Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh orang asing semakin banyak terjadi di Indonesia dan menjadi ancaman bagi Keamanan Nasional. Diperlukan aturan yang tegas dan konsisten dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba oleh orang asing.
Pertanggungjawaban pidana terhadap orang asing harus dilakukan secara maksimal dengan memberikan sanksi pidana. Di sisi lain, sanksi pidana yang tegas bagi pengguna narkoba terutama yang dilakukan oleh orang asing dapat memberikan efek leyy dan menegakkan kedaulatan negara.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin komplek seiring dengan perkembangan zaman yang begitu pesat menimbulkan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Tentu tidak semua cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat dibenarkan, salah satunya adalah dengan melakukan kejahatan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
Berbagai bentuk kejahatan dengan cara dan pelaksanaan yang berbeda semakin berkembang. Kejahatan Narkoba saat ini menjadi trend di seluruh lapisan dunia tidak terkecuali di Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu bentuk pengunaan narkoba tanpa hak dan melawan hukum. Penyalahgunaan Narkoba yang marak terjadi belakangan ini tidak hanya oleh Warga Negara Indonesia namun juga Oleh Warga Negara Asing (WNI).
Warga Negara Asing yang terlibat tidak hanya berasal dari satu Negara saja namun berasal dari berbagai Negara yang berbeda dengan modus serta tujuan yang berbeda. Undang-Undang Narkoba yang terdiri dari Undang-Undang Psikotropika No.5/1997 dan Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 mengatur penyalahgunaan narkoba yang melibatkan WNA Serta bentuk Pertangunggjawabannya.
Tujuan
Berdasarkn uraian diatas , tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam hal -hal yang berkaitan dengan formulasi peraturan dan pertanggungjawaban pidana penyalahgunaan narkoba oleh Warga Negara Asing.
Isi Tulisan
Metode Pengkajian
Pengkajian permasalahan dalam tulisan ini adalah dari perspektif yuridis normatif, merupakan penelitian hukum dengan metode kepustakaan atau studi dokumen yang ditujukan hanya pada peraturan – peraturan tertulis atau bahan hukum lain.
Dengan salah satu cirinya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam laporan ini digunakan jenis pendekatan jenis Pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach) dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum (Analitical and Conseptual Approach).
Hasil dan Pembahasan
Formulasi Peraturan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan oleh Warga Negara Asing.
Dalam rangka menanggulangi kejahatan terdapat berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, yang dapat berupa sarana hukum pidana (penal) dan non hukum pidana (non penal).[1]
Pengaturan mengenai penyalahgunan narkoba terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang- Undang Narkoba sendiri dalam pembentukannya dilatarbelakangi oleh beberapa Faktor :
- Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau / pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonsesia dari penyalahgunaan Narkotika.
- Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Menjamin Pengaturan upaya rehabiltasi medis dan sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika.[2]
Dalam UU narkoba peraturan tersendiri mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penyalahgunaan Narkoba diatur dalam pasal 59 ayat ayat (1),(2), dan (3) mengenai Penyalahguna/memakai, dan Pasal 67 mengenai WNA yang melakukan Penyalahgunaan Psikotropika. Dalam pasal 67 disebutkan :
- Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
- Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam UU no 35 Tahun tentang Narkotika 2009 pengaturan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh WNA diatur di dalam pasal 127 mengenai penyalahguna/memakai dan pasal 146 mengenai WNA yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika. dalam Pasal 146 disebutkan :
- Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
- Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
- Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari kedua peraturan pidana mengenai WNA yang melakukan penyalahgunaan Narkoba terdapat ketidaktegasan dalam peraturan UU Narkoba. Adanya keluasaan untuk kembalinya WNA yang telah dipidana dalam penyal ahgunaan Narkoba ke Indonesia dapat memberikan kesempatan lebih luasnya penyalahgunaan Narkoba.
Pertanggung Jawaban Pidana Penyalahgunaan Narkoba yang Dilakukan Oleh Warga Negara Asing
Terhadap bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Warga Negara Asing didasarkan kepada berlakunya asas hukum pidana menurut tempat dan waktunya yakni Asas Teritorialiteit “hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, yang dilakukan oleh setiap orang baik warga negara maupun warga negara asing” dan Asas Legalitas “seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana” .
Yang dapat diindentifikasi Pertanggung jawaban Pidana meliputi :
- Warga Negara Asing sebagai Subjek yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Undang-Undang Narkoba setiap perumusan delik selalu diawali dengan kata “barang siapa” dan “ setiap penyalahguna”. Walaupun tidak merujuk langsung kepada WNA dalam penyalahgunaan Narkoba namum berdasarkan asas berlakunya hukum pidana WNA langsung dapat dijadikan subjek untuk dipertanggungjawabkan.
- Dipidana Berdasarkan Kesalahan. Dalam perumusan UU Narkoba hampir selalu tercantum unsur kesengajaan atau kealpaan dan kelalaian. Jadi Prinsipnya menganut asas kesalahan atau asas culpabilitas.
- cJenis Sanksi. Jenis sanksi dalam UU narkoba ( UU Psikotropika dan UU Narkotika) berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dengan waktu tertentu dan pidana mati, pidana tambahan (pencabutan izin usaha dan hak tertentu), dan terhadap Warga Negara Asing dilakukan sanksi tindakan pengusiran terhadap Warga Negara Asing.
- Penyelesaian dalam hal terjadinya Penyalahgunaan Narkoba Oleh Warga Negara Asing.
Dalam UU Narkoba penyidikan juga dilakukan oleh penyidik BNN yang berkoordinasi dengan Penyidik POLRI dan Pegawai Negeri Sipil. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tahapan serta prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU narkotika .
KESIMPULAN
Simpulan
Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dapat diterapkan berdasarkan atau berpedoman pada asas berlakunya hukum pidana. Pengaturaan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997, dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pertanggung jawaban pidana penyalahgunaan Narkoba dalam UU narkoba dapat dilihat dari Subjek, adanya Kesalahan, Sanksi dan Penyelesainya.
Saran
Dalam rangka menjaga Kehidupan Bangsa dan Ketahanan Nasional dari pengaruh negatif Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Warga Negara asing diperlukan ketegasan dalam hal pemberian sanksi. Instansi – Instansi pemerintah yang terkait langsung menangani pertanggungjwaban penyalahgunaaan Narkoba Oleh Warga Negara Asing agar melakukan koordinasi guna adanya kesepahaman.
Daftar Pustaka
[1] Aziz Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta
[2] Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Universitas Diponegiro, Semarang,
[3] Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijaksanaan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
[4] Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, PT.Rineke Cipta, Jakarta
Last Updated on 19 Agustus 2022