Peran Penting Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Avatar of jurnal
Justice Collaborator

Corruption is a crime of organized, systematic and massive so it is difficult to unfold. The role of justice collaborator plays an important role in helping law enforcement agencies in uncovering corruption until the basic. The purpose of this paper is to investigate the justice collaborator important role in the disclosure of corruption cases in Indonesia as well as to know the prospects of setting justice collaborator in the laws and regulations in Indonesia. The method used in this paper is a normative legal research methods, the research outlines the issues that exist to further discuss with the study of law theories is then associated with the legislation applicable in the practice of law. The conclusion of this paper is a very important role in the justice collaborator disclosure of corruption cases. The absence of specific rules governing the justice collaborator raises ambiguities regarding terms, rights and legal protection for justice collaborator.

Keywords: crime, corruption, justice collaborator

ABSTRAK

Korupsi merupakan kejahatan terorganisir, sistematis, dan massif sehingga sulit terungkap. Peran justice collaborator memegang peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi sampai keakar pangkalnya.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penting justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui prospek pengaturan justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menguraikan terhadap permasalahan- permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.

Kesimpulan penulisan ini adalah peran justice collaborator sangat penting dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Belum adanya aturan yang spesifik yang mengatur mengenai justice collaborator menimbulkan ketidakjelasan mengenai syarat, hak, dan perlindungan hukum bagi justice collaborator.

Kata kunci : tindak pidana, korupsi, justice collaborator

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis,

Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1]

Yang paling terbaru tentu dalam kasus yang menjerat politisi DPR Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku. Peran Damayanti selaku justice collaborator telah berhasil membantu upaya KPK dalam pengungkapan kasus tersebut.[2]

1.2. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penting justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia serta untuk mengetahui prospek pengaturan justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

II. ISI MAKALAH

2.1. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menguraikan terhadap permasalahan- permasalahan yang ada untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.[3]

2.2. Hasil dan Pembahasan

2.2.1 Peran Penting Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), penanganan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak kendala.

Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang badan eksekutif dan legislatif, melainkan juga menyeruak pada kalangan yudikatif yang dilakukan oleh hakim, kejaksaan dan kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum secara luar biasa untuk memberantas korupsi.[4]

Perlunya penanganan secara luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi disebabkan karena tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang-orang berdasi atau yang memiliki intelektualitas tinggi (white collar crime) dan dilakukan dalam suatu jaringan kejahatan yang terorganisasi (organized crime).

Penggunaan justice collaborator dalam peradilan pidana merupakan salah satu bentuk upaya luar biasa yang dapat digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Pengertian justice collaborator menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 adalah seseorang yang merupakan salah satu dari pelaku tindak pidana, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan yang sangat signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar dan mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Namun, hingga saat ini negara belum memberikan penghargaan dan perlindungan maksimal kepada para justice collaborator di Indonesia. Program perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 belum memadai sebagai landasan/ pijakan hukum bagi aparat hukum untuk memberikan perlindungan hukum.[5]

Bahkan, banyak justice collaborator juga menerima hukuman yang sama dengan para tersangka/terdakwa lainnya. Artinya, perannya untuk mengungkap kejahatan secara lebih luas, lebih dalam, lebih cepat sama sekali tidak diperhitungkan oleh para penegak hukum terutama peraturan yang mengaturnya.[6]

Dalam kasus Damayanti, Abdul Khoir yang juga ditetapkan KPK sebagai justice collaborator justru memperoleh hukuman hampir dua kali lipat lebih berat dari tuntutan penuntut umum. Ternyata menjadi justice collaborator bukan jaminan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan.[7]

2.2.2 Prospek Pengaturan Justice Collaborator Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Justice collaborator memiliki peranan yang sangat dominan dalam membantu membongkar dan mengungkap kasus korupsi. Rocky Marbun menyebutkan bahwa problematika muatan tentang justice collaborator dalam perundang-undangan di Indonesia baik dalam Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 ternyata membutuhkan detail arah dan kebijakan politik hukum pidana yang jelas.

Karena keduanya terutama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, telah diatur mengenai perlindungan hukum bagi justice collaborator.

Fungsinya sebagai surat dinas yang memuat penjelasan atau petunjuk tentang tata cara pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan dalam ruang lingkup kewenangannya, namun kenyataanya justru membutuhkan petunjuk lebih lanjut terkait persoalan tersebut.[8]

Peraturan perundang-undangan di Indonesia, justice collaborator tidak secara spesifik diatur baik dari segi perlindungan hukumnya maupun mengenai justice collaborator itu sendiri. Program perlindungan bagi justice collaborator yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 belum memadai sebagai landasan/pijakan hukum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum. Hingga saat ini kendala-kendala tersebut  mencakup persyaratan justice collaborator, prosedur pengajuan,  lembaga yang menetapkan status justice collaborator maupun dalam hal perlindungan dan reward bagi justice collaborator.

Apabila ditinjau berdasarkan peran justice collaborator pada saat ini dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, maka kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai justice collaborator dan perlindungan hukum baginya sangat diperlukan mengingat peranan justice collaborator yang sangat signifikan. Sehingga diharapkan dimasa datang pengaturan secara spesifik mengenai justice collaborator dan perlindungan hukumnya dapat terpenuhi dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

III. KESIMPULAN

  1. Korupsi merupakan kejahatan terorganisir, sistematis, dan massif sehingga sulit terungkap. Peran justice collaborator memegang peranan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi sampai keakar pangkalnya.
  2. Berdasarkan peran penting justice collaborator pada saat ini dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi, maka kebutuhan akan peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai justice collaborator dan perlindungan hukum baginya sangat diperlukan

IV. DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Febriansyah, et all, 2011, Laporan Penelitian : Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch-Kerjasama dengan Eropa Union (EU) dan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), Jakarta.

Lies Sulistiani, et. Al, tanpa tahun terbit, Sudut Pandang Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I Cetakan V, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Wijaya, Firman, 2012, Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, Penaku, Jakarta.

Karya Yang Tidak Diterbitkan :

Edward O.S Hiariej, 2012, Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi : Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293)

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Pidana Tertentu.

Internet

Yandi Mohammad, 2016, “Status Justice Collaborator Damayanti Dan Tuntutan 6 Tahun”, Beritagar, URL : https://beritagar.id/artikel/berita/status-justice-collaborator-damayanti-dan-tuntutan-6-tahun. diakses tanggal 13 Oktober 2016

  1. Edward O.S Hiariej, 2012, Pembuktian Terbalik Dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi : Pidato Pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada, h.3.
  2. Yandi Mohammad, 2016, “Status Justice Collaborator Damayanti Dan Tuntutan 6 Tahun”, Beritagar, URL:https://beritagar.id/artikel/berita/status-justice-collaborator-damayanti-dan-tuntutan-6-tahun. diakses tanggal 13 Oktober 2016
  3. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi I Cetakan V, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.13.
  4. Febriansyah, et all, 2011, Laporan Penelitian : Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta : Indonesia Corruption Watch-Kerjasama dengan Eropa Union (EU) dan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), h. 8.
  5. Firman Wijaya, 2012, Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Perspektif Hukum, Penaku, Jakarta, h.7.
  6. Lies Sulistiani, et. Al, tanpa tahun terbit, Sudut Pandang Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, h. 1-2.
  7. Yandi Mohammad, loc.cit.
  8. Lies Sulistiani, op.cit. h. 38

Last Updated on 21 Agustus 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post
suasana teller bank BRI

Pelaksanaan Outsourcing Pada Bank Bri Kantor Cabang Pembantu Unit Jimbaran

Next Post
Escherichia coli

Resistensi Antibiotik pada Escherichia coli yang Diisolasi dari Daging Ayam pada Pasar Tradisional di Kota Bogor

Related Posts