MENGAPA PERUSAHAAN MELAKUKAN AUDITOR SWITCH?
on
MENGAPA PERUSAHAAN MELAKUKAN AUDITOR SWITCH?
Kadek Sumadi
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana
ABSTRACT
The existence of a large number of accounting firms allows provides companies choices whether to stay with current firm or switch to another accounting firm. Decision of Minister of Finance No.423/KMK.06/2002 states that a company must switch auditor after five years of consecutive assignment. This is mandatory. The question rises when a company voluntarily switches its auditor. Why does this happen?
One of the reasons is that management does not satisfy with auditor opinion, except for unqualified opinion. New management team would directly or indirectly encourage auditor switch to align accounting and reporting policies. Moreover an expanding company expects positive reaction when it does auditor switch. Profitability is also one reason for a company to switch auditor, for example, when a company earns more profit it tends to hire more credible auditor. On the other hand, when the company faces a financial distress, it probably would switch auditor as well.
Keywords: accounting firm, auditor opinion, auditor switch, company
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik sangat dipengaruhi oleh perkembangan perusahaan pada umumnya. Semakin banyak perusahaan publik, semakin banyak pula jasa akuntan publik yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) saling bersaing untuk mendapatkan klien (perusahaan) dengan berusaha memberikan jasa audit sebaik mungkin.
Menurut Geiger dan Rama (2006) dalam Aziz (2008), auditor menghadapi suatu dilema dalam memberikan opini audit. Hal itu terjadi karena auditor dihadapkan pada dua kemungkinan kesalahan, yaitu (1) laporan audit yang tidak memberikan opini audit going concern pada perusahaan yang kemudian bangkrut dan (2) laporan audit yang memberikan opini audit going concern pada perusahaan yang tidak mengalami kebangkrutan pada tahun berikutnya. Opini audit going concern merupakan opini yang dikeluarkan auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2001). Pada kesalahan pertama, auditor akan menghadapi tuntutan hukum dan auditor dapat kehilangan reputasinya. Sebaliknya pada kesalahan kedua, klien tidak akan menerima dan akan mengganti auditor tersebut pada periode berikutnya.
Manajemen perusahaan ingin menyampaikan informasi pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang berasal dari pihak lain kepada pihak di luar perusahaan yang ingin memperoleh informasi yang dapat dipercaya keandalannya. Adanya dua kepentingan yang biasanya berlawanan antara manajemen dan pemilik modal inilah yang menyebabkan timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik. Dengan banyaknya KAP yang ada saat ini, perusahaan mempunyai pilihan untuk tetap menggunakan KAP yang sama atau melakukan pergantiaan KAP (auditor switch).
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No.423/KMK.06/2002 mengharuskan agar perusahaan mengganti
KAP yang telah mendapat penugasan audit selama lima tahun berturut-turut. Jika perusahaan mengganti KAP-nya yang telah mengaudit selama lima tahun, hal itu tidak akan menimbulkan pertanyaan karena bersifat wajib (mandatory). Jadi, yang biasanya menjadi masalah apabila pergantian KAP bersifat voluntary, yaitu atas keinginan perusahaan sendiri di luar aturan Menteri Keuangan tadi. Terdapat dua bentuk auditor switch, yaitu auditor switch yang secara nyata dan secara semu. Auditor switch yang nyata berarti perusahaan mengganti suatu KAP dengan KAP lain yang berbeda afiliasi sebaliknya, pada auditor switch secara semu, perusahaan dianggap melakukan auditor switch, tetapi masih merupakan KAP yang berafiliasi sama namun memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.17/KMK.01./2008, yaitu suatu KAP dianggap sebagai KAP yang berbeda jika komposisi partner berjumlah di bawah 50% dibandingkan dengan komposisi partner awal. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan tersebut, maka yang menjadi pokok permasalahannya adalah apakah penyebab perusahaan melakukan Auditor switch?
-
II. KAJIAN PUSTAKA DAN PEMBAHASAN
Auditor Switch
Di Indonesia terdapat pembatasan jangka waktu untuk setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) dalam melakukan audit terhadap satu kliennya. Hal tersebut diatur dalam
regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 359/PMK.06/2003 pasal 6 yang berbunyi "Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari
suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut". KMK No. 359/PMK.06/2003 diperbarui pada tahun 2008 dengan KMK No. 17/PMK.01/2008 dengan masa penugasan audit KAP diperpanjang menjadi enam tahun, sedangkan untuk auditor AP selama tiga tahun. Wibowo & Rossieta (2009) mengungkapkan bahwa regulasi membatasi hal tersebut agar auditor dan klien tidak menciptakan suatu ketergantungan satu sama lain sehingga kualitas audit tetap terjaga dengan hasil opini audit yang objektif. Pergantian KAP (auditor switch) yang dilakukan oleh klien merupakan salah satu cara untuk meningkatkan independensi KAP.
Menurut Davis et al. (2000) rotasi audit perlu dilakukan dengan beberapa argumen: (1) semakin lama auditor bertindak seolah-olah sebagai advisor bagi manajemen, (2) kepentingan agar tidak kehilangan klien memberikan insentif bagi auditor untuk mendapatkan economic rent dengan semakin lama mereka mempertahankan klien. Namun, ada juga kendala dalam pergantian KAP. Davis et al. (2007) berpendapat bahwa setiap penggantian auditor akan menimbulkan biaya baru. Hal itu terjadi karena KAP yang baru tidak mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai bisnis perusahaan sehingga proses audit dimulai dari awal lagi. Hal
tersebut didukung oleh Nagy (2005) yang menemukan bukti bahwa terdapat kegagalan audit pada tahun-tahun awal dilakukan audit terhadap klien baru.
Penyebab Perusahaan Melakukan Auditor Switch
-
1. Opini audit selain wajar tanpa pengecualian
Ketidakpuasan atas pendapat auditor menyebabkan timbulnya ketegangan hubungan antara manajemen dan KAP sehingga perusahaan akan mengganti KAP-nya. Lennox (2000) berpendapat bahwa perusahaan yang mengganti KAP menurunkan kemungkinan mendapatkan opini audit yang tidak diinginkan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak melakukan pergantian KAP. Hudaib dan Cooke (2005) melakukan penelitian di Inggris menemukan bahwa klien memiliki kecenderungan untuk mengganti KAP-nya setelah menerima opini audit qualified. Temuan ini konsisten dengan temuan Chow dan Rice (1982), Craswell (1998), dan Gull et al.(1992).
Opini audit selain WTP cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan Auditor switch. Hal ini disebabkan oleh pemberian opini audit selain WTP mengindikasikan terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif. Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa opini audit selain WTP akan membuat
perusahaan kecewa dan meninggalkan KAP tersebut sehingga terjadilah auditor switch.
-
2. Pergantian manajemen
Pergantian manajemen perusahaan terjadi jika perusahaan mengubah jajaran dewan direksinya. Apabila perusahaan mengubah dewan direksi, baik direktur maupun komisaris akan menimbulkan adanya perubahan dalam kebijakan perusahaan. Jadi, jika terdapat pergantian manajemen akan secara langsung atau tidak langsung mendorong auditor switch karena manajemen perusahaan yang baru cenderung akan mencari KAP yang selaras dalam pelaporan dan kebijakan akuntansinya. Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pergantian manajemen akan mengganti KAP-nya karena manajemen akan mencari KAP yang sesuai dengan keinginan perusahaan.
-
3. Ekspansi
Perusahaan yang sedang melakukan aktivitas pendanaan dalam pengembangan segmen bisnis baru (ekspansi) tentunya berharap untuk mendapatkan reaksi yang positif dengan melakukan auditor switch. Dengan mengganti KAP-nya dengan KAP yang lebih memiliki nama, maka diharapkan reputasi perusahaan juga akan ikut terangkat di mata investor (Smith dan Nichols,1982) dan (Eichenseher et al, 1989).
Jika perusahaan melakukan ekspansi, tentunya
membutuhkan jasa audit yang lebih baik, seiring dengan pengembangan segmen bisnis baru perusahaan, yang umumnya cenderung untuk memilih KAP yang lebih besar dalam arti memiliki nama besar dan reputasi yang baik. Menurut Dupuch dan Simunic (1982) terjadinya perpindahan klien ke KAP yang lebih prestisius dapat menghasilkan reaksi pasar yang positif. Sebaliknya, apabila perpindahan terjadi ke KAP yang kurang prestisius, maka akan menghasilkan reaksi pasar yang negatif.
-
4. Profitabilitas
Dengan besarnya tingkat profitabilitas, perusahaan akan mampu menyewa KAP yang lebih besar sehingga kualitas laporan keuangan dapat ditingkatkan. Profitabilitas perusahaan dihitung menggunakan rasio Return on Assets (ROA) yang merupakan salah satu tolok ukur seberapa besar laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang berasal dari penggunaan aktiva. Jika mengalami peningkatan, maka perusahaan dianggap meningkatkan reputasinya begitu juga sebaliknya. Anindito dan Fitriany (2010) menyatakan bahwa ada pengaruh antara profitabilitas perusahaan terhadap keputusan perusahaan mengganti ke KAP yang lebih memiliki nama.
-
5. Kesulitan keuangan
Schwartz dan Menon (1985) mengungkapkan bahwa ada dorongan yang kuat untuk berpindah KAP pada perusahaan yang terancam bangkrut. Selain itu, Schwartz dan Soo (1995)
menyatakan bahwa perusahaan yang terancam bangkrut lebih sering berpindah KAP dibandingkan dengan perusahaan yang tidak terancam bangkrut. McKeown (1991) dan Sinarwati (2010) menggunakan Debt to Equity Ratio (DER) untuk mengukur kesulitan keuangan perusahaan, yang menemukan pengaruh positif kesulitan keuangan perusahaan dengan melakukan perpindahan KAP. Penelitian ini menggunakan Debt to Total Asset (DTA) sebagai proksi untuk mengukur kesulitan keuangan suatu perusahaan, yaitu seberapa besar proporsi aset perusahaan yang dibiayai melalui utang. Jika nilainya semakin tinggi, menunjukkan bahwa sebagian besar aset perusahaan dibiayai melalui utang. Perusahaan dengan DTA yang tinggi berarti memiliki tingkat leverage yang tinggi. Selain itu, Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa kesulitan keuangan mempunyai pengaruh signifikan pada perusahaan yang terancam bangkrut untuk berpindah KAP.
III. SIMPULAN
Faktor-faktor penyebab perusahaan melakukan auditor switch adalah ketidakpuasan atas pendapat auditor dalam opini audit selain wajar tanpa pengecualian. Opini audit selain WTP cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan auditor switch. Hal ini disebabkan oleh pemberian opini audit selain WTP mengindikasikan terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif. Pergantian manajemen
secara langsung dan tidak langsung akan mendorong auditor
switch. Hal ini terjadi karena manajemen perusahaan yang baru cenderung akan mencari KAP yang selaras dalam pelaporan dan kebijakan akuntansinya. Perusahaan yang melakukan ekspansi tentunya membutuhkan jasa audit yang lebih baik seiring dengan pengembangan segmen bisnis baru perusahaan. Tentunya perusahaan yang sedang melakukan ekspansi berharap untuk mendapatkan reaksi yang positif dengan melakukan auditor switch. Profitabilitas perusahaan yang tinggi dapat mempengaruhi keputusan perusahaan melakukan pergantian KAP yang lebih memiliki nama. Kesulitan keuangan juga menjadi penyebab perusahaan melakukan auditor switch.
DAFTAR PUSTAKA
Anindito, Rahman Soeryo dan Fitriany. 2010. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pergantian Kantor Akuntan Publik pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”. Proposal Doktoral UI.
Aziz, V. A. 2008. “Pengaruh Prediksi Kebangkrutan, Opini Tahun Sebelumnya, Skala Auditor dan Auditor Switching terhadap Keputusan Pemberian Opini Audit”. Tesis. Maksi FEUI.
Chow, C.W., Rice, S.J. 1982. “Qualified Audit Opinions and Auditor Switching”. The Accounting Review. Vol. LVIINo. 2 April 1982.326—335.
Craswell, A.T.1998. “The association between qualified opinions and auditor switches.” Accounting and Business Research. Edisi 19. Hal. 23—31.
Damayanti, S., Made, S. 2008. “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Berpindah Kantor Akuntan Publik”. Seminar Nasional Akuntansi XI, Pontianak.
Davis, L. R., Soo, B., & Trompeter, G. 2007. Auditor Tenure and Ability to Meet or Beat Earning Forecast.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2003. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003 tentang Perubahan Atas KMK Nomor 423/KMK06/2002.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2008. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.01./2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Dupuch N. dan D. Simunic. 1982. “Competition in Auditing: An Assesment”. Simposium in the Auditing Research IV (University of Illinois), pp 401—450.
Eichenseher J. W. M. Hagigi dan D Shields. 1989. “Market Reaction to Auditor Changes by OTC Companies”, Auditing: A Journal of Practice and Theory, pp 29—40.
Gull, F.A., Lee,D.S. dan M Lynn. 1992. “A Note on Audit Qualifification and Switches: Some Further Evidence from a Small Sample Study”. Journal of International Accounting, Auditing & Taxation, 1, pp. 111—120.
Hudaib, Mohammad dan T.E Cooke. 2005. Qualified Audit Opinion and Auditor Switching. Departement of Accounting and Finance Scholl of Business and Economics University of Exeter Streatham Court. UK.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Lennox, C. Stephen 2000. “Do Companies Succesfully Engage in Opinion Shopping?” Journal of Accounting and Economics, Vol 29, pp 321—337.
McKeown, J. Mutchler, dan W Hopwood. 1991. “Toward an Explanation of Auditor Failure to Modify the Audit Opinion of Bankrupt Companies”. Auditing: A Journal Practice & Theory. Suplement. 1—13.
Nagy, A.L. 2005.” Mandatory Audit Firm Turnover, Financial Reporting Quality, and Client Bargaining Power”. Accounting Horizons. Vol. 19 No. 2. June 2005. 51—68.
Schwartz, K.B. dan K. Menon. 1985. “Auditor Switches by Failing Firms”. The Accounting Review. Vol. LX. No. 2. April 1985. 248— 261.
Schwartz, K.B. dan B.S. Soo. 1995. “An Analysis of Firm 8-K Disclousure of Auditor Changes by Firms Approaching Bankruptcy”. Auditing: A Journal of Practice Theory. Vol. 14. No. 1. Spring 1995. 125—135.
Sinarwati, Ni Kadek. 2010. “Mengapa Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Melakukan Pergantian Kantor Akuntan Publik?” Simposium Nasional Akuntansi XIII Purwokerto.
Smith, D. B dan D. R Nichols. 1982. “A Market Reaction Test of Investor Reaction to Clients Auditors Disagreement”. Journal of Accounting and Economics. pp 109—120.
Wibowo, A, Rossieta, H. 2009. “Faktor-faktor Determenasi Kualitas Audit-Suatu Studi dengan Pendekatan Earning Surprise Benchmark”. Pascasarjana Ilmu Akuntasi FEUI.
11
Discussion and feedback