Mekanisme Kemitraan Petani PIR-TRANS dan PT. Tania SelatanMelalui Koperasi untuk Produksi Kelapa Sawit di Desa Tania Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Propinsi Sumatera Selatan
on
Mekanisme Kemitraan Petani PIR-TRANS dan PT. Tania SelatanMelalui Koperasi untuk Produksi Kelapa Sawit di Desa Tania Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Propinsi Sumatera Selatan
KADEK MARTINI NINGSIH, I KETUT RANTAU, PUTU UDAYANI WIJAYANTI
Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana Jl. PB. Sudirman Denpasar 802332 Bali
Email: [email protected] [email protected]
ABSTRACT
Partnership Mechanism of PIR-TRANS farmers and PT. Tania Selatan through a cooperative for Palm Oil Production in Tania Makmur Village,
Lempuing Jaya Sub-district, OKI Regency, South Sumatera Province.
PIR-TRANS and PT. South Tania could make farmers feel aggrieved because of the lack of good management company, so the PIR-TRANS farmers need to know the mechanisms and constraints on partnership between farmers PIR-TRANS and PT. South Tania through cooperatives. Mechanisms of partnership can be seen from the rights and obligations of farmers and companies, as well as the role of relevant institutions and the constraints faced by companies and farmers. The data used in the form of qualitative data sourced from primary and secondary data. Methods of data collection in the form of in-depth interviews and documentation. The analytical method used is descriptive qualitative method. The results showed that mechanisms and constraints in the implementation of partnership is based on a written agreement between farmers of PIR-TRANS and PT. Tania Selatan has been implemented quite well. Farmers' right to get seeds, development and marketing of crops. The right of the company is to get the harvest in accordance with the standards of the company. The farmer's obligation is to supply all crops according to the company standards. The company's obligation is to maintain the infrastructure. The certainty of roles between farmers and companies has been running optimally. The biggest obstacle faced by farmers and companies is the poor road infrastructure causing inhibition of transportation and harvesting process, especially in the rainy season, and poor management of the company to make farmers feel harmed at the beginning of cooperation done.
Keywords: Partnership mechanism, fresh fruit palm fruit bunches, obstacles.
Sektor pertanian menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap banyak
tenaga kerja, memberikan kontribusi terhadapproduct domestic bruto (PDB) sebagai sumber devisa, menyediakan bahan baku industri, sebagai sumber bahan pangan, serta sebagai pendorong ekonomi riil lainnya (Ashari, 2009). Peran utama sektor pertanian hanya dianggap sebagai sumber tenaga kerja dan bahan-bahan pangan yang murah demi berkembangnya sektor-sektor industri yang dijadikan sebagai sektor unggulan dinamis dalam strategi pembangunan ekonomi secara keseluruhan (Todaro, 2010). Perkebunan juga memegang sektor penting di Indonesia. Menurut Departemen Pertanian (2005), salah satunya pengembangan agribisnis kelapa sawit masih mempunyai prospek, ditinjau dari harga, ekspor, dan pengembangan produk.Hal ini dapat dilihat dari perkembangan perkebunan yang pesat baik.Berdasarkan data Ditjenbun (2017) perluasan luas areal, wilayah maupun peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit mengalami peningkatan setiap tahun, ini dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1
Luas Areal dan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia 2013-2017
Tahun |
Luas areal/ area (Ha) |
Produksi / production (Ton) |
2013 |
10.465.020 |
5.556.401 |
2014 |
10.754.801 |
5.855.638 |
2015 |
11.260.277 |
6.214.003 |
2016 |
11.914.499 |
6.645.876 |
2017 |
12.307.677 |
7.071.877 |
Sumber : Data Ditjenbun (2017)
Peningkatan perkembangan perkebunan membuat beberapa perusahaan mencoba menawarkan konsep kemitraan kepada petani/ koperasi tani untuk memproduksi suatu komoditas tertentu dan menjamin pemasaran hasil produksinya. Kemitraan dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah input, output, teknologi, lingkungan, keinginan, prilaku dan proses, budaya, serta struktur organisasi (Brikerhoff et al. (1990)dalam Monica 2006).Provinsi Sumatera Selatan menjadi target investor untuk pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit. Perkebunan yang ada di provinsi ini dibagi atas dua yaitu perkebunan yang dikelola langsung oleh pemerintah dan perkebunan yang dikelola oleh pihak swasta. Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan yaitu OKI (Ogan Komering Ilir) dikenal juga sebagai penghasil kelapa sawit, sehingga beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit ada di Kabupaten OKI, seperti di Kecamatan Lempuing Jaya terdapat perusahaan yaitu PT. Tania Selatan. Perusahaan ini melakukan kemitraan dengan petani PIR-TRANS yang ada di Desa Tania Makmur.
Mekanisme kemitraan ini sempat membuat petani merasa dirugikan pada saat itu, karena petani tidak mengetahui jumlah produksi yang masuk ke perusahaan karena kurang baiknya manajemen dari perusahaan, sehingga mempengaruhi jumlah pendapatan yang diterima petani. Masyarakat/petani di Desa Tania Makmur kemudian membentuk Koperasi Dwi Tunggal untuk membantu dalam melakukan pengelolaan dan
penjualan hasil produksi tandan buah segar (TBS) pada tanggal 13 Januari 1997.
Keberhasilan dalam mekanisme kemitraan tergantung pada penerapannya. MenurutSunarko (2009), kunci kemitraan yaitu suatu proses yang memerlukan
peningkatan intensitas hubungan inti dan plasma berdasarkan kepercayaan satu dengan lainnya yang nyata dan dapat diukur. Kemitraan harus memiliki komitmen antar mitra (kedua belah pihak) dan menumbuhkan saling ketergantungan. Tolak ukur keberhasilan kemitraan dapat dilihat dari mekanisme pola kemitraan, dan kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan kemitraan. Menurut Fadjar (2006), faktor-faktor yang perlu diperhatian untuk menjamin kemitraan atau kerjasama antara kedua belah pihak berhasil antara lain harus ada komunikasi yang baik
Menyikapi permasalahan tersebut maka perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana pola mekanisme kemitraan, dan kendala-kendala dalam kerja sama yang dilakukan olehpetani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatanuntuk hasil produksi TBS kelapa sawit di Desa Tania Makmur.
-
1. Bagaimana pola mekanisme kemitraan antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui koperasi untuk hasil produksi tandan buah segar (TBS) di Desa Tania Makmur?
-
2. Apa kendala yang dihadapi oleh petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan dalam melaksanakan pola kemitraan untuk hasil produksi tandan buah segar (TBS) di Desa Tania Makmur?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola mekanisme kemitraan antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui koperasi untuk hasil produksi tandan buah segar (TBS) di Desa Tania Makmur, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh petani PIR-TRANS, koperasi dan PT. Tania Selatan dalam melaksanakan kemitraan ini.
Penelitian ini akan dilaksanakan di Desa Tania Makmur, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), di Kota Palembang Sumatera Selatan. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara purposive (sengaja).
Data dan pengumpulan data pada penelitian ini dibagi menjadi tiga yaitu jenis data, sumber data, dan metode pengumpulan data. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu bersumber dari data skunder dan data primer (Sangadji, 2010), sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu yang wawancara mendalam dan dokumentasi.
-
2.3 Penentuan Informan Kunci
Informan kunci ditentukan dengan menggunakan teknik porpusive dimana informan telah ditentukan sebelumnya oleh peneliti. Informan yaitu orang yang dapat memberikan suatu informasasi yang dibutuhkan atau orang yang menjadi sumber data untuk topik penelitian. Peneliti mengambil subyek secara sengaja (purposive)yaitu pengambilan informan hanya individu karena alasan spesifik darisampeltersebut atau atas dasar pertimbangan karakterstik tertentu(Sugiyono 2014).
Peneliti memilih sebanyak empat orang sebagai informan kunci yang terdiri atas ketua dan sekretaris koperasi, petani PIR-TRANS, danasisten plasma dari PT. Tania Selatan. Informan kunci tersebut dipilih dengan pertimbangan memiliki tingkat pemahaman dan pengaruh dalam mengambil kebijakan mengenai mekanisme kemitraan petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui koperasi di Desa Tania Makmur.
Variable penelitian dan pengukuran pada penelitian ini yaitu identifikasi mekanisme kemitraan dan kendala dala kemitraan ini antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui koperasi. Instrumen penelitian pada penelitian ini yaitu alat perekam, alat pencatat, kamera dan pedoman wawancara. Data metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif.
Karakteristik informan kunci merupakan gambaran mengenai identitas informan kunci yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis kelamin, umur, dan tingkat pendidikan seperti pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Identitas Informan Kunci | |
No Informan |
Jenis Kelamin Umur Tingkat Pendidikan |
|
Pria 35-45 Tahun SMA Pria 35-45 Tahun S1 Pria 35-45 Tahun S1 Pria 35-45 Tahun SD |
Sumber Data Primer
Informan kunci dalam penelitian ini ada empat orang, dimana informan utama adalah ketua dan sekretaris KUD Dwi Tunggal .yang bernama DidikDarmadi dan Wayan Eva, petani PIR-TRANS yang bernama Nyoman Tebeng, dan informan keempat yaitu asisten plasma PT. Tania Selatan yang bernama Thailani. Jenis kelamin informan seluruhnya, yaitu pria karena sebagian besar adalah kepala keluarga dari petani kelapa sawit. Pada Koperasi Dwi Tunggal seluruh pengurus yang bekerja adalah pria dan pada PT. Tania Selatan di Desa Camp 40, pegawai yang bekerja sebagian besar adalah pria. Tingkat pendidikan dari informan kunci pada Koperasi Dwi Tunggal adalah S1, tingkat pendidikan petani PIR-TRANS adalah SD dan tingkat pendidikan dari informan kunci pada PT. Tania Selatan adalahSMA. Rentang usia dari informan kunci yaitu 35-45 tahun.
Mekanisme pelaksanaan kemitraan antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui KUD Dwi Tunggal mulai berlangsung pada tanggal 1 Desember 1997 sampai sekarang. Lembaga pendamping dan pengawas dalam pelaksanaan kemitraan adalah Dinas Perkebunan, Pemerintah Kota, dan Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Fungsi pemerintahdisini sebagai pengawas, penengah, dan berperan penting dalam
penentuan harga. Mekanisme kemitraan yang diterapkan oleh petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui KUD Dwi Tunggal adalah mekanisme kemitraan inti plasma.
Proses perjanjian dan kesepakatan mekanisme kemitraan yaitu berupa perjanjian yang dapat menguntungkan antara pihak inti (perusahaan) dan plasma (petani). Peran koperasi disini sebagai wadah/tempat yang membantu petani (anggota koperasi) dalam melakukan perawatan hingga penjualan produksi dan sebagai perantara dalam berhubungan terhadap pihak inti. Peran perusahaan disini sebagai penerima/pembeli hasil produksi tandan buah segarpetani, dan sebagai tempat pemasaran hasil panen petani yang ada di Desa Tania Makmur.
Pelaksanaan kemitraan antara petani PIR-TRANS dengan PT. Tania Selatan sudah diatur dalam perjanjian surat kerja sama antara petani PIR-TRANS PT. Tania Selatan dengan Perusahaan Inti PT. Tania Selatan. Bentuk kerjasama yang dijalankan anatara PT. Tania Selatan dan petani PIR-TRANS yaitu dimana pada awal adanya transmigrasi masyarakat di tempatkan diberbagai daerah di Sumatera Selatan, salah satunya di Desa Tania Makmur. Petani PIR-TRANS tidak langsung diberikan lahan perkebunan oleh pemerintah melainkan satu tahun sesudah masyarakat di tempatkan di Desa Tania Makmur. Pememerintah telah menyediakan lahan dan bekerjasama dengan perusahaan untuk membantu pembibitan lahan perkebunan yang akan dibagikan kepada petani PIR-TRANS tetapi biaya akan ditanggung oleh petani dalam bentuk hutang atau kredit terhadap perusahaan.
Masyarakan PIR-TRANS yang dibawa ke provinsi Sumatera Selatan yaitu pada saat sudah dilakukannya pembibitan lahan perkebunan yang akan dibagikan kepada petani dan tanaman tersebut sudah berumur tiga tahun, tetapi pemerintah tidak memberikan lahan tersebut pada saat itu melainkan satu tahun kemudian barulah lahan tersebut dibagikan kepada petani PIR-TRANS sebanyak satu kavling (dua hektar), tujuan pemerintah tidak memberikan lahan tersebut pada saat itu karena kelapa sawit belum dapat dipanen tetapi satu tahun kemudian barulah tanaman tersebut produktif untuk dipanen. Selama satu tahun masyarakat transmigran berada di daerah tersebut, biaya kehidupan masyarakat ditanggung oleh pemerintah, dan masyarakat transmigran bekerja menjadi buruh pada PT. Tania Selatan untuk perawatan lahan perkebunan dengan upah 1500 pada saat itu, tetapi di dalam perawatan kebun petani PIR-TRANS mendapat bimbingan teknis dan penyuluhan mengenai cara perawatan kebun yang baik dan benar.
Kemitraan petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan disebut dengan sistem anak angkat. Pengadaan tanah kebun plasma yang dilakukan oleh pemerintah, kemudian diberikan kepada petani PIR-TRANS sebanyak dua hektar/satu kavling yang dijadikan sebagai areal perkebunan plasma dengan menggunakan pola bapak angkat anak angkat. Pola bapak angkat anak angkat yaitu petani PIR-TRANS atau pemilik kebun disebut
anak angkat, dan pihak yang diajak bermitra disebut bapak angkat.Biaya yang diterima oleh petani PIR-TRANS untuk penanaman bibit baru, hingga perkebunan kelapa sawit menghasilkan yaitusebesar Rp. 10.401.000,00 untuk biaya pembibitan hingga perawatan kebunsebagaimana yang sudah diatur dalam surat perjanjian sebelumnya. Kredit ini akan dibayar setelah kebun kelapa sawit menghasilkan, dengan potongan pendapatan yang diperoleh petani dari hasil penjualan tandan buah segar kelapa sawit milik petani perbulannya sebanyak 30% dari total pendapatan yang harusnya diterima petani yaitu 100%.
Kerjasama yang dilakukan antara perusahaan dan petani PIR-TRANS dalam pengembangan kebun plasma yaitu pembibitan awal, penjualan hasil produksi pemeliharaan prasarana dan sarana, serta pembinaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap petani melalui koperasi.Pembinaan yang diberikan perusahaan kepada petani kurang lebih dilakukan tiga bulan sekali, sebelum dilakukannya pembinaan maka pihak perusahaan akan melihat keadaan perkebunan/melakukan riset sehingga pada saat pembinaan materi yang diberikan sesuai dengan keadaan lahan perkebuanan pada saat itu.
Perjanjian dan kesepakatan antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan sudah terealisasi dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pola kerjasama yang dilakukan kurang lebih 20 tahun yang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Konsep kemitraan untuk peran perusahaan yaitu selain membeli seluruh hasil produksi TBS petani dan mendampingi dalam melakukan perawatan kebun, peran lain dari perusahaan yaitu bertanggungjawab atas pengiriman pendapatan dari hasil penjualan produksi sampai pada tangan petani. Berikut Gambar 5.2 di bawah ini menjelaskan mekanisme pola kerjasama petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan.
Gambar 1.Mekanisme Kemitraan antaraPetani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan
Berdasarkan Gambar 5.1 tentang mekanisme kemitraan anatara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan maka dapat dijelaskan bahwa perusahaan telah membantu untuk pembibitan awal, pembinaan, dan memasarkan hasil pengelolaan produksi petani sehingga petani akan memberikan perusahaan standar kualitas buah tandan segar yang bagus sesuai dengan perjanjian kerjasama, jika kualitas TBS yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar perusahaan maka akan ada pemotongan TBS kelapa sawit beberapa persen tergantung dari kualitas buah kelapa sawit pada saat itu dan jika kerusakan dari TBS tidak dapat diolah menjadi CPO (cruit palm oil) maka TBS akan dibakar ditempat.
Bila dilihat dari sisi peran PT. Tania Selatan dan petani PIR-TRANS, peran yang dilakukan sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam hal
perusahaan yang bertanggung jawab untuk hasil yang telah dicapai sampai saat ini dan petani meberikan hasil tandan buah segar yang berkualitas baik, hal ini dibuktikan dalam hal petani yang berada dibawah naungan Koperasi Dwi Tunggal telah memperoleh sertifikat petani kelapa sawit yang independen pada tahun 2016 lalu.
Proses kemitraan tidak lepas dari hak dan kewajiban anatara petani PIR-TRANS, KUD Dwi Tunggal dan PT. Tania Selatan. Hak merupakan segala sesuatu yang harus diperoleh atau didapatkan dan kewajiban merupakan segala sesuatu yang
harus dilakukandengan penuh tanggung jawab. Hak petaniyaitu menerima bibit, pembinaan dan menjual hasil produksi TBS, sedangkan kewajiban petani memberikan TBS sesuai standar perusahaan dan mengikuti pembinaan. Hak dari perusahaan yaitu menerima produksi sesuai standar yang ditetapkan dan kewajiban perusahaan yaitu menjaga sarana dan prasarana yang dapat menganggu pemananenan dan pengakutan hasil produksi. Hak dan kewajiban koperasi yaitu menjadi penghubung kerjasama antara petani dan perusahaan.
Selain penjelasan mengenai peran, berikut penjelasan mengenai sistem pembayaran perusahaan dari hasil penjualan produksi TBS petani. Pembayaran pendapatan petani (anggota koperasi), PT. Tania Selatan pusat Palembang mengirim uang melalui bank mandiri ke PT. Tania Selatan cabang Desa Camp 40 yang kemudian diserahkan kepada pengurus KUD Dwi Tunggal. Pembayaran ini dilakukan di gudang milik perusahaan atau sering disebut base camp, kemudian uang tersebut akan dibawa ke Desa Tania Makmuruntuk dibagikan kepada petani PIR-TRANS yang adadi desa tersebut.
Proses pembayaran setelah selesai dilakukan, maka pihak koperasi akan menyewa polisi untuk mengawal pengurus koperasi yang membawa uang petani agar tidak terjadi tindak kejahatan dalam perjalanan.Proses pembayaran pendapatan untuk petani (anggota koperasi), sebelum pembayaran dilakukan, maka akan dilakukan pemotongan terhadap biaya angkut produksi, pemanenan, potongan pinjaman kredit bagi anggota koperasi yang melakukan pinjaman hingga pemotongan untuk biaya pemupukan. Pinjaman potongan kredit yang dilakukan oleh koperasi sebanyak 30% dan 70% hasil akan dibagikan kepada petani sebagai hasil pendapatan dari hasil penjualan produksi tandan buah segar.Berikut penjelasan sistem pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada petani PIR-TRANS melalui koperasi yaitu sebagai berikut.
PERUSAHAAN
KOPERASI
PETANI
Gambar 2.Bagan Sistem dan Cara Pembayaran
Dalam Hubungna Mekanisme Kemitraan Antara Petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatanuntuk Hasil Produksi TBS melalui Koperasi
Keterangan gambar :
: Pembayaran hasil produksi tandan buah segar
: Penjualan/memberikan hasil produksi tandan buah segar
Penentuan harga beli kelapa sawit ditetapkan berdasarkan SuratKeputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 627/Kpts-II/1998 tanggal 11 September 1998 dan perubahan-perubahannyaberlaku. Selain itusetelahturunnyasuratkeputusan kemudian akan diadakan rapat antara koperasi, perusahaan, dan Dinas Perkebunan. Rapat ini akan diadakan satu (1) kali setiap bulan. Harga beli yang sudah ditetapkan berdasarkan dengan harga jual minyak di pasar dunia maupun harga jual minyak pasar local (Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, 2017).
Penentuan harga juga mempertimbangkan umur tanam dari kelapa sawit, karena umur tanam dapat mempengaruhi kualitas dan jumlah minyak kelapa sawit yang
dihasilkan.Kelapa sawit pada umur tanam tiga sampai dengan sembilan tahun memiliki harga yang tidak terlalu tinggi karena produksi minyak yang dihasilkan pada saat itu belum optimal, untuk umur tanam kelapa sawit 10-20 tahun akan menghasilkan harga yang paling tinggi, dengan harga kelapa sawit yang sama karena kualitas minyak sawit yang dihasilkan sudah optimal, memiliki produksi minyak yang lebih banyak, dan kualitas minyak yang dihasilkan lebih bagus, dan untuk umur taman kelapa sawit 21 keatas memiliki harga yang terendah karena produksi minyak yang dihasilkan pada umur tanam tersebut sudah tidak optimal lagi.
Kendala merupakan menghalangi, rintangan, membatasi dan kekuatan yang memaksa pembatalan pelaksanaan yang artinya masalah yang muncul dalam budidaya kelapa sawit. Hubungan kerjasama yang terjadi antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan yaitu sangat menguntungkan kedua belah pihak dan mampu meningkatkan perekonomian petani, namun dibalik keuntungan tersebut ada beberapa kendala yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Berikut kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. Tania Selatan, Petani PIR-TRANS dan KUD Dwi Tunggal.
Kendala yang dihadapi oleh perusahaan yaitu sebagai berikut.
-
1. Pada kondisi curah hujan yang tinggi akan menyebabkan kesulitan dalam pengangkutan TBS dan membutuhkan waktu yang lama dalam proses pengiriman/pengangkutan TBS, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan perusahaan akan kehilangan produksi TBS, karena pihak koperasi (petani) akan menjual produksinya kepada pihak swasta. Hal ini dapat merugikan pihak dari perusahaan.
-
2. Kurang baiknya manajemen kerjasama diawal sempat membuat petani dirugikan sehingga mempengaruhi hubungan kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kendala yang dihadapi koperasi dan petani PIR-TRANS yaitu sebagai berikut.
-
1. Curah hujan yang tinggi, bagi petani yang memilki lahan perkebunan/ petani yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit juga akan mengalami kesulitan karena jalan utama menuju lahan rusak parah maka akan menganggu proses pemanenan dan pengiriman TBS.
-
2. Kesulitan dalam mengirim buah ke pabrik/ perusahaan karena curah hujan tinggi, maka pihak koperasi meminta transportasi lain untuk pengangkutannya kepada perusahaan, jika perusahaan tidak mengirim transportasi tersebut maka pihak koperasi akan berusaha untuk meminjam kepada pihak swasta, jika memang masih tidak bisa maka pihak koperasi akan melakukan perundingan/ pertimbangan kepada perusahaan agar pihak koperasi dapat menjual produksinya kepada pihak swasta, mengingat lokasi pabrik pihak swasta lebih dekat dibandingkan pabrik perusahaan.
-
3. Kesulitan dalam melakukan pengiriman dan pemanenan TBS akan mempengaruhi kepada kualitas dari TBS, sehingga penerimaann petani akan ikut berkurang, karena
ada pemotongan jumlah kerusakan pada TBS mengingat proses pengiriman dan pemanenan yang membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga akan merugikan pihak petani (koperasi).
-
4. Kendala yang dihadap petani dan koperasi saat produksi melimpah yaitu terbatasnya truk pengakut buah membuat pihak koperasi menyewa truk ditempat lain.
Berdasarkan hasil dan pembahasan, peneliti menarik kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Mekanisme pelaksanaan kemitraan antara petani PIR-TRANS dan PT. Tania Selatan melalui Koperasi Unit Desa Dwi Tunggal sudah terealisasi dengan baik yaitu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan perjanjian tertulis antara petani peserta plasma PIR-TRANS PT. Tania Selatan dan perusahaan inti PT. Tania Selatan Nomor :1150/ BK. SP.7/TS-/1997/. Hubungan kerjasama petani dan perusahaan melalui Koperasi Dwi Tunggal sudah dilakukan sejak 1997.
-
2. Mekanisme kemitraan dapat dilihat dari hakkedua belah pihak. Hak petani yaitu segala produksi TBS petani harus di beli oleh perusahaan dan dalam pemeliharaan prasarana dan sarana harus dilakukan dengan baik oleh perusahaan agar tidak menganggu kegiatan panen. Hak perusahaan yaitu mendapatkan seluruh hasil penen petani dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, apabila hasil panen yang diperoleh perusahaan tidak sesuai standar maka akan ada pemotongan TBS kelapa sawit beberapa persen tergantung dari kualitas buah kelapa sawit dan jika kerusakan dari TBS tidak dapat diolah menjadi CPO (cruit palm oil) maka TBS akan dibakar ditempat. Kewajiban yang harus dilakukan petani yaitu memberikan hasil panen petani sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Kewajiban perusahaan yaitu menyediakan apa yang dibutuhkan petani (anggota koperasi).
-
3. Kendala yang dihadapi oleh perusahaan dan petani PIR-TRANS dalam melakukan kemitraan ini yaitu pada saat curah hujan yang sangat tinggi maka akan menganggu proses kegiatan panen dan pengiriman/pengangkutan buah kelapa sawit yang dapat mempengaruhi kualitas TBS yang dihasilkan.
Berdasarkan kesimpulan diatas peneliti memberikan saran yaitu
-
1. Perusahaan harus lebih sigap pada saat koperasi membutuhkan alat transportasi lain untuk pengiriman produksi TBS agar buah tidak berkurang kualitasnya karena lama dalam proses pengiriman dan pemanenan yang dilakukan, sehingga dapat mengurangi pendapatan penjualan hasil produksi yang diperoleh petani yang dapat mengurangi kualitas tandan buah segar yang diterima oleh perusahaan.
-
2. Meningkatkan manajemen kerjasama agar hubungan kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak berjalan dengan baik dan tidak ada yang merasa dirugikan.
-
3. Pihak petani dan koperasi harus menambah truk pada saat produksi melimpah agar mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk membayar biaya sewa transportasi (truk).
-
5. Ucapan Terimakasih
Penelitian ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, sehingga pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada petani PIR-TRANS yang ada di Desa Tania Makmur, seluruh pegawai KUD Dwi Tunggal, seluruh pegawai PT. Tania Selatan, serta penulis juga ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penilitian ini hingga termuat jurnal.
DAFTAR PUSTAKA
Ashari. 2009. Peran Perbankan Nasional dalam Pembiayaan Sektor Pertanian di
Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi
Departemen Pertanian. 2005. Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Kelapa
Sawit. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan.
Ditjenbun .2017.http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/statistik/2017/
Kelapa-Sawit-2015-2017.pdf. (diakses pada tanggal 15 Januari 2018)
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan 2017.
Monica, Dina. 2006. Analisis Sosial Ekonomi Sistem Kemitraan Pengelolaan Wana Curug Nangka KPH Bogor perum Perutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Skripsi.Bogor: Institut Pertania Bogor
Fadjar. 2006. Kemitraan Usaha Perkebunan: Perubahan Struktur yang Belum
Lengkap. Bogor: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Sangadji, Etta Mamang, dan Sopiah. 2010. Metode Penelitian Pendekatan Praktis
dalam Penelitian. Yogyakarta: ANDI
Sugiyono 2014. Metode Penelitian Kualitaitif dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
Sunarko. 2009. Budidaya dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dengan Sistem Kemitraan. Cetakan Pertama. Jakarta: Agromedia Pustaka.
Todaro,M.P. 2010.PembangunanEkonomi di Dunia Ketiga. Jakarta Erlanga
https://ojs.unud.ac.id/index.php/JAA
58
Discussion and feedback