PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KECURANGAN PERUSAHAAN MONEY CHANGER TIDAK BERIZIN DALAM TRANSAKSI VALUTA ASING DI KUTA BALI

Avatar of jurnal

Abstract

Kawasan Kuta Bali merupakan destinasi wisata yang sering di kunjungi oleh wisatawan asing sehingga menyebabkan banyaknya ditemukan usaha-usaha Money Changer. Keberadaan usaha-usaha Money Changer ini mudah ditemui di setiap ruas jalan bahkan hampir di setiap kios yang berada di sepanjang jalan kawasan Kuta, dan beberapa diantaranya terindikasi tidak berizin jika dilihat menurut ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah faktor – faktor yang menyebabkan perusahaan Money Changer tidak berizin di Kuta Bali dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kecurangan perusahaan Money Changer yang tidak berizin dalam transaksi Valuta Asing di Kuta Bali.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, fakta, dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini adalah faktor-faktor menyebabkan perusahaan Money Changer yang tidak berizin di Kuta Bali yaitu untuk menghindari pajak, biaya untuk menjadi Money Changer berizin mahal, tidak mengetahui bahwa usaha Money Changer wajib memiliki izin, belum terimplementasikan dengan baik terkait aturan hukum yang mengenai Money Changer tidak berizin.

Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kecurangan perusahaan Money Changer yang tidak berizin dalam transaksi valuta asing di Kuta Bali ada dua jenis yakni, perlindungan pereventif atau pencegahan berupa edukasi melalui media cetak, poster, pamflet, dan memberikan informasi di website resmi Bank Indonesia terkait perusahan-perusahan Money Changer yang tidak memiliki izin dan perlindungaan represif atau perlindungan terakhir berupa ganti rugi kepada konsumen serta kewajiban membayar, teguran tertulis, dan penghentian kegiatan usaha.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Money Changer tidak berizin, Valuta Asing

Downloads

Full article

Last Updated on 20 Februari 2023

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post

Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Pengunjung Berwisata ke Taman Safari Indonesia di Kabupaten Bogor Selama Pandemi Covid-19

Next Post

SEMIOTIC ANALYSIS OF MEMES IN 9GAG.COM

Related Posts