PERAN PENTING JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
on
Authors:
I Ketut Hari Putra Susanto, I Ketut Suardita
Abstract:
“Korupsi merupakan kejahatan terorganisir, sistematis, dan massif sehingga sulit terungkap. Peran justice collaborator memegang peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi sampai keakar pangkalnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penting justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui prospek pengaturan justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menguraikan terhadap permasalahan- permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum. Kesimpulan penulisan ini adalah peran justice collaborator sangat penting dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Belum adanya aturan yang spesifik yang mengatur mengenai justice collaborator menimbulkan ketidakjelasan mengenai syarat, hak, dan perlindungan hukum bagi justice collaborator.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-26573
Published
2021-11-09
How To Cite
HARI PUTRA SUSANTO, I Ketut; SUARDITA, I Ketut. PERAN PENTING JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-26573. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 06, No. 01, Januari 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback