Konflik antara lembaga kepolisian, kejaksaan dan komisi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan penyidik adalah milik penyidik KPK yang diangkat dari kepolisian dan kejaksaan, dan di KPK penyidik masih merupakan kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini menyebabkan kinerja KPK kurang maksimal dalam pemberantasan korupsi apalagi menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian dan kejaksaan. Diharapkan KPK memiliki kewenangan untuk menunjuk penyidik independen di luar kepolisian dan kejaksaan, guna memaksimalkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Salah satu masalah yang sangat serius terjadi di Indonesia adalah masalah korupsi. Korupsi telah menjadi penyakit yang muncul perlahan-lahan sebagai momok yang dapat membawa kehancuran bagi perekonomian Negara. Diakui atau tidak, praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak saja bidang ekonomi, maupun juga dalam bidang politik, social budaya, maupun keamanan. 1
Tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin meluas dan telah terjadi secara sistematis serta melihat dampak yang akan ditimbulkan, maka tindak pidana korupsi yang sebelumnya dikatakan kejahatan biasa tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang luar biasa.1 2
Berdasarkan Pasal 43 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengisyaratkan terbentuknya lembaga independen yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan KPK ini dibentuk dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 tahun semenjak undang-undang tersebut mulai berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan TAP MPR No. VII Tahun 2001 yang memberi arah kebijakan untuk percepatan dan efektifitas pelaksanaan pencegahan korupsi di Indonesia.
Terkait tentang luasnya kewenangan yang dimiliki KPK dibandingkan dengan instansi Kepolisian dan Kejaksaan, ada potensi tumpang tindih dalam penggunaan wewenang antara ketiga lembaga tersebut. Seperti contoh kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan petinggi anggota kepolisian sebagai tersangka, kasus ini berujung ditariknya 20 penyidik Kepolisian di KPK yang secara tidak langsung melemahkan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut dan untuk mengefektifkan KPK dalam memberantas korupsi, perlu adanya kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik mandiri dan sekaligus dapat mengatasi kekosongan norma di KPK.
Tujuan
Tujuan umum yaitu untuk mengetahui kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sedangkan tujuan khusus yaitu untuk mengetahui kewenangan yang diperlukan KPK untuk dapat mengefektifkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
II. ISI MAKALAH
A. Metode
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian yang meneliti tentang kewenangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukum positif dari suatu permasalahan serta untuk melakukan penelitian dasar di bidang hukum khususnya apabila ingin mencari asas hukum, teori hukum dan system hukum.
B. Hasil dan Pembahasan
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas dan wewenang KPK terdapat dalam Bab II UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 6-14, mencakup wilayah yang sangat luas. Menurut ketentuan Pasal 6 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, KPK mempunyai tugas-tugas, sebagai berikut :
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
- Supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
- Melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK).
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
- Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Wewenang Antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Wewenang Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Lembaga Kepolisian diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) KUHAP, menyatakan bahwa, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Penyidik dalam hal ini adalah penyidik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 butir (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil”.
Ketentuan ini juga dipertegas dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 14 huruf g ditegaskan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya”.
Wewenang Kejaksaan Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Jaksa juga mempunyai tugas dan wewenang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang No.16 Tahun 2004, yaitu di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang; Yang dimaksudkan dengan tindak pidana tertentu disini adalah tindak pidana korupsi yang merupakan salah satu dari tindak pidana tertentu.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik.
- c. Wewenang KPK Dibandingkan Dengan Wewenang Kepolisian dan Kejaksaan Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Wewenang KPK bila dibandingkan dengan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi memang lebih luas.
Dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK tersebut dimungkinkan ada potensi tumpang tindih pelaksanaan kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ini terlihat dalam penyidik yang dimiliki KPK merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian dan Kejaksaan dan masih berstatus Kepolisian dan Kejaksaan. KPK belum mempunyai penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK.
Seperti contoh kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan petinggi Kepolisian. Bertepatan dengan kasus tersebut Kepolisian menarik 20 penyidiknya di KPK, sehingga secara tidak langsung melemahkan kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
d. Perbandingan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dengan Singapore Corrupt Practise Investigation Bureau (CPIB) di Singapura
Singapore Corrupt Practise Investigation Bureau (CPIB) tidak hanya menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, penyelenggara negara atau pejabat pemerintahan tetapi juga menangani tindak pidana korupsi di kalangan swasta, sehingga diharapkan dapat membersihkan Negara Singapura dari tindak pidana korupsi, tidak hanya dari sektor pemerintah namun juga sektor publik.
Namun peran Penuntut Umum sangat besar, hal tersebut membuat Singapore Corrupt Practise Investigation Bureau (CPIB) seperti tidak memiliki kewenangan penuh karena kekuasaan berada di tangan 3
Penuntut Umum.
Apabila dibandingkan dengan Corrupt Practise Investigation Bureau (CPIB), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) lebih independen dalam melaksanakan wewenangnya sebagai penyidikan tindak pidana korupsi.
Selain itu juga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai wewenang khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tanpa memerlukan ijin atau perintah dari instansi atau lembaga manapun. Bahkan lembaga KPK menjadi motor dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kewenangan KPK Untuk Mengefektifkan KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Urgensi Penyidik Dalam Melaksanakan Tugas KPK
Seperti yang kita ketahui penyidik yang dimiliki KPK sekarang ini bukanlah penyidik yang diangkat oleh KPK sendiri, melainkan penyidik yang dimiliki dan masih berstatus Kepolisian dan Kejaksaan. Akibat yang ditimbulkan oleh hal tersebut adalah kurang efektifnya kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Apalagi kasus yang ditangani KPK melibatkan anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Disini muncul ego sektoral penyidik KPK untuk menyidik anggota Kepolisian dan Kejaksaan dengan maksud tidak turunnya wibawa Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan Lembaga senior dari KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Keberadaan Penyidik Mandiri Dalam Upaya Meningkatkan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Peristiwa penarikan penyidik Kepolisian dari KPK bukanlah suatu masalah bagi KPK, tetapi sebuah momentum emas yang harus dimanfaatkan KPK untuk merekrut para penegak hukum dari kalangan masyarakat umum.
Banyak keuntungan yang didapatkan KPK jika merekrut penyidik independen yang berasal dari internal KPK. Salah satunya mengurangi kekhawatiran masyarakat tentang independensi KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
Perekrutan penyidik independen tentunya dapat menambah komposisi penyidik di KPK yang saat ini hanya berjumlah kira-kira 100 orang. Padahal beban kerja KPK sangat kompleks dan arus yang menentang eksistensi KPK pun sangat deras. Pembenahan lain adalah dari segi regulasi perekrutan penyidik KPK.
Secepatnya regulasi yang menghambat perekrutan penyidik independen harus segera dipinggirkan. Tinggal sekarang bagaimana itikad pemerintah dalam menyikapinya sebagai stakeholder dan DPR sebagai pembuat Undang-undang KPK, jika nantinya memang benar dibuka kesempatan untuk penyidik independen hadir di KPK.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari apa yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kewenangan yang dimiliki KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi melebihi kewenangan yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Walaupun kewenangan KPK melebihi kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi konflik yang terjadi sekarang ini menunjukan adanya kekosongan norma terkait dengan kewenangan KPK dalam pengangkatan penyidik sendiri.
- Kewenangan yang diperlukan KPK untuk dapat mengefektifkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djaja, Ermansjah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK, ed: Tarmizi, Sinar Grafika, Jakarta.
Styawati, Deni, 2008, KPK Pemburu Koruptor, Cet I, Pustaka Timur, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137.
Majalah
Sutara Djaya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Paradigma Baru Pemberantasannya^ Majalah Ilmu Hukum Kertha Patrika Vol. 29 No.1, Januari 2004.
Artikel Internet
Kompas, http://hukum.kompasiana.com/2011/12/26/korupsi-sebagai-kejahatan-luar-biasa/.
Last Updated on