Hak Dan Kewajiban Makelar Dalam Perjanjian Dagang

Hak dan kewajiban makelar dalam perjanjian dagang, masalahnya adalah bagaimanakah hak-hak dan kewajiban seorang makelar dalam perjanjian dagang Jenis penelitiannya adalah jenis penelitian hukum normatif. Kaitan dengan penelitian skripsi ini dipergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisa konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumentasi. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan didapat simpulan sebagai berikut : hak dari pada makelar adalah dapat menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya dan hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya dan Kewajiban dari pada makelar adalah mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar (Pasal 66, 67 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Kata Kunci : hak, kewajiban makelar, perjanjian dagang

Abstract

Middleman rights and obligations in agreement of trade, its problem how rights and obligations a middleman in agreement of its. Type research trade is type research of law of normatif. Bearing with research of this skripsi utilized approach of legislation, approach of fact, and approach of law concept analysis. Law materials the used materials punish primary, materials punish sekunder, and tertiary law materials. Law materials collected to pass/through documentation study. Technique analyze law materials done/conducted with descriptive technique. Pursuant to result of solution got the following node : belonging of middleman can arrest; detain goods ( retention rights), during fee, change fare not yet been paid by its him and the right to get released fare indemnation and fee it Obligation from middleman is to perform a jotter concerning him action as makelar (Pasal 66, 67 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Keyword : rights, obligation of middleman, agreement of trade

  1. PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang Masalah

Menjadi makelar atau perantara adalah salah satu pilihan bisnis yang tidak memerlukan modal uang. Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggungjawab atas resiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak- pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel Jurnal Terkait  TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) ATAS KETERLAMBATAN BARANG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hubungan-hubungan bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis dilakukan karena mereka mempunyai kepentingan dan tujuan sendiri-sendiri. Secara pasti, tujuan mereka melakukan hubungan bisnis tidak lain dimaksudkan untuk saling mencari keuntungan satu sama lain.[1]

    1. Tujuan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban seorang makelar dalam perjanjian dagang.

  1. PEMBAHASAN
    1. Metode Penulisan

Penelitian yang dilakukan dalam kaitannya dengan penulisan skripsi ini adalah merupakan penelitian hukum normatif yaitu “suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif’.[2] Menurut Soerjono Soekanto, “penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder.[3] Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (The Statue Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach), dan pendekatan analisa konsep hukum (Analytical and Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumentasi. Teknik analisis bahan hukum dilakukan analisis secara kualitatif dan komprehensif.

    1. Hasil dan Pembahasan
      1. Hak dan Kewajiban Makelar
Artikel Jurnal Terkait  Agunan Yang Diambil Alih (ayda) Atas Kredit Macet Pada Pt. Bpr Tata Anjung Sari

Di dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara, seorang makelar mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

a. Hak-hak Makelar

  1. Hak menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya. Retensi adalah hak orang yang disuruh untuk menahan barang-barang pesuruh yang ada dalam tangannya sampai segala sesuatu dalam hubungan suruhan itu sudah tertagih
  2. Hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya. Upah makelar disebut:
  3. Provisi oleh prinsipalnya;
  4. Kurtasi oleh makelar yang menerimanya [4]

Sedangkan kewajiban-kewajiban dari seorang makelar adalah :

  1. Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar. Setiap hari catatan ini disalin dalam buku harian dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelenggaraan, penyerahan, kualitas, jumlah dan harga, serta syarat-syarat yang dijanjikan. (Pasal 66 KUH Dagang).
  2. Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan/ikhtisar dari buku-buku itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan. (Pasal 67 KUH Dagang).
  3. SIMPULAN
Artikel Jurnal Terkait  PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL PURI BAGUS CANDIDASA

Hak dari pada makelar adalah dapat menahan barang (hak retensi), selama upah, ganti ongkos belum dibayar oleh prinsipalnya dan hak untuk mendapatkan upah dan ganti rugi ongkos yang dikeluarkannya. Sedangkan Kewajiban dari pada makelar adalah mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar(Pasal 66, 67 KUH Dagang).

  1. DAFTAR PUSTAKA

Buku

Farida Hasyim, 2011, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta.

Richard Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta .

Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Subekti, dan Tjirosudibyo, 1982, Pradnya Paramita, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, terjemahan Subekti dan Tjirosudibyo,1980, Pradnya Paramita, Jakarta

  1. Richard Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 66.
  2. Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV. Rajawali, Jakarta, hal.15.
  3. Ibid.
  4. Farida Hasyim, 2011, Hukum Dagang, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, hal. 80.

 

Terakhir Di Perbaharui Pada

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.