TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERIKLANAN YANG MERUGIKAN PIHAK KONSUMEN

Avatar of jurnal

I Gusti Agung Mayadianti
I Ketut Wirawan

Abstract

Makalah ini berjudul, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Periklanan Yang Merugikan Pihak Konsumen Makalah ini menggunakan metode normatif dan pendekatan perundang-undangan. Didalam upaya menarik minat konsumen, pelaku usaha memasarkan produknya (barang dan/atau jasa) melalui iklan.

Namun sering kali terjadi bahwa iklan memberikan informasi tentang suatu produk yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga pelaku usaha dianggap memperdayakan kepercayaan konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan berhak meminta ganti rugi dan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha, yang telah diatur didalam pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha periklanan terdiri dari pengiklan, perusahaan iklan, dan media periklanan. Semua pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab sesuai dengan keterlibatannya dalam proses pembuatan iklan. Pelaku usaha dapat dituntun ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau pun perbuatan melawan hukum. Dengan melanggar larangan periklanan maka pelaku usaha terkena sanksi administratif dan sanksi pidana.

Dalam dunia bisnis, iklan menjadi salah satu strategi utama pelaku usaha untuk mempromosikan produk dan jasa mereka kepada konsumen potensial. Namun, terdapat masalah yang sering muncul, yaitu iklan yang memberikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, merugikan pihak konsumen. Artikel ini akan membahas tanggung jawab pelaku usaha terhadap periklanan yang merugikan konsumen, pentingnya perlindungan konsumen, serta implikasi hukum yang terkait.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Periklanan: Menghindari Perdayaan Konsumen

Dalam konteks periklanan, setiap pelaku usaha periklanan memiliki tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha periklanan terdiri dari pengiklan, perusahaan iklan, dan media periklanan. Masing-masing pelaku usaha harus bertanggung jawab sesuai dengan perannya dalam proses pembuatan iklan. Hal ini mencakup kewajiban untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam iklan, serta menghindari manipulasi atau perdayaan konsumen.

Perlindungan Konsumen: Hak Konsumen dan Ganti Rugi yang Diterima

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hukum yang melindungi hak-hak konsumen yang merasa dirugikan akibat iklan yang menyesatkan. Pasal 19 dan 20 Undang-Undang tersebut memberikan konsumen hak untuk meminta ganti rugi dan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang terlibat dalam periklanan yang merugikan. Ganti rugi ini dapat diberikan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Menghindari Sanksi Hukum: Pelanggaran Larangan Periklanan dan Dampaknya

Pelaku usaha periklanan juga perlu memperhatikan larangan-larangan dalam periklanan. Melanggar larangan periklanan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dengan baik aturan-aturan yang berlaku dalam periklanan guna menghindari konsekuensi hukum yang merugikan.

Implikasi Lebih Lanjut: Tanggung Jawab Sosial dan Perlindungan Konsumen yang Efektif

Selain mematuhi peraturan periklanan, tanggung jawab pelaku usaha juga melibatkan aspek sosial. Pelaku usaha periklanan yang bertanggung jawab secara sosial akan berkontribusi pada terciptanya lingkungan bisnis yang etis dan transparan. Dalam konteks perlindungan konsumen, langkah-langkah seperti peningkatan pemantauan iklan, sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, dan peningkatan kesadaran konsumen dapat menjadi langkah efektif dalam melindungi konsumen dari iklan yang merugikan.

kesadaran konsumen

Sejumlah kasus dan studi dapat memberikan gambaran nyata tentang dampak pelanggaran periklanan terhadap konsumen. Kasus-kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha periklanan dan konsumen untuk lebih memahami pentingnya tanggung jawab yang harus diemban dalam periklanan.

Downloads

PDF

Last Updated on

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post

PENGEMBANGAN MAKANAN KHAS BALI SEBAGAI WISATA KULINER (CULINARY TOURISM) DI DESA SEBATU KECAMATAN TEGALALANG GIANYAR

Next Post

Evaluasi Kadar Gula Darah Pasien Berdasarkan Kajian Usia dan Komplikasi Penyakit pada Pasien Diabetes Mellitus Tipe-2 di Puskesmas Jetis 1 Bantul Periode September–November 2019

Related Posts