UPAYA HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL OLEH KEPOLISIAN DI POLRESTA DENPASAR

Avatar of jurnal

ABSTRAK

Pengertian judi sendiri sebenarnya merupakan pengertian yang selalu berkembang dan berubah. Suatu ketika dipandang sebagai perbuatan judi, pada waktu dan tempat yang lain mungkin dipandang sebagai bukan perbuatan judi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat kadang-kadang disalahgunakan oleh pengguna atau pemakainya, contohnya penggunaan telepon selular untuk melakukan tindak pidana perjudian melalui fasilitas short massage service (SMS).

Oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan penyebab seseorang gemar bermain judi togel. Disamping itu, tulisan ini juga menjelaskan upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi tindak pidana perjudian togel. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris, metode ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisa tentang penyebab perjudian.

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa penyebab seseorang gemar bermain judi togel yaitu karena beberapa faktor seperti faktor eksternal dan internal. Upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk menanggulangi perjudian seperti upaya preventif dan upaya represif

Kata Kunci : Perjudian, Upaya Hukum, Faktor – Faktor

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pengertian judi sendiri sebenarnya merupakan pengertian yang selalu berkembang dan berubah. Apa yang suatu ketika dipandang sebagai perbuatan judi, pada waktu dan tempat yang lain mungkin dipandang sebagai bukan perbuatan judi. 1 Judi atau permainan judi atau perjudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan2.

Sedangkan berjudi ialah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.3 Menurut Kartini Kartono, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.4

Larangan mengenai perjudian telah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang merubah ancaman pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana yang berat yaitu sepuluh (10) tahun penjara dan denda sebesar 25 juta rupiah. Walaupun ancaman hukumannya telah diperberat, tapi masih banyak saja yang melakukannya. Hal ini disebabkan oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara mudah dan dengan modal yang sedikit.

DOWNLOAD

full article

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulkan sebagai berikut :

  • Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seseorang gemar bermain judi togel tersebut disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor-faktor yang berasal dari dalam diri pelaku judi togel tersebut misalnya seperti faktor ekonomi, dimana para penjudi togel merasa bahwa dengan bermain judi togel dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan faktor eksternal yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar pelaku tersebut, seperti faktor lingkungan sosial pelaku tersebut
  • Upaya hukum yang dilakukan oleh polisi dalam penanggulangan judi togel di Wilayah Hukum Polresta Denpasar dilakukan melalui tindakan preventif dan tindakan represif, meskipun hasil yang diharapkan belum maksimal dari apa yang diharapkan, tapi sudah ada sejumlah kasus judi togel yang terungkap dan diproses menurut hukuk yang berlaku. Dan walaupun telah ada Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan pasal 303 KUHP yang menyatakan bahwa semua perjudian adalah kejahatan dengan ancaman pidana yang berat dan denda yang tinggi, namun tidak mengakibatkan pelaku judi tersebut jera.

Daftar Pustaka:

  1. Kartini Kartono. (1981). Pathologi Sosial. Rajawali Jilid I. Jakarta.
  2. Momo Kelana. (1994). Hukum Kepolisian. PTIK/Gramedia. Jakarta.
  3. Poerwardarminta. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kedua. Balai Pustaka. Jakarta.
  4. Sadjipto Raharjo. (1981). Hukum Dalam Perspektif Sosial. Alumni. Bandung.

Last Updated on

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post

TANGGUNG JAWAB SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN

Next Post

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) ATAS KETERLAMBATAN BARANG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Related Posts