Tanggung Jawab j&t express Apabila Terjadi Kerusakan Dalam Pengiriman Barang

Dalam kehidupan sehari-hari pengangkutan memiliki peranan sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas masyarakat. Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengangkutan barang, J&T Express telah menerima titipan suatu barang dari orang atau perusahaan yaitu pihak pengirim, J&T Express selanjutnya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengangkutan.

Pihak pengangkut bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut ke tangan penerima. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini yang pertama, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pihak J&T Express dalam hal terjadinya kerusakan pada barang pengangkutan?

Dan kedua, bagaimanakah akibat hukum apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi?. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami bentuk pertanggungjawaban atas keruskan barang yang terjadi pasca menggunakan jasa pengiriman J&T Express dan untuk memahami akibat hukum pihak J&T Express apabila melakukan wanprestasi.

Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan yang didapat adalah tanggung jawab J&T Express terhadap barang-barang yang tidak selamat / rusak yaitu dengan cara mengganti kerugian kepada pemilik barang secara utuh bagi pihak yang mengasuransikan barangnya serta membayar 10 kali biaya pengiriman barang yang tidak melampaui nominal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan akibat hukum apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi adalah pihak pengangkut harus mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga karena pengangkut melakukan kelalaian dan tidak dipenuhinya suatu kewajiban pengangkut sesuai Pasal 1243, Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pengangkutan memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dan tidak dapat dipisahkan dari aktifitas masyarakat, Penggunaan jasa pengangkutan barang telah menjadi suatu kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya atau dalam pengiriman ke suatu tempat.

Pengangkutan dibagi menjadi tiga macam yaitu: pengangkutan darat, pengangkutan perairan, dan pengangkutan udara yang ketiganya dapat mengangkut orang, barang, maupun jasa.

Pengangkutan menurut H.M.N Purwosutjipto adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari satu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan.1

Dalam kerangka ini, pengangkutan menjadi sebuah jasa yang populer digunakan ketika melaksanakan aktifitas jual-beli dengan jarak tempuh yang jauh.

Sekalipun pengangkutan dan perdagangan merupakan dua konotasi yang berbeda namun memiliki makna yang sama menjadikan barang sebagai obyek serta diawali dengan sebuah perjanjian.2

Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah “suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Selanjutnya Wirjono Prodjodikoro,merumuskan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.3

Kewajiban pengangkut adalah menyelenggarakan pengangkutan. Maka, segala hal yang mengganggu keselamatan atau merugikan barang tersebut, pengangkut berkewajiban menanggung segala kerugian pada barang yang diangkutnya tersebut.

Wujud tanggung jawab tersebut adalah berupa ganti rugi (kompensasi) dari pihak jasa pengangkut.4 Sebuah perusahaan pengiriman barang layaknya memberikan jaminan kepada pengguna jasanya bahwa barang yang hendak dikirim tersebut akan berada pada kondisi yang sama ketika sampai di tempat tujuan.5

Meskipun demikian, pengangkutan yang dilaksanakan di indonesia tidak sepenuhnya memberikan jaminan atas kondisi barang.6 Loyalitas konsumen cenderung disalahartikan oleh penyedia jasa pengangkutan barang yang berujung pada pengesampingan hak dari konsumen.

Terkait dengan pertanggungjawaban pengangkut menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 468 KUHD “Jika barang rusak pada saat pengiriman yang bertanggung jawab adalah pengangkut. Hal ini dikecualikan oleh keadaan overmacht, maka pengangkut lepas dari tanggung jawab akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinnya”.7

Kurir Jt Express 2

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat pada tulisan ilmiah ini, yakni :

  1. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pihak J&T Express dalam hal terjadinya kerusakan pada barang pengangkutan?
  2. Bagaimanakah akibat hukum apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi?
  3. Tujuan Penulisan
Artikel Jurnal Terkait  Kendala Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami bentuk pertanggungjawaban atas keruskan barang yang terjadi pasca menggunakan jasa pengiriman J&T Express dan untuk memahami akibat hukum pihak J&T Express apabila melakukan wanprestasi.

ISI MAKALAH

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan pada tulisan ilmiah ini adalah menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.

Hasil dan Analisa

Bentuk Tanggung Jawab J&T Express Terhadap Kerusakan Dalam Pengangkutan Barang

Sebagaimana yang diatur dalam Standar Operating Procedure pengiriman J&T Express sendiri telah memiliki ketentuan akan pertanggungjawaban terhadap kerugian dari pengirim pasca menggunakan jasa pengiriman barang J&T Express.

Tanggung jawab ganti rugi dapat diberikan dengan cara jaminan yang diserahkan kepada pengguna jasa pengangkutan berupa jaminan materiil dan imateriil. “Jaminan materiil meliputi ganti rugi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak, sedangkan jaminan imateriil meliputi jaminan non kebendaan atau ganti rugi berupa uang”.8

Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksudkan dalam butir 10 Standar Operating Procedure J&T Express adalah dengan mengganti 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman barang dan tidak melampaui biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ganti rugi tersebut dilakukan oleh J&T Express dengan maksud menjaga loyalitas dan kepercayaan pengguna jasa pengangkutan. Purwosutjipto menjelaskan bahwa pengangkut barang yang dalam hal ini adalah J&T Express atau dengan sebutan lain yakni carrier berkewajiban untuk mengirimkan dan menjamin keadaan dari barang yang diangkut tersebut.9

Apabila J&T Express dapat membuktikan secara benar dan jelas bahwa kesalahan tersebut bukan keslahan dari pihak perusahaan, melainkan akibat kelalaian dan kesalahan dari pihak pengirim barang atau karena terdapat keadaan memaksa (force majeuer) yang mengakibatkan barang muatan tersebut tidak sampai ditangan pihak penerima barang,

hal inilah yang membebaskan J&T Express dari tuntutan yang diajukan oleh pihak pengirim barang.10 Sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Pasal 468 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa “Pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah, atau cacat dari barang tersebut, atau oleh kesalahan dari yang mengirimkannya”. selanjutnya ia bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda yang digunakannya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.

Dengan demikian jika prinsip tanggung jawab dari pihak pengangkut pengiriman barang dikaitkan dengan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka pihak pengangkut dianggap bertanggung jawab secara praduga (Presumtion Of Liability Principle) atas segala kesalahan atau kerugian yang timbul dalam proses penyelenggaraan pengangkutan barang, tetapi jika perusahaan berhasil membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab.11

Tidak bersalah disini berarti perusahaan tidak melakukan kesalahan atau kelalaian dan telah mengambil tindakan yang perlu untuk menghindari kerugian atau resiko yang menyebabkan kerugian itu tidak dapat dicegah atau dihindari.

Jadi beban pembuktian berada pada pihak J&T Express dan bukan pada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan harus menunjukkan adanya kerugian yang di derita dalam pengiriman barang yang diselenggarakan oleh J&T Express.

AKIBAT HUKUM APABILA PIHAK J&T EXPRESS MELAKUKAN WANPRESTASI

Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual-beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut.

Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan imbalan tetapi disamping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.

Menurut Soeroso akibat hukum adalah “suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum”.12

Artikel Jurnal Terkait  Proses Pembinaan Terhadap Narapidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan

Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak-pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukannya untuk memberikan ganti rugi.

Menurut Abdul Rasyid Saliman wanprestasi adalah “suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur”.13

Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian pengangkutan dan pengiriman barang adalah sebagai berikut :

  • Tidak tunai memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan pengangkutan barang, seperti adanya barang kiriman yang tertinggal pada saat pengangkut melakukan pengiriman barang sehingga penerima terhambat untuk menggunakan barang kiriman tersebut.
  • Terlambat memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan pengangkutan barang, seperti keterlambatan estimasi waktu dalam pengiriman barang sehingga tidak sesuai kesepakatan.
  • Keliru memenuhi prestasinya dalam pelaksanaan pengangkutan barang, seperti pengirim melakukan pencantuman informasi yang tidak lengkap.14

Dalam hal ini J&T Express sebagai pihak pengangkut yang melakukan wanprestasi bertanggung jawab penuh untuk mengganti rugi segala kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi tersebut.

Dan bagi pihak pengirim atau penerima yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan ganti rugi atau pembatalan perjanjian pengangkutan sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan biaya ganti rugi dan bunga yang boleh dituntut terdiri atas kerugian yang diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya.

Tanggung jawab pengangkut wajib untuk diasuransikan sesuai dengan Pasal 189 UU No.22 Tahun 2009. Asuransi merupakan perjanjian antara tertanggung dengan penanggung dalam bentuk tertulis. Pihak penanggung memberi ganti rugi atas resiko kerusakan, kehilangan dan keterlambatan.15

Akan tetapi berdasarkan Pasal 234 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, J&T Express tidak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengirim atau penerima.

Apabila barang kiriman rusak, hilang, musnah yang disebabkan oleh keadaan overmarcht karena bencana alam misalnya gempa bumi, tanah longsor serta kebakaran. Sehingga J&T Express dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahannya melainkan karena overmarcht, maka J&T Express dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dengan adanya akibat hukum yang timbul dari wanprestasi tersebut maka J&T Express memiliki upaya hukum untuk menyelesaikan kasus wanprestasi yang terjadi diantaranya J&T Express sendiri menggunakan jalur kekeluargaan.

J&T Express akan sebisa mungkin melakukan komunikasi dengan pihak yang melakukan wanprestasi agar kasus tersebut tidak berlarut-larut sehingga menghindari dibawanya kasus tersebut ke jalur hukum.

Dalam melakukan pengangkutan atau pengiriman barang J&T Express sudah berhati-hati dan beritikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tetapi apabila ternyata dalam proses pengiriman barang terjadi kesalahan atas dasar wanprestasi yang dilakukan karyawan J&T Express dan dilakukan dengan sengaja, namun karyawan tersebut bertitikad baik untuk bertanggung jawab menyelesaikan secara internal dengan J&T Express .

maka J&T Express bertanggung jawab atas wanprestasi untuk mengganti kerugian barang tersebut kepada pengirim dan karyawan yang melakukan kesalahan diberi sanksi internal oleh pihak J&T Express, namun apabila karyawan tidak bertanggung jawab atau kabur maka pihak J&T Express akan memproses kasus tersebut kepada pihak berwajib.

PENUTUP

Kesimpulan

Bentuk pertanggungjawaban J&T Express terhadap barang-barang yang tidak selamat atau rusak yaitu dengan cara mengganti kerugian kepada pemilik barang secara utuh bagi pihak yang mengasuransikan barangnya serta membayar 10 kali biaya pengiriman barang yang tidak melampaui nominal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Penggantian kerugian barang dibayar penuh sesuai dengan besarnya nominal barang yang tertera/dicantumkan dalam polis asuransi atau penggantian kerugian dibayar dengan barang yang sama.

Premi asuransi dibayar sendiri oleh pengirim. Dan dalam melaksanakan hubungan hukum dalam perjanjian pengangkutan atau

pengiriman barang apabila pihak J&T Express melakukan wanprestasi, maka pihak perusahaan harus mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga sesuai Pasal 1243 KUHPER, karena perusahaan melakukan kelalaian dan tidak dipenuhinya suatu kewajiban pengangkutan yang seharusnya menjaga barang kiriman agar tidak mengalami kerusakan, keterlambatan, dan kehilangan.

Artikel Jurnal Terkait  Upaya Pencegahan (Preventif) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan upaya penyelesaian wanprestasi melalui jalur kekeluargaan, namun apabila pihak yang melakukan wanprestasi melakukannya dengan sengaja tidak bertanggung jawab dan kabur maka pihak perusahaan akan memperoses kasus tersebut kepada pihak berwajib.

Saran

Kepada J&T Express agar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia hendaknya ketika pengirim ingin mengirim paket barangnya hendaknya dijelaskan secara detail mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di J&T Express, sehingga dengan adanya penyampaian peraturan dan ketentuan yang disampaikan dengan jelas tersebut masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut atau khawatir dengan paket barang yang dikirim melalui J&T Express. Dan J&T Express juga hendaknya memberikan rasa nyaman kepada karyawan seperti adanya komunikasi yang baik antara pimpinan dan seluruh karyawan sehingga karyawan mampu bekerja dengan senyaman mungkin.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Purwosutjipto H.M.N, 2015, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3 Hukum Pengangkutan, Cet. Ketiga, Djambatan, Jakarta.

Ridwan Khairandi dan Machsun Tabroni, 1999, Pengantar Hukum Dagang I, Cet. I, Pusat Studi Hukum FH UI dan Gama Media, Yogyakarta.

Salim HS, 2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Cet. Kesembilan, Rajawali Pers, Jakarta

Soeroso R, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. VII, Sinar Grafika, jakarta

Saliman Abdul R, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Kencana, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas – Azas Hukum Perjanjian, Cet. Kesembilan, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal

Agastya, Ida Bagus Ketut; Udiana, I Made; Sukranatha, A.A. Ketut. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Pada PT. Pahala Express Delivery Denpasar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.1.], v.7, n. 12, p. 1-15, jan.2019.

Anggreni Putri, Kadek Ayu; Sukranatha, A.A. Ketut; Pujawan, I Made. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Darat Terhadap Barang Kiriman Apabila Mengalami Kerusakan (Sudi Pada PT. GED Denpasar Bali). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.1.], Jan.2018.

Euis Winarti dan Tiffani Primadiana, 2016, “Antara Kualitas Pelayanan Jasa Ekspedisi Dengan Loyalitas Konsumen”, Jurnal Lentera Bisnis, Program Studi Administrasi Bisnis Politeknik LP31, Jakarta, Vol.06, No.02.

Lidya Mahendra, et.al, 2016, “Perlindungan Hak-Hak Kreditur Dalam Hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan Oleh Pihak Debitur”. Jurnal Acta Comitas, Kenotariatan Universitas Udayana, Volume 2. Nomor 1.

Manuaba, Ida Bagus Putu Bayu Kumara; Markeling, I Ketut; Sukranatha; A.A. Ketut. Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Pengangkutan Barang Dalam Hal Terjadinya Kerusakan Objek Pengangkutan Pada Tiki. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.1.], v.4, n.3, p. 1-18,oct.2018,

Pitriadigunarti, Ni Ketut; Sukranatha, A.A. Ketut; Pujawan , I Made. Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Pengguna Jasa Angkutan Barang Karena Kelalaian Pekerjanya Dalam Perjanjian Pengangkutan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.1.]. v. 4, n. 2, p. 1-15, may 2018.

Putri Sukadana, Dewa Ayu; Marwanto. Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Atas Hilang Atau Rusaknya Barang Dalam Pengangkutan Udara. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.1.], v.4, n. 1,p. 1-14, may 2018.

Wijaya, Edward; Suksma Prijadhini Devi Salain, Made. Upaya Penyelesaian Dalam Perjanjian Pengiriman Barang Yang Dilakukan Oleh UD Jaya Kaca Denpasar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum , [S.1.], v.4, n.1, may 2015.
Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Indonesia, Undang-undang Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bugerlijk Wetboek, 2013, Diterjemahkan oleh Soedharyo Soimin, Sinar Grafika Offset, Jakarta

Terakhir Di Perbaharui Pada

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.