN maupun PPnBM.

Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan dalam penyajiannya.

Penelitian ini hanya dilakukan dalam lingkup yang sempit (Yogyakarta) sehingga sangat dimungkinkan untuk terjadi bias. Selain itu, data penelitian yang digunakan juga masih sedikit. Untuk penelitian selanjutnya, sebaiknya dilakukan penelitian secara nasional dengan menggunakan data nasional dan daerah sehingga dapat memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai dampak peningkatan PTKP secara nasional.

Saran

Peningkatan PTKP dalam jangka pendek akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak oleh negara sehingga perlu dilakukan ekstensifikasi dengan menambah wajib pajak baru. Penambahan wajib pajak baru dapat dilakukan dengan memberikan NPWP baru bagi wajib pajak pekerja ataupun memberikan fasilitas tertentu bagi pekerja yang memiliki NPWP sehingga wajib pajak pekerja yang memiliki penghasilan di luar gaji dapat membayarkan pajaknya. Ekstensifikasi pajak untuk waijb pajak orang pribadi dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan instansi lain, seperti Departemen Perdagangan, yaitu dengan cara mewajibkan permohonan NPWP untuk wajib pajak yang melakukan permohonan izin usaha.

PTKP yang tidak dominan pada penerimaan pajak penghasilan orang pribadi juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Berbagai faktor dapat mengakibatkan hal ini, seperti fluktuasi penghasilan wajib pajak orang

pribadi, adanya perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melakukan pembayaran pajak yang diatur sedemikian rupa untuk meningkat setiap tahunnya, ataupun perbedaan struktur gaji masyarakat

ataupun sifat penerimaan pajak yang sesuai dengan hukum pareto tentang 80:20.

Faktor lain yang juga harus menjadi perhatian pemerintah adalah adanya kemungkinan permainan dengan kedok perencanaan pajak oleh wajib pajak. Kasus Gayus Tambunan merupakan salah satu contoh kasus yang muncul di permukaan. Kasus itu hanya seperti puncak gunung es dari berbagai masalah perpajakan yang ada di Indonesia sehingga membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Konsultan pajak nakal yang bermain juga perlu menjadi perhatian pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Cooper, D.R., dan P.S. Schindler. 2007. Business Research Methods, 8th Edition. New York: McGraw Hill.

Djuanda, Gustian, Ardiansyah, Irwansyah Lubis. 2003. Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Direktorat Jenderal Pajak. 2008. UU RI No 36 Tahun 2008. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Fitriandi, Birowo, Aryanto Yuda. 2006. Kompilasi Undang-undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Kuncoro, Mudrajad. 2003. Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Mardiasmo. 1998. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset.

Sekaran, Uma. 2000. Research Methods for Business A Skill Building Approach, 3 rd Edition. New York: Jhon Wiley & Son Inc.

Suandy, Erly. 2005. Hukum Pajak, Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Suandy, Erly. 2006. Perpajakan. Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Supranto, J. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.

Waluyo dan Wirawan. 2001. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Yin, R.K. 2003. Case Study Research: Design and Methods. New Delhi: Sage Publication.

www.naketrans.go.id

www.bps.go.id

Tabel 1 Perbandingan PTKP Tahun 2000, Tahun 2004, dan Tahun 2008

Keterangan

Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2000

Peraturan MenKeu No 564/KMK.03/2004

Pasal 8 UU No 36

Tahun 2008

-Wajib       Pajak

Pribadi

Rp 2.880.000,00

Rp 12.000.000,00

Rp 15.840.000,00

-Tambahan Untuk

WP Kawin

Rp 1.440.000,00

Rp 1.200.000,00

Rp 1.320.000,00

-Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami

Rp 2.880.000,00

Rp12.000.000,00

Rp 15.840.000,00

-Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda (maks 3 orang)

Rp 1.440.000,00

Rp 1.200.000,00

Rp 1.320.000,00

Tabel 2 Perbandingan UMP Provinsi DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Upah Rata-rata DI Yogyakarta

Tahun

Upah Minimum

Provinsi      DI

Yogyakarta

Upah Minimum

Provinsi DKI

Jakarta

Upah Rata-rata

Provinsi     DI

Yogyakarta

2001

Rp 237.500,00

Rp 426.250,00

Rp 330.225,00

2002

Rp 321.750,00

Rp 591.266,00

Rp 400.650,00

2003

Rp 360.000,00

Rp 746.749,00

Rp 456.600,00

2004

Rp 365.000,00

Rp 671.550,00

Rp 498.800,00

2005

Rp 400.000,00

Rp 711.843,00

Rp 554.850,00

Sumber: www.nakertrans.go.id dan biro pusat statistik

Tabel 3 Perubahan PTKP

Status

Dalam Rupiah

Tahun 1983

Tahun 1991

Tahun 1994

Tahun 2000

Tahun 2004

Tahun 2005

Tahun 2008

-Wajib       Pajak

Pribadi

960.000

1.440.000

1.728.000

2.880.000

12.000.000

13.200.000

15.840.000

-Tambahan Untuk

WP Kawin

480.000

720.000

864.000

1.440.000

1.200.000

1.200.000

1.320.000

-Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan suami

960.000

1.440.000

1.728.000

2.880.000

12.000.000

13.200.000

15.840.000

-Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda (maks 3 orang)

480.000

720.000

864.000

1.440.000

1.200.000

1.200.000

1.320.000

Sumber: UU Pajak Penghasilan diolah

Tabel 4 Perbandingan Tarif Pajak UU PPh tahun 2000 dan 2008

Tarif sesuai dengan UU No 17 Tahun 2000

Tarif sesuai UU No 36 Tahun 2008

Lapisan PKP

Tarif

Lapisan PKP

Tarif

Sampai dengan Rp 25.000.000,00 Rp 25.000.001-Rp 50.000.000,00

Rp 50.000.001-Rp 100.000.000,00

Rp 100.000.001-Rp200.000.000,00

Lebih dari 200.000.001

5%

10%

15%

25%

35%

Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.001-Rp 250.000.000,00 Rp 250.000.001-Rp 500.000.000,00

Lebih dari Rp 500.000.000,00

5%

15%

25%

30%

Sumber: UU Pajak Penghasilan diolah

Tabel 5 Penerimaan Pajak KPP Yogyakarta Satu

Keterangan

Penerimaan Pajak

2001

2002

2003

2004

2005

Pajak Penghasilan

PPh Non Migas

353.553.877.346

308.986.523.120

324.231.791.957

296.921.902.407

289.590.101.997

PPh Pasal 21

150.551.041.305

134.396.877.406

140.667.218.042

123.741.836.856

91.521.387.714

PPh Pasal 22

6.831.714.356

5.934.445.129

9.272.879.826

8.083.541.916

8.136.713.124

PPh Pasal 22

Impor

10.170.891.251

1.109.276.837

1.222.543.686

988.932.102

982.865.007

PPh Pasal 23

17.484.522.266

18.514.446.811

26.741.948.701

26.356.741.081

31.094.423.548

PPh Pasal

Orang Pribadi

4.038.722.804

4.744.029.039

6.301.565.120

6.337.688.425

8.678.730.422

PPh Badan

54.650.088.421

39.817.205.692

54.277.029.734

47.100.659.282

50.888.021.727

PPh Pasal 26

34.395.217

1.667.245

528.766.531

19.461.521.016

24.338.830.420

PPh Final dan

Fiskal LN

109.792.501.726

104.466.639.601

82.219.840.317

64.850.946.729

73.949.039.035

Non Migas Lainnya

-

1.935.360

-

35.000

91.000

PPh Migas

(41.834.518)

7.908.486

-

5.460.830

-

PPh Minyak Bumi

(37.150.629)

1.908.486

-

5.460.830

-

PPh Gas Alam

(4.683.889)

-

-

-

-

PPh Lain

Minyak Bumi

-

-

-

-

-

PPh Lain Gas Alam

-

-

-

-

-

Jumlah Pajak Penghasilan

353.512.042.828

308.994.431.606

324.231.791.957

296.927.363.237

289.590.101.997

PPN dan PPnBM

PPN Dalam Negeri

141.354.597.317

97.333.105.084

146.843.214.988

108.631.164.094

104.786.420.588

PPN Impor

32.034.606.485

3.167.477.958

4.070.025.511

2.185.192.691

2.419.747.794

PPnBM Dalam Negeri

405.384.576

187.754.349

(681.746.790)

(662.697.081)

(1.495.209.195)

PPnBM Impor

2.039.021.338

(1.384.734.271)

(474.844.471)

11.974.417

17.173.405

PPN/PPnBM Lainnya

-

249.900

20.029.440

-

-

Jumlah PPN dan PPnBM

175.833.609.716

99.303.853.020

149.776.678.678

110.165.634.121

105.728.132.592

Sumber: KPP Yogyakarta Satu Diolah


Tabel 6

Perubahan Penerimaan Pajak KPP Yogyakarta Satu

Keterangan

Penerimaan Pajak

2002

2003

2004

2005

Rata-rata

Pajak Penghasilan

PPh Non Migas

-12,61%

4,93%

-8,42%

-2,47%

-5,36%

PPh Pasal 21

-10,73%

4,67%

-12,03%

-26,04%

-6,03%

PPh Pasal 22

-13,13%

56,26%

-12,83%

0,66%

10,10%

PPh Pasal 22

Impor

-89,09%

10,21%

-19,11%

-0,61%

-32,66%

PPh Pasal 23

5,89%

44,44%

-1,44%

17,98%

16,30%

PPh Pasal Orang Pribadi

17,46%

32,83%

0,57%

36,94%

16,96%

PPh Badan

-27,14%

36,32%

-13,22%

8,04%

-1,35%

PPh Pasal 26

-95,15%

31614,99%

3580,55%

25,06%

11700,13%

PPh Final dan

Fiskal LN

-4,85%

-21,30%

-21,12%

14,03%

-15,76%

Non Migas Lainnya

100

-100,00%

100,00%

160,00%

3333,33%

PPh Migas

-

118,90%

-100,00%

100,00%

-

100,00%

-39,63%

PPh Minyak Bumi

-

105,14%

-100,00%

100,00%

-

100,00%

-35,05%

PPh Gas Alam

-

100,00%

0,00%

0,00%

0,00%

-33,33%

PPh Lain Minyak Bumi

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

PPh Lain Gas Alam

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

Jumlah Pajak Penghasilan

-12,59%

4,93%

-8,42%

-2,47%

-5,36%

PPN dan PPnBM

PPN Dalam Negeri

-31,14%

50,87%

-26,02%

-3,54%

-2,10%

PPN Impor

-90,11%

28,49%

-46,31%

10,73%

-35,98%

PPnBM Dalam Negeri

-53,68%

-463,11%

-2,79%

125,62%

-173,19%

PPnBM Impor

-

167,91%

-65,71%

-102,52%

43,42%

-112,05%

PPN/PPnBM

Lainnya

100,00%

7914,98%

-100,00%

0,00%

2638,33%

Jumlah PPN dan PPnBM

-43,52%

50,83%

-26,45%

-4,03%

-6,38%

Sumber: KPP Yogyakarta Satu Diolah

Tabel 7 Simulasi Penerimaan Pajak Penghasilan

Keterangan

WP Kawin Tanpa Anak

WP Kawin Tanpa Anak

WP Kawin dengan Tiga Anak

PTKP 2004

PTKP 2005

Peruba han (%)

PTKP 2004

PTKP 2005

Perubah an (%)

PTKP 2004

PTKP 2005

Peruba han (%)

Gaji

2.000.000

2.000.000

0,00

550.000

550.000

0,00

5.000.000

5.000.000

0,00

Biaya Jabatan

(100.000)

(100.000)

0,00

(27.500)

(27.500)

0,00

(108.000)

(108.000)

0,00

Penghasilan Neto/Bulan

1.900.000

1.900.000

0,00

522.500

522.500

0,00

4.892.000

4.892.000

0,00

Penghasilan Neto/Tahun

22.800.000

22.800.000

0,00

6.270.000

6.270.00 0

0,00

58.704.000

58.704.000

0,00

PTKP (K/0)

4.320.000

13.200.000

205,56

4.320.000

13.200.0

00

205,56

8.640.000

16.800.000

94,44

PKP

18.480.000

9.600.000

-48,05

1.950.000

-

-100,00

50.064.000

41.904.000

-16,30

PPh Pasal 21

Setahun

924.000

480.000

-48,05

97.500

-

-100,00

2.503.200

2.095.200

-16,30

PPh Pasal 21

Sebulan

77.000

40.000

-48,05

8.125

-

-100,00

208.600

174.600

-16,30

Take Home Pay

1.923.000

1.960.000

1,92

541.875

550.000

1,50

4.791.400

4.825.400

0,71%

Tabel 8 Jumlah Wajib Pajak yang Membayar PPh Pasal 21 dan PPh OP

Tahun

PPh Pasal 21

PPh Orang Pribadi

WP (Orang)

Jumlah (Rp)

WP (Orang)

Jumlah (Rp)

2001

3.794

150.551.041.305

6.628

4.038.722.804

2002

3.824

134.396.877.406

6.839

4.744.029.039

2003

3.959

140.667.218.042

7.892

6.301.565.120

2004

4.232

123.741.836.856

9.212

6.337.688.425

2005

4.215

91.521.387.714

9.754

8.678.730.422

Sumber: KPP Yogyakarta Satu

23