Kendala Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Avatar of jurnal
kredit 2

Sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermendiary), bank menjadi media perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of fouds) pihak – pihak yang kekurangan/membutuhkan dana (lack of fouds).

Dalam praktek umum, kredit macet yang bermasalah dimana fasilitas kredit kepada nasabah yang membutuhkan kredit bermasalah yang telah dipinjamkan tidak dapat dikembalikan oleh nasabah kepada bank sesuai kesepakatan.

kredit bermasalah 2

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Sesuai dengan laju pertumbuhan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari tahun ke tahun terus berupaya untuk melaksanakan peningkatan pembangunan di berbagai sector tidak terkecuali pembangunan sector ekonomi secara nasional.

Adapun sasaran yang hendak di capai dalam pembangunan sector ekonomi itu adalah adanya peningkatan pendapatan yang menyebar dan merata keseluruh Indonesia melalui pemerataan kesempatan berusaha.

Untuk itu peran lembaga keungan khususnya sector perbankan sangatlah di harapkan sebagai salah satu lembaga yang mempunyai nilai strategis dalam perekonomian Negara.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa pembanguan memerlukan dana yang tidak sedikit dan berkesinambungan. Dalam hal pengerahan dana masyarakat tidak dapat dikesampingkan peranan lembaga perbankan.

Bank sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.

Sebagai lembaga perantara keuangan masyarakat (financial intermendiary), bank menjadi media perantara pihak – pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of fouds) dengan pihak – pihak yang kekurangan /memerlukan dana (lack of fouds).[1]

Seiring dengan berjalannya waktu, lembaga ini sangat membantu perekonomian khususnya penduduk Indonesia yang telah memiliki usaha maupun yang baru membuka usaha seperti pedagang, pengrajin dan pengusaha kecil lainnya.

Pengusaha ini kebanyakan hanya mempunyai modal kerja kecil, sehingga usaha yang dijalankan juga dalam skala kecil saja. Dengan adanya pemberian kredit UMKM inilah yang menyebabkan para pengusaha dengan modal kecil dapat mengembangkan usaha mereka kearah yang lebih maju.

Kegiatan pemberian kredit tersebut terutama di tujukan kepada para pengusaha kecil bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan usaha serta perannya di dalam pertumbuhan perekonomian yang dimaksud.

Guna mencapai kemanfaatan yang maksimal dari kegiatan perbankan tersebut, telah terbentuk suatu system perbankan yang berlaku secara umum dan menyeluruh yaitu fungsi pokok dari kegiatan bank.

Lembaga perbankan berfungsi selain tersebut diatas juga melayani kebutuhan dan jasa lainnya guna melancarkan mekanisme system pembayaran bagi beberapa jasa lainnya.

Kegiatan lembaga perbankan secara umum dilakukan oleh pelaku yang menurut fungsi serta tujuan usahanya dapat di bedakan yaitu : berupa Bank sentral (central bank) bank umum (commercial bank) dan bank perkreditan rakyat (BPR).

PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD), sebagai bank umum daerah telah memberi kredit kepada masyarakat umum, pengusaha kecil maupun badan usaha swasta dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam kegiatan ekspansi kredit ini, sudah barang tentu pihak bank mengharapkan bahwa uang yang dipinjamkan debitur beserta bunganya akan dapat di lunasi tepat pada waktunya. Oleh sebab itu dalam ekspansi kredit ini bank selalu berupaya untuk mengadakan pembinaan dan pengawasan kredit secara menyeluruh.

Akan tetapi dalam prakteknya masih sering terjadi kredit bermasalah, dimana pemberian fasilitas kredit pada nasabah yang membutuhkan mengalami masalah yaitu kredit yang telah dipinjamkan tidak dapat di bayarkan kembali oleh nasabah tersebut kepada pihak bank seperti yang diperjanjikan.

Hal tersebut disebabkan keadaan si debitur sendiri yang tidak ada kemauan untuk membayar kredit dan melunasi kredit yang telah diterima.

Juga penggunaan kredit yang salah yaitu karena penggunaannya tidak sesuai dengan permintaan semula ataupun berkaitan langsung dengan prosedur yang lemah, analisis kredit yang tidak memadai dan pengawasan yang kurang efektif dari pihak kreditur.

Sebagaimana hal yang tesebut diatas akan mengakibatkan suatu kerugian bagi pemberi kredit, dapat melemahkan likuiditas dan profitabilitas bank, bahkan dapat menyebabkan kehancuran bank, karena akan terjadi tunggakan pembayaran.

Adanya tunggakan pembayaran merupakan hambatan utama terhadap kelancaran usaha bank karena adanya tunggakan pembayaran berarti pengembalian dana yang seharusnya dapat kembali kepada bank menjadi tersendat – sendat dan bank tidak dapat memberikan kredit kepada debitur lainnya.

Kredit bermasalah merupakan suatu hal yang memerlukan perhatian serius dan perlu segera ditanggulangi karena disamping menyangkut tentang kelangsungan hidup permodalan dari kreditur selaku pemberi kredit juga bagi kelangsungan hidup dari usaha – usaha lain yang sangat tergantung dari fasilitas kredit tersebut.

Tujuan penelitian

Di dalam penulisan karya ilmiah sudah tentunya mempunyai tujuan yang hendak di capai. Begitu juga dalam penulisan skripsi ini juga mempunyai suatu tujuan yaitu :

Tujuan Umum

  1. Untuk melatih mahasiswa dalam usaha menyatakan pikiran secara ilmiah dan tertulis.
  2. Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa.
  3. Untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan Umum.
  4. Untuk mengembangkan diri pribadi mahasiswa ke dalam kehidupan masyarakat.
  5. Untuk pembuatan studi mahasiswa dalam Ilmu Hukum.

Tujuan Khusus

  1. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kredit macet di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Denpasar.
  2. Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Denpasar.

ISI MAKALAH

Metode Penelitian.

Menurut Soetrisno Hadi, metode penelitian memberikan pedoman untuk mengorganisasikan serta mengintegrasikan suatu pengetahuan. Dengan demikian, metode penelitian mempunyai peranan yang penting dalam suatu penelitian. Adapun metode dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

Jenis Panelitian.

Adapun jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian secara yuridis empiris. menggunakan ketentuan – ketentuan normative, teori hukum yakni menganalisa atau mengkaji peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku dan pendapat pendapat dari para sarjana sebagai dasar teori pemecahan masalah, yang kemudian di hubungkan dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan masalah secara empiric yakni pendekatan masalah yang di dasarkan pada hasil penelitian lapangan yang terkait dengan penerapan peraturan perundangan -undangan dan pendapat – pendapat para sarjana tersebut dalam praktik.

Sifat penelitian

Jenis kajian dalam penelitian ini secara spesifik lebih bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang berupaya untuk mengambarkan secara lengkap mengenai upaya yang dilakukan terhadap penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan kredit macet.

Sumber Data

Untuk menunjang pembahasan terhadap permasalahan yang diajukan, data yang didapatkan melalui :

  • Data primer yakni dengan mengunakan penelitian lapangan, yaitu suatu cara untuk memperoleh data dengan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancara pada informan dan responden.
  • Data Sekunder yakni dengan mengunakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang di gunakan untuk mendapatkan landasan teoritis berupa peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pendapat – pendapat dan tulisan – tulisan dari para sarjana. Data ini diperoleh melalui membaca dan memahami beberapa buku serta bahan bacaan lain yang ada relevansinya dengan permasalahan yang di bahas.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi dokumen dan interview. Studi dokumen dilakukan dengan mengambil data – data yang telah tersedia dalam bentuk berkas – berkas atau dokumen – dokumen resmi yang ada hubungannya dengan masalah yang akan di bahas pada skripsi ini, studi dokumen ini berkaitan untuk memperoleh data lapangan.

Sedangkan untuk data lapangan di gunakan pedoman wawancara (Interview Guide) yaitu sebelum dilakukan wawancara telah disiapkan suatu daftar pertanyaan yang lengkap dan akurat kepada pihak Bank yang akan mengeluarkan kredit dan pihak nasabah sebagai pihak yang telah menerima kredit.

Teknik Pengelolan dan Analisis Data

Pengelolaan data adalah kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap di pakai untuk dianalisa. Setelah kesemua data di kumpulkan kemudian dilakukan pengolahan data dengan cara kualitatif yaitu koding data, kualifikasi atau kategori data yang sesuai dengan permasalahan, kemudian di susun secara sistematis menurut kerangka penulisan yang telah di siapkan sebelumnya. Keseluruhan hasil pengolahan dianalisis dengan cara deskriptif-analisis, yaitu mengambarkan dengan kata – kata atau kalimat yang dipisah – pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan.

Hasil Penelitian

Dalam menyelesaikan kredit macet pasti ada saja kendala – kendala yang di hadapi, menurut Bapak I Nyoman Arnawa, SH (Kepala bidang penyelamatan kredit pada kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Denpasar), ada 2 hal yang paling sering menjadi penghambat/ kendala dalam menyelesaikan kredit macet, yaitu :

  1. Debitur beritekad tidak baik, dimana sesuai dengan hasil evaluasi dan identifikasi yang dilakukan oleh kreidtur, diketahui bahwa debitur sebetulnya mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan kreditnya kepada bank sebagai kreditur, namun debitur dengan sengaja tidak menyelesaikan masalah kreditnya atau dengan sengaja melarikan diri.
  2. Debitur mengalami masalah ekonomi, dimana debitur tidak bisa mengelola usahanya sehingga mengalami kegagalan yang menyebabkan pihak debitur sulit memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya kepada bank sebagai kreditur. (wawancara 21 Juni 2012)

Menurut data yang diberikan oleh Bapak I Nyoman Arnawa, SH (Kepala bidang penyelamatan kredit pada kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Bali cabang Denpasar) dikatakan bahwa kredit bermasalah itu dapat dibedakan menjadi 2 katagori :

  1. Kredit bermasalah yang mempunyai prospek adalah apabila setelah di identifikasi dan di evaluasi permasalahannya, diperoleh kesimpulan bahwa usaha debitur masih mempunyai harapan untuk di perbaiki kolektibilitas kreditnya.
  2. Kredit bermasalah yang tidak mempunyai prospek yang lazimnya disebut kredit macet adalah apabila setelah di identfikasi dan di evaluasi permasalahannya, diperoleh kesimpulan bahwa usaha debitur tidak mempunyai harapan lagi untuk diperbaiki kolektibilitas kreditnya dan sumber pelunasan kreditnya hanya dapat diharapkan lagi dari usaha lainya atau menjual agunan/ kekayaan perusahaan.

Suatu kredit dikatakan kredit bermasalah yang tidak memiliki prospek, apabila hasil evaluasi dan identifikasi oleh pihak bank, di dapat bahwa :

  • Debitur sama sekali tidak dapat membayar seluruh utang – utangnya kepada kreditur.
  • Usaha yang dijalankan oleh debitur tidak beroperasi lagi atau usaha itu mengalami kerugian besar.

Untuk menyelesaikan kredit yang tidak memiliki prospek sesuai dengan hasil evaluasi dan identivikasi maka pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Bali akan melakukan langkah – langkah hukum sesuai dengan perjanjian kredit yang telah di sepakati. Bank akan memohon agar dilakukan eksekusi melalui lembaga KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Pengadilan Negeri (perkara perdata).

Pembahasan.

Istilah kredit bukan hal yang asing lagi dalam kehidupan sehari – hari di masyarakat. Berbagai macam transaksi sudah banyak di jumpai seperti jual beli barang dengan cara kreditan. Jual beli tersebut tidak di lakukan secara tunai (kontan), tetapi pembayaran harga barang dilakukan dengan angsuran.

Selain itu di jumpai pula banyak warga masyarakat yang menerima kredit dari koperasi maupun bank untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka pada umum mengartikan kredit sama dengan utang karena setelah jangka waktu tertentu mereka wajib membayar dengan lunas.[2]

Sebenarnya kredit berasal dari bahasa Romawi yaitu Credere yang artinya “percaya”. Apabila hal tersebut di hubungkan dengan tugas bank, maka terkandung pengertian bahwa bank selaku kreditur percaya untuk meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah (debitur) karena debitur dapat di percaya kemampuannya untuk membayar lunas pinjamannya setelah jangka waktu yang di tentukan.3

Dalam memberikan kredit tidak mungkin luput dari resiko, resiko tersebut berupa keadaan kredit dimana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya Kredit dikatagorikan sebagai kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet.[4] Kredit dapat dikatakan macet apabila memenuhi kreteria:

  1. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah mencapai 270 (dua ratus tujuh puluh) hari.
  2. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
  3. Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.

Kredit macet dapat disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut[5] :

1. Dari pihak perbankan.

Artinya dalam melakukan analisanya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelulumnya.

2. Dari pihak nasabah.

Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat 2 hal yaitu :

  • Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermagsud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet.
  • Adanya unsur tidak sengaja. Artinya sidebitur mau membayar akan tetapi tidak mampu.

III KESIMPULAN

Dari uraian – uraian diatas dapat disajikan simpulan sebagai berikut :

1. Kendala yang sering di hadapi dalam menyelesaikan kredit macet adalah adanya debitur yang beretikad tidak baik, di mana dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan masalah kreditnya, salain itu adanya kendala ekonomi yang dihadapi oleh debitur juga dapat menjadi kendala dalam menyelesaikan masalah kredit.

2. Upaya yang dilakukan dalam menyelesaian kredit macet adalah dengan cara melakukan evaluasi dan mengidentifikasi kredit apakah kedit memiliki prospek atau tidak. Dalam menyelesaikan kredit yang tidak memiliki prospek, bank sebagai kreditur akan mengajukan eksekusitorial lelang kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Pengadilan Negeri (perkara perdata). Sedangkan untuk kredit yang memiliki prospek bank akan melakukan restrukturisasi berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005. Apabila melalui restrukturisasi kredit tersebut tidak berhasil sampai batas waktu terakhir pengembalian kredit maka pihak kreditur dapat mengajukan permohonan eksekutorial dan penjualan lelang kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Pengadilan Negeri (perkara perdata).

DAFTAR PUSTAKA

[1] Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Rineka Cipta, Jakarta.

[2] Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia edisi revisi, , Kencana, Jakarta.

[3] Kasmir, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya edisi keenam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

[4] Muhamad Djumhana, 2.000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Last Updated on 19 Agustus 2022

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous Post
study kasus Penyalahgunaan narkoba

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING

Next Post
kejahatan 2

Tinjauan Terhadap Diskresi Penyidik Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Related Posts