TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) ATAS KETERLAMBATAN BARANG DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Avatar of jurnal

ABSTRAK

Semakin canggihnya teknologi sangat mempengauhi pola hidup manusia. Seperti keberadaan perusahaan pengiriman barang mempermudah pekerjaan manusia. Namun dalam kenyataannya di masyarakat tidak selalu berjalan dengan lancar dalam pelayanan dari penyedia jasa pengiriman barang, yang salah satunya yaitu keterlambatan sampainya barang ke tempat tujuan yang tidak dengan sesuai yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Hal itu merupakan suatu wanprestasi karena perusahaan penyedia jasa pengiriman barang tidak memenuhi prestasi yang telah dijanjikan kepada konsumen pengguna jasa.

Penulisan ini mengangkat permasalahan mengenai tanggung jawab penyedia jasa pengiriman barang atas keterlambatan barang sampai di tempat tujuan dan upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar atas keterlambatan sampainya barang ditempat tujuan.

Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang artinya hasil penelitian didapat melalui wawancara atau penelitian yang secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat, Berdasarkan hasil yang didapat, maka perusahaan penyedia jasa pengiriman barang kalau terbukti melakukan wanpretasi maka harus memberikan ganti rugi terhadap konsumen sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.Upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar dimuali dengan 4 proses pola oprasional yakni collecting, prosessing, transporting, delivery

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Keterlambatan.

Latar Belakang

Perusahaan penyedia jasa pengiriman barang memudahkan pekerjaan manusia dengan faktor efisiensi waktu dan biaya. Namun, dalam kenyataan, pelayanan dari perusahaan penyedia jasa pengiriman barang tidak selalu berjalan lancar, salah satunya keterlambatan sampainya barang di tempat tujuan. Hal ini merupakan wanprestasi dari perusahaan penyedia jasa yang tidak memenuhi janji yang diberikan kepada konsumen. Pengguna layanan jasa pengiriman barang merasa dirugikan karena telah membayar untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya diterima. Oleh karena itu, konsumen berhak atas perlindungan hukum jika barang yang dikirim mengalami keterlambatan.

PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang buruan Gianyar merupakan perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang menyelenggarakan usahanya dengan cara memberikan layanan pengiriman barang yang selamat dan tepat waktu. Namun, dalam proses pengiriman barang dapat terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan barang kiriman yang dapat diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari PT. JNE sebagai pihak pengangkut. Praktik bisnis seperti kontrak penitipan kendaraan, kontrak beli sewa, dan kontrak jasa pengiriman barang belum mendapat pengaturan khusus dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan keresahan karena belum terpenuhinya perlindungan akan kepastian hukum yang mengatur hubungan hukum di antara para pelaku bisnis dan berdampak pada kepentingan masyarakat umum.

Masalah keterlambatan dan kerusakan pengiriman barang yang dipersalahkan adalah bukan hanya tanggung jawab dari pihak PT. TIKI JNE yang tidak terlepas dari melakukan kesalahan baik sebelum atau sesudah barang tersebut diangkut oleh pengangkut. Oleh sebab itu, penting sekiranya untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. TIKI JNE dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengunakan layanan pengiriman barang melalui PT. TIKI JNE, sehingga konsumen mengetahui haknya sebagai konsumen yang telah membayar dan mempercayakan barang yang ingin dikirim melalu jasa pengiriman.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan yaitu :

  • Penyebab terjadinya keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar disebabkan kurangnya jumlah petugas dan terjadi pada masa-masa ramai, jumlah petugas pengirim barang tidak seimbang dengan peningkatan frekuensi barang yang harus dikirimkan, sehingga menyebabkan keterlambatan pengiriman barang ke tempat tujuan. Adapun bentuk tanggung jawab PT TIKI JNE dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang layanan jasa pengiriman barang terhadap konsumenya berupa pemberian ganti rugi. Berdasarkan dari Pasal 4 huruf g dan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perusahaan penyedia layanan jasa pengiriman barang dapat dimintai kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.
  • Upaya pencegahan terhadap keterlambatan layanan pengiriman barang PT TIKI JNE cabang buruan Gianyar dimuali dengan 4 proses pola oprasional yakni collecting, prosessing, transporting, delivery serta mengawasi kinerja para pegawai secara ketat guna mencegah terjadinya keterlambatan atau kerusakan barang.

DOWNLOAD

Full Article

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku
  • Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cet. III. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
  • Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Cet. XII. Kencana. Jakarta.
  • Sunggono, Bambang. 2015. Metode Penelitian Hukum. Cet. XV. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
  • Miru, Ahmadi & Yodo, Sutarman. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. PT RajaGrafindo. Jakarta.
  • Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. IV. Sinar Grafika. Jakarta.
  • Rudy, Dewa Gde et. al. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Unversitas Udayana. Denpasar.
  • Herlina, Rita. 2017. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau dari Hukum Perdata. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Jakarta.
  1. Jurnal
  1. Peraturan Perundang-Undangan
  • Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).
  • Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138).

Last Updated on

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post

UPAYA HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL OLEH KEPOLISIAN DI POLRESTA DENPASAR

Next Post

CUSTOMER EXPERIENCE, KEPUASAN WISATAWAN DAN LOYALITAS WISATAWAN DI FLOATING MARKET LEMBANG BANDUNG

Related Posts